Sabtu, 18 Februari 2012

Perlunya Harmonisasi dan Pertimbangan RUU Penanganan Konflik Sosial

Perlunya Harmonisasi dan Pertimbangan RUU Penanganan Konflik Sosial

Jakarta, dpd.go.id- Kerusuhan di Ambon yang sekarang ini sedang memanas, menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi agar RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) bisa secepatnya dirampungkan. Dengan menghadirkan narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Dani Anwar (Anggota DPD RI DKI Jakarta) dan bertempat di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (13/09/2011), diharapkan dapat memberi saran dan solusi untuk penyempurnaan RUU PKS ini.
Menurut Sri Yanuarti, peneliti dari Pusat Penelitian Politik-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), penyusunan RUU PKS perlu disinkronisasi dan diharmonisasi tidak saja dengan  UU yang sudah berlaku tetapi dengan RUU yang terkait seperti RUU Keamanan Nasional dan RUU Intelejen.
Dalam RUU PKS terdapat usulan pembentukan Komite Penanganan Konflik Sosial (KPKS) yang membawahi masalah penanganan konflik sosial. Untuk itu Sri menambahkan pendapatnya.”Struktur organisasi dan keanggotaan KPKS belum jelas.Begitu juga dengan pemilihan antara mekanisme kerja dengan fungsi dan tugas pokok KPKS “tambahnya.
Sedangkan Thamrin Amal Tomagola (Sosiolog Universitas Indonesia) menuturkan bahwa perlunya suatu pertimbangan dalam pembentukan suatu lembaga baru. ”Sebaiknya hati-hati jika ingin membentuk suatu lembaga baru. Konflik yang terjadi sekarang ini bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum dibentuknya lembaga tersebut”, jelasnya. Thamrin juga menyarankan untuk membenahi dan memperkuat lembaga hukum dan aparat negara agar kerusuhan seperti yang terjadi di Ambon tidak terulang lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar