Rabu, 22 Februari 2012

Pengembangan Kebudayaan Yang Berlandaskan Pada Nilai-Nilai Luhur


BAB 3
PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
YANG BERLANDASKAN PADA
NILAI-NILAI LUHUR


Dalam sepuluh bulan terakhir, pembangunan kebudayaan terus diupayakan untuk menjawab persoalan budaya bangsa yang sesungguhnya memerlukan penyelesaian dalam periode jangka menengah, bahkan jangka panjang. Pembangunan kebudayaan diharapkan (1) menyumbangkan peran dalam meredakan ketegangan antarkelompok masyarakat untuk memperkukuh NKRI; (2) mengembangkan nilai budaya baru yang positif, produktif, semakin memperkuat jati diri bangsa dan memantapkan budaya nasional; (3) meningkatkan pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan budaya.

I.              Permasalahan yang Dihadapi

Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak akhir 1997 yang selanjutnya melahirkan  krisis ekonomi dan politik telah mendorong lahirnya era baru, era reformasi/era perubahan. Perubahan yang sangat cepat tidak diimbangi oleh kesiapan budaya bangsa  sehingga krisis tersebut tidak dapat diatasi dengan cepat. Krisis tersebut malah terjadi bersamaan dengan menguatnya orientasi kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Gejala polarisasi/ fragmentasi tersebut menunjukkan adanya kelemahan kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya.
Beberapa ketegangan antarkelompok masyarakat yang menimbulkan konflik merupakan indikasi rendahnya saling percaya dalam masyarakat. Rasa saling percaya yang melemah dapat memunculkan sikap bermusuhan. Salah satu faktor penyebabnya adalah belum terbangunnya cara berpikir positif dalam masyarakat.
Di samping itu, krisis yang terjadi makin diperparah dengan munculnya krisis moral yang diakibatkan oleh kurangnya pemahaman, lemahnya sikap, dan makin melunturnya etika dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Pada saat yang bersamaan, derasnya arus globalisasi mengakibatkan makin menipisnya batas-batas negara, terutama dalam konteks sosial budaya sehingga tidak ada budaya yang steril dari pengaruh budaya global. Hal yang memprihatinkan adalah masyarakat memiliki kecenderungan lebih cepat mengadopsi budaya global yang negatif jika dibandingkan dengan budaya global yang positif dan produktif. Tampak bahwa lemahnya sikap dan daya kritis masyarakat mengakibatkan kurangnya kemampuan menyeleksi nilai dan budaya global sehingga terjadi pengikisan nilai-nilai nasional yang positif. Di sisi lain, globalisasi yang ditandai dengan pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi berpengaruh pada dinamika sosial dan budaya masyarakat sehingga nilai-nilai solidaritas sosial,  kekeluargaan, keramahtamahan, dan rasa cinta tanah air yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia cenderung makin pudar bersamaan dengan menguatnya nilai-nilai materialisme.
Dalam era otonomi daerah, pengelolaan kekayaan budaya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kurangnya pemahaman, apresiasi, dan komitmen pemerintah daerah di dalam pengelolaan kekayaan budaya berdampak pada makin menurunnya kualitas pengelolaan kekayaan budaya. Pengelolaan kekayaan budaya belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) sehingga kualitas layanannya kurang optimal.
Selain masalah pengelolaan kekayaan budaya yang berwujud (tangible) tersebut, pengembangan kebudayaan juga menghadapi masalah pengelolaan kekayaan budaya yang bersifat tidak berwujud (intangible), antara lain, berkaitan dengan perfilman nasional baik yang sifatnya komersial dan dokumenter. Sebagai bentuk kekayaan nasional yang perlu mendapat perhatian, perfilman nasional terus dilanda penurunan, baik dari sisi produksi maupun fungsinya, sebagai benteng budaya. Kondisi perfilman Indonesia yang dinilai mengalami mati suri membuat masyarakat hanya diwarnai oleh budaya asing, tanpa memiliki pilihan film budaya sendiri. Hal itu diperburuk dengan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap film nasional dan kurangnya penghargaan terhadap film hasil karya bangsa sendiri yang menjadikan film nasional makin sulit mendapat  tempat di hati masyarakat. Festival Film Indonesia terakhir diselenggarakan pada tahun 2004 setelah selama dua belas tahun tidak diselenggarakan.

II.           Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai

Untuk menjawab permasalahan tersebut, upaya pengembangan kebudayaan diarahkan melalui kebijakan (1) mengembangkan budaya kritis masyarakat secara konstruktif sehingga dapat menumbuhkan kontrol sosial yang produktif; (2) mempercepat sosialisasi dan kulturisasi etika kehidupan berbangsa; (3) mengembangkan minat baca masyarakat dan mempercepat tumbuhnya budaya kewirausahaan yang bersifat progresif dan berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); (4) mengembangkan dan memperkuat jati diri bangsa, pengelolaan keragaman budaya, dan pengembangan berbagai wujud ikatan kebangsaan.
Untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya dan untuk menciptakan keserasian hubungan, baik antarunit sosial dan budaya maupun antara budaya lokal dan budaya nasional, dalam bingkai keutuhan NKRI, maka kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain, adalah (1) pelaksanaan promosi sikap toleransi dan kooperasi; (2) pengembangan interaksi yang harmonis antarkelompok masyarakat untuk memperkuat semangat keindonesiaan; dan (3) pengembangan berbagai wujud ikatan kebangsaan (keterikatan rasional dan emosional).
Dalam rangka memperkukuh NKRI, pembangunan kebudayaan diarahkan untuk meningkatkan rasa saling percaya antarkelompok masyarakat, antara lain, dengan membangun tradisi berpikir positif. Langkah tersebut diawali dengan menggali nilai berpikir positif dari budaya lokal. Nilai positif yang banyak dijumpai dalam khazanah kearifan lokal diinventarisasi dalam buku Bunga Rampai Berpikir Positif Suku-Suku Bangsa, dan Budaya Berpikir Positif. Langkah berikutnya adalah sosialisasi dan internalisasi kepada semua unsur masyarakat, terutama kepada kelompok strategis, seperti pelaku budaya, pencipta lagu, dan pembuat film serta media massa.
Terkait dengan pembangunan perfilman, pemerintah berupaya keras menghidupkan kembali perfilman nasional dan meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan karya seni dan film. Langkah ini dimaksudkan agar film Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam upaya pengelolaan keragaman budaya adalah (1) pelaksanaan kegiatan strategis dalam rangka mengatasi persoalan bangsa melalui pendekatan budaya, antara lain pengkajian terhadap temuan nilai-nilai budaya, khususnya yang mencerminkan kebersamaan dan integrasi; (2) pelaksanaan antisipasi terhadap konflik  sosial di masa depan melalui kampanye hidup rukun dan analisis tentang konsep masyarakat multikultural; (3) penyusunan “Pedoman Penulisan Sejarah Lokal” yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menulis buku Sejarah Lokal/Daerah. Penerbitan pedoman ini merangsang berbagai daerah dalam memperlihatkan keragaman sejarah masyarakat yang dapat menjadi perekat bangsa dalam bingkai NKRI; dan (4) penyelenggaraan kunjungan situs-situs sejarah, penulisan, dan diskusi dengan tema “Lawatan Sejarah: Merajut Simpul-Simpul Perekat Bangsa” baik di tingkat lokal dan nasional.
Rangkaian kegiatan berikutnya dilaksanakan untuk memperkukuh jati diri dan ketahanan budaya nasional sehingga mampu berperan sebagai filter terhadap penetrasi budaya global. Filter tersebut dalam arti mampu menangkal penetrasi budaya asing yang bernilai negatif dan mampu memfasilitasi teradopsinya budaya asing yang bernilai positif dan produktif. Kegiatan yang dimaksud, antara lain, adalah (1) pelaksanaan revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai tradisional yang bernilai luhur; (2) penyelenggaraan sosialisasi dan reaktualisasi Etika Kehidupan Berbangsa; (3) pengembangan kegiatan budaya kewirausahaan yang progresif dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) pengembangan industri budaya untuk perkembangan ekonomi; (5) penyusunan dan revisi peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan dan perpustakaan; (6) pengembangan minat dan budaya baca masyarakat.
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam upaya untuk mengembangkan nilai budaya adalah (1) penerbitan pedoman Etika Kehidupan Berbangsa: Rumusan dan Program Aksi yang merupakan penjelasan operasional dari TAP MPR-RI No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai tanggapan terhadap situasi krisis moral dan etika saat ini; (2) sosialisasi pedoman Etika Kehidupan Berbangsa: Rumusan dan Program Aksi di berbagai daerah yang mencakup etika sosial budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika hukum yang berkeadilan, dan etika keilmuan; (3) penyusunan draft Inpres tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata yang akan menjadi panduan langkah terpadu oleh sektor yang terkait: (4) penganugerahan penghargaan kebudayaan untuk mendorong partisipasi aktif pelaku dan pemerhati dalam pengembangan kebudayaan nasional; (5) penulisan naskah “Sejarah Indonesia Jilid VIII” yang dilengkapi dengan berbagai temuan baru dalam bidang sejarah hasil penulisan tesis dan disertasi yang komprehensif; dan (6) penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional Sejarah untuk membahas berbagai aspek muatan kesejarahan dalam kurikulum pendidikan, (7) pengkajian nilai-nilai budaya, (8) pengenalan nilai-nilai budaya dalam rangka  Nation and Character Building, (9) penyiapan berbagai kegiatan untuk memperingati “100 Tahun Kebangkitan Nasional” pada tahun 2008 dengan nama kegiatan “Satu Abad Indonesia Bangkit”.
   Selanjutnya, untuk meningkatkan apresiasi terhadap aset budaya, termasuk seni dan film, dan meningkatkan sistem pengelolaan, termasuk sistem pembiayaannya, agar aset budaya dapat berfungsi optimal sebagai sarana edukasi, rekreasi, dan pengembangan kebudayaan, dilakukan serangkaian kegiatan (1) pembinaan dan sosialisasi untuk meningkatkan apresiasi dan komitmen pada pelestarian aset budaya; (2) pengembangan peran serta masyarakat dan swasta dalam pemeliharaan aset budaya; (3) pengembangan sistem informasi dan pangkalan data bidang kebudayaan dan perpustakaan; (4) peningkatan sumber daya manusia pengelola aset budaya; (5) peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pembenahan sistem manajerial lembaga-lembaga yang mengelola aset budaya; (6) pengembangan perfilman nasional yang berbasis budaya bangsa.
   Hasil yang telah dicapai dalam upaya pengelolaan kekayaan budaya adalah (1) penetapan Tana Toraja, Jatiluwih, Pakeran, dan  Pura Taman Ayun dalam daftar nominasi Warisan Dunia (UNESCO World Heritage List); (2) pembangunan gedung B Museum Nasional Tahap 1 telah memasuki tahap penyelesaian pembangunan dan diharapkan Pembangunan Museum Nasional Tahap 2 ini akan segera diresmikan pada tahun 2005; (3) penyelenggaraan Art Summit Indonesia IV yang merupakan festival internasional di bidang seni kontemporer dan Indonesia Performing Art Mart 2005; (4)  penyelenggaraan pentas seni multimedia “Megalitikum Kuantum” yang merupakan perpaduan dari latar belakang budaya dan jenis musik; dan (5) pementasan opera “I La Galigo” yang merupakan inspirasi dari naskah kuno beraksara Bugis dari Sulawesi Selatan, Sureq Galigo, di panggung seni paling bergengsi di dunia: Lincoln Center, dan di Gedung Asia Society, New York; (6) penyelenggaraan Festival Film Indonesia 2004 yang merupakan sarana untuk memberikan penghargaaan tertinggi bagi insan perfilman setelah terhenti lebih dari 12 tahun; (7) penyiapan RUU Perfilman sebagai pengganti UU Perfilman No. 8/1992 dan PP No. 7/1994 tentang Penyensoran; (8) partisipasi dan mendapat penghargaan dalam Festival Film Asia Osian’s Cinefan Ke-7 di New Delhi, India; (9) melakukan kerja sama perfilman dengan pertukaran film dan melakukan produksi bersama (joint production) dengan India; dan (10) transkripsi, transliterasi, dan alih media naskah kuno.
           

III.        Tindak Lanjut yang Diperlukan

Untuk mengatasi permasalahan yang masih akan dihadapi di masa mendatang, tindak lanjut yang diperlukan dalam pembangunan kebudayaan adalah (1) penguatan nilai-nilai budaya dalam memantapkan ketahanan budaya bangsa; (2) aktualisasi nilai moral sebagai perwujudan nilai luhur bangsa dalam memperkuat etika pergaulan sosial melalui pemasyarakatan dan internalisasi pedoman etika kehidupan berbangsa; (3) revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal yang bernilai luhur sehingga mampu menjadi rujukan identitas lokal dan nasional yang konstruktif bagi pembangunan watak dan jati diri bangsa; (4) pelaksanaan transformasi budaya melalui adopsi dan adaptasi nilai-nilai baru yang positif untuk memperkaya dan memperkukuh khazanah budaya bangsa. (5) pelaksanaan dialog antarbudaya yang terbuka dan demokratis sehingga terjadi kesepahaman yang akan memperkukuh NKRI; (6) pengembangan pendidikan multikultural untuk meningkatkan toleransi dalam masyarakat sehingga perbedaan dapat disikapi secara arif dan positif; (7) pelestarian dan pengembangan ruang publik sebagai modal sosial untuk memperkuat interaksi dan komunikasi antarmasyarakat; (8) pengembangan sistem informasi dan database bidang kebudayaan yang mampu memberikan gambaran peta pembangunan kebudayaan; (9) peningkatan sinergi lintas pelaku pembangunan kebudayaan dalam pengelolaan kekayaan budaya; (10) penyusunan sistem dan mekanisme yang lebih komprehensif tentang kerja sama penelitian dengan pihak asing untuk mencegah berulangnya kasus temuan fosil manusia Flores; (11) transkipsi dan transliterasi naskah-naskah kuno melalui upaya pemetaan dan penetapan skala prioritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar