Minggu, 19 Februari 2012

UU Penanganan Konflik Sosial Harus Menjaga Eksistensi Masyarakat Adat

I Wayan Sudirta: “UU Penanganan Konflik Sosial Harus Menjaga Eksistensi Masyarakat Adat”

REP | 13 February 2012 | 17:06 49 0 Nihil
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap, undang-undang penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar yang sangat otonom di Bali, karena mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial. Konflik sosial yang sering terjadi di Bali menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.
“Syukur-syukur nilai-nilai lokal kita yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undang. Harusnya menjaga eksistensi masyarakat adat,” ujarnya selaku pimpinan kunjungan kerja Tim Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Konflik Sosial di Bali, saat rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD di lantai 2 Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).
“Orang Minang punya nilai lokal yang luhur, orang Bali punya, orang Papua juga punya. Semoga nilai-nilai lokal yang luhur yang berakar pada subkultur kita bisa melahirkan nilai-nilai baru yang juga luhur. Mari kita cerdas menyusun undang-undang ini, agar konflik sosial bisa selesai berlandaskan nilai-nilai lokal yang luhur tadi. Undang-undang yang baik memuat nilai-nilai yang luhur.”
Menurutnya, konflik sosial di Bali bukan merupakan konflik antar-agama dan antar-suku. “Hampir belum ditemukan konflik antar-agama dan antar-suku di Bali. Setelah bom Bali, tidak terjadi apa-apa. Ada riak-riak ketika kelompok-kelompok keras bereaksi, mereka menuntut tanggung jawab kaum muslim. Tapi kami cepat menenteramkannya atas nama Majelis Tertinggi Umat Hindu dan Pemuda Hindu.”
Konflik sosial yang sering terjadi di Bali justru di intern desa dan intern banjar yang setingkat dusun. Umumnya menyangkut lembaga adat dan upacaranya seperti penguburan dan tanah kuburan. “Terjadi di tingkat desa atau di bawahnya, banjar, karena desa dan banjar sangat otonom. Konflik antar-desa dan antar-banjar terjadi tapi jarang. Di intern desa adat, sering terjadi konflik; di intern banjar, sangat sering terjadi konflik,” katanya.
Akhir-akhir ini juga terjadi kasus-kasus tanah yang menyebabkan konflik sosial yang bisa diselesaikan bupati. Tapi menyangkut kasus adat, kalau tidak selesai dari hati ke hati maka putusan-putusan hukum menjadi tidak terlalu berarti. “Bali butuh dukungan negara agar masyarakat Bali tidak lemah menyelesaikan kasus-kasus di tingkat desa dan banjar, karena faktanya bupati datang pun tidak direken.”
Menjaga eksistensi masyarakat adat desa dan banjar di Bali tidak berarti mengabaikan otonomi mereka dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. “Menyelesaikan konflik sosialnya memang membutuhkan figur-figur yang bisa diterima, karena pejabat yang mengandalkan kekuasaan tidak terlalu dipandang di desa dan banjar. Tapi, perlahan-lahan konflik sosial di desa dan banjar bisa selesai.”
Wayan yang juga Ketua Kaukus Antikorupsi DPD menyatakan bahwa kasus-kasus tanah di Bali berkaitan dengan adat. Jika digolongkan maka kasus-kasus tanah terbagi empat. Kesatu, tanah-tanah adat disertifikatkan. Tanah-tanah adat menjadi tanah pribadi melalui permainan penguasa-pengusaha. “Padahal, tanah adat tidak boleh disertifikatkan atas nama pribadi. Tapi saya punya bukti, banyak tanah adat jadi tanah pribadi.”
Kedua, tanah-tanah negara yang dirampas. Penduduk yang menguasai tanah-tanah negara diserobot dan diberikan kepada investor. Biasanya, tanah-tanah negara menjadi lokasi upacara adat. “Penduduk tidak mengerti membuat sertifikat. Berkat kongkalikong dengan pejabat, ada gejala bahwa tanah-tanah negara diserobot dan diberikan kepada investor,” jelas Wayan yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD.
“Di masa Orde Baru, saya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) karena membela tanah negara ratusan hektar yang investornya Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra). Saya dikejar seperti tersangka tapi tidak sempat diperiksa. Setelah Pak Harto (Soeharto) jatuh, Pak Muladi (mantan Menteri Kehakiman) menyatakan saya tidak bersalah. Cuma tanah yang terlanjur diserobot tidak bisa kembali sampai hari ini.”
Ketiga, tanah-tanah yang memiliki kekuatan hukum tidak dijalankan. Tanah-tanah yang memiliki keputusan pasti ternyata tidak direken jika menyangkut penguasa yang kuat dan pengusaha yang kuat. “Rakyat sudah berteriak-teriak, tapi tidak direken.”
Keempat, tanah-tanah yang memiliki sertifikat ganda atau kembar.
Wayan berharap, Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial yang berencana kunjungan kerja ke Bali menggali akar konflik sosial, termasuk latar belakang dan solusinya. “Undang-undang yang berlaku tidak adil bukan solusi. Satu pasal/ayat pun, kalau merugikan desa dan banjar, tidak direken. Pejabat yang mengandalkan kekuasaan pun tidak bisa memaksanya. Mari kita dengar respon mereka.”
Kendati merepotkan penyelesaian konflik sosial di intern desa dan intern banjar, eksistensinya di Bali sangat membantu kelancaran pelaksanaan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contohnya, program Keluarga Berencana (KB) bisa lancar pelaksanaannya setelah persetujuan desa dan banjar di Bali. Umat Islam shalat di Masjid An-Nur, Sanglah, Denpasar, contoh lainnya, bisa aman kalau dijaga pecalang.
Selain ke Bali, Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial berencana kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). “Masing-masing provinsi memiliki karakteristik konflik sosial dan penanganannya,” ujar Ketua Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial Anang Prihantono (asal Lampung). “Garis besarnya, apakah draft RUU menjawab persoalan di tiga provinsi sampling.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar