Jumat, 10 Februari 2012

Spirit Sufisme Dalam Sistem Pemerintahan

Spirit Sufisme Dalam Sistem Pemerintahan Obsesi Moralitas Anti Korupsi di Usia RI ke-63 Tahun Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
KH. A. Hasyim Muzadi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sekjen International Conference of Islamic Sholars (ICIS) dan Presiden World Conference of Religions for Peace (WCRP), UNESCO, PBB.


   Mencermati perjalanan Negara Republik Indonesia, sejak Proklamasi Kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 hingga Agustus 2008, yang ternyata sudah memasuki 63 tahun, sungguh menarik dan mendebarkan. Menarik karena sepanjang perjalanannya penuh warna-warni dan penuh dinamika. Mendebarkan, karena terkadang kita berharap-harap cemas terhadap sebuah obsesi membangun negara yang adil dan makmur yang rakyatnya hidup tenteram, aman, dan sejahtera. Dus dengan demikian, negara tersebut pastilah sebuah negara yang diridloi Allah SWT dan sudah pasti moralitas anti korupsi menjadi jati diri bangsa yang bersemayam dalam sistem pemerintahan tersebut.

Kesetiaan Terhadap Ideologi Pancasila
   Nahdlatul Ulama (NU) belakangan melontarkan gagasan  perlunya mewaspadai gerakan politik transnasional baik yang dari Barat maupun dari Timur Tengah. Ideologi dari Barat maupun Timur Tengah sama-sama beresiko: membahayakan terhadap eksistensi ideologi nasional kita, Pancasila. Sebab, adanya rongrongan dan gangguan terhadap ideologi negara Pancasila pada gilirannya akan mengancam terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   Setidaknya ada tiga alasan mengapa NU melontarkan gagasan ini? Pertama, sejak awal perumusan Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia  pada 1 Juni 1945,  NU sudah berada dalam posisi tawassuth (moderat), menghindari keputusan ekstrim, yaitu menyetujui penghapusan teks ’’kewajiban melaksanakan syariat Islam’’ pada sila pertama Pancasila. Kalau saja kita sejak awal tidak melakukan tasammuh (toleran), bisa jadi sejak awal kemerdekaan, NKRI sudah pecah.

   Kedua, keputusan Muktamar NU tahun 1984 di Situbondo yang menegaskan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi final NKRI. Ketiga, dalam rangka islah al-ummah (perbaikan umat), karena Indonesia dilanda krisis sejak 1997 yang masih terasa sampai sekarang, NU merespon isu-isu tersebut dengan merumuskan Fikroh Nahdliyah dan Maklumat Nahdlatul Ulama. Rumusan pertama, untuk menjawab isu-isu keagamaan dan kemasyarakatan yang cenderung tatharruf (ekstrim): liberal maupun fundamentalis dan NU memilih jalan tawassuth (moderat). Sedangkan Maklumat NU adalah peneguhan komitmen kebangsaan untuk mempertahankan dan mengembangkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI.

   Pasca reformasi, mulai terasa upaya menarik Pancasila ke kiri dan ke kanan,  yang apabila tidak diwaspadai oleh seluruh komponen bangsa akan membahayakan dan menggoyahkan eksistensi dan posisi Pancasila itu sendiri. Padahal, setiap upaya mempersoalkan Pancasila sebagai ideologi negara apalagi upaya untuk menggantikannya, terbukti senantiasa menimbulkan perpecahan di kalangan bangsa dan secara realistis tidak menguntungkan umat Islam sebagai mayoritas bangsa. Hingga kini, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi yang dapat menampung nilai-nilai keanekaan agama maupun budaya, sehingga Indonesia kokoh dan utuh tidak terjebak menjadi negara agama (teokrasi) maupun menjadi negara sekuler yang mengabaikan nilai-nilai keagamaan.

   Sebelum meninggal, Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, almarhum KHM Yusuf Hasyim, berwasiat kepada saya selaku Ketua Umum PBNU agar menghadang ideologi transnasional, seperti liberalisme Barat dan fundamentalisme atau kekerasan dari Timur Tengah. Menurut Pak Ud, NU harus dapat memotong ideologi transnasional itu karena ideologi transnasional itu dapat merusak NU dan Indonesia.

   Rupanya gagasan tentang ideologi transnasional itu mendapat tanggapan pro-kontra dari banyak kalangan, baik yang bersifat kritik maupun saran. Karena itu kami ingin memperjelas beberapa konsep yang disalahpahami.

Agama, Ideologi, dan Gerakan Politik
   Bahwa agama meliputi aqidah dan syariah itu betul! Kita semua sudah memahami. Yang kita persoalkan adalah penerapan agama secara kondisional dalam sebuah negara, itu memakai metode apa? Metode perang, metode marah, metode dakwah, dan sebagainya. Ini yang kita persoalkan. Mengenai definisi agama yang merupakan aqidatun, wa syariatun, wa mu’amalatun, wa’akhlaqun seperti yang disebutkan dalam kitab Fathul Qorib atau Taqrib, sudah menjadi bacaan keseharian orang NU di pesantren-pesantren. Persoalannya, bagaimana kita membawa agama di dalam stelsel hukum dan stelsel ideologi Pancasila seperti Indonesia, yang menjamin agama jalan, tetapi menjamin negara Indonesia tidak pecah? Kalau hanya bisa menjamin Islam jalan, tetapi akibatnya membubarkan NKRI, siapa saja bisa.  Atau sebaliknya, tidak membawakan agama sama sekali ke dalam sistem ideologi dan negara Indonesia, sudah banyak yang melakukan.

   Perlu dibedakan secara tegas perbedaan antara agama, aliran dan ideologi. Agama adalah bersifat samawi, berdimensi dunia-akhirat, dan bersifat universal serta menyangkut ajaran sepanjang masa. Oleh karenanya, agama tidak boleh dibatasi oleh konsep negara,  karena agama untuk seluruh dunia melalui proses aktual.

   Namun faktanya, pemahaman orang atau kelompok terhadap agama itu berbeda-beda, dipengaruhi oleh kondisi saat itu, tingkat pemikiran, tingkat kepentingan dan juga penyesuaian terhadap masalah-masalah lokal. Maka terjadilah aliran, jadi aliran itu adalah pemahaman seseorang terhadap agama, yang sebenarnya tidak sama dan sebangun dengan seluruh agama itu sendiri, karena aliran itu ternyata banyak.

   Maka Sunni dalam pengertian ini, masuk kategori aliran, karena Sunni menyangkut cara memahi agama. Sedang ideologi, yang saya maksudkan adalah cara membawa agama itu dalam konteks realitas sosial dan kenegaraan. Jadi ibarat pesawat ia sudah landing. Maka ketika landing,  banyak kepentingan yang menyangkut di dalamnya, termasuk kepentingan kekuasaan, rivalitas, dan sebagainya. Jadi yang dimaksud ideologi itu adalah ideologi politik dan tata kemasyarakatan. Dus, berarti ideologi ada dalam sepanjang sejarah.

   Dalam kenyataan sehari-hari bahkan banyak yang bersangkut paut antara aliran dan ideologi. Meski saling bertautan dan saling mempengaruhi antara agama, aliran dan ideologi, tetapi sebenarnya di antara ketiganya bisa dibedakan, karena dimensinya dan tekanannya yang berbeda-beda.

   Yang kita persoalkan dalam konteks ini adalah ideologi politik dan sistem sosialnya, bukan aliran pahamnya. Jadi yang bermasalah di sini adalah ideologi politik atau gerakan politiknya (sistem politik). Bagi NU sendiri, sebenarnya tidak  ada keberatan secara langsung terhadap aliran-aliran keagamaan itu, tetapi akomulasi aliran ini akan membongkar ideologi negara Pancasila. Kalau Pancasila terbongkar, maka NKRI akan terbongkar pula. Jadi aliran-aliran ini akan membuat semacam embrio perpecahan dan tercerai berainya NKRI. Karena embrio semacam itu, sudah terbukti di negara asal pihak-pihak yang melakukan political movement tersebut.

   Terbunuhnya Gamal Abdul Naser di Mesir, misalnya yang dituduh membunuh adalah Ihwanul Muslimin. Hisbut Tahrir di Jordan konflik dengan pemerintahan Jordan dan dinyatakan dilarang di sana. Mujahidin di Afghanistan berperang dengan Taliban. Sunni-Syi’ah saling membunuh di Irak, yang gerakannya menjalar ke seluruh daratan di Timur Tengah. Pasca terbunuhnya PM Hariri di Lebanon, Sunni-Sunni di Syiri’ah dan Lebanon masih terjadi pertikaian.

   Jadi yang kita hadang bukan membatasi pemikirannya, tetapi mengkhawatirkan kristalisasi gerakannya yang ujung-ujungnya mesti menghendaki formalisasi Islam. Klimaksnya, sebelum sampai formalisasi Islam di antara mereka mesti akan konflik. Bisa jadi Hisbut Tahrir akan bertikai dengan Majelis Mujahidin dan sebagainya. Sebab, di Timur Tengah sendiri sudah terbukti: Wahabi dibom oleh Al-Qaidah, Syi’ah dibom oleh Sunni, Jaulah ngebom keduanya. Apakah kita di Indonesia ini perlu menunggu bukti?

   Fenomena ideologi transnasional di Indonesia, sebenarnya baru ada gejalanya pasca reformasi. Sebelum reformasi, ideologi semacam ini sulit masuk ke Indonesia. Secara kebetulan terjadinya peledakan bom di berbagai tempat di Indonesia yang dikaitkan dengan gerakan-gerakan fundamentalis, juga terjadi pasca reformasi.

Strategi Dakwah NU
   Dalam melakukan strategi dakwahnya  NU setidaknya dengan menggunakan tiga pendekatan. Pertama, menggunakan pendekatan fiqhul ahkam, untuk umat yang sudah ijabah atau umat yang sudah siap. Sedang umat yang belum siap menerima hukum fiqih, NU memakai pendekatan yang kedua, yaitu fiqhud Dakwah dalam rangka mengembangkan agama di kalangan masyarakat luas yang beraneka ragam, sehingga pendekatannya tidak menggunakan pendekatan fiqih yang legal formal, namun melalui pembinaan (guidance and counseling). NU tidak gampang mengkafirkan orang, sehingga mengajak orang yang belum Islam kaffah menjadi Islam sepenuhnya.

   Ketiga, Fiqhu Siyasah, bagaimana membawakan hubungan agama dengan politik, dan kekuasaan negara. Fiqhus Siyasah yang digunakan NU memakai pendekatan subtansial yang inklusif, bukan formalitas yang eksklusif. Pendekatan ini dipilah menjadi dua dalam implementasinya, yaitu untuk civil society (masyarakat madani) dan untuk nation state.

   Kaitannnya dengan civil society, NU mengedepankan tawassuth wal i’tidal, yaitu menegakkan toleransi beragama. Kita berbuat baik dan menjaga komunikasi yang baik dengan non-muslim seperti dengan orang Kristen, tetapi jangan merugikan Islam itu sendiri. Tasamu (toleran) di dalam NU diberi ruang, namun diberi batasan pula. Tasamu saja tanpa aqidah, maka akan melahirkan liberalisasi pahaman keagamaan. Namun aqidah saja tanpan tasamu, maka akan melahirkan eksklusivitas dan mengakibatkan kita tidak bisa memimpin non-muslim.

Konsep Negara
   Mengapa NU tidak ada problem dengan ideologi Pancasila? Karena pendekatan yang dipakai NU  tidak lewat perebutan kekuasaan atau konflik. Terhadap nilai-nilai lokal yang sudah ada, NU tidak konfrontatif dan berkonflik melainkan dengan melakukan proses akulturasi.

   Dalam proses demokrasi dan akulturasi itu, NU sepanjang perjuangannya di negeri ini selalu menghindari formalisasi Islam dalam bentuk negara. Formalisasi Islam dalam bentuk negara adalah problematika tersendiri. Sikap NU mengenai bentuk negara diambil berdasarkan kesepakatan bersama oleh seluruh komponen bangsa yang majemuk seperti Indonesia ini.

   Mengapa NU menjadi mayoritas di Indonesia? Jawabannya adalah karena pendekatan yang dipakai NU adalah lewat akulturasi, tidak lewat perebutan kekuasaan dan tidak melalui konflik. Karena kalau lewat perebutan kekuasaan, nilai-nilai Islam akan sulit untuk membudaya di Indonesia. Sedang kalau lewat konflik, maka hal itu akan membuat konflik yang baru lagi.

   NU mengambil sikap, lebih baik kita langsung mengislamkan orang, sedang megenai bentuk negara diputuskan berdasarkan kesepakatan yang sudah diambil bersama oleh seluruh komponen bangsa. NU hidup dalam masyarakat plural di Indonesia. Sedikitnya ada enam agama, terdiri dari banyak macam suku bangsa, ratusan adat istidat dan bahasa. Dalam konteks hubungan dalam masyarakat plural seperti ini, NU harus bisa menjaga keharmonisan sosial.

   Dengan pendekatan yang diambilnya selama ini, NU dapat memelihara irama harmonisasi di tengah masyarakat yang plural: NU baik dengan sesama umat Islam yang beda aliran atau madhab-nya. Defakto, umat  Islam di seluruh dunia sekitar 80% adalah bermadhab, meski secara dejure mereka ada yang bilang berijtihad tanpa madhab. Pihak yang mengaku tidak bermadhab belum bisa membuktikan, karena faktanya mereka tetap memakai rujukan kitab-kitab madhab. Mayoritas umat Islam di dunia tidak menganut aliran satu madhab.

   NU sendiri, meski mayoritas umat penganut Syafi’i, namun NU juga mengakui madhab muktabar yang empat itu. Karena mengakui empat madhab, sehingga toleransi NU menjadi luas. Di samping itu, dalam konteks khilafah, NU tak pernah memasukkan masalah khilafah ini dalam lingkup aqidah. NU beranggapan bahwa khilafah masuk ke wilayah ijtihadiyah, maka yang berlaku bukan nash syari’ah (nushus syari’ah), namun berlaku lana a’maluna walakum a’malukum dan masuk antum a’lamu biumuridun yaakum.

   Kaitannya dengan  nation statefiqhus siyasah yang dipakai NU adalah lebih cenderung untuk memakai pendekatan Islam secara maknawi bukan Islam dalam pengertian lafdli. Karena kalau kita harus memakai pengertian yang lafdli, maka Islam harus masuk secara formalitas, misalnya dalam konstitusi maka bunyinya: Rencana Undang-undang Islam Anti Korupsi (RUU Anti Korupsi). NU beranggapan anti korupsi itu sendiri sudah Islam, jadi langsung saja kita sebut RUU Anti Korupsi tanpa ada formalitas Islamnya.

   Dengan demikian NU beranggapan yang maknawi atau yang subtansial itulah bisa menjadi dasar ideologi negara yang kita sebut Pancasila. Bisa menjadi konstitusi, asal mukadimah dan batang tubuhnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar tadi. Juga bisa dipakai dalam aturan perundangan lainnya dan sistem bentuk negara. Karena sesungguhnya Islam secara strike  tidak menentukan bentuk bernegara, namun lebih pada esensi Islam dalam bernegara.

   Di Timur Tengah pada umumnya, bentuk negara ini bermacam-macam ada yang Republik, Kerajaan, Emirat, Diktatoriat, dan lain-lain tetapi semua menampilkan diri sebagai negara Islam. Dengan kata lain, di sini dapat dikatakan bahwa Islam sebagai agama, bukan Islam sebagai bentuk negara, karena faktanya bentuknya bermacam-macam namun mengaku sama-sama Islam. Lebih lanjut, dapat diajukan sejumlah pertanyaan: apa betul Islam itu Mamlakah seperti di Saudi Arabiyah? Apa betul Islam itu Demokratiyah seperti di Mesir? Atau apa Islam Diktatoriyah seperti di Libiyah? Atau sistem Presidentil seperti Syiri’ah tetapi di dalamnya tidak boleh berserikat?  Jadi kalau bicara masalah bentuk negara, maka masih banyak deretan pertanyaan yang bisa diajukan. Dalam konteks bentuk negara inilah NU beranggapan bentuk negara ini bukan masuk wilayah aqidah, namun masuk kategori antum a’lamu bi umuriddun yakum, sehingga bentuk negara ini diproses berdasar budaya Indonesia.

   Dalam era reformasi ini, NU menempatkan posisinya sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah bukan jam’iyah siyasah. Namun demikian tidak diartikan NU alergi dalam berpolitik. Politik yang dikembangkan NU adalah dalam rangka politik kebangsaan, politik keadilan dan politik keislaman, bukan politik kekuasaannya. Politik kekuasaan sudah diwakili oleh Partai Politik (Parpol). NU bukan Parpol, tetapi membebaskan anggotanya untuk masuk dalam partai apa pun juga. NU tidak bergerak dalam perebutan kekuasaan, namun orang-orang NU ada di dalam semua partai di Indonesia.

   Dalam konteks inilah, maka NU gerakannnya dapat diukur, NU yang memfokuskan perjuangannya dalam bidang diniyah, tarbiyah, dan ijtima’iyah, namun dia juga melakukan siayasah yaitu siayasah sa’biyah (politik kebangsaan). Khusus untuk politik kekuasaan, NU menitipkan misinya kepada Parpol yang ada. Karena itu, di dalam AD/ART organisasi NU memberlakukan pemimpin partai politik tidak boleh memimpin NU karena dimensi NU melampaui politik dan kekuasaan yang ada.

   Apalagi kalau dikaitkan dengan proses demokrasi pasca reformasi Indonesia, sekarang ini sudah dalam setiap pemilihan pemimpin pemerintahan dari  mulai dari pemilihan presiden, gubernur, bupati hingga kepala desa sudah dipilih langsung oleh rakyat. Maka, dalam demokrasi pemilihan langsung seperti ini, kelompok yang mendapat dukungan rakyat terbanyak dan besar, akan dapat menempatkan kadernya dalam berbagai kekuasaan. NU merupakan Ormas Islam yang mempunyai massa terbesar di Indonesia. 

   Maka, wajar dalam berbagai tingkatan pemilihan pemimpin pemerintahan di Indonesia, kader-kader NU banyak yang menjadi kandidat dalam pemilu tersebut, dan banyak juga yang berhasil meraih kekuasaan. Hanya saja, NU tidak menjadi alat politik untuk mengkonsolidasi suaranya untuk diarahkan bagi sekelompok atau satu orang saja, karena kalau ini dilakukan NU akan terpecah belah. NU hanya memberi arahan dan panduan secara normatif saja pada warganya, agar jangan sampai salah memilih pemimpin. Karena pemimpin itu adalah penjaga amanah, Kholifah Allah di muka bumi. Maka di tangan NU, Pancasila dan NKRI akan terjamin selamanya.

Spirit Sufisme: Kasus Sudan
   PBNU sungguh terkesan ketika baru-baru ini berkunjung ke Sudan. Sudan adalah negara Islam berdasar al-Quran dan al-Hadits, namun menghormati dan melindungi hak-hak agama lain. Ini di dunia tidak ada. Bahkan, di Timur Tengah sendiri yang seperti Sudan ini tidak ada. Biasanya, kalau negara Islam, agama lain disingkirkan. Sudan tidak demikian, orang-orang Nasrani, Katolik, dan yang animisme – kalau di sini kebatinan—, mereka dilindungi hak-haknya dan diberi kebebasan beragama asal tidak mengganggu syari’at Nabi Besar Muhammad SAW.

   Kebetulan warga non-muslim itu berada di kawasan selatan. Jadi Khartoum ibu kota Sudan itu di sebelah utara. Namun di daerah selatan itu tidak semua non-muslim. Non-muslim berada di selatan bagian barat dan orang-orang muslim di timurnya. Justru belakangan di daerah selatan, di kawasan Dharfur, inilah yang banyak ditemukan minyak. Karena ada minyak, maka terjadi rebutan antara pemerintah Sudan dengan orang-orang Barat, terutama Amerika dan  Inggris yang suka mencari minyak di daerah Islam.

   Orang-orang Barat inilah yang pasang akal: bagaimana membebaskan tanah tanpa harus memberi ganti rugi warga. Maka direkayasalah konflik antara orang Katolik melawan Islam. Akibatnya, ada 20 juta muslim yang eksodus, pindah ke utara karena alasan perang. Karena perang ini didesain Barat, maka perang itu bertujuan bukan hanya perang, tetapi bagaimana menyingkirkan orang-orang di situ agar ladang-ladang minyak secara leluasa dapat dieksplorasi oleh perusahaan-perusahaan Barat.

   Jadi jelas, perang di Sudan ini bukan perang agama. Sekalipun yang terlibat perang adalah antar orang-orang berbeda agama. Tapi motifnya adalah masalah-masalah ekonomi.

   Warga Sudan adalah rata-rata ahlus-sunnah wal jama’ah. Lain dengan Iran yang Syi’ah, lain dari Pakistan yang pecah antara Syi’ah dan Sunni. Lain dengan Arab Saudi yang pemikirannya atau pahamnya Wahabiyah. Yang mengharamkan tahlil atau talqin itu biasanya orang-orang Saudi. Dengan kata lain, praktek ubudiyah keagamaan orang Sudan persis seperti NU: melakukan barzanjian, sholawatan, dan istigotsahan.

   Yang menarik justru Sudan sangat besar gerakan sufi-nya (tasawuf). Orang-orang Sudan itu hidup sangat sederhana. Pakaian kesehariannya rata-rata pakaian serba putih dengan serban di kepala. Pakai sepatu ya sepatu seadanya, pakai sendal ya sendal model tahun lima puluhan itu. Bayangkan Menteri saja sepatunya cuma satu dengan jas sederhana. Orang yang pakai jas biasanya hanya level menteri.

   Jadi beda dengan pejabat kita di sini, yang biasanya serba glamor, serba mahal. Akhirnya banyak yang korupsi karena hidup dengan gaya yang hight cost, biaya tinggi. Gaya hidup tidak seimbang dengan penghasilannya.

   Pejabat-pejabat atau rata-rata warga Sudan adalah jamaah sufi. Sufi di Sudan itu ternyata beda dengan sufi di negara-negara lain. Kalau sufi di negara lain, termasuk di Indonesia, orang masuk tasawuf atau masuk tarekat jadi sufi. Kemudian nyisih, minggir, menjauh dari komunitas masyarakat yang lain. Ashabu as-suffah pada jaman Rasulullah SAW. Kalau sufi di Sudan tidak seperti itu, yang sufi itu hanya hatinya, tetapi pergaulannya tetap di dalam masyarakat, maka pemimpin-pemimpin negara dan menteri-menteri di Sudan dari kelompok sufi ini.

   Jadi presiden Umar Basyir itu orang sufi. Menteri wakaf, menteri yang mengurusi dakwah, menteri tarbiyah (pendidikan) itu dari komunitas sufi. Jadi sufi di sana itu artinya hatinya dibersihkan, tazqiyatul qalb. Perkara pekerjaannya di pemerintahan atau apa itu terserah. Tidak harus meyingkir dari kebanyakan masyarakat di negara tersebut. Yang benar sufi, ya seperti sufi di Sudan ini. Kalau orang sufi lalu pergi ke hutan, dia memisahkan diri dari masyarakat lalu tidak punya dosa, ya pantes wong tempatnya di hutan. Tapi kalau orang sufi berada di Jakarta, di tengah-tengah bundaran HI masih tetap sufi, baru ini yang namanya sufi. Jadi kalau orang bertapa itu di daerah sepi wajar. Tapi kalau di keramaian hatinya petapa itu luar biasa.

   Karena perilaku sufi menjadi keseharian warga Sudan, sehingga mereka hidup sederhana. Sementara negaranya sudah mulai kaya. Kita di sini sebaliknya. Orang-orangnya banyak yang serakah, sementara negaranya bertambah miskin. Jadi kalau saya diundang duduk bersama menteri, kursinya sederhana, kalau di sini seperti kursinya orang biasa.

   Kami berandai-andai atau mempunyai obsesi, jika suatu saat spirit sufisme menjadi nafas keseharian bangsa ini dan bisa bersemayam dalam sistem pemerintahannya, maka dengan sendirinya akan terbangun iklim anti korupsi. Karakter bangsa dan masyarakatnya menjadi bersih. Maka, insya Allah membangun Indonesia yang bersih dan berwibawa serta bermartabat, yang rakyatnya hidup makmur, aman sejahtera, dan mendapat perlakukan yang adil dalam berbagai level kehidupan, akan segera terwujud. Dirgahayu RI yang ke-63.

Wallahu’alam Bishshawab.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar