Senin, 30 April 2012

Fenomena YouTube di Televisi Indonesia


BERITA SATU
Sabtu, 28 April 2012 | 09:46
Yudo Dahono | Editor Bola Beritasatu.com
Fenomena YouTube di Televisi Indonesia

YouTube, situs berbagi video milik Google kini menjadi harta karun bagi televisi Indonesia. Mengapa tidak,  banyak program yang ditayangkan di televisi Indonesia (baca: sebagian besar) menayangkan siaran dengan cuplikan-cuplikan video dari YouTube.
 
Parahnya lagi siaran-siaran itu ditayangkan pada jam prime timeketika harga iklan saat itu tentunya amat tinggi karena disiarkan dengan jumlah penonton terbanyak. 
 
Enaknya lagi program siaran berbasis YouTube -- atau yang saya sebut YouTubers ini -- tak memakan banyak biaya. Bahkan ada beberapa program di stasiun televisi yang tak melakukan proses pengambilan gambar alias syuting sama sekali.
 
Jika umumnya pembuatan program acara melalui tiga tahapan yaitu pra produksi, produksi, serta pasca produksi, maka YouTubers ini hanya melalui pra dan pasca produksi saja.
 
Untuk melegalkan penayangan video dari YouTube, tayangan YouTubers itu hanya menaruh tulisan kecil saja pada tayangan mereka. Tulisan sumber: YouTube ataupun Courtesy YouTube dianggap sudah cukup untuk melegalkan tayangan-tayangan tersebut.
 
Ada pula yang menuliskan alamat lengkap URL dari video yang dikutip di layar. Tapi sebenarnya penulisan URL itu juga tak menyelesaikan masalah legal hukum tayangan YouTube itu. 
 
Saat pengguna YouTube mengunggah video, mereka akan melihat layar notifikasi dengan pesan "Jangan mengunggah video siaran televisi, video musik, konser musik atau iklan tanpa adanya izin, kecuali materi itu terdiri dari konten yang Anda produksi sendiri."
 
Sayangnya kendati adanya larangan ini, masih begitu banyak klip tanpa izin dari materi-materi dengan hak cipta yang beredar di YouTube. Hal ini semakin banyak dengan kebijakan YouTube yang tidak melihat video itu itu sebelum diposting secara online serta takkan melakukan tuntutan hukum pada penggungah video melainkan pemilik hak cipta yang sebenarnya berdasarkan Digital Millenium Copyright Act.
 
Jika tak jelas siapa sebenarnya pemilik video asli yang kemudian disiarkan dalam program tersebut. Apalagi jika si pengunggah ternyata bukanlah pemilik asli video itu. Tambah repot bukan?
 
Jika mengacu pada ketentuan penggunaan (terms of service), maka jelas sekali pemakaian video yang ada di YouTube untuk keperluan siaran tak bisa dibenarkan.
 
Tertulis dalam terms tersebut: 
 
1. Anda sepakat untuk tidak mendistribusikan bagian apa pun dalam bentuk apa pun dari konten atau layanan tanpa izin tertulis dari YouTube.
 
2. Anda setuju untuk tidak mengubah atau memodifikasi bagian apapun dari layanan.
 
3. Anda sepakat untuk tidak menggunakan layanan untuk penggunaan komersial, kecuali Anda sudah mendapatkan izin tertulis dari YouTube.
 
Selain itu jelas tercantum dalam pertanyaan yang sering diajukan atau frequently asked question (faq) bahwa YouTube tidak bisa memberikan hak bagi broadcaster untuk menayangkan video dalam layanan mereka pada siaran televisi atau film.
 
Dalam faq itu tertera jawaban "Jika Anda tertarik menggunakan video YouTube dalam siaran atau film, Anda harus menghubungi langsung pembuat video atau si pengunggah. Anda bisa melakukan ini dengan mengklik link di kanal pengguna pada tombol yang tertulis kirim pesan. Anda bisa meminta pemilik untuk izin penggunaan konten tersebut."
 
Jelas sudah bahwa penggunaan video YouTube dalam program-program YouTubers tersebut melanggar hak cipta karena dalamterms dan faq di YouTube sendiri tak mengizinkannya.
 
Jika sudah jelas seperti ini maka semuanya terpulang kepada etika para pembuat program siaran di televisi-televisi. Sudah saatnya menghentikan penayangan video YouTube di televisi nasional. 
 
Memang harta karun berupa materi video di YouTube amat menggiurkan untuk ditinggalkan begitu saja. Apalagi penghematan biaya produksi yang memakan biaya terbesar dalam pembuatan program begitu besar, belum lagi keuntungan dari penayangan iklan. Rasionya begitu besar untuk ditinggalkan begitu saja.
 
Tapi ingatlah jerih payah yang dilakukan si pembuat materi video asli - yang sayangnya justru tak bisa menikmati hasil yang sudah dibuatnya saat materi yang diunggah ke YouTube dicomot begitu saja tanpa izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar