Kamis, 26 April 2012

Ketua KTI Peras Dirut Indosat, Ditangkap


Ketua KTI Peras Dirut Indosat, Ditangkap

 
 
 
 
 
 
Rate This
SUARA MERDEKA – Kamis, 26 April 2012
JAKARTA- Petugas Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Komunitas Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK karena  dugaan melakukan pemerasan terhadap Dirut Indosat.  Saat bertemu korban Denny menerima uang sebesar 2 ribu dolar AS.
“Jadi, memang yang bersangkutan sudah menerima uang dalam bentuk dolar, sebesar 2.000 dolar AS dalam amplop. Setelah dia menerima uang itu, langsung kami tangkap,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4).
Rikwanto mengatakan, modus yang dilakukan Denny dengan menyurati Dirut Indosat pada Februari 2012 lalu.
Dalam surat tersebut, Denny mengungkapkan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan operasional provider Indosat.
“Kemudian dia meminta agar Dirut Indosat bertemu dengannya dalam kurun waktu 3×24 jam. Bila tidak, tersangka mengancam akan mempublikasikannya,” ujarnya.
Awalnya, pihak Indosat tidak menggubris ancaman Denny tersebut. Namun belakangan, Denny terus mengirimkan SMS dan telepon agar Indosat segera menanggapinya.
“Memang motivasinya itu uang, sehingga pada Jumat (20/4) siang itu, Indosat diwakili lawyer-nya menemui tersangka di sebuah restoran di Plaza Indonesia,” paparnya.
Awalnya, Denny meminta uang ‘tutup mulut’ senilai miliaran rupiah kepada Dirut Indosat itu.
“Tetapi pihak Indosat menyetujuinya untuk memberinya secara bertahap, sebesar 2 ribu dolar AS dulu,” katanya.
Tak Terpengaruh
Setelah bertemu dan berbincang-bincang, Denny kemudian menerima amplop berisi 2 ribu dolar AS. Beberapa saat setelah itu, polisi menangkap Denny setelah sebelumnya pihak Indosat melapor.
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi layanan 3G Indosat tetap dilanjutkan meski si pelapor Denny Ahmad K kini menjadi tersangka.
“Saya kira enggak ada pengaruhnya (dengan penyidikan). Walaupun pelapornya tersangka, kan terpisah sama masalah ini,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya, Jalan Sultan Hassanudin, Jakarta.
Darmono menegaskan Kejaksaan menangani perkara Indosat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Penyidikan hanya berhenti kalau tidak cukup bukti,” tegasnya.
Dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan Indosat, Indar Atmanto sebagai tersangka. (dtc-71)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar