Rabu, 25 April 2012

Gamawan Umumkan Evaluasi Daerah Otonom Hari Ini

Gamawan Umumkan Evaluasi Daerah Otonom Hari Ini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Rabu, 25 April 2012, rencananya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan mengumumkan hasil evaluasi terbaru terhadap Daerah Otonom Baru (DOB). "Besok (Rabu) akan disampaikan Pak Menteri," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di kantornya Selasa, 24 April 2012.
Menurut dia, evaluasi kali ini menunjukkan hasil yang positif. "Semakin membaik, tambah umur tambah kemampuan dan pengalaman," ujarnya. Ia mencontohkan, dari seluruh D0B di tingkat provinsi dan kota, tidak ada daerah yang mendapat penilaian rendah. "Semua bagus dan sedang. Bahkan dua kabupaten nilainya sangat tinggi." katanya. Nilai rendah hanya terdapat di lima kabupaten. "Besok laporan rincinya."
Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Namun, dari 205 daerah D0B tersebut ternyata terdapat 7 kota dan 50 Kabupaten yang belum terevaluasi. "Karena umurnya yang masih di bawah tiga tahun, jadi belum bisa dievaluasi LPPD( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah) terakhirnya kan 2010." katanya.
Namun, yang mengecewakan, menurut dia, terdapat dua kabupaten yang tidak menyerahkan LPPD, yakni Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni. "Indisipliner," katanya. "Akan ada tindakan dari Kementerian, bisa ada review statusnya sebagai daerah otonom."
Dalam evaluasi ini, menurut Djohermansyah, setiap daerah dengan penilaian rendah akan diberikan insentif penguatan kapasitas. "Kalau masih rendah tidak ada perubahan, ujungnya bisa dikembalikan ke induk," katanya. Adapun strata penilaian yang dilakukan Kementerian mengacu pada 173 indikator kinerja kunci. "Terlalu panjanglah kalau disebut satu-satu."
Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah. Alasannya, hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk dan membawa konsekuensi penambahan jumlah anggaran yang lebih besar.
Mengenai 19 daerah yang beberapa waktu lalu diusulkan mekar oleh DPR, Djohermansyah mengatakan hal tersebut masih dirundingkan. "Surat pemekaran sudah di Presiden, Jumat 27 April 2012 akan rapat di Sekretaris Negara untuk merespons usulan 19 daerah itu," katanya. "Kami sih berharap (mekar) setelah revisi UU 32 Tahun 2004 disahkan," katanya.
Menurut dia, revisi UU 32 Tahun 2004 itu mengatur lebih jelas tentang pembentukan daerah baru. "Jadi tidak seperti sekarang tiba-tiba langsung jadi daerah otonom. mereka harus jadi daerah persiapan terlebih dahulu, agar ketika jadi otonom lebih siap," katanya.
Dalam masa menjadi daerah persiapan, daerah-daerah ini dituntut mempersiapakan 3P pembiayaan, personel dan peralatan seperti gedung kantor. "Kalau tiga tahun sudah siap dan memenuhi syarat baru diajukan ke DPR untuk jadi daerah otonom."
ANANDA PUTRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar