Senin, 20 Februari 2012

Dampak Konflik Senyerang Meluas di Jambi

Dampak Konflik Senyerang Meluas
Sabtu, 21 Januari 2012 | 04:02 WIB
 
Jambi, Kompas - Konflik lahan antara petani dan PT Wira Karya Sakti, Jambi (anak usaha Sinar Mas Forestry) kian meluas. Pemerintah perlu secepatnya menyelesaikan sengketa yang terjadi di Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, itu. Di Sumatera Selatan, lahan transmigrasi diduga dijualbelikan.
Berdasarkan pantauan Kompas, anak-anak kecil tidak bersekolah karena ikut menduduki lahan bersama orangtuanya. Para petani meninggalkan rumah, lalu membangun tenda-tenda darurat dalam hutan akasia yang telah berusia sekitar lima tahun di sepanjang kanal 16 hingga 19. Mereka tidur, makan, dan mandi di sana, serta menanam tanaman baru di sekitar tanaman akasia.
”Kami terpaksa meninggalkan rumah untuk menduduki lahan ini walaupun banyak anak sampai tidak bersekolah untuk sementara waktu,” ujar Masnah, warga setempat, Jumat (20/1).
Masyarakat Desa Senyerang sudah sebulan ini menduduki lahan akasia yang dikelola PT Wira Karya Sakti (WKS). Pendudukan lahan berlatar belakang klaim petani bahwa lahan sekitar 7.200 hektar tersebut milik mereka, tetapi secara formal sejak 2001 beralih fungsi menjadi hutan tanaman industri (HTI).
Sejak pendudukan lahan berlangsung, aktivitas perusahaan di lahan sepanjang kanal 11 hingga 19 dihentikan sementara. Sebanyak 300 karyawan PT WKS akibatnya dirumahkan sementara. ”Perusahaan tidak bisa beroperasi karena lahannya diduduki warga. Karyawan kami yang semestinya bekerja di lokasi itu ikut terkena dampaknya,” kata Haris dari Humas PT WKS.
Jadi HTI
Bupati Tanjung Jabung Barat Usman Ermulan mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) telah menyetujui realisasi pengelolaan 4.004 hektar lahan HTI tersebut untuk dikelola masyarakat Senyerang. Petani dapat menanam lahan dengan bibit karet jenis unggul. Setelah tanaman tidak lagi produktif, petani wajib bermitra dengan perusahaan. Kayu karet yang telah tua dipasok ke pabrik untuk menjadi bubur kertas. Hasil penjualannya dibagi antara petani dan perusahaan.
Namun, hingga kini, persetujuan tersebut belum tertuang secara formal dalam surat keputusan. ”Jika surat keputusan ini tidak juga ditandatangani Menhut, kami khawatir masyarakat yang sekarang menduduki lahan akan menjadi anarkis,” tuturnya.
Konflik lahan di Senyerang berlangsung sejak 2001, dan sempat mereda pada 2004 setelah adanya kesepakatan mengenai kewajiban perusahaan untuk membangun fasilitas publik dan tanaman kehidupan. Pada 2008 konflik kembali merebak. Konflik bahkan mengakibatkan seorang warga Senyerang, Ahmad Adam, tewas tertembak aparat kepolisian setempat pada November tahun lalu.
Usman memperkirakan, 145.000 hektar atau 42 persen kawasan hutan di wilayah Tanjung Jabung Barat telah menjadi HTI akasia yang dikelola PT WKS. ”HTI sudah terlalu luas, sementara dampaknya terhadap keseimbangan ekologi dan konflik dengan masyarakat sudah sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Sementara itu, lahan usaha jatah 500 keluarga transmigran di Kota Terpadu Mandiri Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, terindikasikan dijualbelikan dan dimiliki secara ilegal oleh pihak lain.
Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf mengatakan, masalah ini akan diselesaikan secepatnya karena lahan ini merupakan hak para transmigran. Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, nama para pelaku kepemilikan ataupun jual beli lahan itu sudah diketahui. ”Pemprov Sumsel akan kirim surat kepada Bupati OI agar lahan transmigrasi dibebaskan, disertai nama-nama orang yang menguasainya,” ujarnya. (ITA/IRE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar