Sabtu, 28 April 2012

Polisi Malaysia yang Tembak TKI Sulit Dibawa ke Pengadilan Internasional


Polisi Malaysia yang Tembak TKI Sulit Dibawa ke Pengadilan Internasional

Ramdhan Muhaimin - detikNews
Sabtu, 28/04/2012 15:10 WIB
Jakarta 3 TKI tewas ditembak polisi Malaysia. Mereka mengalami luka tembak di kepala dan di dada. Penembakan polisi Malaysia atas warga negara ini pun memancing kemarahan publik. Bahkan sampai mengusulkan mengajukan Malaysia ke pengadilan internasional. Tapi kiranya hal itu sulit dilakukan.

"Polisi Malaysia yang melakukan penembakan terhadap 3 TKI tidak dapat dibawa ke ICC karena perbuatannya tidak masuk dalam katagori kejahatan internasional. Apalagi yang berwenang untuk mendakwa di ICC adalah Jaksa penuntut yang bertugas di ICC," jelas Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam pernyataannya, Sabtu (28/4/2012).

Hikmahanto menjelaskan bila yang dirujuk pengadilan Internasional yang berkedudukan di Den Haag Belanda, maka ada dua Pengadilan Internasional. Pertama adalah Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Kedua adalah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

"Dua pengadilan internasional ini berbeda dan memiliki kompetensi yang juga berbeda. ICJ hanya berwenang untuk mengadili sengketa antar negara. Jadi hanya negara yang dapat menjadi pihak di depan ICJ," terangnya.

Hanya saja, tambah Hikmahanto, ada syarat untuk negara bisa bersengketa didepan ICJ yaitu negara yang bersengketa harus bersepakat terlebih dahulu untuk tunduk pada ICJ dan putusannya. Sehingga ICJ tidak sama dengan pengadilan nasional di mana satu pihak bisa menggugat dan pihak lain dipanggil oleh pengadilan untuk menghadap.

"ICJ pernah digunakan oleh Indonesia dan Malaysia untuk menyelesaikan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan," imbuhnya.

Sedang terkait dengan kasus 3 TKI yang ditembak oleh Polisi Malaysia, bila hal ini hendak dibawa ke ICJ maka harus diketahui, apakah penembakan yang dilakukan dapat dibebankan atau diatribusikan kepada pemerintah atau negara Malaysia.

"Pembebanan atau atribusi hanya bisa terjadi apabila polisi Malaysia tidak memperhatikan hak-hak TKI, paling tidak berdasarkan HAM yang berlaku di Malaysia. Atribusi juga bisa terjadi bila pemerintah Malaysia tidak melakukan investigasi terhadap oknum polisi yang melakukan penembakan; apakah telah sesuai prosedur atau tidak," urainya.

Namun perlu dipahami kesulitan membawa Malaysia ke ICJ adalah mendapatkan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa dan tunduk pada ICJ. Malaysia tentunya bisa menolak.

Sementara bila berbicara International Criminal Court (ICC) maka pengadilan internasional ini secara eksklusif diperuntukkan untuk mengadili orang atau pelaku yang melakukan kejahatan internasional.

"Dengan demikian berbeda dengan ICJ yang menjadi pihak dalam ICC adalah orang, bukan negara. ICC mirip dengan peradilan pidana di suatu negara. Hanya saja kejahatan yang dituduhkan bukan kejahatan nasional melainkan kejahatan internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida yang memiliki unsur-unsur kejahatan yang harus dipenuhi," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar