Sabtu, 18 Februari 2012

Tangani Tuntas dan Cegah Kekerasan Kembali Berulang di Maluku

Tangani Tuntas dan Cegah Kekerasan Kembali Berulang di Maluku


13 February 2012 | Kategori: Berita, News Ticker

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sangat prihatin atas bencana kemanusiaan yang kembali terjadi di Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Sabtu, 11/2/12). Peristiwa tersebut menempatkan perempuan rentan menjadi korban kekerasan, baik pada saat terjadinya bentrokan maupun sebagai pihak keluarga dari korban meninggal dan luka-luka akibat bentrokan, dan ketika berada di pengungsian.
Peristiwa ini menuntut perhatian serius dan kesiapsiagaan dari segenap aparat negara, dari tingkat lokal hingga nasional. Apalagi karena dampak dari konflik di Maluku, termasuk pengungsian, sejak tahun 2000 belum lagi mampu dituntaskan dengan menyeluruh. Dalam kondisi serupa ini, perempuan kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Penuntasan kasus dan upaya untuk mencegah peristiwa serupa berulang di masa depan, dengan memberikan perhatian pada kerentanan khusus perempuan atas kekerasan dan diskriminasi, merupakan bagian tidak terpisahkan dari menjalankan mandat Konstitusi untuk menjamin hak-hak warga negara, terutama hak atas rasa aman (Pasal 28G Ayat 1, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang ada (Pasal 28D Ayat 1), hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H Ayat 1), dan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun (Pasal 28I Ayat 2).
Menyikapi situasi ini, Komnas Perempuan:
  • Mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku tindak kekerasan dalam peristiwa ini,
  • Mendorong aparat penegak hukum untuk melangsungkan proses hukum yang terbuka dan akuntabel,
  • Mendesak pihak kepolisian untuk memastikan jaminan rasa aman bagi masyarakat Pulau Haruku dan pengungsi pada umumnya, serta khususnya bagi perempuan,
  • Mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah untuk memastikan penanganan pengungsi yang tidak berpihak pada kelompok manapun, dan yang memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan atas kekerasan dan diskriminasi di tempat pengungsian,
  • Mendorong Pemda Maluku Tengah untuk membangun kembali rumah-rumah warga, termasuk rumah-rumah adat, yang terbakar ataupun dirusakkan,
  • Mendukung Pemda Maluku Tengah membentuk mekanisme monitoring independen bagi proses penanganan pengungsi dan dalam membangun kembali kehidupan pasca konflik, dengan melibatkan unsur dari pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak yang dianggap netral terhadap peristiwa tersebut,
  • Mendorong Pemda Maluku Tengah untuk memfasilitasi dialog damai yang melibatkan semua unsur pemangku kepentingan masyarakat Pelauw untuk dapat menemukenali akar masalah dan menentukan pilihan-pilihan penyelesaian dan pencegahan sistemik pada kembali berulangnya peristiwa kekerasan serupa di masa mendatang,
  • Mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendukung upaya Pemda Maluku Tengah dan inisiatif masyarakat dalam penanganan dan pencegahan konflik, khususnya dalam memastikan jaminan rasa aman bagi masyarakat, terutama perempuan.
  • Mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM untuk segera mengembangkan upaya yang sistemik dan komprehensif untuk mencegah kekerasan atas nama suku, agama, dan golongan,
  • Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana membantu Pemda Maluku Tengah, melalui Badan Daerah Penanggulangan Bencana, dalam proses penanganan pengungsi dan membangun kembali kehidupan warga pasca bencana kemanusian ini, dengan memberikan perhatian pada kerentanan khusus perempuan atas kekerasan dan diskriminasi.
Jakarta, 13 Februari 2012
Komnas Perempuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar