Rabu, 08 Februari 2012

Tantangan Budaya Nasional


TANTANGAN BUDAYA NASIONAL
DI ERA GLOBALISASI

Saiman


Cultures are potential element which is able to support national strength in a nation. Thus, they have to be managed so that they will give maximal benefits for both the people and the state. In this globalization era, state must anticipate the world actions especially on increasing science and technology. Furthermore, sometimes globalization brings negative impact. Thus, a nation should preserve its own culture. Moreover, internet is one of science and technology product which is its usage can badly affect the youth. It is because they are still hunger of information, trying to search their lives meaning and identities. Besides, they are also still going after aspirations for their future. Therefore, both the state and local government joining with another various level of institutions should protect national cultures in order not to be claimed by another country.  


Pendahuluan
Bangsa Indonesia adalah bangsa luas dan besar yang memiliki sekitar 17.000 buah pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil dari Sabang di Sumatera sampai Merauke di Papua. Bangsa Indonesia juga  memiliki sekitar 300 suku bangsa atau etnik dengan berbagai budaya dan adat istiadat yang berbeda antara satu suku bangsa dengan suku bangsa lainnya.
                Sungguh hal yang demikian adalah merupakan suatu karunia Allah SWT yang tak terhingga nilainya. Sebagai bangsa Indonesia kita harus bersyukur, karena hal tersebut merupakan suatu potensi dan kekuatan yang luar biasa bilamana dikelola dengan baik dan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia. Namun di sisi lain keanekaragaman budaya dan suku bangsa dapat merupakan ancaman disintegrasi yang menakutkan, bahkan akan menghancurkan bangsa ini bilamana keanekaragaman budaya dan adat istiadat tersebut tidak dapat dikelola dengan baik dan benar. Konflik antar suku bangsa seperti yang pernah terjadi di Ambon dan konflik suku Madura-Kalimantan yang terjadi di Sampit sangat mungkin terjadi lagi. Bahkan konflik antar daerah juga bisa terjadi seperti di Provinsi Sulawesi Barat. Ini disebabkan karena masih ada sebagian masyarakat yang tidak menghendaki terjadinya pemisahan wilayah yang semula hanya satu kabupaten kemudian menjadi kabupaten pemekaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan pembangunan ataupun pengembangan demokrasi. 
                Pada era globalisasi saat ini, mengelola suatu bangsa yang luas dan besar seperti bangsa Indonesia tentu bukan merupakan hal yang mudah. Tantangan globalisasi menjadi bagian dari tantangan yang bersifat eksternal selain dari tantangan, bahkan ancaman yang berasal dari keanekaragaman budaya dan suku bangsa yang bersifat internal. Perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu sebab semakin cepatnya terjadi perubahan pada masyarakat suatu bangsa. Teknologi informasi menjadi terbuka dan bahkan seolah-olah telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat saat ini sehingga masyarakat yang belum memiliki kemampuan teknologi informasi dinilai belum mengikuti perkembangan globalisasi. Tentu globalisasi melalui teknologi informasi tersebut juga memberikan hal-hal yang positif tetapi banyak juga ada hal-hal yang negatif. Maka, masyarakat dan bahkan bangsa Indonesia harus mampu melakukan filterisasi terhadap perkembangan teknologi informasi tersebut sehingga tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat. Misalnya, gambar-gambar yang masuk dalam katagori pornografi yang gampang diakses menjadi ancaman serius generasi muda. 
                Pada dasarnya, perkembangan teknologi informasi (internet) ini dapat dimanfaatkan untuk media pengembangan budaya nasional. Bangsa Indonesia memiliki kesempatan yang besar untuk mempublikasikan atau bahkan mempromosikan semua budaya nasional Bangsa Indonesia untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Banyak hal yang dapat dimanfaatkan melalui yang terkait dengan budaya nasional. Kita bersyukur karena batik telah di tetapkan oleh UNESCO sebagai bagian dari kebudayaan dunia. Sehingga tanggal 2 Oktober telah ditetapkan sebagai “Hari Batik se-Dunia”. Kita harus berbangga karena Indonesia di kenal sebagai negara batik yang juga sudah menjadi bagian dan bahkan menjadi mata pencaharian masyarakat kita.  Semoga keberhasilan ini dapat disusul dengan budaya nasional bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Klaim Negeri Jiran Yang Serumpun
Telah beberapa kali negeri Jiran Malaysia membuat panas hati sebagian besar masyarakat Indonesia. Negara yang mengusung slogan “Truly Asia” itu telah berulang kali mengklaim kebudayaan Indonesia sebagai miliknya. Berikut sebagian datanya :
1.       Agustus 2007
Malaysia mengklaim dan mempatenkan batik motif “Parang Rusak”, angklung, wayang kulit hingga rendang.  Sehingga Sekjen Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Sapta Nirwandar menyatakan bahwa pemerintah telah mendaftarkan batik dan angklung ke UNESCO, sebagai masterpiece world heritage.  Langkah ini merupakan reaksi setelah munculnya klaim tersebut.
2.       Oktober 2007
Lagu yang sangat mirip “Rasa Sayang” menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia yang dicurigai diambil dari lagu “Rasa Sayange”. Lagu ini pernah di-upload di situs resmi pariwisata Malaysia, http://www.rasasayang.com.my dan disiarkan oleh televisi-televisi di Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat dari masyarakat Indonesia hingga DPR. Tapi Malaysia sempat berdalih lagu tersebut sudah terdengar di Kepulauan Nusantara sebelum lahirnya Indonesia. Sehingga tak bisa diklaim sendiri oleh Indonesia. Demikian juga lagu “Indang Bariang” yang merupakan lagu asal daerah Sumatera tersebut.
3.       21 November 2007
Para seniman Ponorogo kaget oleh munculnya Tari Barongan yang sangat mirip Reog Ponorogo. Padahal Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan Reog Ponorogo dan mendapatkan Hak Cipta No.026377 pada 11 Februari 2004.  Oleh Malaysia, tarian ini diberi nama Tari Barongan. Website Kementerian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia (http://heritage.gov.my)  pernah memampangnya dan menyatakan tarian itu  warisan dari Batu Pahat, Johor dan Selanggor Malaysia.
4.       25 November 2007
Pada acara “Kemilau Nusantara 2007” di Bandung, Wakil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Abdul Azis Harun, mengancam mengklaim Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Melayu. “Bahasa Melayu adalah Bahasa Malaysia,” katanya. Ancaman tersebut akan dilaksanakan bila masyarakat dan Pemerintah Indonesia  masih mempermasalahkan klaim Malaysia terhadap lagu “Rasa Sayange”  yang dibuat di Malaysia pada tahun 1907 dan tari Barongan.
5.       Juni 2008
Staf Ahli Menko Kesra bidang Ekonomi Kerakyatan dan Informasi Malaysia, Komet Mangiri mengatakan bahwa Indonesia kalah cepat dari Malaysia dalam mematenkan batik. Tapi yang berhasil dipatenkan itu hanya motif Parang Rusak. Adapun motif-motif lainnya berusaha diselamatkan dengan dipatenkan sejumlah perancang dan Pemerintah Daerah ke Depkumham dan Pemerintah mematenkan ke UNESCO.
6.       Maret 2009
Melihat perkembangan tersebut, Indonesia berupaya mematenkan batik, keris dan wayang. “Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali” kata Kabag Pembangunan Karakter dan Pekerti Bangsa Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Edi Irawan.
7.       Agustus 2009
Tari Pendet menjadi iklan acara Discovery Channel bertajuk “Enigmatic Malaysia”. Setelah dipersoalkan selama beberapa hari, Discovery Channel akhirnya memunculkan iklan itu terhitung sejak senin 24 Agustus 2009. Pemerintah Malaysia menyatakan tak pernah mengklaim Tari Pendet.[1]
Nota protes dialamatkan kepada Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia. Isinya uraian kasus-kasus yang terjadi antara kedua negara sejak dua tahun lalu, gara-gara klaim “Rasa Sayange”, “Indang Bariang”, “Reog Ponorogo” tersebut membuat marak demontrasi anti Malaysia di Indonesia. Nota protes dibahas pada sidang kabinet Malaysia, kata Jero Wacik Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia. Selanjutnya, dibuat kesepakatan bahwa jika ada karya budaya yang berada dalam wilayah abu-abu (grey area) dan hendak dijadikan iklan komersial, harus saling memberitahu. Bila tidak ada pemberitahuan maka itu adalah pelanggaran etika.”[2]
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Pemerintah Malaysia menghargai karya cipta dan budaya Indonesia. “Saya berharap Pemerintah Malaysia menjaga sensitivitas rakyat Indonesia, karena ini (kasus Tari Pendet) bukan yang pertama.” SBY berharap Malaysia menjaga hubungan baik kedua negara, antara lain dengan memberikan perhatian lebih besar dalam menjaga harga diri bangsa Indonesia. Presiden SBY juga meminta Eminent Persons Group (EPG) difungsikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. EPG yang dibentuk beberapa tahun lalu bertujuan mengelola sengketa kedua bangsa, termasuk isu hak cipta, karya budaya, karya peradaban dan lain-lain.[3]  
 Sebagaimana dikatakan Wakil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Abdul Azis Harun yang mengancam bahwa “Bahasa Melayu adalah Bahasa Malaysia”, pemerintah Indonesia juga sempat berkilah.  Pemerintah kita mengatakan bahwa bahasa Melayu berasal dari Daerah Minangkabau Sumatera. Tetapi sebagaimana diketahui bahwa negara Malaysia menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa nasionalnya.  

Unsur Kebudayaan
Kebudayaan setiap masyarakat atau bangsa terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat  kesatuan. Misalnya dalam kebudayaan Indonesia dapat dijumpai unsur besar seperti umpamanya Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang dibangun pada masa  lalu. Disamping itu, ada unsur-unsur kecil kebudayaan seperti sisir, kancing baju, peniti dan lainnya yang dijual dipingir jalan yang terbuat dari kulit kerang ataupun batok kelapa.
Menurut Melville J. Herskovits menyebutkan empat unsur pokok kebudayaan, yaitu; (1) alat-alat teknologi, (2) sistem ekonomi, (3) keluarga, dan (4) kekuasaan politik.[4] Sedangkan menurut Bronislaw Malinowski yang terkenal sebagai seorang pelopor teori fungsional dalam antropologi, menyebut unsur-unsur pokok kebudayaan sebagai berikut;  (1) sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat di dalam upaya menguasai alam sekelilingnya, (2) organisasi ekonomi, (3) alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan (keluarga diletakkan sebagai lembaga pendidikan utama),  dan (4) organisasi kekuatan. [5]
Selanjutnya menurut Kluckhohn dalam sebuah karyanya yang berjudul Universal Categories of culture telah menguraikan unsur-unsur kebudayaan dari berbagai pendapat para sarjana ke dalam tujuh unsur kebudayaan yang dianggap sebagai universal cultural  yaitu; (1) peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi transport dan sebagainya), (2) mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, system distribusi dan sebagainya), (3) sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem perkawinan), (4) bahasa (lisan maupun tertulis), (5) kesenian (seni rupa, seni suara, seni gerak dan sebagainya), (6) sistem pengetahuan, dan (7) religi (sistem kepercayaan)[6]
Ralph Linton menjabarkan cultural universal tersebut ke dalam kegiatan-kegiatan kebudayaan atau biasa disebut cultural activity. [7] Sebagai contoh cultural universal pencaharian hidup dan ekonomi, antara lain mencakup kegiatan-kegiatan seperti pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi dan lain-lain. Kesenian, misalnya, meliputi kegiatan-kegiatan seperti seni tari, seni rupa, seni suara dan lain-lain.
Selanjutnya, Ralph Linton merinci kegiatan-kegiatan kebudayaan tersebut menjadi unsur-unsur yang lebih kecil lagi yang disebut trait-complex[8]. Misalnya kegiatan pertanian menetap meliputi unsur-unsur irigasi, sistem mengolah tanah dengan bajak, sistem hak milik atas tanah dan lain sebagainya. Selanjutnya trait-complex mengolah tanah dengan bajak, akan dapat dipecah-pecah ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil lagi umpamanya hewan-hewan yang menarik bajak, teknik mengendalikan bajak dan seterusnya. Akhirnya sebagai unsur kebudayaan terkecil yang membentuk traits adalah items. Apabila diambil contoh  alat bajak tersebut, maka bajak tadi terdiri dari gabungan alat-alat atau bagian-bagian yang lebih kecil lagi yang dapat dilepaskan. Akan tetapi pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Apabila salah satu bagian bajak tersebut dihilangkan, maka bajak tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai bajak.
Menurut Bronislaw Malinowski yang selalu mencoba mencari fungsi atau kegunaan setiap unsur kebudayaan, tak ada suatu unsur kebudayaan yang tidak mempunyai kegunaan yang cocok dalam rangka kebudayaan sebagai keseluruhan.  Apabila ada unsur kebudayaan yang kehilangan kegunaannya, unsur tersebut akan hilang dengan sendirinya. Kebiasaan-kebiasaan serta dorongan, tanggapan yang didapat dengan belajar serta dasar-dasar untuk organisasi harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemuasan kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.

Dimana Nasionalisme?
Hari Sumpah Pemuda telah kita peringati pada tanggal 28 Oktober 2009 yang lalu dan baru saja kita lanjutkan memperingati Hari Pahlawan pada tanggal 10 November  2009.  Namun suasana peringatan ini sepi-sepi saja bahkan tidak menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat. Justru yang banyak menjadi perhatian adalah kasus “Cicak dan Buaya” yaitu kasus yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit dan Chandra dengan lawannya Pihak POLRI yang ternyata di sutradarai oleh “Mafia Hukum” Anggodo.
                Dimana nasionalisme masyarakat saat ini, terutama para generasi muda? Bahkan pada acara-acara di telivisi lebih didominasi oleh acara-acara yang sifatnya hanya sekadar hiburan semata terutama bagi generasi muda, dengan menyanyi sambil “berjingkrak-jingkrak” dan acara hiburan berupa “tertawa-tawa“ dengan menampilkan kekonyolan dan kebodohan yang luar biasa?
                Bung Karno pada tahun 1958 pernah mengatakan “Hai pemuda dan pemudi, engkau pembina hari kemudian. Orang mengatakan bahwa engkau itu adalah pupuk hari kemudian. Jangan terima! Kita ini bukan sekadar pupuk. Kami lebih dari pupuk. Di dalam jiwa kami tumbuh pula masyarakat yang baru itu. Dan, dalam jiwa kami tumbuh segala apa yang menjadi cita-cita bangsa kami.”[9]
Selanjutnya M. Ali (2004) mengatakan, nasionalime bila ditelaah dalam konteks historis, telah menjadi ideologi yang mempengaruhi kehidupan publik, bahkan pribadi manusia yang majemuk. Disadari atau tidak, ideologi nasionalislah  yang telah mengubah tatanan dunia sekarang ini. Sejak sekitar abad ke 17, mulai dari Inggris, Perancis, Jerman, Rusia dan Amerika Serikat serta hampir seluruh penduduk dunia menjadikan nasionalisme sebagai kekuatan ideologinya.[10]
                Nasionalisme Indonesia juga telah meruntuhkan klaim-klaim dinasti lokal dan regional serta komunikas-komunitas berdasarkan agama, suku dan identitas lainnya menjadi satu kekuatan yakni Sumpah Pemuda, “Kami Pemuda dan Pemudi Indonesia Berbangsa Satu Bangsa Indonesia, Kami Pemuda dan Pemudi Indonesia Bertanah Air Satu Tanah Air Indonesia dan Kami Pemuda dan Pemudi Indonesia Berbahasa Satu Bahasa Indonesia”. Nasionalisme Indonesia menjadi kekuatan perjuangan bangsa.
                Namun saat ini, nasionalisme hanya menjadi tema-tema dalam diskusi, seminar, talk show dan forum lainnya. Nasionalisme mati suri. Dengan kata lain, nasionalisme tidak lagi berpihak pada rakyat bahkan bangsa Indonesia, tetapi nasionalisme menjadi slogan kaum elite hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok atas nama demokrasi. Para politikus bicara nasionalisme hanya untuk menaikan posisinya dalam lingkungan publik, hanya menarik simpati masyarakat yang hanya demi kepentingan sesaatnya atau bahkan untuk mengelabui masyarakat kecil.
                Rasa kebersamaan atau yang biasa disebut solidaritas merupakan suatu wujud nasionalisme yang penting dan harus ditumbuhkan saat ini. Rasa kebersamaan dapat memberikan semangat atau spirit yang tangguh bagi masyarakat dan negara untuk terus membangun dan memajukan bangsa termasuk budaya nasional. Hal ini dapat kita cermati seperti pada saat terjadinya klaim budaya-budaya nasional Indonesia oleh negeri jiran Malaysia. Pada saat itu secara spontan masyarakat Indonesia muncul rasa kebersamaan atau solidaritasnya untuk maju untuk membela hak-hak bangsa Indonesia.
                Rasa kebersamaan ini semestinya harus dapat dirasakan pada setiap saat dan dimana saja. Sehingga rasa nasionalisme atau cinta tanah air dapat kita wujudkan dan dapat masyarakat nikmati secara merata. Rasa kebersamaan ini tidak hanya muncul saat terjadi bencana-bencana alam, keamanan negara diganggu oleh negara lain, warga negara kita disiksa oleh warga negara negara lain, tetapi mestinya muncul pada setiap saat dan tempat. Sehingga masyarakat menjadi aman dan tentram karena pejabat politik memiliki rasa solidaritas yang tinggi untuk membela rakyat agar menjadi maju dan hidup bahagia. Pejabat politik juga memiliki rasa kebersamaan dalam menanggulangi kemiskinan, pengangguran dan  kebodohan yang masih banyak dirasakan oleh rakyat Indonesia walaupun kita sudah merdeka selama 64 tahun.

Tantangan Globalisasi
Hans J. Morgenthau mengatakan bahwa untuk menjadi sebuah negara yang kuat maka ada beberapa hal-hal yang harus menjadi perhatian yang disebutnya sebagai unsur-unsur kekuatan nasional. Kekuatan nasional adalah kesatuan yang terdiri dari keseluruhan atau gabungan beberapa aspek atau unsur yang terdapat pada suatu negara dan dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan luar negeri.
       Kekuatan nasional sangat menentukan peranan negara dalam perkembangan dunia internasional. Namun demikian tidak berarti bahwa suatu negara harus memiliki secara mutlak keseluruhan dari unsur-unsur kekuatan nasional tersebut. Selain dari unsur-unsur kekuatan nasional yang  dimiliki oleh suatu negara, maka faktor lain yang sangat mempengaruhi kekuatan nasional yang berkaitan dengan unsur-unsur kekuatan nasional tersebut adalah bagaimana suatu negara mampu mengelola dan memanfaatkan dari unsur-unsur kekuatan nasional tersebut. Sehingga suatu negara dapat turut berperan dalam percaturan dunia internasional.
Sebagai contoh ada negara-negara yang kecil dan tidak memiliki banyak unsur-unsur kekuatan nasional, tetapi negara tersebut mampu berperan aktif dan terlibat dalam perkembangan percaturan dunia internasional. Seperti Jepang dan Israel. Sementara ada negara-negara yang besar dan memiliki unsur-unsur kekuatan nasional yang banyak tetapi belum mampu berperan aktif dan mempengaruhi kebijakan dunia internasional, negara-negara ini seperti India dan Indonesia.
       Dua dari sembilan unsur kekuatan nasional yang terkait dengan budaya nasional yang dimaksud Morgenthau yaitu :
1.      Karakter Nasional (ciri khas budaya)
Karakter nasional menyangkut tentang faktor manusia (masyarakat) dan aspek kualitas yaitu sifat moral serta intelektualisme yang fundamental yang merupakan ciri-ciri khas suatu bangsa. Dari situ,  kita secara awam mengatakan sebagai watak, karakter atau sifat suatu bangsa. Maka dari itu dikenal ada bangsa yang dinilai keras seperti negara-negara Islam dan negara lemah  seperti negara-negara di Asia.
Berbagai suku bangsa yang ada dalam suatu negara dengan berbagai karakter budaya yang telah dibentuk oleh zaman dan kondisi dapat memberikan suatu bentuk karakter  nasional tersendiri terhadap suatu negara dan akan menjadi potensi dan kekuatan suatu negara. Bangsa Indonesia yang memiliki kerajaan yang megah dan berjaya pada masa Sriwijaya dan Majapahit mestinya saat ini dapat menjadi negara dan bangsa yang kuat dan gagah perkasa.   
2.      Semangat Nasional
Semangat nasional adalah tingkat ketahanan dan ketangguhan suatu bangsa terhadap dukungan pelaksanaan politik luar negeri dan politik internasional serta kebijakan pemerintah yang akan dilaksanakan.
Semangat nasional menyangkut tentang partisipasi semua rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Semangat nasional juga dipengaruhi oleh kualitas rakyat dan pemerintahan dalam membangkitkan dukungan partisipasi rakyat.
Contoh yang mendekati maksud ini adalah semangat nasional negara Jepang dan Iran. Bangsa Indonesia mestinya dapat menjadikan rasa patriotisme/nasionalisme sebagai semangat terhadap pembangunan bangsa dalam semua aspek kehidupan, mulai dari semangat pendidikan, semangat pengembangan ekonomi nasional, semangat pengembangan teknologi dan sebagainya sehingga semangat nasionalisme ini menjadi dasar semua nafas dan gerak masyarakat Indonesia tidak ada yang menyimpang dari semangat nasionalisme Indonesia. Serta tidak dipengaruhi oleh westernisasi dan lainnya.     
Berdasarkan pandangan Morgenthau tersebut, maka Bangsa Indonesia harus siap menghadapi perkembangan era globalisasi yang berkembang sangat cepat terutama dengan semakin berkembangnya teknologi informasi. Budaya nasional Indonesia mestinya dapat menjadi suatu kekuatan nasional yang membanggakan dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Budaya nasional tidak hanya sekedar potensi yang dibangga-banggakan saja, hanya tercatat dalam tujuh keajaiban dunia atau menjadi logo atau simbol-simbol daerah saja tetapi dapat lebih dikelola menjadi aset yang bernilai ekonomi dan dapat mendatangkan income bagi negara dan masyarakat lokal.
Globalisasi merupakan media yang dapat difungsikan oleh Bangsa Indonesia untuk mengelola budaya nasional menjadi go internasional. Sehingga masyarakat dunia mengetahui bahwa Indonesia itu luas dan budayanya beranekaragam. Indonesia tidak hanya pulau Bali, tetapi Indonesia ada Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Papua dan lainnya. Film “Love, eat and pray”  yang sebagian ceritanya di Bali menjadi media promosi budaya nasional pada dunia internasional bagi Indonesia, walaupun Bali sudah menjadi trade mark pariwisata Indonesia.
                Berdasarkan konsep tersebut juga bahwa kekuatan nasional suatu bangsa tidak hanya terletak pada kekuatan militer saja. Tetapi dengan berakhirnya era perang dingin, maka kekuatan nasional suatu bangsa juga terletak pada kekuatan ekonomi yang dapat dicapai dengan cara mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya budaya nasional. Walaupun kita juga mengetahui bahwa tantangan budaya Barat atau westernisasi juga dirasakan begitu kuat pengaruhnya pada bangsa Indonesia saat ini. Dengan ditetapkannya Batik sebagai bagian dari kebudayaan oleh UNESCO, maka pada dasarnya bangsa Indonesia mempunyai peluang yang sangat besar untuk terus mengembangkan budaya-budaya nasional yang lain dari berbagai daerah untuk menjadi bagian dari kebudayaan dunia.    
  
Bagaimana Peran Pemerintah dan Masyarakat?  
Presiden SBY telah meminta para menteri dan kepala daerah  mempercepat inventarisasi karya anak bangsa untuk segera dipatenkan HAKI-nya. Para pengrajin di berbagai daerah, Presiden meminta memasukan nama daerah dan Indonesia pada karyanya dan para pejabat mempermudah prosesnya. Kita harus open, peduli mencantumkan sebagai karya kita.”[11]
Pernyataan tersebut disampaikan SBY pada saat munculnya Iklan Tari Pendet pada  acara Discovery Channel bertajuk “Enigmatic Malaysia” di bulan Agustus 2009 dan semoga pernyataan Presiden SBY tentang budaya nasional tidak hanya pada saat terjadinya klaim-klaim budaya dari negara lain.
Ada bebarapa hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah (pusat dan daerah), termasuk juga masyarakat secara umum dalam upaya pelestarian budaya nasional pada saat era globalisasi ini antara lain yaitu :
1.    Perlunya evaluasi pada peran dan fungsi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata pada Era Kabinet Indonesia Bersatu I dan II. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata harus lebih berperan sebagai lembaga yang bisa “menjual” dan “mendatangkan” keuntungan bagi negara dengan mengembangkan dan melestarikannya. Kalaupun budaya nasional tersebut ditata sedemikian rupa, hanyalah dalam rangka untuk memperoleh income dari negara-negara luar. Bukan income sebagai efek atau manfaat dari upaya pelestarian dan pengembangan budaya nasional itu sendiri. Kata pariwisata menjadi kata yang bermakna “dijual” agar memperoleh income sebanyak-banyaknya bahkan kalau boleh semua unsur budaya nasional harus bisa mendatangkan income bagi negara. Semestinya yang menjadi prioritas negara adalah  melakukan upaya-upaya pelestarian dan pengembangan budaya-budaya nasional dengan sebaik-baiknya. Sehingga menjadi lestari, menarik dan disenangi orang yang selanjutnya akan menjadi  “pemancing” bagi masyarakat dan turis asing untuk melihat dan menikmati keindahaannya, barulah income  terjadi. Jangan dibalik bahwa untuk memperleh income maka pariwisata harus ditata dan dikembangkan. Ini berarti niatnya kurang tepat. Yang benar adalah mari kita tata dan kembangkan budaya nasional dengan baik, dengan sendirinya income akan datang.   
Sebagai contoh di kota-kota besar telah banyak cagar budaya yang tidak dirawat dengan baik dengan alasan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak memiliki dana. Akhirnya lokasi-lokasi tersebut diubah bahkan diganti dengan bangunan mall atau pusat perbelanjaan. Ini artinya pemerintah tidak memiliki niat yang besar untuk melestarikan budaya nasional. Oleh karena itu, penulis lebih setuju bila kebudayaan menjadi satu departemen dengan pendidikan, karena dalam “kebudayaan” ada unsur pendidikan bahkan dapat menjadi media yang harus dilestarikan oleh generasi muda sebagai penerus bangsa sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi, bukan malah kebudayaan hanya “dikomersilkan” saja seperti yang terjadi saat ini.
2.    Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memperhatikan upaya pelastarian budaya nasional. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh hanya memprioritaskan pada bidang politik dan ekonomi saja. Tetapi juga pada bidang budaya, karena budaya adalah bagian dari kehidupan masyarakat karakter bangsa yang perlu memperoleh perhatian. Pemerintah harus menyediakan kecukupan dana untuk pelestarian budaya walaupun  pemerintah punya banyak utang. Bahkan pertanyaannya adalah seberapa besar utang tersebut yang sudah digunakan untuk melestarikan dan mengembangankan budaya nasional. Soal utang, kita bisa melihatnya pada tabel di bawah ini’
Tabel 1. Hutang Pemerintah Indonesia Pada Era SBY-JK[12]

No
Tahun
Besaran Hutang Luar Negeri
1
Awal 2004
Rp.1.299 Trilliun ($ 139,9 Milliar AS)
2
2006
$ 33,34 Milliar AS
3
2007
$ 39,44 Milliar AS
4
2008
$ 55,56 Millar AS
5
2009
$ 57,6 Milliar AS

Total utang Luar Negeri
Rp.1.700 Trilliun

Maka, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu bekerjasama dengan pihak swasta terutama perusahaan besar untuk menjadi binaan dan tanggung jawab agar budaya nasional dapat dilestarikan dan dikembangkan.
3.  Generasi muda bangsa Indonesia harus mempunyai rasa kebanggan terhadap budaya nasional. Generasi muda harus bisa menampilkan budaya nasional pada setiap moment, bukan sebaliknya menjadi generasi muda yang tidak jelas identitasnya bahkan banyak yang mengikuti budaya-budaya asing supaya dikatakan gaul, termasuk korban globalisasi. Era globalisasi yang didukung dengan teknologi internet mestinya dimanfaatkan sebagai media pelestarian budaya nasional dengan cara mempublikasikan atau bahkan “mendokumentasikan” pada dunia tentang keanekaragaman budaya nasional bangsa Indonesia. Sehingga, masyarakat dari bangsa lain dapat membaca, mengetahui dan mengenal budaya-budaya nasional Indonesia. Jangan sebaliknya, generasi muda Indonesia justru menjadi korban dari negara-negara maju akibat publikasi budaya yang menyebar bahkan dapat “meracuni” generasi muda karena ketidakmampuan melakukan “filterisasi” berbagai “budaya” negara maju tersebut.
4.  Budaya nasional yang terdapat pada masing-masing pemerintah daerah yang merupakan ciri khas daerah seharusnya wajib dipatenkan oleh pemerintah daerah. Sehingga tidak dibebankan pada masyarakat dan menjadi milik pemerintah daerah atas nama masyarakat, karena budaya nasional tidak boleh dimiliki hak patennya oleh satu orang saja tapi milik semua masyarakat yang ada di daerah tersebut. Seperti Tari Reog harus dipatenkan oleh pemerintah daerah Ponorogo dan menjadi milik masyarakat Ponorogo dan Tari Pendet harus dipatenkan oleh pemerintah daerah Bali atas nama masyarakat Bali. Budaya nasional yang terkait dengan Suku Dayak di Kalimantan dapat menjadi masalah bilamana tidak segera diperhatikan, karena di Malaysia juga terdapat Suku Dayak yang berbatasan dengan Kalimantan Timur dan wilayah Sabah Malaysia Timur dan Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan wilayah Serawak Malaysia Timur. Paling tidak pemerintah daerah menjadikan budaya nasional sebagai bagian dari kegiatan-kegiatan pemerintah daerah pada hari-hari tertentu sebagai suatu upaya pelestarian budaya Dayak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Demikian juga budaya Melayu yang terdapat di Riau, Pekan Baru yang sangat mirip dengan budaya Melayu yang berbatasan dengan Johor dan Pulau Pinang Malaysia Barat. Festival-festival budaya perlu dilaksanakan dalam rangka melestarikan budaya nasional tersebut sehingga tidak lagi di klaim sebagai budaya Malaysia saja.

Budaya Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang harus memperoleh perhatian terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya nasional menjadi bagian penting negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan dikelola sebaik-baiknya. Itu penting agar dapat berfungsi lebih luas tidak hanya sekadar warisan ataupun adat istiadat masyarakat Indonesia yang dirayakan ataupun dilaksanakan pada saat peringatan hari Sumpah Pemuda atau hari Pahlawan saja. Budaya nasional harus menjadi bagian dari aset Bangsa Indonesia yang dapat mendatangkan pendapatan bagi masyarakat dan negara. Tentunya perlu ada suatu kesadaran secara nasional dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
     

Daftar Pustaka

Abdulsyani.  Sosiologi: Skematika, Teori dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara. 2007.

“Arti Rp.1.700 Trilliun Utang Indonesia “ dalam http://beritasore.com/2009/06/22,   diaksesl 1 Agustus 2009 jam 15.30 WIB.

Muhammadun  AS. “ Membangun Kembali Nasionalisme Kaum Muda”,  Republika, 28 Oktober 2009.

Manfred B, Steger. Globalisme: Bangkitnya Ideologi Pasar. Yogyakarta: Lafadf. 2006

Republika. “Jiran yang Suka Mengklaim”. 25 Agustus 2009,

Republika. “RI Protes Malaysia”. 25 Agustus 2009,

Republika.  “Malaysia Cabut Iklan Tari Pendet”. 26 Agustus 2009.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.


[1] Republika, 25 Agustus 2009.
[2] Ibid.
[3] Republika, 26 Agustus 2009.
[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar,   Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hal. 175.
[5] Ibid., hal. 176.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid, hal. 177.
[9] Muhammadun AS, “Membangun Kembali Nasionalisme Kaum Muda”, Republika, 28 Oktober 2009.
[10] Ibid.
[11] Republika, 26 Agustus 2009.

[12] Lihat dalam Berita Sore  http://beritasore.com/2009/06/22 22 Juni 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar