Jumat, 27 April 2012

Ingin Liput Prosesi Adat Wartawan Malah Diancam Denda Rp 24 Juta


Ingin Liput Prosesi Adat Wartawan Malah Diancam Denda Rp 24 Juta

Adan Bakar - detikNews
Jumat, 27/04/2012 00:20 WIB
Jakarta Niat wartawan meliput prosesi adat di Kabupaten Way Kanan, Lampung tidak mendapat sambutan baik dari panitia. Para jurnalis yang sudah siap mengabadikan momen adat harus gigit jari lantaran diancam terkena denda bila memaksakan diri melakukan peliputan.

Kejadian ini terjadi saat pemerintah kabupaten Way Kanan menggelar acara adat "Angkonan" atau angkat saudara pada Rabu (25/4). Di tengah prosesi, si pembawa acara mendadak meminta wartawan menghentikan peliputan. Bila tidak menuruti, peliput dikenakan denda Rp 24 juta.

Nada bicara tinggi si MC yang melarang peliputan membuat geram wartawan. “Seharunya bicara yang sopan, tidak perlu bicara keras-keras dengan pengeras suara," kata salah seorang jurnalis televisi lokal, Hendra, saat dihubungi Kamis (26/4/2012).

Hendra menilai, denda yang dikenakan bagi jurnalis yang meliput sangat tidak masuk akal. Acara adat mestinya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi karena semua masyarakat berhak untuk mengetahuinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, larangan peliputan ini karena prosesi tengah membahas uang adat yang sangat mendesak. Tersinggung dengan perlakuan panitia, wartawan kemudian memboikot acara tersebut.

Mereka meninggalkan prosesi adat dan meletakkan peralatan di lokasi kegiatan yang berlangsung di Islamic Center. Sebelumnya wartawan juga diwajibkan memakai pakaian adat teluk belanga saat prosesi berlangsung. Kewajiban ini tidak diberitahukan sebelumnya sehingga membuat wartawan kerepotan.

(fdn/fdn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar