Sabtu, 18 Februari 2012

Pertimbangan dan Saran tentang Isu-Isu Krusial dan Langkah Strategis Penegakan Hak-Hak Konstitusional WNI

Pertimbangan dan Saran
tentang Isu-Isu Krusial dan Langkah Strategis
Penegakan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia,
khususnya terkait Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan
terhadap Perempuan di Indonesia
Disampaikan kepada
Presiden Republik Indonesia
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Disampaikan oleh
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Jakarta, 3 Maret 2011
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga independen yang
dibentuk negara melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No.
65 Tahun 2005. Komnas Perempuan dibentuk pasca kerusuhan Mei 1998 sebagai wujud pertanggungjawaban
negara, atas desakan masyarakat sipil, terhadap berbagai kekerasan terhadap perempuan, khususnya
kekerasan seksual, yang terjadi di Jakarta dan berbagai daerah lainnya di seluruh nusantara. Komnas
Perempuan merupakan salah satu mekanisme nasional penegakan hak asasi manusia yang memiliki mandat
khusus untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia, untuk meningkatkan upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan perlindungan hak-hak
asasi manusia Perempuan.
Dalam rangka mewujudkan mandatnya, Komnas Perempuan memiliki tugas untuk a) menyebarluaskan
pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; b) melaksanakan
pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai
instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan; c) melaksanakan
pemantauan, term]asuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada
publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan; d)
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasiorganisasi
masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang
mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan; e)
mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan dan
pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.
Pertimbangan dan Saran tentang Isu-Isu Krusial dan Langkah Strategis
Penegakan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia,
khususnya terkait Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan
terhadap Perempuan di Indonesia
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengidentifikasi 4 isu
krusial yang mengurangi, mengabaikan maupun melanggar hak-hak konstitusional perempuan,
sebagaimana diakui dan dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Adapun keempat isu strategis tersebut adalah:
1. diskriminasi dan kekerasan (terhadap perempuan) atas nama agama dan moralitas
2. penanganan parsial kekerasan terhadap perempuan dalam situasi konflik dan pelanggaran
HAM masa lalu
3. diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks migrasi
4. penguatan lembaga penegakan hak asasi manusia perempuan
Berhadapan dengan isu-isu krusial di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Presiden
Republik Indonesia untuk:
Terkait isu diskriminasi dan kekerasan atas nama agama dan moralitas
1. Memastikan adanya penindakan hukum secara tegas kepada pelaku kekerasan, baik secara
individual maupun organisasional, atas nama agama dan moralitas
2. Memerintahkan kepada jajaran eksekutif di tingkat nasional maupun daerah untuk tidak
mengeluarkan pernyataan, dan kebijakan, yang turut memperkuat siar kebencian atas nama
agama, yang karenanya jelas bertentangan dengan konstitusi; serta memberikan teguran dan
sanksi tegas kepada pelanggar sesuai dengan aturan hukum yang ada
3. Memerintahkan kepada semua penyelenggara negara di seluruh tingkatan pemerintahan
untuk, sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, memberikan perlindungan dan upaya
pemulihan kepada setiap warga negara, dengan perhatian khusus kepada perempuan dan
anak, yang menjadi sasaran kekerasan dan kebencian atas nama agama
4. Membatalkan seluruh kebijakan daerah yang diskriminatif atas nama agama dan moralitas,
termasuk kebijakan di Aceh, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5. Mengembangkan kerangka kebijakan dan program pembangunan yang merawat semangat
penghormatan pada kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan penghormatan pada hak-hak
konstitusional warga negara, termasuk hak beragama yang tidak boleh dikurangi dalam
kondisi apa pun.
Terkait isu penanganan parsial kekerasan terhadap perempuan dalam situasi konflik dan konteks
pelanggaran HAM masa lalu
1. Memastikan perbaikan sistem hukum, termasuk perubahan atas Undang-Undang tentang
hukum pidana, hukum acara pidana, hak asasi manusia, pengadilan HAM, pengadilan militer
dan perumusan undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi, reformasi sektor
pertahanan dan keamanan, dan perlindungan bagi pembela HAM, memuat perspektif
keadilan gender dalam penegakan hak asasi manusia, ketidakberulangan kekerasan di masa
mendatang, dan reparasi bagi korban dan keluarga korban.
2. Memastikan adanya penegakan hukum untuk memutus impunitas pelaku, secara individual,
komando, maupun institusional, guna menghadirkan keadilan bagi korban dan mewujudkan
Hal. 2 dari 10 halaman
tanggung jawab negara pada pemenuhan hak-hak korban dan masa depan bangsa.
3. Mengembangkan langkah-langkah khusus untuk korban kekerasan seksual, dan keluarga
korban, agar dapat mengakses bantuan untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan,
dan pengembangan ekonomi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemulihan
korban
4. Memastikan reformasi sektor keamanan dan pertahanan berangkat dari pembelajaran
masalah keamanan dan pertahanan masa lalu yang telah banyak menimbulkan korban
khususnya perempuan dan karenanya, arah reformasi sector keamanan dan pertahanan
mengacu pada upaya pemenuhan hak asasi warga negara, termasuk hak korban atas
kebenaran, keadilan dan pemulihan.
5. Segera mengintegrasikan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dalam
berbagai peristiwa penting perjalanan bangsa Indonesia dalam pendidikan sejarah nasional
6. Menyelesaikan masalah Papua sesuai dengan prinsip-prinsip penghormatan hak
konstitusional warga Negara, sebagaimana dilindungi Konstitusi negara RI, dan dengan
pendekatan yang bermartabat, termasuk dengan:
a. mendengarkan suara masyarakat asli Papua dan mengintegrasikannya kedalam
perencanaan pembangunan Papua ke depan,
b. memastikan keterlibatan perempuan pemimpin dalam seluruh proses penyelesaian
masalah Papua di semua tingkatan.
c. melindungi masyarakat dan pengungsi dari dampak operasi keamanan di wilayah
Puncak Jaya, serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka, seperti makanan,
tempat tinggal, kesehatan, dll.
Terkait isu diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks migrasi
1. Memprioritaskan isu perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, khususnya
perempuan, dengan kerangka kebijakan yang komprehensif pada seluruh proses migrasi
2. Memastikan ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Migran dan Keluarganya
tahun 1990 dan merevisi Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
3. Memastikan ada pengawasan yang akuntabel pada praktik rekrutmen, persiapan,
penempatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia, dengan perhatian khusus pada tenaga
kerja perempuan yang bekerja di sektor domestik
4. Mengintegrasikan upaya pemulihan bagi korban kekerasan dalam kerangka kebijakan
komprehensif pengelolaan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Terkait penguatan lembaga penegakan HAM perempuan
1. Menegaskan kembali dukungan bagi Komnas Perempuan agar dapat menjalankan mandatnya
sebagai lembaga penegakan HAM perempuan secara independen dan akuntabel.
2. Memastikan agenda reformasi birokrasi dilakukan secara transparan, partisipatif, demokratis,
dengan memperhatikan mandat konstitusi untuk penegakan HAM dan demokrasi. Dalam
konteks ini, keberadaan Komnas Perempuan secara mandiri, tidak lebur dengan pihak
eksekutif maupun dengan komisi HAM lainnya, merupakan sebuah keniscayaan dan sebagai
bagian tidak terpisahkan dari upaya untuk merawat demokrasi dan melaksanakan tanggung
jawab negara pada pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan.
3. Mengembangkan sistem pengelolaan adminstrasi dan keuangan negara, melalui pelaksanaan
agenda reformasi birokrasi, yang akomodatif pada kerja-kerja institusi penegakan HAM,
khususnya untuk menjamin terpenuhinya prinsip perlindungan saksi dan korban, serta
independensi lembaga penegakan HAM.
Hal. 3 dari 10 halaman
Penjabaran Isu-Isu Krusial
1. Diskriminasi dan Kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan moralitas
Komnas Perempuan mencatat bahwa sejak tahun 1999 sampai akhir tahun 2010 terdapat 189
kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas, yang dikeluarkan dari pusat hingga desa oleh
pihak eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sebanyak 80 dari 189 kebijakan daerah tersebut secara
langsung diskriminatif terhadap perempuan melalui pembatasan hak kemerdekaan berekspresi (23
kebijakan mengatur cara berpakaian), pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum
karena mengkriminalkan perempuan (52 kebijakan tentang prostitusi dan pornografi), penghapusan
hak atas perlindungan dan kepastian hukum (1 kebijakan tentang larangan khalwat/mesum), dan
pengabaian hak atas perlindungan (4 kebijakan tentang buruh migran). Ada pula 11 kebijakan
diskriminatif yang secara khusus memberangus hak kebebasan beragama bagi kelompok Ahmadiyah.
Selebihnya, 98 kebijakan terkait agama sesuai dengan intepretasi tunggal agama mayoritas yang
mengakibatkan pengucilan kelompok minoritas agama. Kebijakan diskriminatif tersebut menjadi
pembenar berbagai tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas dan perempuan.
Semua hak yang dibatasi atau dikurangi oleh kebijakan-kebijakan diskriminatif atas nama moralitas
dan agama merupakan hak-hak konstitusional yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia tanpa
kecuali, terutama hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1
dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), hak atas
kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani (Pasal 28E Ayat 2 dan Pasal 28I
Ayat 1), hak beragama (Pasal 29 Ayat 2, Pasal 28E Ayat 1, 28 I Ayat 1), hak atas perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G Ayat 1), hak bebas
dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I Ayat 2), dan hak atas kepastian hukum (Pasal 28D Ayat 1).
Kemunculan kebijakan diskriminatif adalah hasil dari praktik politik hari ini yang menggugulkan politik
pencitraan dan politik identitas untuk memenangkan pertarungan kuasa dan ketidaksempurnaan
sistem otonomi daerah, serta bermuara pada lima lapisan persoalan konseptual yang penting diurai
dalam menguatkan pondasi tata kelola negara bangsa Indonesia, yaitu (a) hubungan negara dengan
agama, (b) hubungan antara mayoritas dan minoritas, (c) hubungan pusat dengan daerah, (d) relasi
negara dengan masyarakat, dan (e) relasi antara laki-laki dan perempuan dalam kerangka kesetaraan
akses dan manfaat penikmatan hak asasinya sebagai manusia. Akibatnya, konsekuensi kebijakan
diskriminatif atas nama agama dan moralitas tidak hanya terbatas pada pelanggaran hak-hak
konstitusioal warga negara, khususnya perempuan dan kelompok minoritas. Terlebih-lebih lagi,
kebijakan diskriminatif menyebabkan pengeroposan kewibawaan hukum, dan bahkan mengancam
integrasi negara bangsa Indonesia.
1.1. Kriminalisasi perempuan
Sepanjang tahun 2009 dan 2010, Komnas Perempuan mencatat dua kasus kriminalisasi perempuan
dengan menggunakan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu terhadap empat
perempuan korban trafficking yang disuruh menari striptease dan seorang perempuan memvideokan
hubungan seksual dengan pacarnya agar diperbolehkan orangtuanya menikah dengan pasangannya
itu. UU Pornografi disahkan legislatif nasional, dan dikukuhkan dengan keputusan Mahkamah
Konstitusi, di tengah kecaman masyarakat luas tentang adanya upaya penyeragaman standar
moralitas masyarakat Indonesia yang majemuk dan potensi kriminalisasi terhadap seksualitas,
khususnya perempuan.
Kriminalisasi terhadap perempuan juga terjadi melalui kebijakan tentang prostitusi. Komnas
Perempuan mencatat lebih dari 20 kasus salah tangkap, dimana perempuan ditangkap dan ditahan
Hal. 4 dari 10 halaman
karena cara berbusana, gerak tubuh, keberadaannya pada waktu dan tempat tertentu
menimbulkan dugaan ia adalah pekerja seks. Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan kebijakan ini
telah menelan korban jiwa. Lilis Lisdawati, seorang pramusaji, menjadi korban salah tangkap di
Kabupaten Tangerang. Nama baiknya tidak pernah dipulihkan. Akibat salah tangkap, Lilis mengalami
pemiskinan. Ia terlilit hutang sejak kehilangan pekerjaan dan suaminya yang seorang guru
meninggalkan pekerjaannya karena tertekan dengan adanya stigma menjadi suami pekerja seks. Lilis
juga mengalami keguguran. Dalam kondisi depresi berkepanjangan, Lilis meninggal dunia di
penghujung tahun 2008. Sampai saat ini, kebijakan itu tetap berlaku setelah Mahkamah Agung
menolak melakukan judicial review terhadap Perda tersebut dengan alasan bahwa proses pembuatan
kebijakan telah memenuhi syarat prosedural yang benar.
1.2. Serangan pada Komunitas Ahmadiyah
Komnas Perempuan prihatin pada intensitas kebencian dan kekerasan yang terus meningkat yang
diarahkan kepada komunitas Ahmadiyah. Komnas Perempuan terus memantau kondisi perempuan
dan anak Ahmadiyah sejak 2005, yaitu ketika terjadi serangan di Cianjur dan di Lombok Barat.
Pemantauan dilakukan, antara lain, dengan mengumpulkan fakta di lokasi, berkonsultasi dengan
berbagai pihak, dan mengkaji upaya penanganan aparat keamanan, termasuk mengkaji
perkembangan situasi pasca-penyerangan Cikeusik tanggal 6 Februari 2011.
Komnas Perempuan mencatat bahwa perempuan rentan mengalami ancaman perkosaan, pelecehan
seksual, dan intimidasi bernuansa seksual lainnya pada saat serangan terjadi. Stigmatisasi pada
komunitas Ahmadiyah di Cikeusik menyebabkan kerentanan ini juga dialami perempuan Ahmadiyah
di berbagai wilayah pada masa sebelum dan sesudah serangan itu. Trauma akibat serangan dapat
menyebabkan perempuan mengalami depresi berkepanjangan dan gangguan kesehatan reproduksi
hingga keguguran. Perempuan juga menanggung beban psikologis karena menyaksikan anak-anak
mereka mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari baik di sekolah maupun di tengah
masyarakat. Sejumlah anak perempuan kemudian dihadapkan pada ketiadaan pilihan kecuali putus
sekolah dan menikah pada usia dini sebagai cara untuk melanjutkan kehidupannya di tengah
intimidasi dan keterbatasan di tempat pengungsian. Dalam kasus Cikeusik, isteri korban meninggal
harus menjadi orang tua tunggal yang menanggung sendiri beban hidup anak-anak mereka.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa persoalan Ahmadiyah tidak dapat dipisahkan dari dinamika
sosial politik Indonesia yang mewarnai proses demokratisasi Indonesia di tingkat nasional maupun
daerah. Data berbagai organisasi yang mengamati isu keberagaman menunjukkan bahwa lebih
sepertiga dari peristiwa itu diarahkan pada komunitas Ahmadiyah. Peristiwa penyerangan terhadap
komunitas Ahmadiyah di Indonesia dalam lima tahun terakhir sedikitnya 276 tindak pelanggaran hak
asasi manusia.1 Intensitas kekerasan yang dialami komunitas Ahmadiyah semakin meningkat justru
setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut,
Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Peningkatan intensitas kekerasan tersebut berarti pelipatgandaan kerentanan perempuan dan anak
atas kekerasan dan diskriminasi.
Komnas Perempuan menilai bahwa SKB secara intrinsik mengandung muatan yang bertentangan
dengan mandat konstitusi untuk memberikan jaminan kemerdekaan setiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29
1
Salah satunya lihat laporan Setara Institute, “Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2007-2010”,
dapat diunduh di http://www.setara-institute.org/id
Hal. 5 dari 10 halaman
Ayat 2 dan Pasal 28 E Ayat 1 dan Ayat 2) dan jaminan hak beragama tidak dikurangi dalam keadaan
apapun (Pasal 28 I Ayat 1).
Komnas Perempuan berpendapat bahwa ketegasan Pemerintah dalam hal menjamin rasa aman dan
perlindungan dari perlakuan diskriminatif dalam menyikapi persoalan kekerasan dan diskriminasi
terhadap Ahmadiyah adalah tanggung jawab negara dalam menjalankan mandat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat ditawar lagi, khususnya hak untuk
hidup (Pasal 28A, Pasal 28I (1)); hak atas kemerdekaan pikiran, keyakinan dan beragama (Pasal 28E (1
dan 2), Pasal 28I (1)); hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi (Pasal
28G (2)); hak untuk bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan (Pasal 28B (2), Pasal 28I (2)); hak
mendapatkan perlindungan (Pasal 28G (1)); hak perempuan atas kesehatan reproduksi (Pasal 28B (2),
Pasal 28H (1), 28I (2)); dan hak anak atas pendidikan (Pasal 28C (1), Pasal 31 (1)).
1.3. Kebebasan Beragama
Komnas Perempuan prihatin dengan berbagai tindak intoleransi agama yang terjadi dalam kurun
waktu sepuluh tahun terakhir, termasuk serangan terhadap kelompok agama minoritas. Komnas
Perempuan menerima laporan tentang intimidasi terhadap seorang pendeta perempuan dari jemaat
HKBP (komunitas etnis Batak beragama Kristen) oleh kelompok masyarakat tertentu. Pendeta
perempuan ini kemudian menjadi korban pemukulan dalam sebuah penyerangan saat sedang
beribadah. Proses hukum terhadap pelaku penyerangan masih berlangsung hingga sekarang dan
belum ada kepastian dimana jemaat dapat melaksanakan ibadahnya. Putusan pengadilan yang hanya
memberikan pidana selama 5.5 bulan kepada pelaku tindak kekerasan terkait serangan ke gereja
tersebut menguatkan keraguan masyarakat akan komitmen pemerintah dalam menegakkan jaminan
hak beragama sebagaimana dimandatkan oleh Konstitusi.
1.4. Aceh
Salah satu cara politik yang ditempuh pemerintah nasional untuk penyelesaian konflik Aceh adalah
dengan memberikan kewenangan untuk pelaksanaan Syariat Islam. Kebijakan ini disambut dengan
tindak pemaksaan busana (jilbab) pada perempuan, yang berakibat pada berbagai tindak kekerasan
seperti digunting rambut, disiram cat, digunting celana dan pelecehan seksual verbal maupun fisik
(Komnas Perempuan: 2000). Tindak pemaksaan busana berlangsung hingga sekarang, bahkan ada
Kepala Daerah yang melarang perempuan menggunakan celana panjang.
Komnas Perempuan prihatin bahwa Aceh tetap memberlakukan penghukuman yang merendahkan
martabat manusia dalam bentuk cambuk dan membiarkan aturan yang mengkriminalisasikan relasi
sosial antar laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atas alasan moralitas
semata (larangan khalwat/mesum). Sampai akhir tahun 2010, menurut data yang dihimpun Kontras
Aceh, terdapat 97 kasus eksekusi cambuk dimana 37 di antaranya dilakukan oleh masyarakat sendiri
dan lebih 30% korban cambuk adalah perempuan. Eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap 2 orang
perempuan yang dituduh melanggar larangan berjualan di masa puasa (Ramadhan).
Selain cambuk, Komnas Perempuan mencatat kasus penelanjangan, pengarakan, dimandikan dengan
air comberan dan pemaksaan kawin terhadap pasangan yang dituduh melakukan khalwat (mesum)
dan zina. Pada akhir tahun 2009, seorang perempuan muda yang dituduh khalwat ditahan dan
diperkosa oleh empat aparat wilayatul hisbah (satuan keamanan pelaksana Syariat Islam). Tiga dari
pelaku telah dihukum penjara 8 tahun, dan satu pelaku masih buron.
Di penghujung kepemimpinan pemerintahan periode 2004-2009, legislatif provinsi Aceh bahkan
mengeluarkan kebijakan daerah yang mengukuhkan larangan khalwat, dan memperkenalkan bentuk
penghukuman rajam kepada pelaku zina. Aturan ini sampai hari ini tidak diberlakukan karena belum
disetujui oleh pihak eksekutif.
Hal. 6 dari 10 halaman
2. Penanganan parsial kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik dan dalam konteks
pelanggaran HAM masa lalu
Presiden Republik Indonesia dan berbagai institusi negara yang relevan telah menerima laporan hasil
pemantauan Komnas Perempuan tentang berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dalam
konteks konflik, antara lain di Aceh, Papua, Timor Timur, Maluku, Poso, dan Manggarai (NTT), serta
dalam konteks Kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa 1965. Menyikapi laporan tersebut, di Jakarta pada
30 November 2009 dalam kesempatan peringatan 10 Tahun Komnas Perempuan, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono telah menyampaikan bahwa:
“Kita tidak boleh melupakan masa lalu. Pertama, yang menjadi korban kita berikan keadilan
untuk masa kini dan masa depan, dan jangan terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran HAM,
kesalahan serupa di masa datang.”
Menindaklanjuti komitmen Presiden untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM masa lalu,
Komnas Perempuan pada awal 2010 pernah dimintai data dan masukan dalam kegiatan rapat lintas
kementerian terkait dengan upaya yang sudah dan perlu dilakukan dalam kerangka perlindungan
perempuan. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak. Informasi yang disampaikan digunakan untuk menyusun kerangka kerja yang
lebih komprehensif demi terpenuhinya hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Berdasarkan hasil konsultasi Komnas Perempuan dengan komunitas korban pelanggaran HAM masa
lalu diketahui bahwa pelaksanaan langkah-langkah yang direkomendasikan itu masih terlalu lamban
sehingga menghambat proses pemulihan perempuan korban. Integrasi pengetahuan tentang
kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai peristiwa penting perjalanan bangsa Indonesia
belum menjadi bagian dari pendidikan sejarah nasional. Stigmatisasi terhadap perempuan korban
menyebabkan perempuan tidak dapat mengakses bantuan yang disediakan. Sebagai contoh
perempuan korban perkosaan di Aceh tidak bisa mendapat bantuan karena dianggap tidak bisa
membuktikan diri sebagai korban dan derajat kekerasan yang ia alami dianggap kurang berat
dibandingkan pembunuhan dan penyiksaan. Bagi perempuan korban terkait Peristiwa 1965, cap
sebagai Gerwani menyebabkan mereka kesulitan mengakses bantuan medis maupun kesejahteraan
yang diberikan pemerintah kepada lansia maupun kelompok masyarakat miskin. Contoh lainn, seperti
terjadi pada perempuan korban kekerasan seksual terkait kerusuhan Mei 1998. Upaya mencari
keadilan masih terbentur pada sistem hukum yang berubah, yaitu yang membebani korban dalam
membuktikan tindak perkosaan, definisi perkosaan yang terbatas, dan stigma sebagai aib bagi
keluarga dan bangsa Indonesia. Impunitas bagi pelaku kekerasan di ranah negara, yaitu yang
dilakukan oleh aparat keamanan, menyebabkan perempuan rentan menjadi korban kekerasan
berlapis. Sebuah contoh terjadi di Papuadimana perempuan korban kekerasan oleh aparat keamanan
malah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh anggota masyarkat, bahkan oleh anggota
keluarganya sendiri.
Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dalam konteks konflik perempuan
rentan menjadi korban kekerasan, tidak saja pada saat kontak senjata tetapi juga sebagai dampak
dari situasi konflik tersebut. Komnas Perempuan menghimpun data tentang perpemuan yang menjadi
korban perkosaan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual yang dilakukan
oleh aparat keamanan. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan sektor keamanan yang tidak
memperlakukan persoalan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM. Kekerasan
terhadap perempuan dalam situasi konflik bahkan dianggap hal yang lumrah. Akibatnya, penyelesaian
yang diambil untuk kasus-kasus tersebut hanyalah berupa penindakan disiplin, atau menggunakan
mekanisme adat setempat seperti mengawini korban ataupun membayar denda, yang biasanya tidak
didasarkan pada kepentingan korban.
Hal. 7 dari 10 halaman
Meski sudah berjalan 12 tahun, pergulatan wacana reformasi sektor pertahanan dan keamanan
hingga saat ini belum juga mengintegrasikan perspektif keadilan gender dalam penegakan HAM. Hal
ini mencemaskan karena tanpa upaya sistemik untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap
perempuan, penempatan aparat keamanan dalam jumlah besar di tengah-tengah masyarakat
berpotensi menyebabkan kekerasan kembali terjadi dan mengukuhkan impunitas. Sebagai contoh,
pemantauan di Papua menemukan adanya perempuan korban yang berulang kali menjadi korban
kekerasan seksual oleh aparat keamanan yang berasal dari satuan-satuan yang berbeda, dan ada pula
pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu perempuan korban. Situasi serupa
ini, dalam konteks Papua, meningkatkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat dan menguatkan
keinginan untuk berpisah dari Indonesia.
3. Diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks migrasi
Berbagai hasil pemantauan tentng kondisi tenaga kerja Indonesia di luar negeri menunjukkan bhawa
perempuan, khususnya yang bekerja di sektor domestik, adalah yang paling rentan terhadap
kekerasan dan diskriminasi. Aturan terkait perburuhan yang tersedia baik di Indonesia maupun di
negara tujuan tidak menjangkau sektor tersebut. Berbagai bentuk kekerasan yang terdokumentasi
mencakup penganiayan bahkan sampai pembunuhan, perkosaan dan berbagai bentuk kekerasan
seksual lain, serta eksploitasi tenaga dengan tidak ada waktu libur, jam kerja setiap hari panjang, gaji
yang dibayarkan sebagian atau tidak dibayar sama sekali, dan kondisi hidup yang tidak layak bagi
kemanusiaan, misalnya tidak diberi makan yang cukup dan tempat tidur yang layak, serta
pelanggaran hak-hak sipilnya seperti perampasan dokumen dan memutus komunikasi dengan
keluarga. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa dalam proses penanganan kasus kekerasan
terhadap tenaga kerja perempuan, korban kerap tidak mendapatkan bantuan hukum dan dituduh
sebagai pelaku kekerasan sehingga harus menjalani masa hukuman di negara tujuan, bahkan diancam
dengan hukuman mati.
Kekerasan yang dialami seperti telah dijelaskan berakar pada carut-marut tata kelola tenaga kerja
migran Indonesia dari sejak proses rekrutmen hingga pemulangannya. Karena miskin dan
berpendidikan rendah, perempuan calon tenaga kerja migran bersedia mengambil resiko apapun
dengan bekerja di luar negeri semata-mata untuk memperbaiki kehidupannya. Kondisi ini justru
digunakan oleh banyak pihak untuk mengeksploitasi mereka di seluruh proses migrasi, yaitu sejak
awal rekrutmen hingga kepulangannya. Demi memperoleh dokumen perjalanan, apalagi dengan
identitas palsu, para calon tenaga migran harus membayar mahal kepada agen sehingga terlilit
hutang. Pada proses persiapan, banyak dari mereka yang disekap dan tidak mendapat pelatihan
ketrampilan yang dibutuhkan untuk bekerja di negara tujuan. Selama bekerja, selain berhadapan
dengan resiko kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja sebagaimana dijelaskan di atas, perempuan
tidak memiliki akses untuk mengontrol penggunaan uang yang ia hasilkan: ada sejumlah kasus
dimana uang yang dikirimkan itu bahkan digunakan oleh suaminya untuk menikah lagi. Di beberapa
masyarakat, sikap suami seperti ini justru dibenarkan karena istri dianggap bersalah meninggalkan
rumah terlalu lama. Saat kembali, mereka menjadi target pemerasan di terminal IV yang disediakan
khusus bagi para “Pahlawan Devisa.” Dalam seluruh rangkaian ini, aparat penyelenggara negara
terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu dengna membiarkan, dalam tindak
kekerasan yang menimpa para perempuan tenaga kerja migran itu.
Bukannya memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman, serta mengambil tanggung jawab untuk
memperbaiki sistem pengelolaan tenaga kerja migran, sejumlah banyak aparat negara justru
mencemooh dan menyalahkan perempuan tenaga kerja migran yang menjadi korban kekerasan.
Baru-baru ini ada pejabat negara yang justru menganggap pahlawan devisa tersebut sebagai
Hal. 8 dari 10 halaman
pencoreng nama baik negara. Penyikapan pada kasus kekerasan dilakukan secara parsial dan teknis
semata, yang tidak menyasar pada akar masalah dan konsekuensi dari tata kelola tenaga kerja, baik di
dalam maupun luar negeri.
4. Penguatan Lembaga Penegakan HAM perempuan
Komnas Perempuan berbangga hati atas penghargaan dan dukungan Presiden pada peran dan hasil
kerja Komnas Perempuan sebagai salah satu mekanisme penting dalam merawat demokrasi dan
menjalankan mandat konstitusi untuk penegakan HAM, khususnya dalam upaya penghapusan segala
bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dukungan ini antara lain disampaikan oleh
Presiden dengan kehadirannya pada perayaan peringatan 10 Tahun Komnas Perempuan, tanggal 30
November 2009, menggunakan laporan Komnas Perempuan dalam berbagai kesempatan untuk
mendorong peningkatan upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan, dan Peraturan
Presiden No. 2 Tahun 2011 yang memperkuat lembaga Komnas Perempuan. Dukungan Presiden
tersebut memiliki peran penting dalam memastikan tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan
oleh berbagai pihak di lingkungan eksekutif, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dukungan ini
pula yang mendorong pihak-pihak legislatif dan judikatif di berbagai tingkat pemerintahan ikut
melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut. Saat ini, Komnas Perempuan membangun
koordinasi yang rekat dengan berbagai kementerian, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum
dan HAM, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Kementerian
Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Daerah, khususnya kaukus perempuan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung, dan Kepolisan Republik Indonesia.
Meskipun Presiden telah menunjukkan dukungannya kepada Komnas Perempuan secara terbuka di
hadapan publik, ada sejumlah pejabat negara yang berpendapat bahwa Komnas Perempuan
sebaiknya dileburkan dengan komisi lain atau dengan badan eksekutif. Dari informasi yang kami
himpun, usulan ini disampaikan terkait agenda reformasi birokrasi. Sayangnya usulan tersebut tidak
didasarkan pada pengetahuan dan kajian mendalam tentang peran dan kinerja masing-masing
institusi yang disorot, yaitu yang dikategorikan sebagai Lembaga Negara Non Struktural (LNS). Kami
memahami situasi ini sebagai cerminan bahwa isu hak asasi manusia perempuan masih belum
dianggap sebagai isu penting, dan/atau keberadaan institusi penegakan hak asasi manusia untuk isuisu
khusus, seperti penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan,
masih asing bagi kalangan pengambil kebijakan.
Komnas Perempuan secara prinsip mendukung agenda reformasi birokrasi yang digulirkan oleh
pemerintah dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis, efektif, efisien,
dan akuntabel. Hanya saja, dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek,
termasuk pentingnya keberadaan institusi penegakan HAM perempuan. Keberadaan institusi HAM,
secara umum, adalah pilar penting dalam tatanan negara demokratis. Sebagai badan independen,
institusi HAM menjadi instrumen vital untuk memastikan berlangsungnya checks and balances dalam
sistem tata pemerintahan. Institusi HAM juga menjadi penyambung komunikasi antara negara dan
rakyat karena ia berada di tengah-tengah kedua pihak itu. Selain itu, institusi HAM yang khusus
dibutuhkan untuk memperkuat sistem penegakan HAM secara keseluruhan. Kompleksitas persoalan
kekerasan terhadap perempuan, akar masalah kekerasan terhadap perempuan yang menyebabkan
tindak kekerasan sering kali tidak diakui, diabaikan dan dipinggirkan, serta konsekuensi yang sangat
khas bagi perempuan karena identitas diri dan sosialnya sebagai perempuan menyebabkan
keberadaan institusi HAM yang khusus memfokuskan diri pada isu tersebut, dalam hal ini Komnas
Perempuan, adalah sebuah kebutuhan nyata untuk memastikan isu pencegahan dan penangan
Hal. 9 dari 10 halaman
kekerasan terhadap perempuan menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya pemenuhan hak asasi
manusia.
Keberadaan Komnas Perempuan tidak hanya dirasakan penting di dalam negeri, tetapi juga di tingkat
internasional. Keberadaan Komnas Perempuan menempatkan Indonesia sebagai role model bagi
komunitas internasional tentang perwujudan komitmen negara pada penegakan HAM, khususnya
bagi perempuan. Hal ini disampaikan oleh sejumlah peserta dalam forum pertemuan Komisi HAM dan
Komisi Perempuan tingkat Asia Pasifik dan diakui oleh para ahli hak asasi manusia yang berkarya di
mekanisme-mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan di tingkat ASEAN, misalnya Pelapor
Khusus PBB untuk Perlindungan Hak Migran dan Keluarganya, Pelapor Khusus PBB untuk
Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan, Perwakilan Khusus PBB tentang
Pembela HAM, dan perwakilan Komisi HAM Korea Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar