Jumat, 09 September 2011 15:37
Maraknya
konflik yang terjadi di masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia
mendesak Dewan Perwakilan Daerah RI untuk segera menyusun RUU tentang
Konflik Sosial.
Setelah menyampaikan pandangan materi
dan pendapat anggota DPD kepada DPR RI pada 28 Juni lalu, Komite I DPD
RI kini mulai menggali identifikasi model konflik di lapangan untuk
menjadi masukan penyusunan materi RUU Konflik Sosial.
Sekjen DPD RI, Siti Nurbaya mengatakan
DPD mulai mengawali pembahasan RUU ini sesuai surat Ketua DPD LG.
01.04/4583/DPR RI/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang penyampaian RUU
Penanganan Konflik Sosial. "Pimpinan DPD RI telah menerima RUU tersebut
dari Pimpinan DPR RI, dan sesuai dengan mekanisme legislasi," tulis Siti
dalam surat elektronik kepada Republika, Kamis (8/9).
Untuk mencari identifikasi model
konflik, Komite I membagi pengamatan menjadi beberapa daerah. Untuk
mengidentifikasi konflik dengan dimensi fatalitas berdasarkan dampak
yang diakibatkan, Komite I DPD akan menjadikan Bali dan NTB sebagai
lokasi survei. Kemudian untuk dimensi ideologis akan diwakili oleh
Aceh, Papua dan Maluku. Terakhir, dimensi etnis akan disurvei di
Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat dan Tengah.
Menurut anggota DPD dari NTB, Farouk
Muhammad, konflik sosial di Indonesia disebabkan oleh berbagai macam
persoalan. Mulai dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak adil,
perebutan sumber ekonomi seperti tanah dan lahan, hingga perebutan kursi
kepala daerah. Dampak konflik pun berbeda di setiap daerah, ada yang
menyebabkan kekacauan luar biasa, namun dengan penyebab yang serupa,
bisa saja hanya menimbulkan dampak kecil di daerah lainnya.
Harapannya, RUU Konflik Sosial dapat
menekan dampak yang selama ini ditimbulkannya. Seperti rusaknya tatanan
sosial masyarakat, percepatan pembangunan yang terhambat, kegiatan
ekonomi masyarakat yang terganggu sampai retaknya keutuhan NKRI.
Penyusunan RUU Konflik Sosial diharapkan selesai pada Masa Sidang I
Tahun 2011-2012 ini.
Sumber: republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar