Kamis, 16 Februari 2012

Berkaca Pada Pemilu 1966 dan 2004, serta Membangun Partisipasi Politik Perempuan

Berkaca Pada Pemilu 1955 dan 2004, serta Membangun Partisipasi Politik Perempuan Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
Rabu, 08 April 2009
Siti Komariah
Dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung dan kandidat Doktor di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia
Pendahuluan
Mencermati praktik pemilu dalam sistem politik modern, menurut Eep Saefulloh Fatah (1997:14-15) dapat dibedakan ke dalam dua tipe pemilu, yakni pemilu sebagai formalitas politik dan pemilu sebagai alat demokrasi. Sebagai formalitas politik, pemilu hanya dijadikan alat legalisasi pemerintahan non-demokratis. Pemilunya sendiri dijalankan secara tidak demokratis atau setidak-tidaknya pura-pura demokratis (pseudo demokratis). Kemenangan salah satu kontestan, lebih merupakan hasil rekayasa kekuasaan ketimbang hasil pilihan politik rakyat. Pemenang pemilu terkadang sudah diketahui sebelum pemilunya sendiri berlangsung. Tentu saja, sistem politik yang menjalankannya sulit dikategorikan demokratis sebagaimana yang telah dirasakan dalam pemilu di jaman Orde Baru.

Sebaliknya, pemilu sebagai alat demokrasi yang egaliter adalah pemilu yang dijalankan secara jujur, bersih, bebas, kompetitif, dan adil. Pemerintahan yang menyelenggarakan pemilu, bahkan kerap mesti menerima kenyataan bahwa pemilu yang mereka adakan justru menjatuhkan mereka dari tampuk pemerintahan dan memunculkan kelompok politik lain yang dikehendaki rakyat. Dalam keadaan ini, pemilu benar-benar bisa menjadi alat ukur yang valid untuk menentukan kualitas demokrasi sebuah sistem politik.

Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebenarnya mempunyai empat kerangka konsepsional.

Pertama, konstitusi kita menghendaki agar pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan dihindari Pemilu yang lebih dari satu kali dalam lima tahun, kecuali karena keadaan darurat.

Kedua, memberikan kedaulatan kepada rakyat secara langsung untuk memilih dan menentukan presidennya, tanpa ada censorship baik dari lembaga perwakilan, apalagi dari partai politik.

Ketiga, yaitu jalan tengah antara pemberian peran kepada partai politik dan calon perseorangan; dan

Keempat, terkait dengan pembangunan partai politik dan sistem pemerintahan presidensial yang kuat, yaitu dengan memberi peran eksklusif kepada partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut dalam pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat (Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, No. 51-52-59/PUU-VI/2008).


Pemilu Pertama Tahun 1955
Pemerintah Negara Indonesia berkeinginan menyelenggarakan pemilu, sejak awal terbentuknya NKRI, seperti yang tersirat dalam Maklumat Wakil Presiden RI Tanggal 3 November 1945 yang menganjurkan pembentukan partai politik dan penegasan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan pada Januari 1946. Namun, rencana pelaksanaan pemilihan umum itu gagal. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian pemerintahan baru termasuk dalam menyiapkan perangkat UU Pemilu, dan belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, serta gangguan dari luar yang masih mengancam.

Sejak Indonesia merdeka, pemilihan umum pertama di Indonesia baru terlaksana pada tahun 1955. Pemilihan umum diadakan selama dua periode. Periode pertama tanggal 29 September 1955 dilaksanakan untuk memilih keanggotaan DPR. Sedangkan periode kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar). Tidak kurang dari 80 partai politik, organisasi massa, dan puluhan perorangan ikut serta mencalonkan diri dalam pemilu yang pertama ini. Pada pemilu ini, anggota TNI-APRI, juga menggunakan hak pilihnya berdasarkan peraturan yang berlaku ketika itu (30 Tahun Indonesia Merdeka 1950-1964, 1981:88).

Pada pelaksanaan pemilu pertama, Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Dengan perbandingan setiap 300.000 penduduk diwakili seorang wakil. Pemilu pertama ini diikuti oleh banyak partai politik karena pada saat itu NKRI menganut kabinet multi partai sehingga DPR hasil pemilu terbagi ke dalam beberapa fraksi (30 Tahun Indonesia Merdeka 1950-1964, 1981:88)

Jumlah anggota DPR hasil pemilu pertama (1955) adalah 272 orang dan dilantik pada tanggal 20 Maret 1956. Dari jumlah tersebut 60 anggota merupakan Fraksi Masyumi, 58 anggota Fraksi PNI, 47 anggota Fraksi NU, 32 anggota Fraksi PKI, 11 anggota Fraksi Nasional Progresif, yaitu gabungan partai/organisasi: Baperki, Permai, Acoma, Murba, PRN, Gerindo, PIR. Wongsonegoro, dan anggota perorangan R. Soedjono Prawirosoedardjo, 11 anggota Fraksi Pendukung Proklamasi yang terdiri dari wakil-wakil partai/organisasi: IPKI, Partai Buruh, PRI, dan PRD, 9 anggota Fraksi PARKINDO, 8 anggota Fraksi PSII, 8 anggota Fraksi katolik yang bergabung dengan wakil Persatuan Daya, 5 wakil PSI, 4 wakil PERTI, 1 wakil PIR. Hazairin, 11 wakil Nasional Progresif (merupakan gabungan dari partai/organisasi: Baperki, Acoma, Murba, PRN, Grinda, PIR. Wongso, dan anggota perorangan R. Soedjono Prawirosoedardjo), 11 wakil Pendukung Proklamasi (gabungan dari partai/organisasi IPKI, Partai Buruh, PRIM, PRI, dan PRD), 7 wakil Pembangunan, 2 wakil Gerakan Pembela Pancasila, 2 wakil P3RI, 1 wakil perorangan AKUI, 1 wakil perorangan PPTI, 5 wakil golongan/perwakilan/tak berpartai dan lain-lain (Budiardjo, 1985:194).

Sedangkan anggota konstituante berjumlah 542 orang dan dilantik secara resmi pada tanggal 10 November 1956. Dalam prakteknya konstituante dan DPR hasil pemilu pertama tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dikarenakan fraksi-fraksi yang ada, lebih banyak mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan bangsa dan negara.

Munculnya Nahdatul Ulama  (NU) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai besar merupakan hal yang tidak terduga. Tetapi pemilu tersebut merupakan peristiwa yang membanggakan karena prosesnya berjalan tertib dan bersih serta bebas dari bentrokan. Hal ini terjadi karena adanya partisipasi rakyat dan kesadaran yang cukup tinggi akan pentingnya pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia.

Meskipun banyak kalangan termasuk sejumlah pengamat asing menilai, pemilu pertama ini sebagai pemilu yang paling demokratis. Akan tetapi pemilu ini tidak menghasilkan solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi. Badan konstituante yang telah terbentuk tidak segera melaksanakan tugasnya sampai pada bulan November 1956. Bahkan badan ini pada akhirnya dibubarkan tanpa menghasilkan UUD yang baru. Demikian pula pemilu yang diharapkan akan menghentikan pergantian pemerintahan dalam waktu yang singkat karena dijatuhkan oleh oposisi ternyata tidak terwujud.


Pemilu 2004, Pemilu di Era Reformasi
Pemilu tahun 2004, tak pelak lagi menjadi agenda politik terpenting saat ini. Mencermati wacana politik (political discourse) yang berkembang, segera terlihat bahwa perbincangan mengenai pemilu——yang tentunya agak berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya——dikaitkan dengan makin jelasnya agenda demokrasi, pembaharuan arah reformasi, dan diwarnai oleh pelbagai perubahan perundang-undangan Pemilu yang cukup signifikan.

Wacana yang berkembang cukup kencang adalah semakin kuatnya tuntutan agar penyelenggaraan pemilu diluruskan ke fungsi asasinya, yakni menciptakan pemerintahan yang representatif (representative government) melalui proses yang jujur dan bersih. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta memilih Presiden dan wakil Presiden.

Harapan untuk mewujudkan representative  government itu dilakukan melalui pemilu yang perlu diselenggarakan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu tahun 2004 dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka; sedangkan Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanankan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Pemilihan Umum tahun 2004 merupakan pemilu pertama di masa reformasi. Pemilu 2004 memiliki perbedaan dengan pemilu yang sudah dilakukan sebelumnya di  Indonesia. Dalam pemilu kali ini, selain rakyat memilih wakilnya di legislatif yaitu memilih anggota DPR, DPRD, serta memilih perseorangan wakil daerah yang akan duduk di lembaga perwakilan baru—hasil amandemen ke 3 UUD 1945 pada tahun 2001—yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD); juga memilih lembaga eksekutif yaitu Presiden dan wakil Presiden. (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2006:302).

Pelaksanaan pemilu 2004 dibagi ke dalam tiga tahapan, yaitu tahap pertama atau pemilu legislatif, memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap kedua atau pemilu presiden putaran pertama adalah memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Apabila pada pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50%, maka dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak maju pada pemilu presiden putaran kedua. Tahap ketiga atau pemilu presiden putaran kedua, adalah babak terakhir yang dilaksanakan apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50%.

Tahap pertama merupakan pemilu legislatif, yaitu pemilu untuk memilih anggota legislatif dilaksanakan tanggal 5 April 2004 dengan berdasarkan UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jumlah partai politik yang mengikuti pemilu tahun 2004 sebanyak 24 partai politik. Kegiatan kampanye dilakukan selama tiga minggu dari tanggal 11 Maret sampai dengan 1 April 2004 yang berjalan dengan tertib dan aman. Pemilu legislatif diikuti oleh sekitar 147 juta pemilih, Untuk keanggotaan DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, para pemilih harus mencoblos tanda gambar partai dan calon anggota legislatif di kolom yang sama, sedangkan untuk anggota DPD pemilih cukup mencoblos satu foto calon di surat suara. (Sekretariat Negara, 2006: 303).

Hasil perhitungan suara dan perolehan masing-masing partai politik dalam pemilu 2004 dapat dilihat dalam tabel berikut:


Tabel 1.
Perhitungan suara dan kursi DPR hasil Pemilu 2004
jn117table1.jpg

Pemilu tahap kedua adalah pemilu eksekutif (pemilu presiden dan wakil presiden) putaran pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004, dengan ketentuan partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan 3% dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilu presiden dan wakil presiden didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Akhirnya terdapat 5 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti putaran pertama, yaitu:
  1. H. Wiranto, S.H. dan Ir. H. Salahuddin Wahid dicalonkan oleh Partai Golongan Karya;
  2. Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
  3. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional;
  4. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammmad Jusuf Kalla dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, serta Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia;
  5. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan.
Pemilu putaran pertama menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai pemilik suara terbesar (39.838.184 atau 33,57%) disusul oleh pasangan Megawati dan Hasyim (31.569.104 atau 26,61%). Namun karena suara yang diperoleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla tidak mencapai lebih dari 50% sebagaimana ditetapkan oleh UUD 1945, maka pasangan  Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla harus maju ke putaran selanjutnya bersama pasangan Mega dan Hasyim. Pemilu putaran kedua dilaksanakan pada tanggal 20 September 2004 dengan menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai peraih suara terbanyak (69.266.350 atau 60,62%), sedangkan pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi sebanyak 44.990.704 suara atau 39,38%. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa bakti 2004-2009 (Sekretariat Negara, 2006:307-308).

Penyelenggaraan Pemilu 2004 dapat dilaksanakan dengan sukses karena warga negara Indonesia dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilu sebagai sarana pesta demokrasi. Dengan penyelenggaraan Pemilu 2004 yang sukses menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi nomor tiga terbesar di dunia (Pidato Presiden pada Harlah PPP, 2006). Bangsa Indonesia berhasil menjalankan hak-hak demokrasi dan kebebasan rakyatnya dengan tetap menghargai hak-hak dan kebebasan orang lain, serta menghargai ketertiban dan pranata hukum (the rule of law). Indonesia semakin maju dalam menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab antara kebebasan dan ketertiban, hal ini akan menentukan kemajuan demokrasi di Indonesia.


Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif
Di parlemen, jumlah perempuan mengalami pasang surut sejak periode 1950-1955 hingga periode 2004-2009. Menurut Ani Soetjipto, peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, minimnya keterwakilan perempuan di parlemen terjadi karena belum berjalannya demokratisasi internal parpol. Perempuan tidak dilibatkan dalam pembuatan keputusan-keputusan strategis di internal parpol. Misalnya dalam penentuan kriteria untuk masuk dalam daftar calon legislatif (caleg). Tabel berikut memperlihatkan presentasi keterwakilan perempuan di DPR tahun 1955-2004.


Tabel 2.
Presentase Keterwakilan Perempuan
di DPR 1955-2004
jn117table2.jpg
Sumber: Kalyana Mitra dan Gatra No. 16 tahun 2009)

Keterwakilan perempuan di DPR pada Pemilu 2004 berjumlah 63 orang (11,4%). Melihat fakta ini jumlah keterwakilan perempuan di legislatif sangat kecil mengingat perempuan adalah separuh penduduk negeri ini. Mempermasalahkan keterwakilan perempuan adalah mempersoalkan keterwakilan mereka yang terpinggirkan. Dalam sistem demokrasi, tertampungnya suara kaum marjinal adalah sebuah keniscayaan. Negara demokratis menjamin dipenuhinya hak-hak setiap warga negara, apa pun basis eksistensi mereka. Kenyataan menunjukkan, betapa sering perempuan dilupakan.

Perjalanan keterwakilan perempuan sejak pemilu pertama hingga saat ini belum memuaskan. Amandemen UUD 1945 memasukkan pasal baru (28 H ayat 2): “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Ayat ini, sesungguhnya menjadi mendorong kebijakan afirmatif. Dengan advokasi panjang dan melelahkan, aturan 30% calon legislatif perempuan berhasil untuk masuk dalam UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003.

Pemilu 2004 menjadi awal pengajuan 30% calon legislatif perempuan. Sayangnya, caleg perempuan banyak ditempatkan di nomor sepatu sehingga tidak banyak mengubah jumlah anggota legislatif perempuan. Maka ikhtiar pun dilakukan lebih seksama. Pemilu 2009 menerapkan prinsip afirmatif yang lebih sistematis dari hulu ke hilir. UU  No 27/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu mengamanatkan KPU agar memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dalam PPK, bawaslu, dan panwaslu.

Demikian halnya dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mensyaratkan pengurus partai minimal 30% perempuan. UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu menetapkan daftar bakal calon legislatif memuat 30% perempuan dan setiap 3 bakal calon legislatif terdapat seorang perempuan.

Dengan ketentuan itu pun, sebetulnya hanya 18% calon legislatif perempuan ada pada nomor urut 1, dan itu pun berasal dari partai kecil. Partai besar seperti Golkar menempatkan perempuan di nomor teratas hanya di 15% daerah pemilihan, Partai Demokrat di 18% daerah pemilihan, dan PDIP bahkan kurang dari 10%. Dalam konteks ini, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan suara terbanyak sebagai kunci kemenangan, jelas tidak melihat keterkaitan afirmasi hulu hilir tadi. Dan mereka tidak memberi jalan keluar atas kebijakan afirmatif itu. Kini dengan sistem suara terbanyak, pilihan untuk memasukkan lebih banyak perempuan sepenuhnya di tangan rakyat. Para calon legislatif perempuan harus meyakinkan pemilihnya, bahwa mereka sama mampu, sama gigih, bahkan mungkin lebih punya komitmen dari calon laki-laki.

Sedangkan jumlah perempuan di lembaga legislatif pada periode 2004-2009 berasal dari beberapa partai politik diantaranya Golongan karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Bintang Reformasi. Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut:


Tabel 3.
Partai Politik Pemasok Wakil Perempuan
di DPR RI (2004-2009)
jn117table3.jpg
Sumber: Gatra, No.16 tahun 2009.

Saat perempuan diberi akses bersaing bebas, ternyata ketangguhannya tidak bisa diremehkan. Ukuran akseptabilitas politik perempuan bisa dilihat peta DPD hasil pemilu tahun 2004. Karena pola rekruitmennya lewat suara terbanyak. Persentasenya lebih baik dari DPR. Perempuan anggota DPD 27 orang (21,09%). Ani Soetjipto menghitung dari segi perolehan suara hampir 50% propinsi, perempuan peraup suara terbanyak pertama dan kedua.

Di tujuh provinsi, peraih suara terbanyak DPD adalah perempuan, yaitu DKI Jakarta (Mooryati Soedibyo), Jawa Tengah (Nafisah Sahal), D.I. Yogjakarta (Ratu Hemas), Kepulauan Riau (Aida Z.N. Ismeth Abdullah), Sumatera Selatan (Asmawati), Sulawesi Tengah (Nurmawati Dewi Bantilan), dan Papua Barat (Salomie Christin Saway). Di Riau meski tidak meraih suara terbanyak, tapi tiga dari empat DPD asal Riau adalah perempuan.


Membangun Partisipasi Politik Perempuan

Gambaran tentang rendahnya keterwakilan perempuan di berbagai lembaga politik formal khususnya di lembaga legislatif menegaskan bahwa sistem politik di Indonesia khususnya, dan umumnya negara-negara lain, telah mengucilkan perempuan. Ada beberapa faktor yang merupakan penyebab perempuan terkucil dari lembaga politik. Mulai dari kendala budaya dan tafsir agama, ekonomi, dukungan keluarga, hingga sistem politik itu sendiri yang memang tidak ramah terhadap perempuan (Mulia, 2005: 28).

Norma budaya masih tetap mengklasifikasikan aktivitas politik sebagai monopoli kaum laki-laki. Perempuan, ironisnya, juga melanggengkan gagasan bahwa kekuasaan adalah tidak feminin. Fatalnya lagi, laki-laki mendominasi kebudayaan kita dan menganggap perempuan sebagai makhluk tak berdaya. Dominasi laki-laki terhadap perempuan merupakan perwujudan dari perebutan kekuasaan melawan ibu mereka, yang berakar dari pembagian kerja yang muncul sejak awal sejarah manusia. Laki-laki ditetapkan sebagai pemburu, sementara perempuan sebagai pengasuh anak. Dalam perkembangan selanjutnya, laki-laki menjadi makhluk yang lebih mengutamakan nalar, sedangkan wanita lebih mengandalkan emosi atau perasaan.

Sistem nilai dan budaya (kultural) yang kemudian mendapat pembenaran oleh agama menempatkan perempuan sebagai isteri dan ibu yang harus selalu betah berada di rumah, karena ia harus mengurus anak dan melayani suami. Pemahaman seperti ini bukanlah sesuatu yang baru dalam masyarakat. Pendidikan keluarga sejak dini telah menekankan kecenderungan pembedaan peran bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Perempuan sebagai manusia secara khusus ditempatkan dalam wilayah apolitis, yakni rumah tangga sehingga ia tidak perlu aktif bekerja. Tafsir agama juga lebih menganjurkan perempuan untuk sibuk dengan persoalan rumah tangga, sehingga tidak perlu ke luar rumah kecuali atas izin suami.

Jeratan budaya yang memperlakukan laki-laki lebih bernilai daripada perempuan berakibat pada posisi perempuan yang tidak setara dengan laki-laki karena perempuan selalu dianggap sebagai kanca wingking. Sebagai konsekwensinya,  posisi itu tidaklah penting bagi perempuan untuk keluar rumah, karena betapapun, garda terdepan menjadi wilayah laki-laki. Akhirnya perempuan menjadi tidak antusias untuk terlibat dalam urusan di luar wilayahnya. Bila pun perempuan terpaksa nekat melakukan hal itu, ia tidak banyak mendapat dukungan dari keluarga. Minimnya dukungan keluarga menyebabkan perempuan tidak dapat mencapai karir tertinggi di panggung politik.  Selain itu, perempuan terhambat karena kemiskinan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa untuk dapat memasuki lembaga politik formal, seseorang harus memiliki sumber daya ekonomi yang cukup. Seorang calon legislatif harus memiliki sejumlah dana yang cukup memadai. Ini menjadi kendala besar bagi perempuan, karena tidak setiap perempuan memiliki dana dalam jumlah yang cukup. Munculnya biaya pencalonan untuk kampanye menjadi kendala cukup serius bagi para caleg perempuan.

Akan tetapi walaupun banyak kendala yang dihadapi perempuan untuk berkiprah di dunia politik khususnya sebagai calon legislatif, ada terobosan baru yang dilakukan oleh Pusat Kajian Politik bekerjasama dengan Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI, Februari 2008 dengan meluncurkan data base perempuan potensial di bidang politik. Disebutkan 996 perempuan potensial siap mengusung perubahan. Data ini diharapkan menjawab keraguan tentang kesiapan perempuan dalam kancah politik. Data base perempuan potensial dalam politik dapat dilihat dalam tabel berikut:


Tabel 4.
Data Base Perempuan Potensial Dalam Politik
jn117table4.jpg

Sumber: PUSKAPOL FISIP UI, 2009.

Desakan kebijakan afirmatif  bagi perempuan di ruang publik bukan aksi cengeng. Mutu leadership perempuan dalam banyak eksperimen makin memukau dan menjanjikan warna baru. Tingkat keterpilihan perempuan dalam kompetisi politik juga kian handal. Tak zamannya lagi meragukan perempuan di panggung politik. Kebijakan khusus (affirmative action) ditujukan untuk mempercepat kesetaraan perempuan dan laki-laki, antara lain pemberdayaan perempuan, pembentukan hukum (perda) yang mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat yang tidak adil; pemerataan kesempatan pendidikan dan lapangan pekerjaan; pembinaan dan pengubahan budaya. Pemberdayaan perempuan dalam politik dimulai dengan kegiatan penyadaran (awareness rising) terutama mengubah cara pandang dan pola pikir (mind set) Kita—laki-laki dan perempuan—tentang prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin kesetaraan, hak asasi manusia, supremasi hukum, dam keadilan.

Selain itu untuk ke depan, perempuan perlu meningkatkan kualitasnya dalam arena politik, yaitu dengan mengembangkan konsep mengenai kekuasaan perempuan (women power) yang berbeda dengan kekuasaan laki-laki yang selama ini menjadi acuan semua pihak. Kekuasaan dalam konsep feminin adalah kekuasaan yang penuh dilimpahi kasih sayang. Kekuasaan semacam ini tidak berpusat pada diri sendiri, melainkan lebih diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Dengan demikian, women power mengintegrasikan kualitas perempuan dengan beberapa karakteristik laki-laki dan kedua atribut itu memiliki nilai yang sama. Karena itu dalam kelembutan dan kasih sayang justru terpendam kekuatan yang dahsyat.

Dengan mengembangkan kekuasaan perempuan, perempuan dapat menjadi politikus yang andal. Politikus yang tidak akan menyakiti hati lawan politiknya, apapun alasannya. Politikus yang tidak akan menggunakan intrik politik sebagaimana biasa digunakan oleh laki-laki. Seorang politikus perempuan dapat mengasah sisi keibuannya yang selalu tanggap terhadap kebutuhan orang lain untuk menyelesaikan setiap agenda politiknya. Selain itu kekuasaan perempuan juga mencakup gagasan memberdayakan orang lain, bukan memperdayakan dan menginjak orang lain. Selain itu dalam diri perempuan perlu dikembangkan agresi kreatif, sebagai mengambil inisiatif, memimpin orang lain, mengemukakan pendapat sendiri, menetapkan tujuan dan membuat tahap-tahap untuk mencapai tujuan, mempertahankan keyakinan, serta membela diri bila diserang.


Penutup
Pengalaman pemilu 1955 dan Pemilu 2004 yang dianggap paling demokratis, dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggaraan pemilu 2009. Agenda demokrasi melalui pemilu 2009 bisa berjalan dengan baik dan mendatangkan pengaruh positif bagi perubahan bangsa. Demokrasi semestinya bisa melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu pemilu harus diselenggarakan dengan tertib, aman, damai, jujur, adil, membawa manfaat serta edukatif. Karena pemilu bukanlah ajang peperangan, bukan pula ajang warga bangsa saling menjatuhkan dengan amarah dan api permusuhan yang kelewat batas, tetapi pemilu sebuah kompetisi yang beradab, sebuah perhelatan demokrasi yang harus dijalankan dengan penuh sportifitas dan jiwa besar oleh semua kelompok kepentingan.

Dengan penyelenggaraan pemilu 2009 yang sukses, diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan yang berwibawa, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang siap bekerja keras untuk kepentingan rakyatnya. Untuk memperkokoh dan mematangkan sistem demokrasi di Indonesia, Apalagi ke depan dihadapkan dengan berbagai tantangan-tantangan, maka penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, aman, damai, tertib, dan edukatif perlu segera dilakukan, sebab dengan penyelenggaraan pemilu yang sehat seperti itu merupakan sarana pendidikan politik bagi rakyat yang mencerdaskan. Selain itu, pemilu sangat penting bagi berkembangnya sistem politik dan pemerintahan yang baik. Hasil pemilu akan menentukan masa depan dan wajah bangsa kita di mata dunia internasional.

Berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam politik, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sehingga pemilu yang akan datang lebih demokratis, dimana dapat dicapai jumlah kandidat perempuan minimal 30% dan tercapainya jumlah keterwakilan perempuan yang signifikan di lembaga legislatif yaitu:

Pertama, meningkatkan pemahaman dan kesadaran politik kaum perempuan sehingga semakin bertambah minat mereka untuk terjun di politik serta diiringi peningkatan kualitas perempuan;

Kedua, meyakinkan partai politik bahwa peran serta perempuan dalam pengambilan kebijakan publik sangat penting sehingga perlu meningkatkan rekrutmen calon perempuan dan selanjutnya menempatkan mereka dalam daftar calon tetap partai politik; dan

Ketiga, meyakinkan masyarakat, termasuk media massa agar mendukung keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif, khususnya lembaga legislatif daerah (Mulia, 2005:121-122).[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar