Sabtu, 11 Februari 2012

Sistem Kekerabatan di Minangkabau

Sistem Kekerabatan di Minangkabau
Oleh: Wardizal, Dosen PS Seni Karawitan

Suku bangsa Minangkabau merupakan suku bangsa yang cukup unik di Indonesia dengan  masyarakatnya yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Umar Junus sebagaimana dikutip  Hajizar mengemukakan:

Pendukung kebudayaan Minangkabau dianggap sebagai suatu masyarakat dengan  sistem kekeluargaan yang ganjil diantara suku-suku bangsa yang lebih dahulu maju di  Indonesia, yaitu menurut sistem kekeluargaan yang Matrilineal. Inilah yang biasanya  dianggap sebagai salah satu unsur yang memberi identitas kepada kebudayaan  Minangkabau; terutama dipopulerkan oleh roman-roman Balai Pustaka pada periode  pertama dari abad ke-20 (Junus dalam Hajizar, 1988:46).

Prinsip kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal descen yang mengatur  hubungan kekerabatan melalui garis ibu. Dengan prinsip ini, seorang anak akan mengambil suku  ibunya. Garis turunan ini juga mempunyai arti pada penerusan harta warisan, dimana seorang  anak akan memperoleh warisan menurut garis ibu. Warisan yang dimaksud adalah berupa harta  peninggalan yang sudah turun-temurun menurut garis ibu. Secara lebih luas, harta warisan  (pusaka) dapat dikelompokkan dua macam, yaitu pusaka tinggi dan pusaka rendah. Pusaka tinggi adalah harta yang diwarisi dari ibu secara turun-temurun; sedangkan pusaka rendah adalah  warisan dari hasil usaha ibu dan bapak selama mereka terikat perkawinan. Konsekwensi dari  sistem pewarisan pusaka tinggi, setiap warisan akan jatuh pada anak perempuan; anak laki-laki  tidak mempunyai hak memiliki—hanya hak mengusahakan; sedangkan anak perempuan  mempunyai hak memiliki sampai diwariskan pula kepada anaknya. Seorang laki-laki hanya  boleh mengambil sebagian dari hasil harta warisan sesuai dengan usahanya—sama sekali tidak  dapat mewariskan kepada anaknya. Kalau ia meninggal, maka harta itu akan kembali kepada  ibunya atau kepada adik perempuan dan kemenakannya (Yunus, 1990: 39-40).

Dalam sistem kekerabatan matrilineal, satu rumah gadang dihuni oleh satu keluarga.  Rumah ini berfungsi untuk kegiatan-kegiatan adat dan tempat tinggal. Keluarga yang mendiami  rumah gadang adalah orang-orang yang seketurunan yang dinamakan saparuik (dari satu perut)  atau setali darah menurut garis keturunan ibu. Ibu, anak laki-laki dan anak perempuan dari ibu,  saudara laki-laki ibu, saudara perempuan ibu serta anak-anaknya, atau cucu-cucu ibu dari anak  perempuannya disebut saparuik, karena semua mengikuti ibunya. Sedangkan ayah (suami ibu)  tidak termasuk keluarga di rumah gadang istrinya, akan tetapi menjadi anggota keluarga dari  paruik rumah gadang tempat ia dilahirkan (ibunya) (Hajizar, 1988:46-47).

Menurut sistem matrilineal, perempuan memiliki hak penuh di rumah gadang, dan kaum  laki-laki hanya menumpang. Anak perempuan yang berkeluarga atau kawin tinggal pada bilikbilik  (kamar-kamar) rumah gadang bersama suami mereka, sedangkan anak perempuan yang  belum dewasa tidur bersama saudara perempuan yang lain di ruang tengah. Anak laki-laki yang  sudah berumur 7 tahun disuruh belajar mengaji dan menginap di surau. Pada dasarnya di  Minangkabau, anak laki-laki sejak kecil (usia sekolah) sudah sudah dipaksa hidup berpisah  dengan orang tua dan saudara-saudara wanitanya. Mereka dipaksa hidup berkelompok di surausurau  dan tidak lagi hidup di rumah gadang dengan ibunya (Amir, MS, 1999:26).

Walaupun perempuan memunyai hak penuh di rumah gadang, namun wewenang untuk  memimpin dan membina, serta untuk memelihara ketentraman hidup berumah tangga di dalam  sebuah rumah gadang dipegang oleh mamak rumah, yaitu salah seorang laki-laki dari garis  keturunan ibu saparuik yang dipilih untuk memimpin seluruh keturunan saparuik tersebut.  Mamak rumah itu disebut tungganai dengan gelar Datuak sebagai gelar pusaka yang diterima  ari paruiknya.

Dalam sistem matrilineal, yang berperan adalah mamak, yaitu saudara ibu yang laki-laki.  Ayah merupakan urang sumando atau orang yang datang. Haknya atas anak sedikit karena  mamak-nya yang lebih berkuasa (Radjab, 1969:85). Perkawinan di Minangkabau tidaklah  menciptakan keluarga inti (nucleus family) yang baru. Suami atau istri tetap menjadi anggota dari  garis keturunannya masing-masing (Navis, 1984:20). Dalam kehidupan sehari-hari, orang  Minangkabau sangat terikat pada keluarga luas (exented family), terutama keluaga pihak ibu.  Keluarga pihak ayah disebut bako yang perannya sangat kecil dalam kehidupan sehari-hari. Oleh  karena itu, di Minangkabau tidak tampak apa yang disebut keluarga batih yang menunjukan ayah  lebih berperan, mamak-lah yang lebih berperan. Ayah akan berperan pula sebagai mamak  terhadap kemenakannya di rumah keluarga ibunya dan saudara perempuannya (Suwondo,  1978:19-20).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar