Senin, 20 Februari 2012

Relasi Negara dan Masyarakat dalam Diskursus Konflik di Indonesia

RELASI NEGARA DAN MASYARAKAT DALAM DISKURSUS KONFLIK DI INDONESIA

Imam Taufik
Banyak orang berpendapat bahwa konflik adalah identik dengan kekerasan. Pandangan ini dapat dipahami bahwa dalam realitas sosial setiap konflik sosial selalu diikuti dengan tindak kekerasan, misalnya pengrusakan tempat ibadah, tawur warga, perkelahian antar kelompok, pembakaran fasilitas umum yang kesemuanya sering berdampak pada hilangnyanya nyawa sebagain korban. Gambaran-gambaran seperti ini mengantarkan banyak orang memiliki pandangan bahwa konflik memang identik dengan kekerasan, atau setiap konflik berakhir dengan kekerasan dengan banyak korban menderita dan memilukan.


Gambaran serupa bahkan dikuatkan database KOSIMO Indicator for International Conflict yang mendiskripsikan bahwa dari tahun 1945-1999, terdapat 143 negara di dunia yang mengalami konflik. Dari jumlah 693 konflik yang terjadi di negara-negara tersebut, dapat dibagi dalam empat dan tipologinya masing-masing, yaitu latent conflict 149 kasus, non-violent crises sebanyak 155 kasus, violent-crises sebanyak 276 kasus dan war sebanyak 113 kasus. Database ini juga memperlihatkan bahwa konflik yang disertai dengan kekerasan merupakan konflik yang paling banyak terjadi di negara-negara tersebut yaitu sekitar 56,1 %. Data tersebut juga menunjukkan bahwa dari 389 kasus konflik yang melibatkan kekerasan, 73, 5% merupakan konflik internal. Semantara konflik-konflik internal tersebut sebagian besar terjadi di negara-negara yang kurang demokratis (90%), yang antara lain terjadi di negara-negara berkembang (69,9%), terjadi di luar daerah pertikaian Amerika Serikat-Uni Soviet (62,7%). Dilihat dari upaya penyelesaian konflik, konflik-konflik tersebut cenderung tidak menghasilkan keputusan apa-apa sekitar 73,5% dan cenderung berdampak pada kejatuhan rezim penguasa setempat (51,2%).

Indonesia yang merupakan negara multikultural dan multietnis, yang dihuni oleh beragam etnis, bahasa, agama, dan ideologi yang berbeda serta letak geografis antar-daerahnya karena dipisahkan oleh belasan ribu pulau, tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan ini. Apalagi proses pembentukan negara bangsa (nation-state) Indonesia didasarkan atas konsensus bersama berbagai kelompok masyarakat yang ada. Mereka memiliki kesamaan pengalaman dan penderitaan akibat kolonialisme, yang memunculkan sentimen nasionalisme dan akhirnya terbentuklah sebuah negara. Pasca tumbangnya Orde Baru tahun 1998, muncul fenomena memprihatinkan berupa menguatnya eskalasi konflik-konflik lokal di berbagai wilayah di Indonesia. Transisi menuju demokrasi yang sesungguhnya disatu sisi memang telah memberikan kebebasan yang meluas di kalangan masyarakat, namun di sisi lain, justru menampakkan kerapuhan bangunan negara bangsa.

Konflik lokal banyak terjadi dimana-mana dan telah menimbulkan korban dan kehancuran tata sosial. Konflik di Sambas antara etnis Madura dan Dayak yang terjadi pada tahun 1999 misalnya, telah mengakibatkan 150 orang meninggal dan sekitar 10.000 orang menjadi pengungsi. Konflik Ambon menyebabkan tidak kurang 3.000 orang meninggal dunia. Konflik lainnya yang juga mengakibatkan dampat kematian dan kerugian yang besar adalah konflik Poso, Aceh, Papua, dan Maluku. Konflik-konflik yang terjadi di Indonesia tidak mudah untuk dipahami karena setiap konflik mempunyai penyebabnya sendiri, pola hubungan dan dinamika yang berbeda antara satu dan lainnya.


Teori-Teori Konflik

Para ahli telah mengungkapkan beraneka macam sebab-sebab terjadinya konflik. Paling tidak terdapat beberapa teori tentang konflik, yaitu: teori hubungan masyarakat, teori negosiasi prinsip, teori identitas, teori kesalahpahaman, teori transformasi dan teori kebutuhan manusia. Masing-masing teori ini tidak perlu dipertentangkan karena satu sama lainnya saling melengkapi dan berguna dalam menjelaskan berbagai fenomena konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Teori hubungan masyarakat menjelaskan bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, adanya ketidakpercayaan dan rivalitas kelompok dalam masyarakat. Para penganut teori hubungan masyarakat memberikan solusi-solusi terhadap konflik-konflik yang timbul dengan cara: a) peningkatan komunikasi dan saling pengertian antara kelompok-kelompok yang bertikai; b) pengembangan toleransi agar masyarakat lebih bisa saling menerima keberagamaan dalam masyarakat.

Sementara teori negosiasi prinsip menjelaskan bahwa konflik terjadi karena posisi¬posisi para pihak yang tidak selaras dan adanya perbedaan-perbedaan di antara para pihak. Para penganjur teori ini berpendapat, bahwa agar sebuah konflik dapat diselesaikan, para pelaku harus mampu memisahkan perasaan pribadinya dengan masalah-masalah dan mampu melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan dan bukan pada posisi yang sudah tetap.

Sedangkan teori identitas menjelaskan bahwa konflik terjadi karena sekelompok orang merasa identitasnya terancam oleh pihak lain. Penganut teori identitas mengusulkan penyelesaian konflik karena identitas yang terancam dilakukan melalui fasilitasi lokakrya dan dialog antar wakil-wakil kelompok yang mengalami konflik dengan tujuan mengidentifikasikan ancaman-ancaman dan kekhawatiran yang mereka rasakan serta membangun empati dan rekonsiliasi. Tujuan akhirnya adalah pencapaian kesepakatan bersama yang mengakui identitas pokok semua pihak.

Teori kesalah-pahaman antar budaya menjelaskan bahwa konflik terjadi karena ketidak-cocokan dalam berkomunkasi di antara orang-orang dari latarbelakang budaya yang berbeda. Untuk itu diperlukan dialog di antara orang-orang yang mengalam konflik guna mengenal dan memahami budaya masyarakat lainnya, mengurang streotipe yang mereka miliki terhadap pihak lain.

Teori transformasi menjelaskan bahwa konflik dapat terjadi karena adanya masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang mewujud dalam bidang-bidang sosial, ekonomi, dan politik. Penganut teori ini berpendapat bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui beberapa upaya seperti: perubahan struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan, peningkatan hubungan dan sikap jangka panjang para pihak yang mengalam konflik serta pengembangan proses-proses dan sistem untuk mewujdukan pemberdayaan, keadilan, rekonsisiliasi dan pengakuan.

Teori kebutuhan manusia menjelaskan bahwa konflik dapat terjadi karena kebutuhan-kebutuhan manusia tidak dapat terpenuhi atau terhalangi atau merasa dihalangi oleh pihak lain. Kebutuhan atau kepentingan dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu: substantif (substantive), prosedural (procedural) dan psikologis (psychological). Kebutuhan substantif merupakan kebutuhan manusia yang berhubungan dengan kebendaan seperti uang, pangan, rumah, sandang atau kekayaan. Kebutuhan prosed ural merupakan kepentingan manusia yang berkaitan dengan tata cara dalam pergaulan masyarakat. Banyak orang merasa tersinggung jika ada perbuatan dari pihak lain yang dianggap tidak sesuai dengan tata cara yang diharapkan. Tidak terpenuhinya kepentingan prosedural seseorang atau kelompok orang dapat memicu lahirnya konflik. Kebutuhan psikologis berhubungan dengan non-material atau bukan kebendaan, seperti penghargaan dan empati. Bagi sebagian orang kebutuhan van bersifat non¬material sarna pentingnya dengan kebutuhan kebendaan. Misalkan dalam kasus pencemaran lingkungan atau kecelakaan lalu lintas, meskipun si pelaku sudah bersedia memberi ganti kerugian, korban masih menganggap perselisihan belum selesai sebelum adanya permintaan maaf dan penyesalan atas penderitaan yang menimpa korban akibat kegiatan si pelaku.

Salah satu faktor penunjang keberhasilan penyelesaian konflik adalah komuikasi, sebab komunikasi adalah pengungkapan atau penyampaian pikiran dan perasaan dari satu pihak kepada pihak lain. Komunikasi yang buruk di antara para pihak dapat mendorong dan meningkatkan intensitas konflik meskipun di antara mereka tidak terdapat perbenturan kebutuhan dan kepentingan. Seringkali manusia secara perorangan maupun kelompok tidak mampu menyampaikan pikiran-pikiran dan perasaannya kepada pihak lain dengan baik sehingga pihak lain menerima pesan-pesan yang salah. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi komunikasi para pihak adalah salah persepsi terhadap pihak lain, adanya pandangan-pandangan stereotipe di antara berbagai kelompok masyarakat.

Emosi merupakan tenaga penggerak dari setiap konflik. Jika orang selalu mampu berpikir dan berprilaku tenang, rasional dan obyektif, maka orang dapat memfokuskan diri pada bagaimana menyelesaian perbedaan-perbedaan di antara mereka melalui komunikasi yang efektif, sehingga konflik tidak akan berkembang menjadi tindak kekerasan. Namun, pada kenyataannya banyak orang yang tidak mampu mengendalikan emosinya, terutama emosi yang destruktif, karena emosi merupakan sesuatu yang inheren dalam diri manusia. Emosi yang moderat perlu disalurkan melalui komunikasi dengan pihak lain secara langsung atau melalui pihak lain.

Sebuah konflik yang timbul masa kini seringkali tidak terlepas dari peristiwa hubungan atau interaksi masa lalu para pihak yang terlibat konflik. Seringkali kita hanya memfokuskan pad a apa yang terjadi masa kini tanpa berusaha memahami persoalan interkasi para pihak pada masa lalu. Sebuah konflik mung kin terus hidup dan berlangsung bersamaan berjalannya waktu sehingga konflik itu sudah menjadi bagian yang terpisahkan dari para pihak.

Struktur merupakan faktor-faktor di luar diri para pihak, antara lain, keseimbangan maupun ketidakseimbangan kekuatan hukum, sosial, politik dan ekonomi, situasi atau lingkungan fisik, aturan-aturan yang berlaku, keterbatasan sumber daya. Sebagian orang menyatakan struktur pengaturan atau hukum, struktur kebijakan dan struktur ekonomi yang membuat sebagaian orang tetap dalam kemiskinan merupakan juga bentuk kekerasan.

Tata nilai berhubungan dengan keyakinan atau pandangan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang tentang apa yang dianggap baik atau buruk maupun juga prinsip-prinsip apa yang seharusnya menjadi pedoman dan pegangan dalam hidup. Jika seseorang atau sekelompok orang memiliki keyakinan atau pandangan tertentu dan keyakinan atau pandangan itu diserang oleh pihak lain, maka mereka merasa dirinya diserang. Bagi sebagian orang sulit untuk melakukan kompromi-kompromi terhadap tata nilai yang dmilikinya karena berarti hal itu mengorbankan identitas mereka.


Pola Hubungan Negara dan Masyarakat

Menurut Ralf Dahrendorf konflik merupakan fenomena yang selalu hadir (inherent omni-presence) dalam setiap kehidupan manusia. Perbedaan orientasi dan kepentingan diantara individu dan kelompok masyarakat adalah suatu hal yang alamiah dan tidak dapat dihindarkan. Namun, bagi pihak-pihak yang menolak pandangan ini menyebutkan bahwa akan terdapat persoalan besar ketika sebagian kelompok mengekspresikan perbedaan dan kecenderungan-kecenderungan tersebut di luar koridor dan tata nilai yang demokratis, apalagi melalui cara-cara yang anarkhis dan penggunaan kekerasan pisik lainnya.

Terjadinya konflik sering disebabkan karena gagalnya upaya-upaya penghentian eskalasi kekerasan, atau dalam beberapa kasus disinyalir adanya indikasi kesengajaan oleh aktor-aktor negara. Asumsi kesengajaan ini disebabkan pada situasi konflik seringkali belum diperkuat oleh resolusi konflik, pengembalian hak-hak korban, tidak adanya perlucutan senjata dan senjata api masih dikuasai oleh pihak-pihak bertikai, atau hanya dihiasi oleh kegiatan-kegiatan serimonial perdamaian atau kesepahaman yang cenderung bersifat top-down daripada bottom-up sehingga hasilnya tidak terlalu memuaskan banyak pihak.

Pada dasarnya tahapan konflik dapat dilihat dalam beberapa tahapan. Menurut Moore ada tiga tahapan konflik, yaitu: konflik laten (latent conflicts), konflik yang mulai mengemuka (emerging conflicts) dan konflik yang telah mengemuka (manifest conflicts). Konflik laten adalah ketegangan-ketegangan yang belum sepenuhnya mengemuka dan belum mencapai eskalasi yang menempatkan para pihak dalam sebuah polarisasi yang tajam. Tidak saja pihak luar belum mengetahui adanya persoalan di antara para pihak, bahkan salah satu pihak, terutama pihak yang lebih kuat, seringkali tidak sadar kalau ada pihak lain yang merasa dirugikan oleh pihaknya. Adapun konflik yang mulai mengemuka adalah bilamana para pihak telah dapat diidentifikasi, para pihak telah menyadari ada persoalan di antara mereka yang perlu diselesaikan, masalah-masalah yang menjadi perselisihan telah dapat diidentifikasi. Akan tetapi, para pihak belum mampu menciptakan atau menemukan proses penyelesaian sengketa yang disepakati atau komunikasi di antara mereka belum terwujud. Konflik seperti ini sangat potensial mencapai eskalasi dan menimbulkan tindak kekerasan. Konflik yang telah mewujud adalah konflik-konflik dimana para pihak menyadari adanya perselisihan dan juga telah mulai melakukan komunikasi atau pembicaraan atau negosiasi di antara mereka, tetapi upaya pembicaraan dan negosiasi itu telah menemui jalan buntu, sehingga diperlukan kehadiran pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak mencari penyelesaian.

Setiap konflik senantiasa melibatkan kekuatan (power) di antara para pihak. Di dalam teori konflik, bentuk-bentuk kekuatan dapat berupa kekuatan memaksa (coercive power), kekuatan politik (political power), kekuatan sumber daya (resource power), kekuatan kewenangan (authoritative or positional power), kekuatan ekonomi (economic power), kekuatan kelompok (associational power), kekuatan memiliki informasi (informational power, expert power), kekuatan moral (moral power). Para pihak sering menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimilikinya tersebut untuk menekan pihak lainnya. Kekuatan memaksa dapat dimiliki oleh pemerintah atau instansi pemerintah karena secara hukum pemerintah dapat mengerahkan satuan-satuan Kepolisian, TNI, Polisi Pamong Praja untuk menggunakan kekuatan memaksa.

Dalam banyak konflik, pihak yang merasa memiliki kekuatan ekonomi, politik dan otoritas seringkali mengabaikan atau tidak mau untuk mendengarkan dan memenuhi aspirasi pihak yang lemah. Akibatnya pihak yang merasa lemah atau yang dianggap lemah berupaya untuk menyuarakan aspirasi atau kebutuhannya dengan menggunakan kekuatan kelompok yang bersifat destruktif dengan melakukan tindak kekerasan dan perusakan sebagai bentuk penggunaan kekuatan memaksa. Konflik yang berkembang menjadi tindak kekerasan juga dapat terjadi dalam hal para pihak sama-sama merasa kuat dan memiliki sumber daya untuk memaksakan kehendak mereka pada pihak lawan. Kekuatan politik, kekuatan sumber daya, kekuatan wewenang dan kekuatan informasi lebih sering dikuasai atau dimiliki oleh instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan. Penduduk atau warga pada umumnya mengandalkan kekuatan kelompok dan kekuatan moral. Kekuatan kelompok mengambil bentuk dalam penggalangan solidaritas dalam menghadapi lawan-lawannya.

Sejalan dengan teori ini, Joel S. Migdal memperkenalkan teori state and society relations dalam menjelaskan posisi negara dan masyarakat dalam sebuah persoalan publik. Menurutnya, kemampuan suatu negara untuk mencapai perubahan di masyarakat memerlukan peran pemimpin mereka untuk membuat perencanaan negara, kebijakan publik dan tindakan aksi, termasuk juga kemampuan untuk masuk melibatkan masyarakat, mengatur hubungan sosial, dan pengelolaan sumber daya yang ada secara baik.

Negara yang kuat (strong state) memiliki ciri kemampuan yang tinggi untuk melengkapi perencanaan negara, kebijakan publik dan aksi, sementara negara yang lemah memiliki kemampuan yang rendah dalam kapasitas untuk masuk ke dalam masyarakat, membuat aturan sosial, mengumpulkan sumber daya dan menggunakan sumber daya sesuai dengan cara yang telah ditentukan.



Kuat atau lemahnya sebuah negara berkaitan dengan kemampuan untuk menerapkan kebijaksanaan sosial (to implement social policies) dan menggerakkan masyarakat (to mobilize the public) yang berkaitan dengan struktur sosial. Negara yang kuat mampu memerintah masyarakat dengan cara yang rinci (able to govern the details of most people’s lives in the society). Di negara dunia ketiga tidak begitu banyak pengendalian sosial (social control) dalam masyarakat tetapi lebih banyak pada persoalan distribusi dan sentralisasi. Keadaan negara yang kuat ini menghasilkan sentralisasi yang tinggi (highly centralized) dan keadaan yang serba tidak pasti (diffused). Ciri negara yang kuat adalah tingginya kontrol sosial dalam semua bidang kehidupan (the overall level of social control is high). Keadaan negara yang kuat menghasilkan struktur masyarakat yang elitis (pyramidal). Sebaliknya dalam suatu masyarakat yang kontrol sosialnya tersebar melalui berbagai organisasi sosial yang otonom menghasilkan yang kuat (strong societies). Masyarakat yang lemah (weak societies) memiliki ciri kontrol sosial dalam berbagai tingkatan kehidupan cenderung lemah (the overall level of social control is low). Negara yang lemah memiliki ciri lemahnya negara melakukan kontrol sosial dan masyarakat rendah dalam kepatuhan aturan sehingga menghasilkan keadaan yang kacau (anarchical). Masyarakat di dunia ketiga yang kuat cenderung tidak mudah mengalami pembusukan oleh negara, karena memiliki ketersediaan sumber daya teknik (sufficient technical resources), kemampuan manajerial (managerial abilities) dan pribadi yang setia (committed personnel).

Dari paparan diatas, dalam penanganan konflik tidak dapat dilepaskan hubungan antara negara dan masyarakat (dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang bertikai). Negara tidak akan mampu menyelesaikan masalah hanya berdasarkan kepentingan aparat, begitu pula masyarakat yang memiliki kepentingan dalam kehidupan bersama membutuhkan kebersamaan dengan negara sebagai bagian dari wadah bersama. Karena itu, memberi kerangka pola keberperanan masing-masing menjadi salah satu kunci keberhasilan dari setiap permasalahan yang berkembang dalam masyarakat, termasuk pula pemahaman terhadap latar sosial dan dinamikanya, turut membantu menselaraskan konflik dalam kehidupan yang damai dan lebih baik.


Menelusuri Akar Konflik Indonesia

Ada beberapa pandangan yang menyebutkan bahwa konflik-konflik di Indonesia muncul bersamaan dengan proses transisi politik setelah krisis ekonomi yang parah tahun 1997. Artinya, dalam banyak kasus selalu mengaitkan konflik-konflik yang ada pasca-Soeharto tumbang dari jabatan presiden. Ketidakpastian nilai (anomie) telah menyebabkan lemah dan gagalnya negara. Negara dianggap tidak mampu menegakkan aturan dan kontrol terhadap masyarakat, sebaliknya masyarakat justru lebih dominan mempermainkan negara. Selain faktor internal tersebut, dampak pembangunan dengan dengan warna ketidak-adilan, kesenjangan ekonomi, dan rusaknya tata sosial budaya lokal sering dianggap sebagai biang kerok penyebab konflik yang berkembang lapisan masyarakat.

Namun sebenarnya konflik-konflik yang terjadi di Indonesia tidak hanya terjadi pasca-Soeharto, melainkan juga terjadi pada masa-masa pemerintahan Soeharto. Menurut Tamrin Amal Tomagola, Indonesia tidak pernah sepi dari ledakan-ledakan konflik komunal sejak tahun 1950-an. Konflik sejenis ini telah banyak terjadi baik di masa Soekarno maupun era Soeharto. Konflik antar-suku di Kalimantan telah ada sejak tahun 1950-an dalam masa Orde Lama dan juga dalam era Orde Baru dengan meletusnya konflik etnis di Sanggau Ledo, Kalimantan Barat. Konflik terakhir di Sampit, Kalimantan Tengah, adalah yang keenam belas kalinya. Bahkan, konflik berbasis agama juga terjadi zaman Orde Baru, yaitu pertikaian bernuansa agama di Jawa, seperti peristiwa Situbondo, Tasikmalaya, Pekalongan, konflik antarumat beragama secara terbatas di Halmahera Utara yang sudah terjadi sejak tahun 1960-an.

Berkenaan dengan akar terjadinya konflik di Indonesia, para peneliti masalah sosial telah menganalisa secara seksama, baik dari aspek substantif, sejarah, maupun sosio-antropologis. HS. Nordholt pernah menyebutkan bahwa kekerasan di Indonesia pada level tertentu merupakan warisan zaman kolonial Belanda. Menurutnya, ada dua tahap kekerasan yang melanda Indonesia pada zaman kolonial. Tahap pertama terjadi di akhir abad ke-17 ketika VOC bermaksud memonopoli perdagangan dengan menguasai daerah-daerah strategis, seperti Malaka, Makasar dan Banten. Tahap kedua terjadi antara tahun 1871-1910 ketika penduduk pribumi mengalami era perluasan imperialis. Dalam periode inilah perang kolonial berkecamuk sebanyak 32 kali. Saat itu Belanda mengerahkan lebih dari 30.000 pasukan dan sepertiga anggaran dihabiskan Belanda untuk keperluan operasi militer. Semangat menentang penjajah yang berbasis kekerasan inilah yang menurut Nordholt diwariskan Belanda kepada Indonesia, dan secara terus-menerus dilanjutkan dari generasi ke generasi, sampai akhirnya menjadi suatu budaya yang terbangun dalam kesadaran masyarakat. Inilah yang bagi Nordholt disebut sebagai fakta adanya suatu geneology of violence di Indonesia.

Colombijn menambahkan bahwa penggunaan kekerasan dalam penyelesaian berbagai masalah politik secara jelas dilembagakan oleh negara dengan cara-cara kekerasan dan diproklamirkan secara sengaja oleh para pemimpin politik dan militer sepanjang periode Pasca Kemerdekaan (1945-1949). Penggunaan kekerasan pada masa ini dikemas dengan bahasa patriotisme dan heroisme, yang dalam level tertentu melegitimasi tradisi kekerasan, khususnya bagi beberapa kelompok pejuan untuk terus menerus menggunakan pola-pola represif dalam rangka menguatkan posisi tawar dalam ranah ekonomi dan politik. Ia menambahkan contoh-contoh lain yang menjadi bukti bahwa budaya kekerasan telah lama mengakar dalam tradisi masyarakat Indonesia, seperti penumpasan gerakan komunisme (1965-1966), pembentukan Kopkamtip, kasus penembakan misterius (1982-1985), dan pendirian berbagai paramiliter sipil yang sebagian tersamar dalam berbagai organisasi pemuda, organisasi kampus dan aparat pemerintah.

Berbeda dengan pandangan diatas, George Junus Aditjondro dengan mengutip dua antropolog Eropa, Hohe dan Ramijsen mengatakan bahwa praktek kekerasan di Indonesia disebabkan karena beberapa tradisi masyarakat lokal yang sesungguhnya merupakan akar-akar kekerasan. Misalnya, upacara pela keras atau pela minum darah di Maluku memiliki potensi yang dapat mempertajam konflik. Hal itu disebabkan persatuan antara dua pihak yang terikat persekutuan pela dilandasi pada oposisi terhadap pihak ketiga, di mana sebagian penduduk pribumi dahulu menggalang solidaritas dengan membangun semangat perlawanan terhadap pihak luar. Tradisi lokal serupa juga dijumpai pada masyarakat Melayu yang memiliki tradisi amok, yang mengisyaratkan bahwa mereka siap mempertaruhkan jiwa raga ketika kesabaran habis dan mereka dianiaya. Sebagian masyarakat Madura juga mengenal tradisi carok, yang siap mempetaruhkan nyawa demi kehormatan dan keluarga. Semua tradisi itu secara langsung atau tidak merupakan akar dan mentradisikan konflik-konflik di Indonesia.

Fenomena "keakraban" masyarakat Indonesia dengan kekerasan dalam berbagai bentuknya inilah yang mengantarkan negeri ini sempat mendapat julukan "a violent country". Dalam sebuah seminar bertajuk “Indonesia Next”, Prabowo Subianto pernah pula menyebut kekerasan sebagai bagian dari budaya Indonesia.

“Indonesian culture is very violent and the military is a mirror of society. An example of this mirroring can be seen in Maluku…It is not really “politically correct” for me to say this…but like it or not, politically correct or not, this whole culture in Indonesia is a culture of violence between tribes and ethnic groups. Indonesians can very quickly turn to violence. The word “amok” comes from the lingua franca of this archipelago. This is something that we are aware of, something we do not like, and something that we would like to address, to control, to manage. But it is there: fighting between ethnic groups, and finally fighting between religions."


Pernyataan Prabowo tersebut bisa dibaca dari perspektif berbeda, dalam arti bahwa pernyataan tersebut lebih tepat dilihat sebagai usaha menjustifikasi sebuah pandangan khas pihak militer bahwa sudah sepatutnya sebuah institusi negara, dalam hal ini militer, diberikan dan menggunakan kekuatannya untuk mengontrol sebuah bangsa yang secara inheren memiliki kecenderungan menyukai kekerasan. Pernyataan semacam itu lebih banyak digunakan untuk memobilisasi dukungan masyarakat bagi kepentingan korporat pihak militer yang mempersepsikan diri sebagai garda terdepan dalam menjamin rasa aman bagi masyarakat.

Pendekatan ”rasa aman” atau keamanan merupakan sebuah cara yang melihat segala persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sebagai persoalan keamanan, sehingga harus diselesaikan dengan melalui penegakan keamanan. Padahal tidak semua persoalan di masyarakat tersebut sebagai persoalan keamanan. Karena bisa saja akar persoalannya bersumber pada persoalan ekonomi atau politik. Dalam satu daerah yang terus-menerus bergolak seperti Papua, pendekatan keamanan menempatkan aktor keamanan terutama militer, sebagai aktor utama untuk penyelesaiannya. Maka kemudian dikirimlah sejumlah pasukan ke wilayah bergolak tersebut.

Hal inilah yang menguatkan pandangan bahwa potensi kekerasan dilestarikan dalam baju militer dengan model dan pendekatan keamanan. Selama ini penggunaan pola pendekatan keamanan dalam menangani sejumlah daerah konflik terbukti tidak berhasil. Pola tersebut bukannya menyelesaikan masalah, malah sebaliknya pola itu semakin memupuk keadaan konflik di daerah sehingga konflik tersebut menahun dan semakin sulit untuk dicarikan penyelesaiannya. Sebab, dalam situasi di mana militer lebih banyak bicara melalui operasi-operasi kemanan, maka cara tersebut tidak lebih hanya menimbulkan persoalan-persoalan bagi masyarakat. Kedamaian bukannya dicapai, melainkan rasa tidak amanlah yang dirasakan oleh masyarakat.

Dengan demikian wajah kekerasan di Indonesia ketika itu sebenarnya lebih banyak disebabkan oleh faktor-faktor diluar masyarakat daripada faktor internal yang mengasumsikan bahwa kekerasan adalah bagian inheren dari budaya masyarakat Indonesia, sebagaimana diyakini oleh Prabowo Subianto. Faktor diluar masyarakat diantaranya adalah kegagalan elit politik menyelesaiakan isu ketidakadilan, dominasi militer yang terus berlangsung, ketidakmampuan aparat keamanan menegakkan hukum dan lain sebagainya. Faktor-faktor ini membuka peluang bagi masyakat untuk menyelesaikan persoalan dengan caranya sendiri, yang kerap diikuti dengan kekerasan.[10]


Tipologi Konflik di Indonesia

Konflik-konflik yang terjadi di Indonesia dapat dikelompokkan atas beberapa jenis utama, yaitu :

1. Konflik Horisontal

Konflik yang terjadi antar kelompok agama, kelompok pendatang, penduduk asli, kelompok etnis atau suku, agama atau kepercayaan dan organisasi bisnis yang berada di lokasi setempat. Tipologi konflik horisontal mempunyai asumsi bahwa konflik sudah terjadi dan menyebar ke berbagai aspek sosial, akses ekonomi, ideologi politik dan kekerasan fisik di antara kelompok-kelompok masyarakat.

Konflik horisontal yang paling menonjol seperti terjadi di Sulawesi Tengah yaitu dikenal dengan konflik Poso, konflik Arale, Tinambung, Mambi/Mamasa (ATM) di Sulawesi Barat, Konflik Sabbang/Luwu Utara di Sulawesi Selatan. Di Kalimantan Barat terjadi konflik antara etnis Melayu dan Dayak dan etnis Madura Dayak yang terjadi pada tahun 1997, konflik Melayu dan Madura di Sambas.

2. Konflik Vertikal

Konflik vertikal biasanya terjadi antara negara (aparat negara) dengan warga negara, baik secara individu maupun secara kelompok. Asumsinya, konflik terjadi karena merupakan akibat dari proses pembuatan policy pemerintah yang tidak partisipatif dan pada tahap berikutnya memunculkan perbedaan pendapat, pertentangan, kekerasan serta separatisme. Dalam konflik ini negara memiliki kepentingan atas terjadinya konflik di daerah, dalam arti konflik yang sengaja diciptakan negara untuk kepentingan yang lebih makro. Misalnya di Sulawesi Tengah diklaim telah menjadi salah satu wilayah yang menjadi sasaran kelompok 'teroris' kasus Poso dan beberapa pengeboman yang berlangsung di Palu diduga dilakukan oleh kelompok Teroris. Contoh lain adalah perambahan Taman Nasional Lore Lindu oleh Masyarakat yang menamakan dirinya Masyarakat Adat/Petani Merdeka di Kabupaten Donggala dan Poso.

Contoh lain adalah konflik yang tengah berlangsung di Papua, akibat isu pemekaran Papua dalam koridor desentralisasi. Isi ini justru berdampak konflik semakin melebar, pihak yang bertikai tidak saja terjadi di antara kubu Pro Kemerdekaan dengan Pro Integrasi, melainkan juga ikut terjadi di dalam tubuh gerakan Pro Integrasi sendiri.

3. Kerawanan Sosial dan Potensi Konflik

Kerawanan sosial merupakan keresahan sosial yangberkepanjangan yang diakibatkan oleh proses konflik yang ditimbulkan dari perbedaan pendapat suatu masyarakat atau kelompok/golongan tertentu, dengan pemecahan dan penyelesaian masalah yang tidak memuaskan masyarakat atau golongan tersebut. Ketidak-puasan ini masih dalam eskalasi aman sehingga hanya diperlukan tindakan pencegahan. Ketidak-puasan pemecahan masalah dari yang tidak teapt dicegah akan memicu keresahan, demonstrasi/anarkis ataupun separatisme. Beberapa potensi konflik dan kerawanan sosial yang dominan adalah sebagai berikut :

a. Ketidak-adilan sosial ekonomi

Kebijakan pembangunan yang sentralistik pada masa sebelumnya telah menyebabkan ketidakpuasan dalam pemerataan hasil-hasilnya, kondisi ini seringkali menyebabkan konflik vertikal (antar kabupaten-propinsi) dan horisontal (lokal-pendatang, kelompok agama). Keadaan ini cenderung akan menciptakan konflik yang berakibat pada aspek sosial ¬ekonomi masyarakat. Selanjutnya resistensi pemerintah daerah otonom (kabupaten/kota) dalam penguasaan sumber daya alam lokal, mendorong terjadinya konflik struktural tersebut yang semakin tidak terkendali.

b. Penggunaan kekerasan dalam mewujudkan tertib sosial

Sistem politik yang tidak dapat mengelola hubungan antara pemerintah dan masyarakat dapat berpotensi menciptakan kekerasan. Kekerasan atau tindakan represif yang berlarut-larut baik dilakukan oleh masyarakat maupun elit sengaja dilakukan untuk mewujudkan tertib sosial secara cepat. Kesadaran atas tindakan yang manusiawi tidak diperhatikan karena dianggap lambat dalam mewujudkan sistem sosial yang tertib, aman, dan sejahtera. Maraknya pelembagaan preman yang disokong oleh militer, elit politik, hingga pelaku bisnis. Pertikaian antara masyarakat, negara dan pelaku bisnis bisa menjadi salah satu contoh yang menggambarkan betapa rumit, ruwet dan alot-nya kasus konflik yang mengdepankan kekerasan.

c. Pelanggaran HAM

Tindakan kekerasan merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang akhirnya menimbulkan konflik dan korban dalam jumlah besar. Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya serta hak-hak sipil dan politik telah dilanggar. karena kebijakan-kebijakan sosial ekonomi dan politik tidak menghitung efek-efek sam ping berupa tindakan-tindakan yang tidak manusiawi dalam hubungan-hubungan sosial ekonomi dan politik antara masyarakat dan elit.

d. Isu SARA

Konflik-konflik yang berkaitan dengan identitas suku, ras dan agama cenderung terjadi di kawasan atau daerah-daerah yang semula homogen atau ditempati hanya oleh satu suku, namun karena terjadi warna baru dalam penghayatan keagamaan atau kepercayaan atau model pelaksanaan ibdah atau sikap baru, maka terjadi perubahan komposisi penduduk dari aspek latarbelakang suku, agama, kepercayaan dan agama. Perubahan komposisi ini potensial menimbulkan friksi dan konflik karena dipicu persaingan penguasaan sumber daya maupun karena kesalahapahaman budaya maupun karena berbagai desas-desus seperti penyebaran agama oleh salah satu penganut agama.

e. Dampak Pemekaran dan Perluasan Wilayah

Sejak kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dicanangkan, setiap desa/nagari, kabupaten dan propinsi dapat dimekarkan. Di Sumatera Barat misalnya, konflik-konflik muncul akibat pemekaran terjadi antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat tentang rencana perluasan kota Bukittinggi. Pemerintah Kabupaten Agam dan kelompok-kelompok dalam masyarakat di Kabupaten Agam menolak kebijakan perluasan tersebut. Meskipun Pemerintah telah mengesahkan perluasan wilayah Kota Bukittinggi dengan mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 1999 tentang Perluasan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, sebagian tokoh politik Kabupaten Agam di DPRD dan di luar DPRD menolak perluasan tersebut. Kasus ini meskipun pada tingkat pemerintahan sudah dianggap selesai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 1999, tetapi secara sosiologis dan politis pada dasarnya belum selesai, terutama oleh para pihak yang menentang perluasan' kota Bukittinggi. Di Provinsi Sumatera Utara juga telah muncul wacana pembentukan yang Propinsi baru, yaitu Provinsi Tapanuli yang potensial dapat memicu timbulnya konflik-konflik warga di akar rumput.

f. Ekses PILKADA

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang secara teori ilmu politik dimaksudkan untuk lebih memperkuat legitimasi Kepala Daerah terpilih, ternyata dalam praktik tidak jarang masih menimbulkan konflik-konflik di akar rumput yang juga disertai dengan tindak kekerasan. Ada berbagai faktor yang mendorong timbulnya konflik akses Pilkada yang disertai dengan tindak kekerasan. Hal ini, antara lain, disebabkan oleh tingkat kematangan berdemokrasi dan kesadaran politik yang masih rendah. Penduduk mudah diprovokasi oleh mereka yang tidak puas dengan hasil akhir Pilkada, selain tentunya ada kelemahan-kelemahan pada administrasi penyelenggaraan Pilkada.

g. Pemanfaatan terhadap Sumberdaya Ekonomi dan Sumberdaya Alam

Konflik yang terjadi berkaitan dengan peguasaan sumber daya ekonomi dan alam dapat terjadi jika pihak memiliki kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang seimbang, misalnya antara instansi pemerintah atau antara kelompok masyarakat. Selain itu, konflik jenis ini bisa terjadi antara instansi pemerintah atau perusahaan yang memiliki izin dari instansi pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya alam berhadapan dengan masyarakat tertentu atau masyarakat desa. Dalam konflik-konflik seperti ini, instansi pemerintah tentu memiliki berbagai jenis kekuatan dibandingkan kekuatan masyarakat. Belum lagi kasus diseputar akses kepada sumber ekonomi yang dirasakan timpang oleh masyarakat asli/primbumi sebuah daerah yang merasa dikalahkan oleh pendatang dari luar. Contoh kasus ini adalah problem bagi pendatang yang mengadu nasib di tanah Papua, khususnya mereka yang beretnis Jawa dan Makasar dalam memperebutkan sumberdaya sosial-ekonomi. Termasuk kebijakan desentralisasi yang diharapkan mampu menjadi formula obat mujarab untuk mengatasi serangkaian persoalan, justru hanya memperuncing gesekan antara penduduk lokal dengan pendatang yang bisa mendapat kemudahan dalam mengakses kebutuhan dasar. Contoh lain yang menarik dari konflik ini adalah apa yang terjadi di Dongi-dongi di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Konflik Penduduka Lokal dengan Kaum Migran di Batui-Toili di Cagar Alam Bangkiriang Sulawesi.

h. Lemahnya Nilai Tradisional dan Identitas Budaya

Penerapan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kedua Undang-undang tersebut telah mencabut keberadaan kemajukan dengan cara menyeragamkan seluruh struktur dan peran pemerintahan desa. Disamping itu modernisasi pembangunan selama ini mempunyai efek pada lembaga-Iembaga adat atau lembaga agama yang telah menyatu dengan budaya setempat dan nilai-nilai tradisi yang menyertainya. Aspek ekonomi yang rasional telah menggantikan modal sosial (social capital) dalam mekanisme tradisional menjadi modal keuangan (capital) dalam pengertian sempit yaitu untung¬rugi. Akibatnya, mekanisme tradisional yang berlandaskan lingkungan setempat pudar bersamaan dengan identitas budaya asli sehingga menimbulkan krisis identitas. Krisis identitas, dalam artian, tidak relevannya nilai-nilai lama dan belum kokohnya nilai-nilai baru, mendorong elit dan masyarakat tidak percaya sepenuhnya untuk mentransformasikan mekanisme tradisional dan identitas budayanya dalam konteks identifikasi dini.

Sebagai contoh mekanisme budaya To Paso (orang Poso) dalam menangani konflik tidak lagi mampu mencegah dan menangani konflik yang berlangsung di Paso. Mekanisme Molibu (duduk bersama) sebagai tradisi mencegah konflik, Mo Kayori (tradisi mediasi konflik) dan Motambu tana (tradisi memaafkan dan melupakan kesalahan) tidak lagi bisa diterapkan karena proses-proses modernisasi dan kuatnya intervensi negara dalam kehidupan publik terlalu dominan.


Alternatif Pengelolaan Konflik

Setiap sistem hukum dan politik berfungsi untuk mengelola konflik-konflik yang terjadi di dalam masyarakat agar tidak berkembang menjadi tindak kekerasan. Oleh sebab itu diperlukan berbagai sarana pengelolaan konflik. Dalam literatur disebut sarana pengelolaan konflik meliputi penggunaan berbagai alat analisis konflik dan pemetaan konflik, penguatan institusi demokratis dan tersedianya berbagai bentuk penyelesaian konflik yang sah. Di dalam litertatur maupun praktik kehidupan bernegara di negara-negara lain dikenal beberapa bentuk penyelesaian konflik, yaitu negosiasi, mediasi, keputusan pejabat administrasi, arbitrasi, proses pengadilan, keputusan legislatif. Sistem hukum dan politik Indonesia pada dasarnya juga mengenal dan memiliki sarana-sarana pengelolaan konflik seperti itu. Persoalannya adalah sejauhmana efektivitas sarana-sarana pengelolaan itu bagi penyelesaian konflik. Efektifitasnya memang menjadi sebuah pertanyaan saat melihat konflik yang disertai tindak kekerasan terus mewabah di masyarakat.

Negosiasi adalah proses penyelesaian konflik atau sengketa melalui perundingan di antara para pihak tanpa di fasilitasi oleh pihak lain. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang dibantu oleh pihak lain yang bersifat netral dan tidak memiliki kewenangan memutus. Arbitrasi adalah proses penyelesaian konflik atau sengketa dengan bantuan pihak lain yang bersifat netral dengan kewenangan memutus.

Negosiasi, mediasi dan arbitrasi merupakan sarana-sarana pengelolaan konflik yang dapat digunakan jika para pihak memilihnya. Dengan kata lain, penggunaan negosiasi, mediasi dan arbitrasi pada umumnya bersifat pilihan dan kesukarelaan para pihak. Jika satu pihak saja menghendaki, maka proses negosiasi, mediasi dan arbitrasi tidak dapat berjalan. Sifat kesukarelaan dan pilihan ini merupakan salah satu kelemahan dari penggunaan negosiasi, mediasi dan arbitrasi. Di antara negosiasi, mediasi dan arbitrasi juga dapat dibedakan. Negosiasi dan mediasi bekerja atas dasar prinsip konsensus atau mufakat para pihak, sedangkan arbitrasi bersifat memutus. Secara teori untuk konflik-konflik tentang pemanfaatan sumber daya alam lebih tepat untuk diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi karena kedua proses ini memberikan keleluasaan bagi para pihak untuk membahas tidak saja aspek hukum, tetapi aspek-aspek lain yang terkait seperti kebutuhan ekonomi, ekologis dan budaya para pihak. Selain itu, negosiasi dan mediasi memberikan otonomi dan peran serta penuh para pihak untuk membuat keputusan-keputusan.

Pilihan-pilihan diatas dapat menjadi salah satu modal dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkembang di masyarakat. Masing-masing terdapat kelebihan dan kekurangannya. Tingkat efektifitasannya bergantung kepada kerelaan semua pihak untuk berdialog secara sejajar termasuk di dalamnya adalah pemahaman yang sama terhadap akar-akar dan dinamika konflik yang ada. Hal ini harus didukung oleh pemahaman terhadap realitas konflik secara obyektif, sebab sebenarnya konflik tercipta dari kompetisi memperebutkan akses terhadap otoritas kekuasaan dan sumber ekonomi atau kemakmuran dari aktor-aktor yang berkepentingan. Maka faktor identitas sebenarnya bukan menjadi penyebab konflik (variabel independen), tetapi hanya sebagai pembangkit sentimen kolektif dari kelompok-kelompok yang bertikai (variabel intervening). Yang lebih penting lagi adalah sebab pokok (underlying causes) yang berasal dari kebijakan negara dalam pengelolaan konflik. Inilah yang menjadi titik sentral dari upaya penyelesaian masalah dengan mengembangkan model hubungan dan pola interaksi antara negara dan masyarakat, sebagai bagian dari penyelesaian masalah yang lebih santun dan terhormat.

Selain memperhatikan faktor relasi negara dan masyarakat, patut dipertimbangkan penguatan peran dimensi tradisionalitas atau kearifan lokal secara proporsional. Menurut John Haba, kearifan lokal ialah sebuah kebudayaan yang mengacu pada pelbagai kekayaan budaya itu sendiri, yang tumbuh dan berkembang dalam sebuah masyarakat, dikenali, dipercayai, dan diakui sebagai elemen-elemen penting yang mampu mempertebal kohesi sosial di antara warga masyarakat.

Tradisi pela dan gandong yang memiliki sisi-sisi positif dan konstruktif untuk mendorong rekonsiliasi dapat menjadi alternatif dalam membantu penyelesaian secara damai. Pela lahir berdasarkan ikatan perjanjian persahabatan dan persaudaraan dua desa atau lebih, sementara gandong menyiratkan persahabatan yang terbentuk karena adanya kesadaran geneologis.

Dalam etnik Madura ada tradisi naik dango pasca-perayaan panen, yaitu ketika komunitas Madura secara terbuka memberikan ucapan selamat kepada komunitas Dayak. Ada tradisi basaru/nyaru samangat yang dimaksudkan untuk mengembalikan semangat positif berupa kedamaian, keamanan, dan ketenteraman. Selain itu ada upacara naik dango, sebuah upacara adat yang biasa dilakukan masyarakat Dayak untuk merayakan dan mensyukuri hasil panen dengan mengundang semua elemen masyarakat termasuk etnik Madura.

Kearifan lokal dalam bentuk lain juga dapat digali dengan mencari persamaan di antara kelompok-kelompok yang bertikai. Di Maluku, misalnya, tradisi yang menonjol adalah kompetisi dan festival olah vokal, grup musik, dan olahraga, seperti tinju dan atletik. Atau inisiatif seorang guru madrasah, Irwan Tahir Manggala, yang menggelar pertandingan sepak bola multireligius antara kelompok Muslim dan Kristen di kota Ambon. Kebanggaan atas prestasi dan semangat sportivitas itu diharapkan akan mempersempit jurang perbedaan.

Perdamaian dan pencegahan konflik akan lebih dapat dirasakan lagi manakala kearifan-kearifan lokal itu kemudian didukung, difasilitasi, dan dibantu oleh peran negara dan pemerintah. Negara dan pemerintah bukannya malah mengambil keuntungan atau sengaja menciptakan konflik di daerah untuk kepentingan yang lebih makro.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar