Kamis, 16 Februari 2012

Rancangan Undang-Undang Kepemudaan

Rancangan Undang - Undang Kepemudaan
Pemuda bagi Bangsa Indonesia adalah kelompok usia yang memiliki nilai serta posisi yang strategis dalam masyarakat. Sejarah perjalanan Bangsa Indonesia selalu menyertai pemuda yang baik diminta maupun secara sukarela aktif di dalamnya. Bahkan lebih daripada itu, sering kali berbagai moment penting bagi Bangsa Indonesia lahir dari ide, semangat dan kepemimpinan para pemuda. Pemuda yang karena penggolongan usianya, memang selalu berpikir jernih dan bebas dalam menuangkan segala bentuk ide serta gagasannya kepada bangsa dan negara. Katakanlah perisitiwa penting bangsa seperti Sumpah Pemuda, persiapan dan pelaksanaan Kemerdekaan RI, atau peristiwa sekitar tahun 1965 yang semuanya melibatkan peran aktif pemuda. Bagi pemuda berbagai peran serta yang dilakukan terhadap sejarah perjalanan bangsa memiliki catatan-catatan tersendiri. Pemuda Angkatan '28 mencetus Sumpah Pemuda adalah mereka yang berumur antara 15-23 tahun yang ditinjau dari segi pendidikan umumnya duduk di kelas akhir HIS (Hollandsc Inlandsche School), MULO atau HBS 5 tahun, dan AMS (Algemene Middelbaar School).
Mereka yang duduk di Hoogere School atau sekolah tinggi atau unicersitas, cenderung dikatakan bukan pemuda lagi, mereka sudah tokoh nasional. Karena itu takkala Kasman Singodimedjo tampil sebagai Ketua JIB ketika sudah berusia 28 tahun mendapat kritik dari sementara tokoh JIB sendiri karena dianggap sudah tua.

Pemuda Angkatan '45 rata-rata berusia 25-30 tahun. Aktivis pemuda kala
itu pada umumnya adalah mereka yang meninggalkan bangku kuliah saat
Jepang mulai dan menjajah Indonesia selama 3,5 tahun. Masih kita ingat
bersama bagaimana Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta di bawa ke sebuah
desa di sebelah utara Karawang yang bernama Rengasdengklok. Peristiwa
ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30. WIB. Pada waktu
itu Ir. Soekarno dan Moh . Hatta, tokoh-tokoh tua yang menignkan agar
proklamasi dilakukan melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), dibawa dan diamankan ke Rengasdengklok oleh golongan muda
(Chairul Saleh cs) yang menginkan agar proklamasi dilakukan secepatnya
tanpa melalui PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang .
Tetapi usul tersebut ditolak Ir. Soekarno, karena merasa bertanggung
jawab sebagai ketua PPKI, badan persiapan kemerdekaan. Dengan tujuan
untuk menghindari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari segala pengaruh
Jepang, mereka membawa kedua kedua tokoh golongan tua itu ke
Rengasdengklok. Mereka mendesak agar pernyataan proklamasi segera
dinyatakan, karena menurut mereka keadaan sudah mendesak dan jika
proklamasi tidak segera dinyatakan akan terjadi pemberontakan dari
rakyat yang tidak menginginkan proklamasi ditunda. Menghadapi desakan
tersebut, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tetap tidak berubah
pendirian.
Sementara itu di Jakarta Chairul dan kawan-kawan telah menyusun rencana
untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan tidak
berhasil dijalankan karena tidak semua anggota Pembela Tanah Air (PETA)
mendukung rencana tersebut. Karena tidak mendapat berita dari Jakarta,
maka Jusuf Kunto dikrim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di
Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad
Soebardjo, Kunto dan Mbah Sudiro ke Rangasdengklok untuk menjemput
Soekarno, Hatta, Fatmawat dan Guntur. Pada tanggal 16 tengah malam
rombongan tersebut sampai di Jakarta. Keesokan harinya, tepatnya tanggal
17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan. Peran aktif pemuda
memang sejalan dengan gerak langkah perjalanan bangsa.
Memasuki tahun 1950 hingga 1965 pertumbuhan partai politik di tahan air
bagai "jendawan" di musim hujan". Begitu banyak partai politik yang
tumbuh dengan berbagai platform partai yang berbeda-beda. Dan hal inipun
berdampak pada aktivitas pemuda dalam berorganisasi menjadi bagian
(onderbouw) partai politik. Umumnya mereka merupakan kader partai yang
menunggu "promosi" menjadi tokoh partai. Saat menungu itu dapat sebentar
namun dapat juga lama. Karena itu usia dari para aktivis pemuda saat itu
berkisar 35-45 tahun. Kecenderungan ini berlangsung sampai dengan masa
orde baru.
Ketika Orde Baru bangkit bulan Oktober 1965, yang tampil disini justru
kelompok/organisasi mahasiswa yang mendapat dukungan dari organisasi
pemuda yang tersingkir pada masa orla. Organisasi-organisasi mahasiswa
yang turut serta melwan komunis dan meruntuhkan orde lama, kemudian
sejak tanggal 25 Oktober 1965 membentuk KMI sekaligus menjadi pelopor
bangkitnya orde baru bersama ABRI. Selanjutnya, KAMI sendiri dibubarkan
pada bulan Agusuts 1966, lalu muncul Laskar Ampera Arif Rachman Hakim.
Laskar ini selanjutnya yang mengelola massa melancarkan demonstrasi.
Namundalam perkembangannya, KAMI dan Laskar tidak berhasil merumuskan
peran barunya pasca demonstrasi tersebut. Pelan tapi pasti aktivitas
pemuda tersebut mulai berkurang.
Para mantan tokoh pemuda tersebut kemudian mendirikan Ikatan atau
Yayasan yang menaungi organisasi mereka. Laskar tidak terdengan lagi
aktivitasnya, sampai 20 tahun kemudian, berdiri Ikatan keluarga Besar
Laskar Ampera (IKBLA), menyusul berdirinya Yayasan Pemuda Pembangunan
Indonesia (YPPI) yang didirikan mantan pimpinan KAMI. Seperti halnya
KAMI dan Laskar, kabarnya KAPPI/KAPI juga demikian. Jika kemudian muncul
keinginan untuk mendirikan National Union of Student (NUS) pada tahun
1970, maka formatnya akan mengulangi Majelis Mahasiswa Indonesia (MMI).
Adanya NUS dan MMI formula baru akan melahirkan bipolarisasi MMI VS PPMI
seperti terjadi pada tahun 1950-an. Mungkin itu sebabnya banyak pihak
yang berkeberatan dengan gagasan mendirikan NUS. Maka kelahiran KNPI
merupakan conditio sine quanon bagi dunia kepemudaan/kemahasiswaan
Indonesia.
b. Keberhimpunan dalam Perspektif Sejarah KNPI.
Kelahiran KNPI adalah bukti dari kepekaan dan kepeloporan pemuda
generasi muda dalam menjawab tantangan peran kesejarahan, melalui
menggalang persatuan dan kesatuan, mengkonsolidasi keanekaragaman
potensi, membentuk sinkronisasi dan sinergi partisipasi dalam rangka
mensukseskan kegiatan pembangunan nasional. Kepedulian dan tanggungjawab
kesejarahan telah mengilhami dan mendorong tokoh-tokoh pemuda dan
pimpinan organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang berlatar belakang
berbeda-beda, dengan rasa tulus iklas menyatakan diri berhimpun dalam
langkah dan gerak bersama demi terciptanya cita-cita perjuangan bangsa
Indonesia. Itulah cetusan Deklarasi Pemuda Indonesia 23 Juli 1973,
sebagai landasan terbentuknya KNPI.
Deklarasi Pemuda lahir dari sebuah kesadaran akan tanggungjawab pemuda
Indonesia untuk mengerahkan segenap upaya dan kemampuan guna
menumbuhkan, meningkatkan danmengembangkan kesadaran sebagai suatu
bangsa yang merdeka dan bedaulat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Deklarasi Pemuda lahir guna menndaklanjuti isi psan Sumpah Pemuda yang
menggariskan kebutuhan keberhimpunan dengan mengejawantahkan satu nusa,
satu bangsa dan satu bahasa Indonesia.
c. Undang-Undang Keormasan dan Posisi KNPI UU No. 8/85 tentang Ormas
Pasal 1 menyebutkan, Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota
masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap
Tuhan YME, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai
tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarakan Pancasila. Fungsi
Ormas (Pasal 5) yaitu wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan
anggotanya, pembinaan dan pengembangan anggotanya, peran serta dalam
usaha menyukseskan pembangunan nasional, sarana penyalur aspirasi
anggota dan sarana komunikasi sosial diantara anggotanya atau sesama
ormas atau dengan organisasi kekuatan sosial politik atau Pemerintah
atau dengan yang lainnya. Selanjutnya di dalam Pasal 8 disebutkan untuk
lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, organisasi kemasyarakatan
berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.
Sedangkan di dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud pembinaan
dalam satu wadah: satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis
ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk organisasi
kemasyarakatan pemuda dalam wadah KNPI, untuk organisasi kemasyarakatan
tani dalam wadah HKTI, dsb Kelahiran UU No. 8 tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan melahirkan implikasi-implikasi terhadap
keberadaan dan posisi KNPI serta organisasi kepemudaan dan
kemahasiswaan. Pemufakatan antara pemimpin organisasi kemasyarakat
pemuda (OKP) pada akhirnya semakin memantapkan posisi KNPI sebagai wadah
tunggal organisasi kemudaan yang ada di tanah air.
d. Pembangunan Bidang Pemuda.
Pembangunan bidang kepemudaan merupakan mata rantai tak terpisahkan dari
sasaran pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Keberhasilan pemhangunan pemuda sehagai sumberdaya manusia
yang berkualitas dan memiliki keunggulan daya saing, merupakan salah
satu kunci untuk membuka peluang untuk keberhasilan di berbagai sektor
pembangunan lainnya. Oleh karena itu pembangunan kepemudaan dianggap
sebagai salah satu program yang tidak dapat diabaikan dalam menyiapkan
kehidupan bangsa di masa depan. Sesuai dengan visi dan arah kebijakan
pembangunan pemuda, maka pembangunan pemuda, dimaksudkan untuk:
(1) menyamakan visi, misi dan persepsi tentang pembangunan dan
pemberdayaan pemuda dalam menyikapi perubahan dinamika perkembangan yang
terjadi di masa depan;
(2) memadukan langkah serta implementasi kebijakan pembangunan dan upaya
pemberdayaan pemuda mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga
pengendalian, baik yang dilakukan pemerintah yang terkait di tingkat
pusat dan daerah, maupun yang dilakukan masyarakat dan kalangan dunia
usaha;
(3) sebagai pedoman bagi instansi terkait dan kepada semua pihak yang
terlibat dalam pembangunan kepemudaan, agar sesuai dengan kebutuhan dan
tuntuan yang harus dicapai untuk menghadapi tantangan perubahan di era
persaingan internasional .
e. Permasalahan dan Tantangan.
Upaya mempersiapkan, membangun dan memberdayakan pemuda agar mampu
berperan serta sebagai pelaku-pelaku aktif pembangunan bangsa Indonesia,
dihadapkan pada berbagai permasalahan dan tantangan. Munculnya berbagai
permasalahan sosial yang melibatkan atau dilakukan pemuda, seperti
tawuran dan kriminalitas lainnya, penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif
lainnya (NAZA), minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS dan penyakit
menular, penyaluran aspirasi dan partisipasi, serta apresiasi terhadap
kalangan pemuda. Apabila permasalahan ini tidak memperoleh perhatian
atau penanganan bijaksana, akan memiliki dampak yang luas dan mengganggu
kesinambungan, kestabilan dalam pembangunan nasional, bahkan mungkin
akan mengancam integrasi bangsa.
Permasalahan lainnya adalah ketahanan budaya dan kepribadian nasional di
kalangan pemuda yang semakin luntur, yang disebabkan cepatnya
perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi, akibat dari derasnya
arus informasi global yang berdampak pada penetrasi budaya asing. Hal
ini mempengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku pemuda Indonesia.
Persoalan tersebut dapat dilihat kurang berkembangnya kemandirian,
kreativitas, serta produktivitas di kalangan pemuda, sehingga pemuda
kurang dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan karakter bangsa.
Permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah era globalisasi yang
terjadi di berbagai aspek kehidupan sangat mempengaruhi daya saing
pemuda. Sehingga pemuda baik langsung maupun tidak langsung dituntut
untuk mempunyai keterampilan baik bersifat keterampilan praktis maupun
keterampilan yang menggunakan teknologi tinggi untuk mampu bersaing
dalam menciptakan lapangan kerja/mengembangkan jenis pekerjaan yang
sedang dijalaninya. Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka
tantangan pembangunan bidang pemuda dalam kurun waktu lima tahun ke
depan adalah munculnya gerakan demokrasi dan pemajuan HAM yang akan
memunculkan masalah-masalah baru di bidang kepemudaan. Disertai dengan
laju globalisasi akan memberikan dampak pada persoalan indentitas dan
integritas bangsa di kalangan pemuda. Hal ini akan mengancam kesatuan
dan persatuan bangsa, serta upaya pembentukan moral dan agama yang kuat
di kalangan pemuda.
Tantangan lain adalah belum terumuskannya kebijakan pembangunan bidang
pemuda secara serasi, menyeluruh, terintegrasi dan terkoordinasi antara
kebijakan di tingkat nasional dengan kebijakan di tingkat daerah.
Selanjutnya tantangan yang dihadapi adalah: Pertama, dalam kaitannya
dengan perluasan dan pemerataan kesempatan, ialah derasnya arus
mobilisasi pemuda baik yang berpendidikan maupun yang putus sekolah dari
desa ke kota dan dari lapangan pekerjaan di bidang pertanian yang
membutuhkan waktu lebih lama untuk menghasilkan, kepada pekerjaan/jasa
yang dapat menghasilkan dalam jangka pendek. Sehingga terjadi penumpukan
pemuda pada satu jenis pekerjaan tertentu yang berada di perkotaan.
Kedua, dalam kaitannya dengan peningkatan mutu dan relevansi, adalah
munculnya gerakan demokratisasi dan pemajuan HAM yang akan memunculkan
masalah-masalah baru dibidang kepemudaan. Disertai dengan laju
globalisasi akan memberikan dampak pada persoalan identitas dan
integritas bangsa serta pembentukan moral dan agama yang kuat di
kalangan pemuda dan juga kepedulian terhadap lingkungan. Ketiga, dalam
kaitannya dengan peningkatan kualitas manajemen pendidikan, ialah belum
terumuskannya kebijakan pembangunan di bidang kepemudaan secara serasi,
menyeluruh, terintegrasi dan terkoordinasi antara kebijakan di tingkat
nasional dengan kebijakan di tingkat daerah.
f. Propenas dan Pengembangan Pemuda
Dalam bidang pemudaan, arah kebijakan dalam GBHN yang dicakup propenas
meliputi :
* - Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berahlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasi rakyat.
* - Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan
generasi muda yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
* - Melindungi segenap genarasi muda dari bahaya destruktif
terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat
adiktif (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Untuk mewujudkan arah kebijakan tersebut telah ditetapkan program
nasional yang berkaitan dengan aktivitas kepemudaan yaitu pengembangan
dan kerasian kebijakan kepemudaan dan pe ningkatan partisipasi pemuda.
Melalui program nasional yang berkaitan dengan pengembangan dan
keserasian kebijakan kepemudaan itulah selanjutnya ditentukan indikator
kerja yaitu :
* - kebijakan kepemudaan untuk bidang-bidang pembangunan
ekonomi, agama dan sosial budaya
* - kebijakan kepemudaan tingkat daerah yang serasi dengan
kebijakan kepemudaan tingkat nasional
* - peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan pemuda
untuk beroganisasi secara bertanggungjawab
Sementara untuk untuk prgram peningkatan partisipasi pemuda, indikator
kerja yang diharapkan meliputi :
* - jumlah organisasi pemuda dalam bidang sosial kemasyarakatan
- persentase pengusaha muda terhadap jumlah pemuda
* - jumlah pameran, festival dan pergelaran seni dan budaya,
pariswisata dan iptek serta lomba karya imlmiah dan sastra baik tingkat
nasional maupun internasional yang diikuti pemuda
* - jumlah penyalahgunaan NAPZA, minuman keras dan penderita
HIV/AIDS yang dilakukan pemuda.
* - Meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan keagamaan.
g. inventarisasi bidang kepemudaan
Setelah kita menyimak uraian pada bagian-bagian sebelumnya, maka perlu
kiranya kita menginvetarisasikan berbagai persoalan yang ada berkaitan
dengan akvitas pemuda, dimana inventarisasi ini juga membantu kita
memahami pokok-pokok masalah yang sebaiknya termaktub dalam sebuah
peraturan yang mengatur tentang kepemudaan. Invetarisasi masalah itu
diantaranya:
- bagaimana definisi yang tepat tentang pemuda ?
- berapa usia yang cocok untuk kategori seorang pemuda ?
- bagaimana hak dan kewajiban pemuda dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat dan bernegara
- bagaimana karakteristik pemuda dalam kaitannya dengan peran serta yang
dapat dilakukannya ?
- bagaimana pengaturan mengenai aktivitas pemuda dalam berorganisasi ?
- apakah masih diperlukan wadah tunggal untuk menyatukan organisasi
pemuda yang ada.
- bagaimana melindungi pemuda terhadap tarik menarik kepentingan sesaat,
bahaya narkoba dan globalisasi yang mengarah pada hal yang negatif.

(Kontributor: Rm. Jodi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar