Perlunya Harmonisasi dan Pertimbangan RUU Penanganan Konflik Sosial
Jakarta, dpd.go.id- Kerusuhan
di Ambon yang sekarang ini sedang memanas, menjadi salah satu hal yang
melatarbelakangi agar RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) bisa
secepatnya dirampungkan. Dengan menghadirkan narasumber dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Dani
Anwar (Anggota DPD RI DKI Jakarta) dan bertempat di Kompleks Parlemen,
Senayan-Jakarta, Selasa (13/09/2011), diharapkan dapat memberi saran dan
solusi untuk penyempurnaan RUU PKS ini.
Menurut Sri Yanuarti, peneliti dari Pusat Penelitian Politik-Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), penyusunan RUU PKS perlu
disinkronisasi dan diharmonisasi tidak saja dengan UU yang sudah
berlaku tetapi dengan RUU yang terkait seperti RUU Keamanan Nasional dan
RUU Intelejen.
Dalam RUU PKS terdapat usulan pembentukan Komite Penanganan Konflik
Sosial (KPKS) yang membawahi masalah penanganan konflik sosial. Untuk
itu Sri menambahkan pendapatnya.”Struktur organisasi dan keanggotaan
KPKS belum jelas.Begitu juga dengan pemilihan antara mekanisme kerja
dengan fungsi dan tugas pokok KPKS “tambahnya.
Sedangkan Thamrin Amal Tomagola (Sosiolog Universitas Indonesia)
menuturkan bahwa perlunya suatu pertimbangan dalam pembentukan suatu
lembaga baru. ”Sebaiknya hati-hati jika ingin membentuk suatu lembaga
baru. Konflik yang terjadi sekarang ini bisa menjadi bahan pertimbangan
sebelum dibentuknya lembaga tersebut”, jelasnya. Thamrin juga
menyarankan untuk membenahi dan memperkuat lembaga hukum dan aparat
negara agar kerusuhan seperti yang terjadi di Ambon tidak terulang lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar