Senin, 20 Februari 2012

Penanganan Konflik Sosial

PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Bambang Sugeng
Pusat Kajian Bencana dan Pengungsi (PUSKASI) STKS Bandung

Pendahuluan

     Pengalaman umum, yang diperkuat oleh kesaksian sejarah menunjukkan bahwa relasi sosial yang ditandai dengan kompetisi yang tidak terkendali dapat berkembang menjadi penentangan; dan jika penentangan ini menegang tajam akan memunculkan konflik.
     Kata konflik, berasal dari bahasa Latin confligere, yang berarti saling memukul. Dalam pengertian sosiologis, konflik dapat difahami sebagai suatu “proses sosial” di mana dua orang atau dua kelompok orang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Wujud konflik yang paling jelas adalah perang bersenjata, dimana dua atau lebih bangsa atau suku bangsa saling tempur dengan maksud menghancurkan atau membuat pihak lawan tidak berdaya. Pihak-pihak yang terlibat konflik, dikuasai oleh suatu keinginan untuk mencapai suatu hasil yang dipersengketakan. Fokus perhatian masing-masing pihak terarah pada dua hal, pertama adanya lawan yang menghalangi, dan ke dua adanya nilai lain yang hendak dicapai. Sejarah memberikan kesaksian kepada kita, bahwa peperangan yang terjadi di masa lalu ditemukan adanya nilai sebagai motif perjuangannya; misalnya nilai demokrasi untuk neraih kebebasan dan persamaan hak, perbaikan nasih kaum buruh, ekspansi wilayah/daerah; nilai keagamaan (perang Salib); nilai kemerdekaan & kedaulatan bangsa.

Teori Konflik
     Conflict theories: Explanations about the nature, progress, and consequences of social conflict. The most prominent theories have been developed by Karl Marx, Georg Simmel, Lewis Coser, and others. Marx hypothesized that conflict would eventually lead to an overthrow of the power group, leading to a classless, conflict-free society. Simmel and Coser sugest that conflict is not inherently bad and serves such important functions as solidifying the in-group, increasing group cohesiveness, and mobilizing the energies of group members. (Barker, 1987, p. 31)
     Beberapa ahli berpendapat bahwa konflik memiliki fungsi yang positif, bahkan para penganut Marxisme membela pendiriannya yang cukup ekstrim, yaitu bahwa konflik merupakan satu-satunya syarat mutlak dan eksklusif untuk mencapai kemajuan masyarakat. Pendirian ini didukung oleh filsafat Karl Marx, yaitu filsafat materialisme dialektik dan materialisme historis. Namun, hal ini tidak dapat diterima oleh sarjana-sarjana non-Marxis; yang menyatakan bahwa konflik mempunyai fungsi positif (di samping fungsi negatif), namun bukan dalam arti yang absolut.
     Konflik sosial yang menjadi obyek ilmu-ilmu sosial adalah konflik sosial sebagai suatu fakta sosial, artinya sungguh terjadi dan dapat diobservasi. Dalam konflik sosial ini melibatkan dua pihak, dan masing-masing pihak berusaha membuat pihak lain tidak berdaya. Teori Konflik dibangun atas dasar “paradigma fakta sosial”, tidak berbeda dengan teori fungsional struktural. Namun demikian, pola pikir teori konflik bertentangan dengan teori fungsional struktural. Tokoh teori konflik yang hasil pemikirannya secara ekstrim berseberangan dengan teori fungsional struktural adalah Ralp Dahrendorf, diantaranya (Ritzer,1980 : 52): 
(1) Menurut teori fungsional struktural, masyarakat berada dalam kondisi statis atau lebih tepatnya bergerak dalam kondisi keseimbangan; sedang menurut teori konflik justru sebaliknya, masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan yang ditandai oleh pertentangan yang terus menerus diantara unsur-unsurnya.
(2) Dalam teori fungsional struktural setiap elemen dianggap memberikan dukungan terhadap stabilitas, sedang teori konflik melihat bahwa setiap elemen memberikan sumbangan terhadap disintegrasi sosial.
(3) Teori fungsional struktural melihat anggota masyarakat terikat secara informal oleh norma norma,
nilai-nilai dan moralitas umum, sedang teori konflik menilai keteraturan yang terdapat dalam masyarakat itu hanyalah disebabkan adanya tekanan atau pemaksaan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa. Selain para pengikut teori konflik yang pemikirannya cukup kontras terhadap teori fungsional struktural, ada juga ahli teori konflik yang lebih bersifat moderat dalam hubungannya dengan teori fungsional struktural tersebut, diantaranya adalah Lewis A Coser.
     Menurut Coser, konflik dapat bersifat fungsional secara positif maupun negatif. Fungsional secara
positif apabila konflik tersebut berdampak memperkuat kelompok, sebaliknya bersifat negatif apabila
bergerak melawan struktur. Dalam kaitannya dengan sistem nilai yang ada dalam masyarakat, konflik bersifat fungsional negatif apabila menyerang suatu nilai inti. Dalam hal konflik antara suatu kelompok dengan kelompok lain, konflik dapat bersifat fungsional positif karena akan membantu pemantapan batas-batas struktural dan mempertinggi integrasi dalam kelompok.
     Ahli lain adalah Piere Van den Berghe (Ritzer, 1980: 63). Berghe mencoba mempertemukan kedua perspektif tersebut. Dia menunjukkan beberapa persamaan analisis antara kedua pendekatan itu, yaitu sama-sama bersifat holistik karena sama-sama melihat masyarakat sebagai terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan satu dengan yang lain, serta perhatian pokok ditujukan kepada antar hubungan bagian-bagian itu. Teori fungsional struktural maupun teori konflik, keduanya cenderung sama-sama memusatkan perhatian terhadap variabel-variabel mereka sendiri dan mengabaikan variabel yang menjadi perhatian teori lain. Sebagai upaya untuk mempertemukan kedua teori tersebut, Berghe beranggapan bahwa konflik dapat memberikan sumbangan terhadap integrasi dan sebaliknya integrasi dapat pula melahirkan konflik.
Konflik Nilai
     Pandangan konflik nilai muncul setelah Perang Dunia II. Pandangan ini memberikan kritik terhadap pandangan patologi sosial dan perilaku menyimpang. Menurut pandangan konflik nilai, konsep sickness atau pun social expectation merupakan konsep yang subjektif, sehingga sulit untuk dijadikan acuan dalam memahami masalah sosial. Dengan demikian, maka dapat difahami bahwa penyimpangan terhadap peraturan tidak selalu sama dengan kegagalan dari peraturan tersebut dalam mengendalikan kehidupan bermasyarakat.
     Masyarakat adalah dinamik, serta terus berkembang semakin kompleks, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya suatu penyimpangan peraturan, karena si pelaku terbiasa hidup dalam kelompok lain yang nilainya berbeda, bahkan saling bertentangan. Pola pikir ini menjelaskan, bahwa masalah sosial terjadi apabila dua kelompok atau lebih dengan nilai yang berbeda saling bertemu dan
berkompetisi (Julian, 1986, 13). Untuk menjelaskan pengertian tersebut dapat diambil contoh kasus pemilik rumah dengan penyewa rumah. Pemilik rumah menghendaki sewa rumah dinaikkan, sementara itu penyewa rumah mengharapkan sewa rumah yang rendah. Situasi semacam ini dapat mendatangkan konflik, dan konflik tersebut disebabkan oleh karena nilai dan kepentingan berbeda. Konsekuensi lebih lanjut, dalam masyarakat dapat timbul polarisasi.
     Masalah sosial mungkin tidak akan terjadi jika yang kuat bersedia berkorban untuk yang lemah (kompromi). Masalah sosial justru akan timbul ketika yang kuat menggunakan kekuatannya untuk membela kepentingannya. Dalam kenyataannya, situasi konflik tersebut dapat berkembang menjadi tiga kemungkinan yaitu konsensus, trading dan power. Dalam hal hubungan pemilik rumah dan penyewa rumah yang dijadikan sebagai contoh kasus, maka alternatif konsensus terjadi apabila pemilik rumah dan penyewa rumah sepakat bahwa kenaikan sewa rumah dalam jumlah yang tidak terlalu besar masih dapat dipahami bersama. Trading, apabila pemilik rumah bersedia menekan kenaikan sewa rumah dengan kompensasi tertentu. Power, apabila pemilik rumah mengusir penyewa
rumah yang tidak memenuhi tuntutan kenaikan sewa.
     Dalam format yang berbeda, situasi konflik sebagaimana digambarkan dalam kasus antara pemilik rumah dan penyewa rumah tersebut, juga dapat terjadi dalam bentuk kehidupan sosial yang lain. Konflik antar generasi misalnya, dapat terjadi karena perbedaan orientasi nilai antara generasi tua dengan generasi muda. Di satu pihak, generasi tua masih berpegang pada nilai-nilai lama sehingga memandang apa yang dilakukan oleh generasi muda sebagai penyimpangan nilai. Dilain pihak, generasi muda dengan menggunakan orientasi nilai yang baru, memandang generasi tua bersikap kolot. Situasi semacam ini banyak dijumpai dalam masyarakat yang sedang berada pada proses transformasi dan proses perubahan sosial yang pesat. Pada umumnya generasi tua karena proses sosialisasinya telah lebih lama, mengakibatkan nilai-nilai lama telah terinternalisasi dan mengakar dalam kehidupannya. Di lain pihak, generasi muda karena usianya, belum cukup mapan dalam mengadopsi nilai lama serta berkenaan dengan perkembangan kejiwaannya yang masih labil, menyebabkan lebih mudah menerima anasir baru termasuk nilai-nilai baru.
    Masalah sosial yang berasal dari konflik nilai juga dapat dijumpai dalam masyarakat yang kompleks yang mengenal adanya isu minoritas dan mayoritas. Minoritas adalah sekelompok orang yang tidak menerima perlakuan yang sama dibandingkan dengan kelompok orang yang lain dalam masyarakat yang sama (Julian, 1986: 233).
     Sehubungan dengan pembahasan tentang masalah ini dikenal tiga terminologi yaitu minoritas rasial, minoritas etnik dan asimilasi. Minoritas rasial terdiri dari sekelompok orang yang mempunyai
karakteristik yang merupakan pembawaan biologis seperti warna kulit. Minoritas etnik terdiri dari sekelompok orang yang mempunyai penampilan budaya yang berbeda dengan yang digunakan oleh sebagian besar anggota masyarakat. Aspek kultural yang dapat membentuk minoritas tipe ini adalah bahasa, agama, asal kebangsaan, kesamaan sejarah dan sebagainya. Apabila anggota dari kelompok minoritas baik dari latar belakang ras maupun etnik, menggunakan atau mengadopsi karakteristik dari budaya yang merupakan arus utama dalam lingkungan masyarakat yang luas, melalui adaptasi pola kultural mereka yang "unik" kedalam pola kultur kelompok mayoritas, atau melalui perkawinan silang, maka terjadilah proses asimilasi.
     Sudah barang tentu diantara ketiga fenomena tersebut yang potensial menumbuhkan konflik adalah minoritas rasial dan minoritas etnik, sedang asimilasi cenderung fungsional terhadap struktur karena mendorong integrasi.

Akibat Konflik Sosial
     Terlepas dari teori konflik yang menganggap konflik memiliki nilai positif, sejarah jaman maupun kenyataan hingga kini membuktikan bahwa konflik sosial secara langsung selalu menimbulkan akibat negatif. Bentrokan, kekejaman maupun kerusuhan yang terjadi antara individu dengan individu, suku dengan suku, bangsa dengan bangsa, golongan penganut agama yang satu dengan golongan penganut agama yang lain. Kesemuanya itu secara langsung mengakibatkan korban jiwa, materiil, dan juga spiritual, serta berkobarnya rasa kebencian dan dendam kesumat. Misalnya Perang Amerika dan Irak, Konflik Etnis (=Kerusuhan Sosial) di Kalimantan Barat. Akibat lanjutannya adalah terhentinya kerjasama antara kedua belah pihak yang terlibat konflik, terjadi rasa permusuhan, terjadi hambatan, bahkan kemandegan perkembangan kemajuan masyarakat; dan akhirnya dapat memunculkan kondisi dan situasi disintegrasi sosial maupun disintegrasi nasional yang menghambat pembangunan.

Penyelesaian Konflik
     Secara sosiologis, proses sosial dapat berbentuk proses sosial yang bersifat menggabungkan (associative processes) dan proses sosial yang menceraikan (dissociative processes). Proses sosial yang bersifat asosiatif diarahkan pada terwujudnya nilai-nilai seperti keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas. Sebaliknya proses sosial yang bersifat dissosiatif mengarah pada terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial, seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan dan sebagainya. Jadi proses sosial asosiatif dapat dikatakan proses positif. Proses sosial yang dissosiatif disebut proses negatif. Sehubungan dengan hal ini, maka proses sosial yang asosiatif
dapat digunakan sebagai usaha menyelesaikan konflik. Adapun bentuk penyelesaian konflik yang lazim dipakai, yakni konsiliasi, mediasi, arbitrasi, koersi (paksaan), detente. Urutan ini berdasarkan kebiasaan orang mencari penyelesaian suatu masalah, yakni cara yang tidak formal lebih dahulu, kemudian cara yang formal, jika cara pertama tidak membawa hasil.
a. Konsiliasi
   Konsiliasi berasal dari kata Latin conciliatio atau perdamaian yaitu suatu cara untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih guna mencapai persetujuan bersama untuk berdamai. Dalam proses pihakpihak yang berkepentingan dapat meminta bantuan pihak ke tiga. Namun dalam hal ini pihak ketiga tidak bertugas secara menyeluruh dan tuntas. Ia hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang dianggapnya baik kepada kedua pihak yang berselisih untuk menghentikan sengketanya. Contoh yang lazim terjadi misalnya pendamaian antara serikat buruh dan majikan. Yang hadir dalam pertemuan konsiliasi ialah wakil dari serikat buruh, wakil dari majikan/perusahaan serta ketiga yaitu juru damai dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Tenaga. Kerja. Langkah-langkah untuk berdamai diberikan oleh pihak ketiga, tetapi yang harus mengambil keputusan untuk berdamai adalah pihak serikat buruh dan pihak majikan sendiri.
b. Mediasi
     Mediasi berasal dari kata Latin mediatio, yaitu suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan seorang pengantara (mediator). Dalam hal ini fungsi seorang mediator hampir sama dengan seorang konsiliator. Seorang mediator juga tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan yang mengikat; keputusannya hanya bersifat konsultatif. Pihak-pihak yang bersengketa sendirilah yang harus mengambil keputusan untuk menghentikan perselisihan.
c. Arbitrasi
     Arbitrasi berasal dari kata Latin arbitrium, artinya melalui pengadilan, dengan seorang hakim (arbiter) sebagai pengambil keputusan. Arbitrasi berbeda dengan konsiliasi dan mediasi. Seorang arbiter memberi keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa, artinya keputusan seorang hakim harus ditaati. Apabila salah satu pihak tidak menerima keputusan itu, ia dapat naik banding kepada pengadilan yang lebih tinggi sampai instansi pengadilan nasional yang tertinggi. Dalam hal persengketaan antara dua negara dapat ditunjuk negara ketiga sebagai arbiter, atau instansi internasional lain seperti PBB.
     Orang-orang yang bersengketa tidak selalu perlu mencari keputusan secara formal melalui pengadilan. Dalam masalah biasa dan pada lingkup yang sempit pihak-pihak yang bersengketa mencari seseorang atau suatu instansi swasta sebagai arbiter. Cara yang tidak formal itu sering diambil dalam perlombaan dan pertandingan. Dalam. hal ini yang bertindak sebagai arbiter adalah wasit.
d. Koersi
     Koersi ialah suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan paksaan fisik atau pun psikologis. Bila paksaan psikologis tidak berhasil, dipakailah paksaan fisik. Pihak yang biasa menggunakan paksaan adalah pihak yang kuat, pihak yang merasa yakin menang, bahkan sanggup menghancurkan pihak musuh. Pihak inilah yang menentukan syarat-syarat untuk menyerah dan berdamai yang harus diterima pihak yang lemah. Misalnya, dalam perang dunia II Amerika memaksa Jepang untuk menghentikan perang dan menerima syarat-syarat damai.
e. Detente
     Detente berasal dari kata Perancis yang berarti mengendorkan. Pengertian yang diambil dari dunia diplomasi ini berarti mengurangi hubungan tegang antara dua pihak yang bertikai. Cara ini hanya merupakan persiapan untuk mengadakan pendekatan dalam rangka pembicaraan tentang langkahlangkah mencapai perdamaian. Jadi hal ini belum ada penyelesaian definitif, belum ada pihak yang dinyatakan kalah atau menang. Dalam praktek, detente sering dipakai sebagai peluang untuk memperkuat diri masing-masing; perang fisik diganti dengan perang saraf. Lama masa "istirahat" itu. tidak tertentu; jika masing-masing pihak merasa diri lebih kuat, biasanya mereka tidak melangkah ke meja perundingan, melainkan ke medan perang lagi.

Bahan Bacaan :
D. Hendropuspito OC., Drs., 1989, Sosiologi Sistematik, Kanisius, Yogyakarta.
Ian Craib, 1992, Teori-Teori Sosial Modern, Rajawali, Jakarta.
Judistira K. Garna, Prof., Ph.D., 1992, Teori-Teori Perubahan Sosial, Program Pascasarjana UNPAD, Bandung.
Judistira K. Garna, Prof., Ph.D., 1996, Ilmu-Ilmu Sosial; Dasar-Konsep-Posisi, Program Pascasarjana UNPAD,
Bandung.
Robert L. Barker, 1987, The Social Work Dictionary, NASW, Silver Spring, Maryland.
Soetomo, Drs., 1995, Masalah Sosial dan Pembangunan, PT. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar