Selasa, 17 April 2012

Dahlan Iskan & Terobosan Hukum Moralitas


Dahlan Iskan & Terobosan Hukum MoralitasPDFPrint
Tuesday, 17 April 2012
Dua minggu ini kata “tampar” tiba-tiba menjadi lekat dalam keseharian saya.Banyak orang bertanya tentang kejadian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Bahkan, ketika saya menjelaskan kenapa serangan balik begitu kencang, seorang wartawan senior harian ternama bertanya,“ Saya dengar, sebelumnya Pak Denny juga pernah menampar staf di kantor ya?”Kali lain, staf saya ditanya seorang jurnalis media online, “Pak Denny saya dengar kalau marah sering main tampar ya?”Semua pertanyaan itu kami jawab dengan tersenyum dan ungkapan,“ Tidak ada penamparan sama sekali. Kisah itu tidak benar.

” Di antara banyak yang menanyakan, pekan lalu Meneg BUMN Dahlan Iskan tiba-tiba menelepon dan bertanya hal yang sama. “Pak Denny, soal carter pesawat operasi di Pekanbaru dengan BNN itu apa masalahnya? Kalau soal pembayarannya, memangnya berapa? Saya akan ganti semuanya.” Gaya dan pola pikir khas Dahlan Iskan.Ketika saya jelaskan pencarteran pesawat sama sekali tidak ada masalah dan menggunakan anggaran yang sah dari BNN, Pak Dahlan kemudian menanyakan hal serupa,“ Ngomong-ngomong apa benar Pak Denny menampar? Kalau saya jadi Pak Denny,memang akan saya tampar.”

Pikiran saya sempat melayang, kira-kira jika Pak Dahlan memang menampar, apakah beritanya akan seheboh ke-marin? Sejauh ini, saya perhatikan, langkah-langkah terobosan yang dilakukan Pak Dahlan justru direspons sangat positif oleh media massa dan publik di Tanah Air. Padahal jika yang melakukan adalah tokoh lain, maka kerja populis yang dilakukan akan dengan segera dicap “pencitraan”.

Tapi di tangan seorang Dahlan Iskan, nyaris semua langkah populis itu justru mendapatkan label positif: terobosan, ketegasan, dan lain-lain. Saya teringat pesan seseorang, “Pak Denny,lain kali kalau sidak ke lapas, coba ajak Pak Dahlan, pasti semua dilihat baik-baik saja. Pasti semua dinilai positif.

” Pak Dahlan sekarang sedang menjadi media darling. Ketulusan dan kerja keras beliau memang menjadi modal,di samping tentu saja jaringan media Jawa Pos Group yang beliau miliki dan tersebar di antero Tanah Air yang pasti sangat membantu kerja “kehumasan” dan komunikasinya ke hadapan publik. Memang, belum tentu langkah terobosan ala Dahlan Iskan akan moncer pula jika diterapkan dalam dunia hukum.

Terlebih jika berhadapan dengan gerombolan mafia hukum. Dalam salah satu forum diskusi di Kantor Wakil Presiden, dengan Pak Dahlan Iskan selaku pembicaranya, saya bertanya. “Pak Dahlan, tadi Bapak menjelaskan banyak hal terkait breakthrough.Pada dasarnya itu adalah terobosan.Tidak ajek pada satu pakem, tidak kaku pada satu langgam.Pertanyaannya, bagaimana breakthrough semacam itu bisa dilakukan dalam dunia hukum?

Karena dunia hukum justru ajek dengan kepastian hukum, dengan pakem, dengan langgam, dengan aturan main.Suatu terobosan dalam dunia hukum bisa dengan mudah dimaknai sebagai melanggar kepastian hukum.” Lalu saya jelaskan bahwa dalam mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba, saya bahkan sebenarnya hanya melakukan terobosan pemaknaan.

Dari awalnya aturan perundangan dimaknai obral remisi, diubah menjadi pemaknaan yang lebih memperketat remisi. Terobosan pemaknaan semacam itu saja sudah mendapatkan tentangan luar biasa. Bahkan, beberapa kalangan yang awalnya mengkritik keras pemerintah karena terlalu obral remisi berubah haluan dan menjadi pihak yang menolak kebijakan pengetatan remisi, khususnya kepada koruptor. Menjawab pertanyaan saya tersebut, Pak Dahlan merespons santai.

“Pak Denny,kalau di dunia hukum memang berbeda. Kalau saya di posisi Pak Denny,saya juga tidak tahu bagaimana menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang ada.” Pak Dahlan memang menjawab singkat, di samping mengatakan persoalan hukum memang jauh lebih rumit.Tapi, bagi saya, di situlah letak kekuatan jawaban beliau. Pada kejujuran.Pak Dahlan dengan jujur mengatakan tidak punya jawaban.

Beliau tidak kemudian berusaha membuat-buat jawaban, yang justru menjauh dari kejujuran. Moralitas dan integritas kejujuran itulah yang menjadi modal kuat dan kunci sukses Pak Dahlan ketika mendorong terobosan yang beliau lakukan. Moralitas serta integritas itu pula yang menjadi kunci suatu terobosan hukum bisa dibenarkan— di samping tentu saja soal kapasitas pembuat kebijakan itu sendiri.

Soal etika moralitas itulah yang mencuat dalam interaksi saya yang lain dengan Pak Dahlan Iskan.Pada 7 Maret 2012,saya tiba-tiba saja menerima surat keputusan Meneg BUMN menjadi Komisaris PT Askes.Saya menelepon Pak Menteri dan menanyakan kenapa keputusan itu diambil. Pak Dahlan menjelaskan alasannya dan menyerahkan keputusan untuk menerima atau menolak tawaran posisi komisaris tersebut kepada saya. Dua hari kemudian, saya memutuskan untuk tidak menerima tawaran terhormat tersebut.

Bukan karena persoalan hukum semata.Dari sisi hukum tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Tidak ada aturan hukum yang melarang seorang wakil menteri duduk pula selaku komisaris suatu BUMN. Tapi, setelah bertukar pikiran dengan istri,rekan kerja di kantor, dan Menkumham, saya tidak hanya mendasarkan keputusan pada aturan hukum positif semata, tetapi juga pada sisi nonhukum. Ronald D Dworkin mengatakan,“Moral principle is the foundation of law.”

Hukum itu harus berpijak pada moralitas.Hukum harus bertitik tolak pada integritas. Maka, suatu keputusan hukum tidak hanya berpijak pada kepastian hukum, tetapi juga berpihak pada keadilan dan—ini salah satu yang terpenting— berpijak pada kemanfaatan. Itulah sebabnya,ketika mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana koruptor, teroris, dan narkoba,

Menkumham dan saya tidak hanya berpijak pada UU Pemasyarakatan, tetapi juga pada PP No 28 Tahun 2006 yang dengan tegas mengatur pemberian pembebasan bersyarat harus juga memperhatikan “rasa keadilan masyarakat”. Lebih jauh, selain memperhatikan aturan dan kepastian hukum serta rasa keadilan masyarakat, kami berpendapat bahwa kebijakan pengetatan tersebut sangat sesuai dengan “asas kemanfaatan” untuk memberikan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan luar biasa—tidak terkecuali penjeraan kepada para koruptor.

Bagi saya dan Menkumham, kebijakan pengetatan remisi memberikan lebih banyak kemanfaatan dibandingkan dengan obral remisi yang lebih banyak membawa kemudaratan bagi agenda pemberantasan korupsi. Kembali ke soal Pak Dahlan Iskan,yang beliau lakukan adalah kerja keras berkualitas yang berpijak pada integritasmoralitas. Hal yang sama diperlukan dalam penegakan hukum.

Tidak cukup hanya bermodal pada kapasitas intelektual, terobosan hukum progresif harus juga berpijak pada integritas moral. Itulah modal perjuangan melawan mafia hukum, mafia pajak,mafia korupsi, dan mafia narkoba—tugas yang selama ini coba kami jalankan untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik.Maka, berbagai fitnah tidak akan pernah menyurutkan langkah kami untuk terus menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari mafia. Doa and do the best. Keep on fighting for the better Indonesia. 

DENNY INDRAYANA 
Wakil Menteri Hukum dan 
Hak Asasi Manusia 
Guru Besar Hukum 
Tata Negara UGM             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar