Kamis, 16 Februari 2012

Otokritik Demokrasi Ekstra Liberal Pemilu 2009

Otokritik Demokrasi Ekstra Liberal Pemilu 2009 Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
Rabu, 08 April 2009
M. Alfan Alfian
Dosen FISIP Universitas Nasional, Jakarta, dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Pemilu 2009, baik pemilihan anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD), maupun pemilihan presiden (pilpres) merupakan bagian integral dari proses demokrasi politik nasional, khususnya sejak pasca Orde Baru. Pemilu 2009, adalah yang ketiga setelah 1999 dan 2004. Dibandingkan dengan sebelum 1999, politik Indonesia sudah banyak berubah. Pemilu-pemilu era reformasi berbeda jauh dengan pemilu-pemilu di masa Orde Baru. Selain bersifat multipartai, pemilu-pemilu pasca Orde Baru boleh dikatakan berkembang dinamis.

Sistem pemilu yang diterapkan memang masih merupakan sistem proporsional, yang membedakan dengan sistem distrik. Tetapi, pada praktiknya semakin mengarah ke sistem distrik, sebagai konsekuensi dari derivasi sistem proporsional tertutup (1999) ke “setengah terbuka” atau sistem proporsional dengan daftar calon terbuka (2004), hingga ke sistem proporsional terbuka murni (2009).

Perubahan sistem pemilu tersebut memberikan konsekuensi-konsekuensi tersendiri. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2009 aturan main (electoral law) yang ada, sebagaimana sebelum-sebelumnya, tak lepas dari dinamika politik para pengambil keputusan. Pihak DPR, yang tentu saja didominasi oleh kepetingan partai-partai politik, khususnya yang sudah “mapan”, telah bekerja sedemikian rupa dalam “menyempurnakan” paket UU bidang politik. Walhasil, disepakatilah UU tentang Pemilu yang mencatatkan adanya derivasi sistem proporsional yang disebut sebagai sistem proporsional terbuka terbatas. Intinya, sama dengan sistem sebelumnya, hanya angka dukungan keterpilihan atas bilangan pembagi pemilih (BPP) diturunkan dari 100 persen menjadi 30 persen.

DPR juga menyepakati, dan tentu ini bagian dari suatu kompromi politik antara “fraksi-fraksi besar” dan “fraksi-fraksi kecil” (berisi wakil-wakil rakyat dari partai-partai politik yang pada Pemilu 2004 tidak cukup memperoleh angka electoral threshold), bahwa semua partai politik peserta Pemilu 2004 otomatis merupakan peserta Pemilu 2009. DPR telah inkonsisten dengan UU sebelumnya yang secara tegas mengamanatkan agar partai-partai plitik di bawah angka electoral threshold, tidak boleh lagi menjadi peserta pemilu.

Sampai pada titik ini, Mahkamah Konstitusi (MK) lantas turut ambil bagian. MK membatalkan pasal keotomatisan partai-partai plitik di bawah angka electoral threshold untuk menjadi peserta pemilu. Tetapi, karena keputusan itu ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melangkah jauh dengan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadwal, MK dengan pertimbangannya tersendiri pula, tidak membatalkan kepesertaan mereka pada Pemilu 2009. Sehingga jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 tercatat 38 buah di tingkat nasional dan 6 buah khusus untuk pemilu DPRD di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Lantas, MK juga membatalkan pasal yang menegaskan bahwa pemilu akan menerapkan sistem proporsional terbuka terbatas, dan menetapkan bahwa keterpilihan calon anggota legislatif ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dengan demikian, MK telah berperan sangat penting dalam merubah electoral law ke arah penerapan sistem proporsional terbuka murni. Lagi-lagi, keputusan MK itu mengecewakan banyak partai politik yang kadung mengagungkan nomor urut, dan meletak-letakkan caleg mereka ke “sembarang tempat”, akibatnya banyak caleg yang “salah letak” karena tak punya akar kuat di daerah pemilihan (dapil) di mana ia berada.


Konsekuensi Demokrasi Ekstra Liberal

Apa konsekuensi lain dari keputusan “revolusioner” MK tersebut? Penulis pernah mengulas soal ini di Harian Kompas (12/1/2009), yang intinya bahwa keputusan MK tentang perolehan suara terbanyak bagi caleg ke Senayan kian menegaskan format demokrasi langsung kita dan kian meneguhkan, demokrasi kita ekstra liberal3 berbasis individu atau “demokrasi pilihlah aku”.4 Konsekuensi utama atas keputusan itu, semua parpol peserta pemilu tidak lagi memiliki kontrol ketat penentu terpilihnya calon anggota legislatif (caleg). Nomor urut caleg menjadi tak relevan, tergantikan oleh kekuatan tiap individu caleg. Partai hanya berfungsi sebagai kendaraan dan simbol (merek) politik.

Iklan-iklan partai di televisi dan media cetak hanya memperkuat merek politik para caleg. Sebanyak 38 parpol nasional dan enam di tingkat lokal untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah saling beradu merek. Partai-partai lama, khususnya lima besar hasil Pemilu 2004, bersanding dan bersaing satu sama lain, termasuk dengan yang baru. Persaingan simbolik (baik simbol “agama” maupun “non-agama”) dan mengemukanya berbagai jargon dan tema kampanye, tersembul ke dalam berbagai media dan ruang publik.

Modal minimal para caleg “demokrasi pilihlah aku” untuk merebut publik adalah stiker dan spanduk. Ekspresi ketatnya kompetisi politik terpancar dari ribuan wajah caleg plus vote getter masing-masing, terpampang di aneka stiker dan spanduk yang tersebar di mana-mana. Pemandangan ini amat berbeda dengan jalan-jalan Indonesia pada 1955 dan kampanye pada enam kali pemilu Orde Baru serta dua pemilu era reformasi.

Eksperimentasi “demokrasi pilihlah aku” memang masih amat awal. Pada Pemilu 2004, model ini diterapkan untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), selain pemilihan presiden (pilpres) dan berbagai pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dasarnya adalah persaingan antar-individu politik yang didukung partai. Pada pilkada, calon perseorangan dibolehkan dan kelak tak menutup kemungkinan pilpres akan mengakomodasinya sebagai konsekuensi pengejawantahan hak politik individu.

Apa konsekuensi atas praktik “demokrasi pilihlah aku”? Pertama, persaingan antarindividu caleg, bahkan dalam masing-masing partai politik, amat ketat. Masing-masing berebut simpati untuk saling mengungguli. Siapa yang paling aktif mengampanyekan diri (tampil ngepop), dialah yang berpeluang lebih besar daripada yang pasif. Diperlukan banyak modal, khususnya finansial, untuk mendongkrak citra, terutama bagi yang kadar popularitasnya rendah. Pendekatan pragmatis akan banyak digunakan, sepaket dengan politik uang (money politics).

Kedua, jor-joran antarcaleg berisiko menghadirkan aneka intrik dan politiking, antara lain dengan mengemukanya kampanye negatif, bahkan kampanye hitam (black campaign). Soal saling menjatuhkan, mencerminkan egoisme politik “pilihlah aku, jangan yang lain”. Urusannya akan jadi panjang jika terbentur konflik politik yang terbawa-bawa hingga pascapemilu.

Ketiga, karena modal finansial dianggap paling penting, maka terbuka kemungkinan pola “bosisme politik”. Bosisme politik merupakan fenomena yang pernah menggejala di AS, Amerika Latin, dan Filipina. Saat itu, para politisi yang berlaga dibandari para “cukong” dan “mafia”. Mereka memanfaatkan persaingan bebas politik, dengan kekuatan finansial dan jaringan “mafia”, guna memengaruhi secara lembut (politik uang) maupun keras (intimidasi) kepada pemilih (voters). Politik yang keras dan berdarah-darah harus dijauhkan, tetapi apa daya jika egoisme politik lepas kendali.5

Keempat, “demokrasi pilihlah aku” juga amat diwarnai adat kebiasaan pemilih. Jika adat kebiasaan itu diwarnai persepsi politik yang bias jender, para caleg perempuan tentu dirugikan. Pertimbangan primordial juga akan mengemuka, khususnya dalam masyarakat tradisional yang preferensi politiknya terbatas. Kelima, kelihatannya model kampanye “door to door” juga marak. Para caleg dan timnya akan turun dari pintu ke pintu, menyapa calon pemilihnya. Kampanye model ini atau yang menyapa langsung masyarakat memang melelahkan, tetapi barangkali lebih efektif ketimbang bentuk kampanye lain.

Keenam, jika sudah terpilih, diperkirakan akan muncul bentuk-bentuk “kesombongan politik baru” dari para elite politik di DPR. Mereka merasa telah begitu ngos-ngosan berebut dukungan dan legitimasi. Bila tersindir sedikit, mereka bisa langsung mengatakan, “Aku ini anggota DPR yang terpilih dengan suara terbanyak.” Ketujuh, dalam jangka panjang, anggota DPR terpilih dituntut untuk pandai-pandai merawat dukungan (konstituen). Kompetensi, kapasitas, dan integritas mereka akan menentukan popularitas, akseptabilitas, dan reelektabilitas kelak. Setelah terpilih, what next? Arena DPR tentu merupakan arena ujian, bukan “bancakan”.

Kedelapan, meski banyak pilihan, bukan berarti membuat kelompok golput (non-voters) menipis. Ada lapisan masyarakat yang apatis terhadap banyaknya pilihan dengan alasan substansial maupun teknis. Ini tantangan bagi para caleg dan partai.


Konsoldasi Demokrasi
Berbagai kajian mengenai pendekatan transisi politik mencatat akan adanya suatu kondisi apa yang disebut sebagai era konsolidasi demokrasi.6 Tatkala rezim otoritarian atau semi-otoritarian jatuh dan proses politik berkembang secara dinamis, maka masuklah suatu negara ke era transisi. Era transisi yang otomatis berakhir ke kondisi rezim yang demokratis, tetapi sebaliknya bisa berputar arah ke otoritarian lagi.7 Tapi di sisi lain beberapa pakar juga meningatkan akan adanya, apa yang mereka sebut sebagai “transisi permanen”. Artinya, kondisi dan situasi transisional tak makin beranjak, alias jalan di tempat. Dan dalam situasi seperti itu, biasanya, akan hadir apa yang disebut Lee Kuan Yew sebagai “defisiensi demokrasi”.

    Ilmuwan politik Samuel P. Huntington yang belum lama ini meninggal dunia, pernah mencatat bahwa, era transisi mestinya berakhir setelah ada dua kali pemilu berkala yang demokratis, dimana pemilu-pemilu tersebut mengantarkan suatu rezim demokratis, yang bekerja atas dasar konstitusi yang demokratis pula.8 Apabila merujuk pada hal tersebut, pertanyaannya adalah: bagaimana dengan Indonesia? Apakah sudah layak disebut telah masuk ke era konsolidasi demokrasi, pada 2009 ini? Mestinya sudah. Tetapi, ada beberapa catatan yang meragukannya.

    Pertama, aturan main dan teknis pemilu berubah-ubah. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, misalnya, sangat terkesan sekali KPU terus “keteteran”, didesak oleh waktu yang mepet, suasananya banyak yang dilematis. DPR menyetujui UU tentang Pemilu, lantas MK “merevisinya”, dan ekses dari yang demikian, KPU merasa kurang memiliki payung hukum yang pasti, maka pemerintah pun belakangan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Menilik dari fenomena demikian, sepertinya tidak ada proses penguatan atas electoral law yang ada, selalu berubah dan perubahan itu membawa ekses yang mengganggu proses konsolidasi demokrasi.

    Kedua, proses demokrasi kita juga belum mengarah pada penguatan kelembagaan (institusi) partai-partai politik.9 Yang terjadi justru deinstitusionalisasi partai politik. Partai politik tereduksi menjadi semata-mata hanya sebagai kendaraan politik (political vehicle) para elite politik. Orang begitu mudahnya pindah-pindah partai politik, tanpa harus merasa “malu”. Padahal demokrasi modern, mestinya mengarah pada kehadiran partai-partai politik yang terlembagakan secara kuat. Bukan semata-mata untuk arena “main-main” para “petualang politik”.10

    Ketiga, meruaknya kultur pragmatisme di lingkungan partai politik dan “masyarakat”. Banyak caleg yang mengeluh suka “ditodong” oleh masyarakat, sehingga terpaksa harus menebar “money politics”. Para caleg mengeluh, masyarakat makin pragmatis saja. Tetapi, di lingkungan partai politik, ternyata juga tidak terhindarkan pula fenomena pragmatisme ini. Di partai, dikenal dengan oligarki partai, dimana ini-itu partai ditentukan oleh segelintir elite saja. Fenomena caleg anak, menantu, keponakan alias familiisme dalam pencalegan partai politik, menunjukkan mental pragmatis masih mengemuka. Tentu tidak semua partai begitu, tetapi yang terkesankan memang demikian.

    Oleh sebab itulah, dapat dipahami mengapa Chusnul Mar’iyah Ph.D, berpendapat bahwa kita belum masuk ke tahap konsolidasi demokrasi.11 Masih banyak hal yang membuat proses demokrasi di Indonesia berjalan secara rancu. Kita masih berada dalam wilayah Unconsolidated Democracy.

Betapa pun demikian, Pemilu 2009 harus disukseskan. Ini merupakan pertaruhan besar bagi Indonesia yang telah memilih demokrasi dalam sistem politiknya. Padahal demokrasi membutuhkan kedewasaan, bahkan “kesabaran” politik yang terus-menerus. Dalam konteks Pilpres 2009, tampaknya para politisi muda, masih perlu bersabar untuk mengisi ruang-ruang regenerasi. Demikian pun dengan mereka yang menghendaki calon independen bisa resmi maju mencalonkan diri sebagai kandidat presiden. Keberhasilan pemilu antara lain akan ditentukan oleh seberapa besar cekatan dan profesionalnya KPU, serta efektivitas Bawaslu, selain tentu saja kualitas partisipasi dan kedewasaan politik masyarakat.[]




__________

2   Ini juga merupakan salah satu dilema elite politik, selain dilema lain yakni tatkala para politisi memutuskan berbagai kebijakan publik yang menyangkut nasib orang banyak. Soal yang terahir itu, lihat, misalnya, Barbara Geddes, Politician’s Dilemma: Building State Capacity in Latin America, Barkeley, California University Press: 1994).
3   Memang tidak ada bacaan khusus untuk isilah “ekstra liberal” ini, tetapi, ini merupakan refleksi penulis yang hendak mengatakan bahwa konsekuensi atas penetapan pemenang pemilu berdasarkan suara terbanyak menempatkan individu harus total dalam bersaing melawan yang lain. Partai hanya jadi kendaraan. Sehingga “ekstra liberal” di sini lebih ke konteks liberalisasi politik alias “persaingan bebas politik sebebas-bebasnya”, bukan dalam konteks pengertian Demokrasi Liberal yang lazim dalam Sistem Parlementer.
4   M Alfan Alfian, “Demokrasi Pilihlah Aku” (Kompas, 12 Januari 2009).
5   M Alfan Alfian, “Memerangi Bosisme Politik dalam Pemilu” (Jawa Pos, 15 Agustus 2008)
6   Wacana-wacana tentang konsolidasi demokrasi dan refleksinya atas konteks Indonesia pascaOrde Baru, lihat misalnya, Bob Hadiwinata dan Christoph Schuck (Ed.), Democracy in Indonesia, The Challenge of Consolidation, Jerman: Nomos, 2007. Lihat juga, misalnya, R. William Liddle, “Indonesia’s Democratic Transition” dalam, Andrew Reynold (editor), The Architecture of Democracy: Constitutional Design, Conflict Management, and Democracy, UK: Oxford University Press, 2002.
7   Lihat, Guillermo O’ Donnel dan Phillippe C. Schimitter, Transisi Menuju Demokrasi: Rangkaian Kemungkinan dan Ketidakpastian, Jakarta: LP3ES, 1993.
8   Baca kembali Samuel P. Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century, Norman: University Oklahoma, 1991.
9   Pendekatan kelembagaan dalam mengelaborasi partai politik, dipakai oleh, misalnya Akbar Tandjung dalam disertasi doktoralnya. Lihat, Akbar Tandjung, The Golkar Way, Survivalitas Partai Golkar di Tengah Turbulensi Politik Masa Transisi, Jakarta: Gramedia, 2007.
10  Sebagai bacaan menarik, lihat, misalnya Coen Husain Pontoh, “Partai Politik dan Konsolidasi Demokrasi: Pengalaman Tiga Pemerintahan Pasca Reformasi” dalam, Stanley (editor), Warisan Orde Baru: Studi Fenomena dan Sistem Bablasan Rezim Soeharto di Era Reformasi, Jakarta: ISAI, 2005.
11   Disampaikan dalam acara “Dialog Bersama Bang Akbar” disiarkan oleh Q-TV, 4 Maret 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar