Kamis, 16 Februari 2012

Demokrasi, Pilpres 2004 dan Perubahan Baru

Demokrasi, Pilpres 2004, dan Perubahan Baru Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
Rabu, 08 April 2009
Dadan Wildan
Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara
Pendahuluan
Secara historis, demokrasi telah tumbuh sejak zaman Yunani Kuno. Demokrasi tumbuh pada mulanya, di sebuah  Negara Kota (City State) Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke-3 Sebelum Masehi. Negara kota Athena Kuno,  merupakan Negara demokrasi pertama di dunia yang mampu menjalankan demokrasi secara langsung dengan majelis sekitar 5.000 sampai 6.000 orang. Ketika itu, rakyat secara langsung menjadi penentu kebijakan pemerintahan. Mereka,  dapat berkumpul di suatu tempat dalam waktu yang sama, berbicara dan memberikan suara secara langsung di dalam dewan sebagai forum penentu kebijakan.

Namun, semua itu dapat terlaksana karena jumlah penduduk Negara Kota di Athena ketika itu, baru sedikit. Agaknya, dengan kondisi seperti sekarang dimana jumlah penduduk sebuah kota sudah sangat besar ditambah tingkat permasalahan yang semakin kompleks, maka peluang untuk menjalankan demokrasi langsung sangat kecil, bahkan mustahil. Dewasa ini, bentuk demokrasi paling umum dengan jumlah penduduk kota ratusan ribu bahkan jutaan orang adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.

Dalam demokrasi, semestinya, hak-hak rakyat dihormati dan dijunjung tinggi. Dalam demokrasi tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Alamudi (1991) mengemukakan, bahwa demokrasi sesungguhnya bukan hanya seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan. Tetapi, demokrasi  juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk dalam sejarah panjang dan berliku. Demokrasi, seringkali disebut pelembagaan dari kebebasan. Dalam negara yang demokratis, warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas. Namun, tentu saja tidak sepenuhnya benar, bahwa kekuasaan mayoritas itu selalu demokratis. Suatu negara dapat dikatakan demokratis bila kekuasaan mayoritas disandingkan dengan jaminan Hak Asasi Manusia. Sehingga kelompok mayoritas dapat melindungi kaum minoritas, dan hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara mayoritas.


Perkembangan dan Nilai Demokrasi
Dalam perkembangannya, demokrasi telah mengalami pasang surut. Hal ini ditandai antara lain dengan adanya istilah atau nama dari demokrasi yang menunjukkan bentuk pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara.

Dalam demokrasi, menurut Winataputra (2006:13) seringkali terjadi pertarungan antara nilai-nilai ideal, nilai instrumental, dengan konteks alam, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan agama serta kualitas psiko-sosial para penyelenggara negara. Sebaliknya, menurut Zamroni (2001), demokrasi akan tumbuh kokoh bila di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, seperti toleransi; bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat; memahami keanekaragaman dalam masyarakat; terbuka dalam berkomunikasi; serta menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan. Demokrasi, juga harus memiliki nilai percaya diri atau tidak tergantung pada orang lain; saling menghargai; mampu mengekang diri; dan kebersamaan dan keseimbangan.

Masyarakat yang menerima dan melaksanakan terus menerus nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,  akan menghasilkan budaya demokrasi. Jadi, budaya demokrasi di masyarakat akan terbentuk bilamana nilai-nilai demokrasi itu sudah berkembang luas, merata, dihayati dan dijalankan sebagai sikap dan perilaku hidup. Pada akhirnya, budaya demokrasi akan mengembangkan nilai-nilai demokrasi. Sejalan dengan dinamika perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan semakin terbukanya persaingan antar bangsa, Indonesia memasuki era reformasi di berbagai bidang kehidupan menuju masyarakat yang lebih demokratis.

    Bagi bangsa Indonesia, pemerintahan yang demokratis sudah menjadi cita-cita yang hendak diwujudkan sejak awal kemerdekaan. UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 pun telah memuat berbagai hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah agar terwujud hubungan politik yang demokratis.

Dewasa ini, di saat gagasan demokrasi semakin mendunia, bangsa Indonesia didorong oleh semangat reformasi berusaha mewujudkan suatu sistem pemerintah yang demokratis pula. Berbagai wacana tentang model demokrasi yang cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia yang ber-”Bhineka Tunggal Ika” dengan liku-liku pengalaman historis, serta perkembangan ekonomi, serta interaksinya dengan kecenderungan globalisasi, semakin banyak dikembangkan.

Di era reformasi sekarang ini, kita  mendambakan suatu masyarakat yang damai, aman, dan sejahtera. Untuk mencapai masyarakat seperti itu, setiap warga negara harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Oleh karena itu, setiap warga bangsa dituntut memiliki kemampuan, kreativitas dan keterbukaan. Dalam masyarakat seperti ini, setiap warga masyarakat harus terbebas dari rasa takut, bebas berkreasi untuk menyumbangkan kemampuannya kepada negara. Masyarakat seperti inilah yang sering disebut sebagai masyarakat madani, suatu masyarakat yang aman, adil, damai dan sejahtera. Jadi masyarakat yang demokratis merupakan syarat penting terciptanya masyarakat madani (civil society).

Dalam masyarakat madani, warga negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-negara untuk mengejar kebaikan bersama (public good). Karenanya, tekanan sentral masyarakat madani terletak pada independensinya berhadapan dengan kekuasaan negara. Dari sinilah, masyarakat madani kemudian dipahami sebagai akar gagasan demokrasi. Nurcholis Madjid (1999a:4), mengemukakan  bahwa, “Masyarakat madani adalah ‘rumah’ persemaian demokrasi. Jadi, “Masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamaddun (civility)”. Karena itulah, proses demokrasi yang dikaitkan dengan konsep masyarakat madani menuntut penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta dukungan prasarana sosial budaya.

Dalam konteks Indonesia, menurut Sudarsono (1999:2), civil society atau masyarakat madani Indonesia yang baik secara kualitatif ditandai oleh …true beliefs in and sacrifice for God, respectof human rights, enforcement of rule of law, extention of participation of citizens in public decision making at various levels, and implementation of new form of civic education to develop smart and good citizens, yakni keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakkan prinsip Rule of Law, partisipasi yang luas dari warga negara dalam pengambilan keputusan publik di berbagai tingkatan, dan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan untuk mengembangkan warga negara Indonesia yang cerdas dan baik.


Pilpres Wujud Demokrasi Langsung
Reformasi politik membawa serta perubahan ketatanegaraan di Indonesia. MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kewenangan MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang tertera pada pasal 2 UUD 1945, dihapuskan. MPR bukan lagi penjelmaan kekuasaan tertinggi dari rakyat Indonesia.  Kekuasaan memilih presiden dan wakil presiden beralih ke tangan rakyat Indonesia melalui pemilihan umum.

Tahun 2004 merupakan babak baru dalam demokrasi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pada tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilu presiden dan wakil presiden Tahun 2004,   diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2004-2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Surat Keputusan Nomor 98/SK/KPU/2004 Tanggal 4 Oktober 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran ke-2 Th. 2004, menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Mohammad Yusuf Kalla.

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono merupakan presiden pertama yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dalam perjalanan sejarah demokrasi, di Indonesia sudah lima kali diadakan pemilihan umum. Namun pemilihan umum sejak 1955 sampai dengan 1999 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Pemilihan Umum tahun 2004, tidak lagi hanya memilih anggota DPR,  tetapi juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada pemilihan umum yang diselenggarakan secara demokratis itu, akhirnya pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla memenangkan pemilihan umum melalui putaran kedua.  

Pada tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, diadakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) UUD 1945, keduanya harus mengucapkan sumpah/janji. Menurut ketentuan pasal 7 UUD 1945 Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Mohammad Yusuf Kalla akan memegang jabatan selama 5 tahun, yaitu dari tanggal 20 Oktober 2004 sampai dengan 20 Oktober 2009.

Pelantikan itu, dihadiri pula oleh sejumlah pemimpin negara sahabat, antara lain, PM Australia John Howard, PM Singapura Lee Hsien Loong, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, PM Timor Leste Mari Alkatiri, dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, serta 5 utusan khusus dari negara-negara sahabat yaitu: Belanda, Filipina, Jepang, Korea Selatan dan Vietnam. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.

Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono  menyampaikan pidatonya di Istana Merdeka. Dalam pidatonya, Presiden mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas partisipasi, dukungan dan kepercayaannya untuk memberikan mandat langsung dari rakyat sebagai kepala pemerintahan dan negara yang baru. Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih lepada mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz yang selama menjabat Presiden dan Wakil Presiden, telah menjaga konstitusi, memimpin pemerintahan, serta membimbing kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

Setelah dilantik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian mengumumkan susunan kabinetnya, yang diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004.

Pada acara pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu pada tanggal 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan:

Melalui proses politik yang damai dan demokratis, rakyat Indonesia telah memberikan mandat kepada saya, bersama Saudara Jusuf Kalla untuk memimpin bangsa dan negara lima tahun mendatang. Atas dasar itu, saya telah memberikan mandat dan kepercayaan kepada para menteri untuk membantu saya mengemban tugas yang tidak ringan tapi mulia itu. Oleh karena itulah, mari tidak kita sia-siakan kepercayaan dan harapan rakyat yang dilimpahkan kepada kita.

Atas nama pribadi, atas nama Wakil Presiden Republik Indonesia, dan seluruh jajaran pemerintah, saya mengucapkan selamat kepada para menteri dan jaksa agung yang telah mengucapkan sumpah dan dilantik pada hari ini.

Di satu sisi, tugas dan jabatan yang Saudara emban adalah kepercayaan dan kehormatan. Tetapi di sisi lain adalah tantangan, ujian dan cobaan. Saya berharap dan saya mengajak, mari kita laksanakan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, dengan berbuat yang terbaik, untuk rakyat, untuk bangsa dan untuk negara.

Sebelum acara pelantikan ini, para menteri dan jaksa agung telah menandatangani surat pernyataan, yang hakikatnya adalah kontrak politik antara para menteri dengan saya, selaku Presiden Republik Indonesia. Saya memahami bahwa Saudara dengan sepenuh hati dan penuh kesadaran, telah mengatakan untuk setia kepada pemerintah dan negara, untuk jujur dan untuk bekerja keras. Mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara di atas kepentigan partai ataupun golongan.

Saudara bersedia untuk menjadi pejabat yang bersih, bebas dari korupsi dan segala bentuk penyimpangan, dan bahkan Saudara mengatakan, apabila terlibat dalam berbagai tindak penyimpangan termasuk korupsi, dan dinyatakan bersalah oleh hukum, Saudara siap untuk mengundurkan diri dan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku. Saudara juga menyatakan siap untuk mendapatkan evaluasi atas kinerja dan prestasi yang Saudara lakukan setahun, dari awal masa jabatan ini. Semua ini, jadikanlah cambuk dan tantangan. Saya yakin, kalau itu merupakan cambuk dan tantangan, Saudara akan terbebas dari hal-hal yang tidak benar, dan justru Saudara dapat berprestasi, berbuat yang terbaik, berkontribusi yang maksimal, untuk rakyat, bangsa, dan negara.

Saya pun akan melakukan hal yang sama dengan Saudara, untuk menegakkan pemerintahan yang baik atau good governance, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap segala bentuk penyimpangan, marilah kita mulai dari diri kita sendiri, dari lingkungan kita, dari jabatan kita, dan utamanya sebagai seorang presiden, dari diri Pemerintah Republik Indonesia.

Saya mengajak, marilah kita bekerja keras dan bekerja cerdas. Lima tahun adalah waktu yang cukup untuk kita bisa menyumbangkan sesuatu yang optimal kepada bangsa dan negara kita. saya juga berharap, dalam satu kesatuan kabinet, kiranya dapat dibangun sinergi dan kekompakan sehingga tugas apapun, seberat apapun, dapat kita emban dengan baik.

Rakyat Indonesia memerlukan kepemimpinan dan ketauladanan yang baik, jadilah pemimpin. Berikanlah tauladan kepada rakyat Indonesia. Saya mendengar dan memahami, banyak terjadi pro dan kontra terhadap pengangkatan menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu ini. Bahkan ada kesangsian apakah Saudara, termasuk saya dan Pak Jusuf Kalla dapat mengemban tugas yang tidak ringan ini. Dalam suasana demokrasi, dalam nuansa yang positif, anggaplah itu sebagai pemicu, sebagai cambuk dan penantang untuk kita bisa bekerja dengan baik. Tidak perlu kesangsian, atau keragu-raguan rakyat terhadap kita, terhadap Saudara, dijawab dengan kata-kata, jawablah dengan kerja dan karya nyata.

Akhirnya, dengan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT marilah kita melangkah ke depan, dengan penuh semangat dan tekad yang bulat, dengan penuh keikhlasan dan ketulusan, cita-cita yang mulia, untuk berbuat yang terbaik kepada bangsa dan negara. Selamat bertugas, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan lindungan-Nya kepada kita sekalian.


Untuk menjalankan roda pemerintahan berdasarkan UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara termasuk pengelolaan pembangunan, maka dengan berlakunya amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 maka terjadi pula perubahan dalam pengelolaan pembangunan yaitu: penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN, ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, dan diperkuatnya otonomi daerah dan sentralisasi pemerintahan.


Rencana dan Capaian Pemerintah

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan bahwa salah satu tugas pokok bangsa adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan, yaitu mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Selain itu, untuk menjamin kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan nasional. Agar dapat disusun perencanaan pembangunan, maka diperlukan sistem perencanaan pembangunan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang berlaku dalam kurun waktu 2004 s.d. 2009. RPJM Nasional merupakan penjabaran visi, misi dan program presiden hasil pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2004, sekaligus sebagai pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) bagi Kementerian/Lembaga, Penyusunan RPJM Daerah bagi pemerintah daerah, dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah. Pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional baik Renstra Kementerian/Lembaga maupun RPJM Daerah dilakukan oleh Menteri Negara Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Dalam Pidato Kenegaraan untuk pertama kalinya, Presiden mengemukakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya. Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.

Sementara itu, Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat internasional.
Dengan ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sangat diperlukan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang memerintahkan penyusunan RPJP Nasional yang menganut paradigma perencanaan yang visioner, maka RPJP Nasional hanya memuat arahan secara garis besar.

Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.  RPJP Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Nasional. Pentahapan rencana pembangunan nasional disusun dalam masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJM Nasional, kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKP dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun pertama periode pemerintahan presiden berikutnya, yaitu pada tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025. Namun demikian, Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya yaitu tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025, melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKP dan RAPBN sebagaimana dimaksud di atas, maka jangka waktu keseluruhan RPJPN adalah 2005-2025.

Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2005–2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional; (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi  pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; (d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Rencana pembangunan jangka panjang nasional diwujudkan dalam visi, misi, dan arah pembangunan nasional yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia serta strategi untuk mencapainya. Visi merupakan penjabaran cita-cita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Bila visi telah terumuskan, maka juga perlu dinyatakan secara tegas misi, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut. Misi ini dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang nasional.

Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis, individu pemikir-pemikir visioner serta unsur-unsur penyelenggara negara yang memiliki kompetensi olah pikir rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.

Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005–2025 terdiri dari 5 bab dan 9 pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, muatan RPJP Nasional, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Nasional dan RPJP Daerah, dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap RPJM Nasional dan RPJP Daerah yang telah ada dengan berlakunya Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005–2025 serta Lampiran yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan dari Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005–2025 yang berisi Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005–2025.

Dalam 20 tahun mendatang, pemerintah harus melakukan penataan kembali berbagai langkah, antara lain, di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia,  lingkungan hidup dan kelembagaannya, dan terus berusaha mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain, sehingga dalam 20 tahun ke depan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat internasional. 

Untuk menyelenggarakan pembangunan nasional, dalam periode lima tahun yang direncanakan, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Dalam RPJMN, Pemerintah telah menetapkan tiga agenda pembangunan nasional, yaitu: (1) agenda menciptakan Indonesia yang aman dan damai; (2) agenda menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan (3) agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ketiga agenda pembangunan itu selalu menjadi dasar dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang harus dijabarkan dalam Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga. 

Dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, harus ditandai dengan:
  1. Peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antarkelompok masyarakat;
  2. Pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur;
  3. Peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas;
  4. Pencegahan dan penanggulangan konflik, separatisme, dan terorisme;
  5. Peningkatan kemampuan pertahanan negara; dan
  6. Pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama internasional.

Dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis harus ditandai dengan:
  1. Meningkatnya keadilan dan penegakan hukum; terciptanya landasan hukum untuk memperkuat kelembagaan demokrasi;
  2. Meningkatnya kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan;
  3. Terciptanya landasan bagi upaya penegakkan supremasi hukum dan penegakan hak-hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945; dan tertatanya sistem hukum nasional;
  4. Pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah—yang tercermin dengan terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  5. Tertatanya kelembagaan birokrasi dalam mendukung percepatan terwujudnya tata kepemerintahan yang baik.

Dalam peningkatnya kesejahteraan masyarakat harus tandai dengan:
  1. Menurunnya angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas;
  2. Berkurangnya kesenjangan antarwilayah, termasuk meningkatnya pengelolaan pulau-pulau kecil terluar;
  3. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk sumber daya manusia di bidang kelautan yang didukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; serta 
  4. Membaiknya pengelolaan sumber daya alam dan mutu lingkungan hidup.

Ketiga agenda itulah yang menjadi fokus pemerintahan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009).
Dalam kurun waktu masa pemerintahannya, Pemerintahan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah mencatat berbagai kemajuan yang sangat berarti. Dalam Pidato Kenegaraan tanggal 15 Agustus 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan:

Dalam 10 tahun terakhir semenjak bergulirnya reformasi, bangsa Indonesia telah menjalani salah satu era yang paling transformasional dalam sejarah Indonesia modern. Kita tahu,  hanya segelintir bangsa-bangsa di dunia yang menghadapi badai dan gejolak bertubi-tubi sebagaimana yang kita alami. Dan hanya segelintir kecil bangsa-bangsa yang mampu bertahan, bahkan bangkit menjadi lebih tegar akibat dari cobaan-cobaan sejarah tersebut.

Dari kondisi yang terpuruk 10 tahun lalu, Indonesia kini telah berubah menjadi bangsa yang dinamis dan penuh harapan. Kita sudah pulih dari krisis moneter yang dulu melumpuhkan  Indonesia. Kita telah melaksanakan reformasi yang menyeluruh di berbagai sektor. Kita sudah berhasil menjalani transisi demokrasi yang penuh tantangan, yang kini menjadikan Indonesia negara demokrasi ketiga terbesar di dunia. Kita juga berhasil mengembangkan budaya politik baru yang demokratis, yang mengedepankan keterbukaan, kebebasan berpendapat, dan akuntabilitas pada rakyat, di mana sekarang hukumlah yang menjadi panglima. Kita juga berhasil dalam tahun-tahun terakhir ini, memperkokoh integritas NKRI: Aceh yang damai, Papua yang stabil, serta Maluku, Poso, dan Sampit yang tenteram. Kita berhasil mengatasi bencana alam paling dahsyat di dunia, yaitu tragedi tsunami tahun 2004, dengan semangat solidaritas dan gotong-royong. Dan kita telah kembali menempatkan Indonesia di garis terdepan percaturan regional dan internasional. Semua ini bukanlah prestasi individu atau kelompok, namun prestasi dan kerja keras seluruh bangsa Indonesia.

Dengan segala perubahan mendasar ini, kita tetap melestarikan jati-diri bangsa kita, yang tercermin dalam empat pilar: yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Apapun yang terjadi, kita harus terus berpegang teguh pada keempat pilar itu, sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dalam bagian lain pidatonya, terutama yang menyangkut pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan kemiskinan, serta program-program yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan:

Pembangunan ekonomi, kita laksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Oleh karena itu, strategi yang saya gariskan adalah strategi “pertumbuhan disertai pemerataan” atau “growth with equity”. Percepatan pembangunan ekonomi, telah memberikan dampak yang positif baik pada percepatan penurunan tingkat pengangguran terbuka maupun tingkat kemiskinan. Tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2006 mencapai 10,5 persen, kini telah berhasil diturunkan menjadi 8,5 persen pada Februari 2008. Begitu pula, tingkat kemiskinan, mengalami penurunan dari 17,7 persen pada tahun 2006 menjadi 15,4 pesen pada Maret 2008.

Angka kemiskinan tahun 2008 ini, adalah angka kemiskinan terendah, baik besaran maupun prosentasenya, selama 10 tahun terakhir. Tren penurunan angka kemiskinan ini juga terjadi, walaupun kita menggunakan kriteria angka kemiskinan dari Bank Dunia. Ini merupakan suatu kemajuan yang nyata dan patut kita syukuri. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh tanah air, yang telah bekerja keras untuk itu.
Dalam rangka mempercepat penurunan tingkat kemiskinan, pemerintah telah melakukan harmonisasi dan sinergi program dan anggaran penanggulangan kemiskinan di tingkat pusat, yang implemetasinya dijalankan secara nyata di seluruh Indonesia.  Harmonisasi dan sinergi program dan anggaran kemiskinan ini, kita terjemahkan dalam tiga klaster program penanggulangan kemiskinan.

Pada klaster pertama, kita berikan bantuan dan perlindungan sosial kepada keluarga kurang mampu atau yang kita sebut dengan kelompok sasaran. Kita berikan bantuan melalui penyediaan Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Juga termasuk dalam klaster ini adalah Bantuan bagi Lanjut Usia dan Cacat Ganda terlantar, Bantuan Bencana Alam, Bantuan Langsung Tunai sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, dan Beasiswa untuk anak dari rumah tangga sasaran. 

Pada klaster kedua, kita gulirkan program dan anggaran berbasis masyarakat, yang diwadahi dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Desa-desa yang masih memiliki kelompok masyarakat miskin, terus kita dampingi. Mereka kita berdayakan agar dapat memanfaatkan berbagai program yang telah kita sediakan. Dalam PNPM Mandiri ini, masyarakat desa dan kelurahanlah yang menentukan sendiri penggunaan anggaran yang dialokasikan, baik untuk membangun infrastruktur fisik maupun sosial sehingga diharapkan benar-benar tepat sasaran dan berhasil baik.

Pada klaster ketiga, kita tingkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk perbaikan iklim berusaha  dan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Animo dan ekspansi Kredit Usaha Rakyat dalam kurun waktu singkat, menunjukkan betapa besarnya potensi ekonomi masyarakat kita. Hingga tanggal 31 Juli 2008, telah direalisasikan KUR sejumlah Rp 8,9 Triliun, dengan jumlah debitur lebih dari 950 ribu orang di seluruh tanah air. KUR ini diutamakan untuk kredit di bawah Rp 5 juta, dan tanpa agunan tambahan. Pemerintah bertekad akan terus memberikan perhatian yang konsisten dan nyata bagi perbaikan kesempatan dan akses usaha, terutama bagi kelompok usaha kecil, menengah, dan koperasi.

Jika diibaratkan, klaster pertama merupakan pemberian ikan bagi rakyat miskin dan hampir miskin, yang memang membutuhkan bantuan perlindungan sosial. Klaster kedua, dapat diibaratkan sebagai pemberian kail agar masyarakat lebih mandiri. Dan klaster ketiga, ibarat memberikan perahu, kita berharap  masyarakat kecil bisa mengembangkan usahanya sendiri, bahkan menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan orang lain.


Demikian pula yang berkaitan dengan peningkatan anggaran yang diagendakan oleh pemerintah, terus mengalami kenaikan.

Anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan dalam APBN kita,  telah meningkat sekitar tiga kali lipat dalam kurun waktu 2005-2008. Ini menunjukkan adanya pemihakan nyata kepada masyarakat kurang mampu dalam kebijakan kita. Selain itu, peningkatan ini juga membantah anggapan, bahwa pemerintah hanya melakukan retorika dan hanya berwacana. Kita telah berbuat, dan terus berbuat untuk mengentaskan kemiskinan di tanah air.

Bidang pendidikan tetap menjadi prioritas utama  Pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi anggaran Departemen Pendidikan Nasional merupakan alokasi anggaran tertinggi dibandingkan dengan departemen lainnya. Anggaran pendidikan telah meningkat hampir dua kali lipat dari Rp 78,5 triliun pada tahun 2005, menjadi Rp 154,2 triliun pada tahun 2008. Bahkan, alhamdulillah, untuk tahun anggaran 2009, di tengah-tengah krisis harga minyak dan pangan dunia yang berdampak pada perekonomian kita, kita telah bisa memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Kenaikan anggaran tersebut, digunakan antara lain untuk melakukan rehabilitasi gedung sekolah dan membangun puluhan ribu kelas dan ribuan sekolah baru. Sejalan dengan semangat desentralisasi, pemerintah sejak tahun 2005 memberikan hibah dalam bentuk bantuan operasional langsung ke sekolah yang dikenal dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kita berharap, melalui program BOS ditambah dengan partisipasi pemerintah daerah, program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dapat dilakukan secara efektif dengan biaya yang rendah dan terjangkau bagi masyarakat.

Saya menyadari pula, walaupun biaya sekolah telah diturunkan, masih ada keluarga Indonesia yang tidak mampu mengirim anaknya ke sekolah. Pemerintah mengatasi masalah ini dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin, dengan syarat anak-anak mereka tetap harus masuk sekolah. BLT bersyarat ini, dikenal juga sebagai Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah dilaksanakan di 73 kabupaten/kota. Ke depan, program ini, akan diperluas karena berpotensi memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Di samping PKH, pemerintah menyediakan beasiswa untuk lebih dari satu juta siswa SD/MI, lebih dari 600 ribu siswa SMP/MTs, 900 ribu siswa SMA/SMK/MA, dan lebih dari 200 ribu mahasiswa PT/PTA. Sebagian besar siswa dan mahasiswa tersebut, berasal dari keluarga tidak mampu.

Khusus untuk anak-anak kita yang berprestasi cemerlang, yang telah mengharumkan nama bangsa dan negara dengan meraih medali emas dalam olimpiade berbagai cabang ilmu pengetahuan, pemerintah akan memberikan beasiswa, untuk menuntut ilmu di universitas manapun di seluruh dunia, sampai mencapai gelar doktor. Kita berharap di masa depan, akan ada putra-putri bangsa Indonesia yang berada di garis depan kemajuan ilmu dan teknologi dunia, bahkan kalau bisa meraih hadiah Nobel. Kita patut bersyukur, pada tahun 2007, kontingen Indonesia berhasil  memperoleh 51 medali emas dari berbagai olimpiade sains internasional. Suatu prestasi yang cemerlang dan membanggakan.

Di sisi lain, pendidikan sangat bergantung pula pada kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen. Pemerintah terus memperhatikan perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi guru, antara lain dengan menaikkan penghasilan mereka. Pada tahun 2004 penghasilan yang diterima guru golongan terendah masih Rp 842,6 ribu per bulan, pada tahun 2008 telah mencapai Rp 1,854 juta, atau naik lebih dari dua kali lipat. Langkah lain, kita lakukan dengan meningkatkan kualitas guru dan dosen melalui program peningkatan kualifikasi akademik S1 dan D4 bagi guru, dan pendidikan S2 dan S3 bagi dosen.

Dengan dipenuhinya amanat konstitusi untuk alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN ini, maka lebih banyak lagi yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita di semua aspek. Ini termasuk gedung sekolah, perpustakaan dan laboratorium sekolah, bea siswa, kompetensi dan kesejahteraan guru, dan sebagainya. Ini semua adalah investasi kita, untuk meningkatkan daya saing bangsa, demi masa depan bangsa yang gemilang.

Anggaran fungsi kesehatan pun meningkat tajam, hampir tiga kali lipat, dari Rp 5,8 triliun pada tahun 2005, menjadi sekitar Rp16 triliun pada tahun 2008. Sebagian besar tambahan anggaran, digunakan untuk menggulirkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Posyandu, atau melalui Jamkesmas. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, kini melayani 76,4 juta jiwa. Untuk lebih meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap obat, pemerintah telah menurunkan harga obat generik secara substansial, terus menerus dari tahun ke tahun.

Pemerintah juga melakukan revitalisasi program Keluarga Berencana (KB) yang sempat terbengkalai setelah krisis yang lalu. Selama tiga tahun terakhir, sudah terlihat pencapaian positif program KB. Dari 4,2 juta peserta KB baru pada tahun 2005, menjadi 5,7 juta peserta pada tahun 2007. Program KB harus terus kita giatkan dan kita tingkatkan untuk menjaga agar kecenderungan laju pertumbuhan penduduk semakin rendah. Untuk itu, kerjasama dan keterpaduan upaya dengan pemerintah daerah mutlak diperlukan. Dalam era otonomi daerah ini, pemerintah daerah berada di garis depan dalam sosialisasi dan implementasi program Keluarga Berencana.

Untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, kita telah melakukan peningkatan akses dan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Pemerintah juga terus meningkatkan perlindungan perempuan dan anak, dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pusat Krisis Terpadu, dan Ruang Pelayanan Khusus di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Peranan kaum perempuan di sektor publik pun semakin meningkat. Saat ini di seluruh Indonesia terdapat 27 orang gubenur, bupati, walikota atau para wakilnya yang perempuan. Ini merupakan peningkatan 125 persen jika dibandingkan 4 tahun yang lalu. Di luar pemerintahan, di dunia usaha dan organisasi sosial, semakin banyak pula kaum perempuan yang tampil dan memimpin. Pemerintah terus mendorong dan mendukung kaum perempuan untuk berkontribusi di sektor publik sesuai dengan kemampuannya.


Di sisi lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan kondisi ekonomi Indonesia yang terus membaik.

Kita bersyukur, walaupun di tengah tekanan eksternal yang bertubi-tubi, kita telah berhasil menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen, selama tujuh triwulan berturut-turut. Bahkan Produk Domestik Bruto Non-Migas, telah tumbuh mendekati 7 persen pada tahun lalu. Pertumbuhan ekonomi  kita, meningkat dari 5,5 persen pada tahun 2006 menjadi 6,3 persen pada tahun 2007. Tingkat pertumbuhan ini dicapai di tengah tekanan melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia, dan melonjaknya harga pangan dan energi. Bahkan pada Semester I Tahun 2008 kita tetap bisa menjaga momentum perekonomian kita dengan tingkat pertumbuhan mencapai 6,4 persen. Ini merupakan laju pertumbuhan tertinggi setelah krisis ekonomi tahun 1998.

Kita juga bergembira bahwa sumber pertumbuhan pun makin berimbang. Investasi telah pulih, ekspor telah tumbuh secara signifikan, dan konsumsi masyarakat tetap tumbuh sehat. Dengan serangkaian reformasi ekonomi, seperti perbaikan iklim investasi dan amandemen Undang-Undang Perpajakan, saya yakin, momentum ini akan terus berlanjut. Insya Allah, dalam waktu dekat, laju pertumbuhan ekonomi kita akan kembali pada prestasi yang pernah kita alami selama 30 tahun sebelum krisis ekonomi.  

Dalam pada itu, alhamdulillah, di samping utang luar negeri kita kepada IMF telah kita bayar lunas, cadangan devisa kita pun terus meningkat. Bahkan pada bulan Juli 2008 ini, cadangan devisa kita untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia mencapai lebih dari US $ 60 milyar. Hal ini semakin memperkokoh dasar-dasar perekonomian kita, dan menambah kepercayaan dunia usaha pada khususnya, dan publik pada umumnya, akan kuatnya perekonomian kita. 

Dari sisi sektor riel, pertumbuhan yang terjadi disumbang oleh berbagai sektor ekonomi. Program revitalisasi pertanian selama tiga tahun terakhir, telah berhasil mendorong sektor pertanian mengalami pertumbuhan tinggi. Prestasi ini, berhasil  mengamankan ketahanan pangan kita, pada saat dunia mengalami tekanan harga pangan yang sangat tinggi, dan munculnya kecenderungan proteksionisme global dalam bentuk larangan ekspor komoditas pangan. 

Keberhasilan mendorong sektor pertanian dan industri,  tentunya tidak terlepas dari percepatan penyediaan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur, mempunyai peran yang penting dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta diyakini sebagai pemicu pembangunan suatu kawasan. Jaringan transportasi dan telekomunikasi dari Sabang sampai Merauke; dari Sangihe Talaud sampai ke Pulau Rote, misalnya,  merupakan salah satu perekat utama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaringan ini, juga menjadi tulang punggung distribusi, baik barang, penumpang maupun jasa, serta penting dalam peningkatan produksi.

Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemerintah menempuh beberapa jalur utama. Pertama, anggaran pemerintah untuk infrastruktur ditingkatkan dari Rp 21,9 triliun pada tahun 2005 menjadi Rp 58 triliun pada tahun 2008, atau naik 165 persen. Peningkatan tersebut memungkinkan penyelesaian beberapa proyek besar seperti Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), Bandara Kuala Namu di Sumatera Utara, dan Bandara Hasanudin di Sulawesi Selatan. Bahkan disain dan pembangunan kedua bandara tersebut menggunakan sumber dana dalam negeri dan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri. 

Jalur kedua, dilakukan dengan memberikan jaminan kepada BUMN, khususnya PLN untuk meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di seluruh Indonesia. Program 10 ribu MW diharapkan secara bertahap akan menghilangkan krisis pasokan listrik di semua belahan Nusantara. Insya Allah, mulai pertengahan 2009, krisis listrik di Jawa-Bali, akan mulai teratasi. Program ini, juga diharapkan akan mengurangi ketergantungan PLN terhadap BBM. Rasio elektrifikasi pun dapat meningkat. Alhamdulillah, saat ini, rasio desa berlistrik telah mencapai sebesar 91,9 persen.

Kita sadar, tidak mungkin semua beban pembangunan infrastruktur harus dipikul pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan swasta untuk ikut membangun dan mengusahakan kegiatan infrastruktur secara adil, kompetitif, dan transparan.

Mengenai capaian-capaian pemerintahan dalam mewujudkan tiga agenda utamanya sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2004-2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan:

Dalam menjalankan amanat rakyat, sejak awal, saya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009. Dalam RPJM Nasional, tercantum tiga agenda pembangunan nasional kita, yaitu agenda menciptakan Indonesia yang aman dan damai; menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan ketiga agenda utama itu, tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi landasan penyusunan APBN setiap tahun.

Dalam pelaksanaan agenda mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, melalui kerja keras dan upaya yang sinergis, kita berhasil mempertahankan stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam kehidupan masyarakat. Wilayah-wilayah rawan konflik seperti Aceh, Papua, Poso, dan Maluku, alhamdulillah, terus memperlihatkan kemajuan secara nyata, terutama dalam proses pemulihan keamanan dan perbaikan kesejahteraan. Situasi yang semakin stabil, selain memulihkan rasa percaya antar kelompok untuk saling berinteraksi, juga makin meningkatkan kepercayaan dan wibawa aparatur pemerintah dan aparat keamanan di mata masyarakat. Kebijakan pemerintah yang bersifat persuasif, proaktif, dan berimbang, ternyata mampu meyakinkan berbagai pihak, bahwa kekerasan, bukanlah solusi terbaik untuk menyele-saikan masalah.

Negara kita sudah semakin aman. Kondisi ini makin kita rasakan mulai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, di manapun dan kapanpun di negeri ini. Ini merupakan kemajuan yang amat penting sehingga kita bisa meluncurkan program Visit Indonesia Year 2008, untuk mengembangkan pariwisata Indonesia. Sektor pariwisata tahun 2007 menyumbangkan penerimaan negara sebesar US $ 5,3 milyar. Dan berbeda dengan sektor lainnya, sektor pariwisata melibatkan jutaan tenaga kerja, di bidang perhotelan, makanan, transportasi, pemandu wisata, sampai industri kerajinan. Menurut laporan, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, sebagai barometer pariwisata Indonesia, terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2007 yang lalu, wisatawan yang berkunjung ke Bali mencapai angka yang tertinggi sejak krisis 1998, bahkan lebih tinggi dari sebelum terjadinya pemboman di Bali akhir 2002 yang lalu. Oleh karena itu, agenda mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, terus kita tingkatkan dan kita jaga bersama.

Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap aksi-aksi kejahatan transnasional dan terorisme juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Aparat keamanan telah berhasil menangkap, mengadili, dan memvonis para pelakunya. Terakhir, aparat kepolisian berhasil menemukan sejumlah bahan peledak dan bom rakitan di Palembang. Di satu sisi, berbagai keberhasilan itu sangat menggembirakan kita semua. Namun, di sisi lain, kita harus tetap meningkatkan kewaspadaan. Negara kita, belum aman dari aksi-aksi terorisme. Demikian pula, kita masih harus terus melakukan pemberantasan pembalakan liar, pencurian ikan, dan peredaran gelap narkoba.

Khusus untuk kejahatan narkoba, pemerintah bertekad untuk memberantas sampai ke akar-akarnya. Pemerintah melalui Kepolisian dan Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan dan penuntutan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya, bagi pengedar narkoba. Mereka ini secara langsung membahayakan generasi muda bangsa, membahayakan masa depan dan kelangsungan hidup anak-anak kita. 

Dalam menegakkan kedaulatan negara, kebijakan pertahanan negara kita arahkan pada peningkatan profesionalisme dan kemampuan TNI. Kemampuan pertahanan negara, juga terus kita tingkatkan, antara lain dengan pemeliharaan kekuatan pokok minimum (minimum essential force), kesiapan alutsista, dan terselenggaranya latihan secara teratur. Pada bulan Juli lalu, telah dilaksanakan Latihan Gabungan TNI yang pertama sejak tahun 1996. Latihan gabungan ini, harus dilakukan secara berkala, agar Prajurit dan Satuan TNI tetap siaga, profesional, dan berkemampuan tinggi, untuk mempertahankan setiap jengkal wilayah kedaulatan NKRI.

Khusus pembangunan wilayah perbatasan, kita lakukan melalui pendekatan beberapa aspek, terutama aspek demarkasi dan delimitasi garis batas negara, di samping melalui pendekatan pembangunan kesejahteraan, politik, hukum, dan keamanan. Prinsipnya adalah wilayah perbatasan kita harus dianggap sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukannya halaman belakang negara kita.

Kesejahteraan dan keamanan Indonesia semakin erat berkaitan dengan situasi internasional. Karena itu, pemerintah terus menjalankan politik luar negeri bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional kita. Postur diplomasi Indonesia yang semakin tampil mengemuka, tidak terlepas dari perkembangan demokrasi kita yang semakin mapan, stabilitas politik yang semakin mantap, situasi hak asasi manusia yang terus membaik, serta  ekonomi yang terus tumbuh. 

Bulan Desember tahun lalu, Indonesia mengukir sejarah diplomasi dengan keberhasilan kita menjadi tuan rumah Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim (UN Conference on Climate Change) di Bali, yang berhasil melahirkan kesepakatan historis “Bali Road Map”. Kita akan terus berjuang agar Bali Roadmap tersebut dapat menghasilkan suatu kesepakatan global mengenai perubahan iklim, yang diharapkan dapat dituntaskan dalam Conference of Parties ke-15 di Kopenhagen akhir tahun 2009.

Dalam dua tahun terakhir, Indonesia juga sukses merampungkan kepemimpinan dalam kelompok Developing Eight (D-8), yakni kelompok negara-negara berpenduduk muslim, yang aktif melakukan kerjasama ekonomi dan pembangunan. Bulan Juli lalu, saya menyerahkan tongkat kepemimpinan D-8 kepada Malaysia.

Indonesia juga diundang, untuk pertama kalinya, menghadiri KTT G-8 plus 8 Outreach Summit di Hokkaido, Jepang, bulan Juli lalu. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia, bersama ekonomi-ekonomi besar dunia lainnya, membahas isu-isu global dari perubahan iklim, ketahanan pangan, energi, dan pembangunan. Sementara itu, Indonesia juga terus berperan aktif dalam menjaga perdamaian internasional sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. 

Indonesia juga berperan aktif dalam merumuskan Piagam Organisasi Konferensi Islam yang baru. Sebagai hasil Pertemuan Puncak negara-negara OKI di Senegal pada tahun ini, Piagam OKI yang baru telah memuat enam hal penting, yaitu: demokrasi, the rule of law, tatanan pemerintahan yang baik, keadilan sosial, hak asasi manusia, dan hak-hak kaum perempuan. Piagam OKI yang baru ini, membawa angin segar dan sejarah baru dalam pembangunan dunia Islam di masa depan.

Indonesia juga telah memprakarsai dan mendorong ASEAN untuk melakukan transformasi.  Melalui Piagam ini,  ASEAN  tidak lagi menjadi organisasi yang hanya  didasarkan atas deklarasi atau komunike, tetapi menjadi organisasi yang mempunyai status dan kerangka hukum (legal personality) yang jelas. Dengan demikian, ASEAN dapat beradaptasi agar terus relevan menghadapi perubahan lingkungan strategis internasional. 

Hubungan kita dengan Timor Leste juga mengalami perkembangan penting. Tanggal 15 Juli lalu, Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) telah menyerahkan laporan akhir kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste. Kita menyambut baik laporan itu dan akan menindaklanjutinya. Kita telah menutup lembaran lama dan membuka lembaran baru. Membangun semangat baru, penuh kedamaian, kemanusiaan, dan persaudaran di antara kedua negara.

Mewujudkan  masyarakat yang adil dan demokratis merupakan agenda yang sangat penting. Salah satu aspek yang strategis adalah pemberantasan korupsi. Sejak awal saya telah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memiliki prioritas yang tinggi bagi embanan tugas pemerintah. Penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah dilakukan tanpa pandang bulu. Tak ada yang kebal hukum di negeri ini. Termasuk juga aparat penegak hukum. Kita bersyukur sikap tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengungkap dan mengusut kasus-kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Perwujudan Indonesia yang bersih dari korupsi harus didukung oleh kita semua, baik dengan menyusun perundangan-undangan yang baik dan kuat, maupun dengan pelaksanaan yang konsisten dan tanpa kompromi. Hanya dengan langkah ini, Indonesia dapat membangun martabatnya di mata dunia.

Di sisi lain kita tidak bisa terus hanya memasukkan orang ke penjara karena korupsi. Keberhasilan pemberantasan korupsi justru harus juga dilihat dalam pencegahan perilaku korupsi. Lagipula keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi secara bertahap dan terencana. Reformasi birokrasi bertujuan untuk memperbaiki pelayanan publik karena jajaran birokrasi adalah pelayan masyarakat. Langkah yang telah dan terus kita lakukan, mencakup perbaikan sistem dan budaya kerja, pengukuran kinerja, penerapan disiplin, dan remunerasi yang memadai. Termasuk di dalamnya transparansi dalam proses pemerintahan. Inilah esensi dari penerapan tata pemerintahan yang baik (good governance).



Penutup
Demokrasi yang dibangun selama ini di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang sangat berarti. Pemilu tidak lagi menjadi ajang legitimasi dan melanggengkan kekuasaan dari pemerintah. Pemerintah bisa berganti dan berubah dalam Pemilu. Pemilu 2004 merupakan pemilu yang berhasil dalam perubahan sistem demokrasi. Pemilu yang telah mampu memperkokoh dan mematangkan sistem demokrasi yang telah berjalan dengan baik. Pilkada langsung di berbagai daerah, yang digelar Pasca Pemilu 2004, juga secara umum, telah berada pada arah yang benar. Tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi.  Rata-rata pada angka 74%. Sampai bulan April 2008, Pilkada sudah dilaksanakan  di 355 daerah, yakni di 22 provinsi, 272 kabupaten, dan 61 kota di seluruh Indonesia.

Karena itulah, kenyataan ini membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia telah tumbuh sebagai salah satu negara terbesar dalam demokrasi. Negara yang telah mampu mematangkan demokrasi sebagai pilihan untuk menghasilkan demokrasi yang sehat, mewujudkan tata pemerintahan yang baik, pembangunan yang tumbuh pesat.
Semoga.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar