Rabu, 08 Februari 2012

Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi Bangsa

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA
Oleh : Tim Puslitbang Strahan Balitbang Dephan


LATAR BELAKANG.            
Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) yang memiliki keaneka ragaman baik dilihat dari segi ras, agama, bahasa, suku bangsa dan adat istiadat,  serta kondisi faktual ini disatu sisi merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain yang tetap harus dipelihara. Keanekaragaman tersebut juga mengandung potensi konflik yang jika tidak dikelola dengan baik dapat mengancam keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, seperti gerakan separatisme yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari ketidakpuasan dan perbedaan kepentingan yang dapat mengakibatkan terjadinya disintegrasi bangsa.
             Ancaman disintegrasi bangsa dibeberapa bagian wilayah sudah berkembang sedemikian kuat. Bahkan mendapatkan dukungan kuat sebagian masyarakat, segelintir elite politik lokal maupun elite politik nasional dengan menggunakan beberapa issue global Issue tersebut meliputi issu demokratisasi, HAM, lingkungan hidup dan lemahnya penegakan hukum serta sistem keamanan wilayah perbatasan. Oleh sebab itu, pengaruh lingkungan global dan regional mampu menggeser dan merubah tata nilai dan tata laku sosial budaya masyarakat Indonesia yang pada akhirnya dapat membawa pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan termasuk pertahanan keamanan.
 Untuk itu pembangunan dan pengamanan wilayah NKRI harus dilakukan melalui pendekatan beberapa aspek, terutama aspek demarkasi dan delimitasi garis batas negara, disamping itu melalui pendekatan pembangunan kesejahteraan, politik, hukum, dan keamanan. Pembangunan nasional yang diharapkan dapat menghasilkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Sehingga dapat dijadikan sebagai landasan yang kokoh dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tentram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila, pada kenyataannya belum terwujud.     Pancasila sebagai ideologi negara yang lahir dari ide-ide bangsa yang mengandung nilai-nilai hakiki semakin terkikis oleh ideologi asing. Inilah berbagai permasalahan yang kita hadapi dan menjadi tantangan kita bersama.
 Menghadapi situasi dan kondisi demikian kita harus memiliki satu visi. Baik para pemimpin pemerintahan, sipil maupun militer, juga para elite politik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh partai serta media massa. Penyamaan visi itu penting untuk mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada dan dapat menimbulkan permusuhan. Karena tidak ada satu negarapun didunia toleran terhadap aspirasi rakyat di sebagian wilayah teritorial yang berniat mengembangkan wacana dan berkeinginan memisahkan diri akibat dari ketidakpuasan yang mendasar, terhadap keadilan sosial, keseimbangan pembangunan, pemerataan hasil pembangunan dan hal-hal sejenisnya. Oleh karena itu diharapkan setiap warga negara harus dapat mengendalikan emosi, sabar, dan tidak terlalu sensitif, sehingga bangsa dan negara kita dapat terhindar dari semua situasi dan kondisi yang bernuansa konflik dan dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. 
 
LANDASAN PEMIKIRAN.      
Potensi disintegrasi bangsa di Indonesia sangatlah besar hal ini dapat dilihat dari banyaknya permasalahan yang kompleks yang terjadi dan apabila tidak dicari solusi pemecahannya akan berdampak pada meningkatnya eskalasi konflik menjadi upaya memisahkan diri dari NKRI.  
 Kondisi ini dipengaruhi pula dengan menurunnya rasa nasionalisme yang ada didalam masyarakat dan dapat berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan yang akhirnya mengarah kepada disintegrasi bangsa, apabila tidak cepat dilakukan tindakan-tindakan yang bijaksana untuk mencegah dan menanggulanginya sampai pada akar permasalahannya secara tuntas maka akan menjadi problem yang berkepanjangan.  Oleh karena itu diperlukan landasan pemikiran yang terkait, diantaranya :

1.         Pancasila sebagai landasan Idiil.        Pancasila sebagai landasan idiil telah diterima dan diyakini kebenarannya oleh setiap warga negara Indonesia sebagai ideologi dan dasar negara. Kata Pancasila secara eksplisit tidak disebutkan dalam pembukaan UUD 1945, akan tetapi kelima sila lengkap termuat didalamnya dimana setiap sila mempunyai kaitan yang erat dengan sila lainnya  dan tidak dapat dipisahkan. Konsekuensi dengan diterima dan diyakini kebenarannya tersebut maka merupakan kewajiban bagi  seluruh  warga  negara  Indonesia untuk mengamalkan dan menghayati Pancasila secara utuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.         UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.       Sejak proklamasi kemerdekaan RI, bangsa Indonesia resmi menjadi bangsa yang berdaulat dan berhasil menetapkan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara.   Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Berkaitan dengan pasal ini merupakan proses yang menyadarkan warga negara akan kewajiban yang harus dilakukan dan sekaligus ingin mengembangkan kemampuan warga negara untuk dapat melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu persatuan dan kesatuan mutlak dijaga dan dipertahankan serta ditumbuh kembangkan, sebab hanya persatuan dan kesatuanlah yang dapat mencegah dan menanggulangi segala bentuk ancaman apapun serta dari manapun datangnya.
 
3.         Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.     Wawasan nusantara adalah merupakan cara pandang bangsa Indonesia yang manifestasinya ditentukan oleh dialog antara bangsa dengan lingkungannya, baik alam maupun sosial yang digunakan untuk memotivasi dan menggerakan setiap upaya mencapai tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.

Untuk itu harus mempunyai pengertian yang sama, wawasan nusantara versi Lemhanas yang dijadikan sebagai pegangan pokok yaitu “cara pandang bangsa Indonesia yang berlingkup demi kepentingan nasional, yang berlandaskan Pancasila, tentang diri dan lingkungannya, serta tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupannya yang beragam dan dinamis, dengan menggunakan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia, yang tetap menghargai dan menghormati ke Bhinnekaan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita nasional”.
            Guna mewujudkan persatuan dan kesatuan yang kokoh, berdasarkan wawasan nusantara perlu diarahkan untuk menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air pada setiap warga negara, yang selanjutnya akan terpatri  semangat rasa sebangsa dan setanah air yang pada akhirnya rela berkorban demi tegaknya persatuan dan kesatuan.
 
4.         Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.  Ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional pada dasarnya adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dalam menangkal setiap ancaman, untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional.
            Keadaan ini akan dapat terlaksana dengan baik apabila setiap warga negara memiliki kepatuhan terhadap semua aturan dan tatanan yang berlaku dimasyarakat pada semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada zaman reformasi ini dengan berbagai krisis yang berdampak munculnya beraneka ragam tuntutan masyarakat, menggunakan isue-isue universal, masyarakat menghendaki perubahan-perubahan yang mendasar diberbagai tatanan kehidupan dan sistem berbangsa dan bernegara. Dibeberapa wilayah bermunculan kelompok-kelompok separatis yang menghendaki memisahkan diri dari NKRI, bahkan tindakan-tindakan anarkis yang bernuansa SARA .
Dampak semua itu telah menimbulkan berbagai kecemasan tentang masa depan bangsa yang penuh ketidak pastian, sebagai akibat berkembangnya pemikiran primordialisme sempit yang dikumandangkan oleh golongan tertentu yang dikemas dengan muaranya tuntutan hati nurani rakyat dan ujungnya merupakan kepentingan politik, kelompok atau golongan. 
            Dalam situasi seperti ini sudah saatnya merapatkan barisan untuk membangun kembali potensi bangsa yang sudah retak dan lunturnya rasa nasionalisme, untuk memperkokoh ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional sehingga dapat diwujudkan keuletan dan ketangguhan yang handal sesuai harapan.
 
5.         Ketetapan MPR Nomor : V / MPR / 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.        Sejak awal berdirinya NKRI para pendiri negara menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima dan dihormati yang kemudian diwujudkan dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Namun disadari bahwa ketidakmampuan untuk mengelola kemajemukan  dan ketidaksiapan sebagian masyarakat untuk menerima kemajemukan tersebut, serta dampak peninggalan penjajah Belanda yang selalu tidak menghendaki terjadinya persatuan dibumi Indonesia karena sangat membahayakan bagi keberadaannya, yang dulu dikenal dengan politik “devide et impera”.
Kondisi ini ditanamkan oleh Belanda pada sebagian rakyat Indonesia, bahkan masih digunakan secara turun-temurun khususnya yang terjadi pada  RMS dan OPM, hingga saat ini masih terjadi gejolak yang selalu membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, apabila hal tersebut dapat dikaji penyebab utamanya adalah belum disosialisasikannya sikap perilaku menghormati privacy seseorang dalam suatu tata hukum bermasyarakat, dan semakin lama dibiarkan berkembangnya campur tangan memasuki wilayah privacy perorangan maka dapat mengakibatkan tumbuh menjadi sumber konflik.
            Hal tersebut telah melahirkan ketidakadilan konflik vertikal antara pusat dan daerah, maupun konflik horizontal serta konflik komunal antar berbagai unsur masyarakat, dalam bebagai perbedaan yang muncul. Usaha untuk mewujudkan gerakan reformasi secara konsekuen dan konsisten dalam mengakhiri berbagai konflik yang bersifat multidimensi harus memerlukan kesadaran dan rasa nasionalisme seluruh warga negara.
 

ANALISA PERMASALAHAN
 
Dalam rangka merumuskan kebijakan, upaya dan strategi dalam menanggulangi dan mencegah ancaman disintegrasi bangsa maka perlu mengetahui karakteristik penyebab terjadinya ancaman disintegasi bangsa yang terjadi saat-saat ini. Oleh karena itu maka dapat dianalisa melalui beberapa faktor diantaranya sebagai berikut :
 
1.         Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi Bangsa.
Permasalahan konflik yang terjadi saat ini antar partai, daerah, suku, agama dan lain-lainnya ditenggarai sebagai akibat dari ketidak puasan atas kebijaksanaan pemerintah pusat, dimana segala sumber dan tatanan hukum dinegara ini berpusat. Dari segala bentuk permasalahan baik politik, agama, sosial, ekonomi maupun kemanusiaan, sebenarnya memiliki kesamaan yakni dimulai dari ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga menimbulkan ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, terutama bila kita meninjau kembali kekeliruan pemerintah masa lalu dalam menerapkan dan mempraktekkan kebijaksanaannya.
Konflik yang berkepanjangan dibeberapa daerah saat ini sesungguhnya berawal dari kekeliruan dalam bidang politik, agama, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam. Kondisi tersebut lalu diramu dan dibumbui kekecewaan dan sakit hati beberapa tokoh daerah, tokoh masyarakat, tokoh partai dan tokoh agama yang merasa disepelekan dan tidak didengar aspirasi politiknya serta para eks tapol/Napol. Akumulasi dari kekecewaan tersebut menimbulkan gerakan radikal dan gerakan separatisme yang sulit dipadamkan.
Dalam kecenderungan seperti itu, maka kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman disintegrasi bangsa harus ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional bangsa Indonesia. Oleh karena itu untuk mencegah ancaman disintegrasi bangsa harus diciptakan keadaan stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis dalam rangka mendukung integrasi bangsa serta menegakkan peraturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
a)         Ancaman Disintegrasi Bangsa Pasca Reformasi.     Ancaman Pasca reformasi berbagai bentuk kekerasan telah terjadi diberbagai tempat dalam bingkai NKRI. Citra NKRI sebagai negara yang ramah dan penuh santun mulai luntur bahkan hilang ditelan gelombang dan derasnya arus reformasi. Munculnya konflik yang berbasis sentimen primordial dengan sebab-sebab yang tidak terduga telah memberikan wajah baru pada NKRI. Konflik yang muncul tidak berada dalam ruang hampa. Namun berada diatas timbunan dibawah karpet tebal ”kesatuan” dan ”persatuan” yang menghimpit ke Bhinekaan pada jaman Orde Baru. Reformasi telah membuka semua saluran yang dimampatkan dengan pendekatan keamanan, membuat beragam kepentingan yang lama terpendam mencuat keatas permukaan.
Gambarannya semakin jelas, khususnya pasca reformasi ketika relasi-relasi kekuasaan yang semula mapan menjadi tergoyahkan dan batas-batas identitas kembali digugat. Dalam situasi seperti ini konflik menjadi suatu keniscayaan, berbagai konflik seperti ”hal biasa” misalnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dan pemekaran wilayah yang dalam banyak hal tampaknya lebih didasari kepentingan politik daripada ketimbang kesejahteraan rakyat.
Karakteristik konflik tak bisa diisolasi satu dengan yang lainnya.  Konflik yang menggunakan sentimen agama dan etnis bisa saja hanya bungkus untuk menutupi kepentingan lain yang bersifat pragmatis dan kepentingan jangka pendek. Terkadang inti persoalannya terkait dengan isu-isu politik dan marjinalisasi masyarakat adat akibat kebijakan pemerintah. Seperti yang dikatakan Presiden Soekarno bahwa karakter bangsa harus terus-menerus dibangun melalui pemimpin-peminpin yang memahami peta sosio-kultural-ekologis setiap wilayahnya dan masyarakatnya. Hal inipun harus tercermin dalam berbagai produk per undang-undangan yang menentukan hajat hidup warga negara. Kondisi NKRI yang terdiri dari ribuan kebudayaan dan tersebar diribuan pulau dengan perbedaan yang ekstreem, isu yang paling rentan adalah yang terkait dengan masalah etnis dan agama.
Politisasi identitas dua isu itu yang paling banyak digunakan dalam konflik dan kekerasan untuk membungkus kepentingan pribadi dan politik oleh para elit politik. Terkait dengan timbulnya persoaalan yang mendasar dalam hubungan antara agama dan negara, ketika negara menentukan yang mana agama dan bukan agama, implikasinya sangat luas. Para penganut keyakinan diluar enam agama yang resmi akan dicap animisme, bahkan yang tidak beragama dianggap komunis.
Permasalahan kasus kekerasan terkait dengan kebebasan beragama saja pada tahun 2007 telah terjadi 185 kasus. Konflik kekerasan yang bernuansa sentimen agama sangat komplek dan rumit, baik menyangkut konstruksi paham maupun faktor-faktor sosiologis tak jarang konflik itu terbungkus dalam relasi sosial yang bersifat hegemonil ketika dihubungkan antar pemeluk agama berada dalam pola hubungan mayoritas dan minoritas yang sarat ketegangan.
Ironisnya berdasarkan hasil penelitian Human Rights Studies tahun 2005 ,  masyarakat Indonesia menempatkan identitas agama dan kesukuan sebagai identitas utama, baru kemudian identitas kebangsaan dan kemanusiaannya. Hasil penelitian tersebut jelas bahwa terjadi perubahan paradigma dari jaman sebelum merdeka dan setelah merdeka hingga saat ini.
Perjalanan reformasi kadang-kadang melahirkan ketidak pastian hukum dan mempertaruhkan esensi demokrasi itu sendiri. Munculnya Perda-perda bernuansa agama serta moralitas salah satu hasilnya adalah lebih digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan-persoalan riil didaerah yang tak mampu dicarikan solusinya oleh para pemimpin daerah.
Keinginan masyarakat untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan merupakan bagian dari budaya bangsa melalui kegotong royongannya tetap ada ,namun disisi lain para pemimpin dan elit politik lebih disibukkan dengan urusan politik dan kekuasaan. Rasa persatuan dan kesatuan tidak akan bisa dilaksanakan apabila rasa solidaritas sebagai bangsa tak dapat ditumbuh kembangkan, karena solidaritas bertumpu atas dasar kepentingan bersama dalam sejarah perjuangan masa lalu telah dibuktikan untuk bebas dari penjajah dan membangun bangsa tanpa paksaan muncul kesediaan rela berkorban demi masa depan bangsa. Solidaritas mencakup upaya-upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan rasa kebersamaan, toleransi, empati, saling menghormati, mau mengakui kesalahan serta bersedia mengorbankan kepentingan pribadi, kelompok dan golongsn demi kepentingan NKRI.
Apabila hal ini dapat dihayati dan diamalkan oleh setiap warga negara maka akan terbangun rasa cinta tanah air, oleh karena itu perlu mendefinisikan kembali masa depan kebangsaan dan demokrasi Indonesia yang menghargai keberagaman dalam berbagai perbedaan sekaligus menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
 
b)        Keaneka ragaman masyarakat Indonesia.      Pandangan bahwa pruralitas, suku, agama, ras dan antar golongan sebagi penyebab konflik atau kekerasan massal, tidak dapat diterima begitu saja. Pendapat ini benar mungkin untuk sebuah kasus, tapi belum tentu benar untuk kasus yang lain. Segala macam peristiwa dan gejolak sosial budaya termasuk konflik dan kekerasan massal pada dasarnya tidaklah lahir begitu saja, akan tetapi ada kondisi-kondisi struktural dan kultural tertentu dalam masyarakat yang beraneka ragam, tetapi bukan tanpa batas dan merupakan hasil dari suatu proses sejarah yang bersifat khusus.
Namun demikian tidak semua kondisi struktural menjadi pemicu atas munculnya suatu gejolak atau peristiwa, tapi ada kondisi primer dan skunder maupun pendukung penting dari munculnya gejolak tersebut antara lain akibat terdesaknya kelompok tertentu dari akses kekuasaan serta adanya suatu proses yang dianggap tidak adil dan curang. Disisi lain karena keberadaan pendatang yang berbeda budaya, agama, atau rasnya serta etnosentrisme dan seklusivisme. Kondisi sekundernya adalah rasa keadlan masyarakat setempat yang tidak terpenuhi, aparat pemerintah tidak peka terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat, atau malah memihak salah satu etnik atau kelompok masyarakat lainnya.      Hal ini akan berdampak makin meruncingnya suatu masalah dan membuat renggangnya rasa persatuan dan kesatuan.
Faktor lain yang terjadi dikawasan timur Indonesia memiliki komposisi keragaman etnik yang banyak dalam bentuk kelompok suku-suku kecil dan rentan, sedang kawasan barat Indonesia di pulau-pulau besar tinggal kelompok suku-suku yang besar yang relatif miskin sumber daya alam, membuat mereka bergerak mengeksploitasi  SDA  di  kawasan  timur  Indonesia,   bahkan  nyaris  menggusur partisipasi penduduk setempat. Akibatnya terjadi kesenjangan antara pendatang dan penduduk asli.    Keadaan    ini membuat penduduk setempat menjadi antipati terhadap pendatang, sementara pendatang yang sukses justru memanfaatkan ketertinggalan penduduk setempat sebagai kelemahan mereka.
Berbagai catatan sejarah membuktikan bahwa benang merah kekerasan yang terjadi ditingkat elit politik maupun rakyat selalu ada cara adat untuk menyelesaikannya, bila terjadi konflik mulai masalah personal sampai keranah publik. Penyelesaian dengan mendamaikan setiap kerusuhan, konflik, atau perang masa kinipun hal seperti itu tidak dapat dihindari. Perdamaian dengan cara itu hanya bersifat sementara, karena rekonsiliasi hanya terjadi dimeja perundingan, bahkan banyak melibatkan pihak luar. Sementara ditingkat akar rumput yang paling menderita akibat konflik, tidak banyak mengalami perubahan karena mereka tidak terwakili dimeja perundingan.
Sebagai contoh, konflik di Ambon dan Maluku misalnya perempuan banyak berperan sebagai agen perdamaian dengan menghubungkan pihak bertikay melalui hal yang sangat sederhana dalam kehidupan sehari-hari, banyak keluarga yang saling melindungi pihak yang dianggap lawan karena kesadaran akan persaudaraan dan hakekat kemanusiaan.
 
c)         Konflik-konflik Pacsa Reformasi.          Secara sadar kita harus mengakui bahwa pasca reformasi telah terjadi ancaman disintegrasi bangsa yang mencakup lima wilayah. 
Pertama.       Kekerasan memisahkan diri di Timor-Timor setelah jajak pendapat tahun 1999 yang pada akhirnya lepas dari NKRI, di Aceh sebelum perundingan Helsinki dan beberapa kasus di Papua.
Kedua.           Kekerasan komunal berskala besar, baik antar agama, intra agama, dan antar etnis yang terjadi Kalimatan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Kalimatan Tengah.
Ketiga.           Kekerasan yang terjadi dalam skala kota dan berlansung beberapa hari seperti peristiwa Mei 1998, huru-hara anti Cina di Tasikmalaya, Banjarmasin, Situbondo dan Makassar.
Keempat.      Kekerasan sosial akibat main hakim sendiri seperti pertikaian antar desa dan pembunuhan dukun santet di Jawa Timur 1998.
Kelima.          Kekerasan yang terkait dengan terorisme seperti yang terjadi di Bali dan Jakarta.
Semua itu belum termasuk konflik kekerasan yang diakibatkan Pilkada dan issu pemekaran yang menggunakan rakyat sebagi objek kepentingan politik kekuasaan para elit politik baik lokal maupun nasional.
Berdasarkan data GERRY VAN KLINKEN (2007) kekerasan komunal yang berskala besar ataupun lokal memakan korban paling besar 90 %, dari jumlah itu 57 % meninggal akibat issu agama, 30 % akibat etnis, 13 % akibat kekerasan rasial. Semua kejadian tersebut tentu akan berdampak terhadap pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa apabila penanggannya tidak dilaksanakan dengan cepat, tepat dan tuntas.
 
d)        Stabilitas Keamanan yang mantap dan dinamis.        Dalam rangka menjaga keutuhan bangsa dan negara kondisi stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis diseluruh wilayah tanah air merupakan syarat mutlak. Artinya setiap gangguan dan ancaman yang datang disebagian wilayah NKRI pada hakekatnya ancaman bagi seluruh wilayah NKRI. Menciptakan keamanan merupakan tanggung jawab semua pihak (Warga Negara) dengan pihak aparat keamanan (TNI dan POLRI) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mencermati dan memperhatikan kondisi keamanan  diberbagai  daerah  saat  ini  dan  kondisi  bangsa  yang sedang krisis kepercayaan dan mutlidimensi, maka terciptanya kondisi stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis amat diperlukan. Hal ini selain merupakan kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan rasa aman, nyaman, tentram dan adanya tata kehidupan masyarakat yang tertib juga untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha yang membutuhkan adanya kepastian dan jaminan investasi. Tanpa adanya stabilitas keamanan di suatu daerah, sudah dapat dipastikan akan terganggu roda pembangunan dalam banyak hal. Oleh karena itu gangguan keamanan/konflik yang terjadi di beberapa daerah perlu dilakukan penangganan yang serius agar tidak terjadi sikap balas dendam dan luka yang terus berlanjut bahkan dapat mengancam perpecahan bangsa.
 
e)         Stabilitas Keamanan yang mendukung Integrasi Bangsa.     Mencermati masalah keamanan dibeberapa daerah yang cukup serius dan segera harus diselesaikan melalui langkah-langkah yang komprehensif. Guna mendorong kembalinya semangatnya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang telah dimiliki dan guna mencegah disintegrasi bangsa tidak ada alternatif lain mengembalikan kondisi aman yang didambakan oleh seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.  Stabilitas keamanan di daerah konflik yang cenderung mengarah kepada disintegrasi bangsa harus terus diciptakan dengan pendekatan komprehensif baik dari aspek ekonomi, sosial budaya, politik maupun dari pendekatan hukum dengan dibantu aparat hukum yang terus melakukan tindakan konkrit dan koordinatif serta tetap mengedepankan semangat kebersamaan dalam menciptakan keutuhan bangsa dan negara.
 
f)          Menegakkan Peraturan Hukum yang berlakuMelihat, memperhatikan dan mencermati kondisi keamanan diberbagai daerah yang rawan konflik saat ini serta kondisi bangsa supaya tidak terjadi ancaman disintegrasi bangsa pemerintah pusat, instansi maupun daerah dalam hal ini pihak keamanan/aparat keamanan harus menegakkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku  serta  melakukan  tindakan  persuasif  dan  pendekatan keamanan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Guna mendorong kembali semangat persatuan, kesatuan wilayah dan bela negara sebaiknya pemerintah mencari terobosan lain untuk mensosialisasikan Pancasila agar dapat dihayati dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun yang paling penting adalah bagaimana contoh dan ketauladan dari semua penyelenggara negara, tokoh formal maupun informal terhadap rakyatnya dalam berpikir, bersikap dan bertindak yang pada berdasarkan Pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup serta dasar negara. 
 
2.         Analisis terhadap Pengaruh Lingkungan Strategi
a)         Dalam mengatasi ancaman separatisme, gerombolan bersenjata, radikal kiri dan kanan yang sekarang tersebar di wilayah Indonesia seperti RMS, OPM, Eks Para Napol/Tapol PKI dan lain-lain yang merupakan ancaman serius yang dihadapi bangsa Indonesia walapun masalah GAM telah terselesaikan dan teratasi tetapi dilain sisi tetap harus terus dipantau segala bentuk kegiatan yang dilakukannya serta perlu mendapatkan perhatian khusus. Oleh karena itu pemerintah harus tanggap dan cepat bertindak dalam menghadapi permasalahan ini, untuk itu pemerintah harus bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah separatis maupun sejenisnya demi keutuhan bangsa dan negara dan tidak membiarkan kondisi ini terus berlarut-larut.
b)         Sebagai bangsa yang heterogen Indonesia dengan bermacam-macam suku, budaya, agama dan adat berpeluang terjadinya konflik komunal (SARA). Faktor-faktor keberagaman ini menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas keamanan dan keutuhan Indonesia. Dampak-dampak yang timbul dari konflik diatas menyebabkan terjadinya gelombang pengungsian besar-besaran,   kerugian harta benda, korban jiwa serta kerusakan lingkungan dan infrastruktur dalam jumlah yang tidak sedikit, sehingga keamanan nasional masyarakat didaerah konflik dan kondisi stabilitas nasional terganggu.   Dampak ini ikut dirasakan oleh bangsa dan negara tetangga di dunia yang mempunyai kerjasama dan kepentingan di Indonesia. Bukanlah hal yang sederhana dalam menyelesaikan masalah konflik yang terjadi saat ini, selain menghabiskan sumber daya yang besar juga memakan waktu yang lama. Menyadari hal tersebut diatas maka pemerintah menetapkan suatu kebijakan yang mana didalamnya berisikan suatu kebijakan guna meningkatkan pembangunan kesejahteraan dan pertahanan keamanan yang bersangkutan dengan aspek etnik dan agama.
 
3.         Analisis terhadap Pengaruh Otonomi Daerah.
            Dalam era transisi dari masa orde baru ke masa reformasi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis sebagaimana yang dituju dalam pemerintahan nasional ditandai dengan pemberlakuan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Bab I, pasal 1, ayat 5 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi masih ditemui beberapa kendala yang masih perlu diatasi bersama dengan berbagai pihak yang terkait. Dari kendala-kendala yang terjadi beberapa permasalahan yang mengandung potensi  instabilitas  yang  dapat  mengarah  melemahnya  ketahanan  nasional  di daerah-daerah bahkan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa bila tidak egera ditangani.   Kendala-kendala yang terjadi diantaranya yaitu :
 
a)         Masalah DPRD sebagai konsekwensinya diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagai Tuntutan Fundamental Reformasi yang melahirkan Pemilihan Umum secara Multi Partai. Lahirnya Lembaga Legislatif yang merupakan representasi dari partai peserta pemilu   memiliki   kemampuan   yang   beragam.     Banyak    yang berpendapat bahwa kapabilitas dan kredibilitas Anggota DPRD tidak merata bahkan ada yang kurang memahami tentang pemerintahan dan dinilai ada beberapa pihak yang berorientasi menuntut haknya namun kurang memperhatikan apa yang jadi kewajibannya.
Kenyataan   ini    merupakan   permasalahan   yang dilematis yang dihadapkan bahwa DPRD merupakan wakil rakyat yang membawa beban amanat dari rakyat untuk diteruskan kepada pemerintahan pusat, tetapi hampir seluruh anggota DPRD tidak pernah melanjutkan atau membicarakan kembali amanat dari rakyat kepada pemerintahan pusat melainkan hanya mengurusi dirinya sendiri dan partai politik yang diwakilinya.
 
b)         Mengenai Perimbangan keuangan daerah dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bab I pasal 1 ayat 3 mengatakan ”Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan  yang adil, proposional, demokratis, transparan dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan”.
Keuangan daerah itu sendiri dikelola oleh daerahnya masing-masing secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat daerahnya. Tetapi ada beberapa kepala daerah dalam mengelola keuangan tidak menggunakan prinsip-prinsip diatas, melainkan dalam pengelolaannya dengan caranya sendiri dan tidak transparan. Dengan sistem  tersebut  masyarakat  tidak  merasakan  hasil  dari  kekayaan  daerahnya sendiri seperti pembangunan sarana dan prasarana umum didaerahnya sehingga dapat mengakibatkan gejola-gejola yang menganggu keamanan daerah tersebut.
 
c)         Dampak dari agenda nasional dan pengaruh issu global terutama demokratisasi dan hak asasi manusia, masyarakat semakin memahami akan haknya sebagai warga negara, tetapi ada kecenderungan  kurang memahami akan kewajibannya, masyarakat makin kritis, reaktif dan proaktif dalam menuntut hak-haknya kepada pemerintah, namun kurang mau mengerti akan kesulitan pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah.
Oleh karena itu dalam Otonomi Daerah, Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah harus mampu untuk mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mampu menumbuhkan kreasinya guna membangun suatu program atau ide yang dapat memberi kontribusi bagi daerahnya.
d)         Dana bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada beberapa daerah khusus dalam masalah pendanaan membuat para pejabat daerah yang mendapatkan dana tersebut terbuai akan pemberian atau pencairan bantuan dana tersebut, sehingga tidak pernah memikirkan akan pembangunan didaerahnya sendiri, dimana dana tersebut diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pembangunan sarana maupun prasarana umum yang masih tertinggal dari daerahnya.  Sehingga masyarakat mengangap bahwa pemerintah pusat tidak membantu dan memberikan dana serta perhatian kepada daerah yang tertinggal.
Untuk itu pemerintah pusat harus bertindak tegas dalam masalah pemberian dana bantuan daerah tertinggal tersebut, karena dikhawatirkan masyarakat tidak akan percaya dan menuntut kepada pemerintah pusat akibat dari permasalahan tersebut.
                                                                           
KESIMPULAN DAN SARAN
1.         Kesimpulan.     Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a)         Kondisi NKRI secara nyata harus diakui oleh setiap warganegara bila ditinjau dari kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial yang ada akan terlihat bahwa pluralitas, suku, agama, ras dan antar golongan dijadikan pangkal penyebab konflik atau kekerasan massal, tidak bisa diterima begitu saja. Pendapat ini bisa benar untuk sebuah kasus tapi belum tentu benar untuk kasus yang lain. Namun ada kondisi-kondisi struktural dan kultural tertentu dalam masyarakat yang beraneka ragam yang terkadang terjadi akibat dari suatu proses sejarah atau peninggalan penjajah masa lalu, sehingga memerlukan penanganan khusus dengan pendekatan yang arif namun tegas walaupun aspek hukum, keadilan dan sosial budaya merupakan faktor berpengaruh dan perlu pemikiran sendiri.
b)         Pemberlakuan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 merupakan implikasi positif bagi masa depan pemerintahan daerah di Indonesia namun berpotensi untuk terciptanya sikap fanatisme primodialisme yang sempit, sektarianisme dan supranasionalisme. Kondisi ini terjadi karena tidak semua masyarakat mengetahui tujuan pemberlakuan otonomi daerah bagi sebuah negara kesatuan RI.
c)         PILKADA dan pertarungan elit politik yang diimplementasikan kedalam bentuk penggalangan massa, dengan alasan  untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, namun sarat dengan kepentingan pribadi atau politik yang pada akhirnya dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal, dalam penyelesaiannya tidak pernah tuntas.
d)         Kepemimpinan (leadership) dari tingkat elit politik nasional hingga kepemimpinan daerah, sangat menentukan dalam rangka meredam konflik yang terjadi saat ini. Sedangkan peredaman konflik pada skala kejadiannya memerlukan tingkat profesionalisme dari seluruh aparat hukum dan instansi terkait secara terpadu dan tidak berpihak pada sebelah pihak.
 
2.         Saran.     Untuk mendukung terciptanya keberhasilan suatu kebijakan dan strategi pertahanan serta upaya-upaya apa yang akan ditempuh, maka disarankan beberapa langkah sebagai berikut :
a)         Pemerintah perlu mengadakan kajian secara akademik dan terus menerus agar didapatkan suatu rumusan bahwa nasionalisme yang berbasis multi kultural dapat dijadikan ajaran untuk mengelola setiap perbedaan agar muncul pengakuan secara sadar/tanpa paksaan dari setiap warga negara atas kemejemukan  dengan segala perbedaannya.
b)         Setiap pemimpin dari tingkat desa sampai dengan tingkat tertinggi , dalam membuat aturan atau kebijakan haruslah dapat memenuhi keterwakilan semua elemen masyarakat sebagai warga negara.
c)         Setiap warga negara agar memiliki kepatuhan terhadap semua aturan dan tatanan yang berlaku, kalau perlu diambil sumpah seperti halnya setiap prajurit yang akan menjadi anggota TNI dan tata cara penyumpahan diatur dengan Undang-undang.
d)         Sebaiknya diadakan suatu konsensus nasional yang berisi pernyataan bahwa setiap warga negara Indonesia cinta damai, persatuan dan kesatuan dan rela berkorban untuk mementingkan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan.
e)         Menghimbau para musisi agar mau menciptakan suatu karya musik atau lagu-lagu yang mengobarkan rasa cinta tanah air dan bangga menjadi Bangsa Indonesia. Berdasarkan pengalaman sejarah telah membuktikan betapa dahsyatnya sebuah lagu mempunyai pengaruh terhadap para pejuang kemerdekaan dimasa lalu.
f)          Pendidikan jangka panjang harus memperkenalkan tentang perbedaan umat manusia dan kemajemukan budaya bangsa Indonesia dari tingkat sekolah yang terendah sampai yang tertinggi secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.
g)         Perlu dihimbau semua insan jurnalistik/pers dengan memperkenalkan rasa nasionalisme diatas segalanya bagi keutuhan NKRI, sehingga  dapat  memposisikan  diri  dalam  keikutsertaan meredam konflik dan bukannya memperbesar melalui berita-berita yang berdampak kebencian dan prsangka buruk bagi setiap warga negara.
h)        Menumbuhkan rasa nasionalisme yang mulai luntur, jika perlu mungkin dibuat semacam deklarasi Nasional oleh pemerintah dengan tekad memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI. Suatu deklarasi yang tepat akan dapat menjadi pemicu tumbuhnya rasa nasionalisme.
i)          Menanamkan nilai-nilai Pancasila, jiwa nasionalisme sebangsa dan setanah air dalam NKRI, harus dicari lagi terobosan lain yang dimana tugas dan fungsinya minimal sama dengan BP-7 yang telah dibubarkan namun tidak bersifat doktriner karena berdasarkan hasil penelitian didaerah, masyarakat masih menghendaki adanya semacam penataran atau yang sejenis tentang  Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
 

DAFTAR PUSTAKA

 
Amirul Isnaini, Mayor Jenderal TNI, Mencegah Keinginan Beberapa Daerah Untuk Memisahkan Diri Tegak Utuhnya NKRI, Jakarta, Lemhannas 2001.
Budi Utomo, Pembangunan Wilayah Perbatasan Indonesia dalam Perspektif Keamanan Manusia, diakses tanggal 28 September 2008 dari http://budiutomo79.blogspot.com/2007/09/pembangunan-wilayah-perbatasan.html
Departemen Pertahanan RI, Buku Putih Pertahanan Negara, Jakarta, 2008
Departemen Pertahanan RI, Postur Pertahanan Negara, Jakarta, 2007
Departemen Pertahanan RI, Strategi Pertahanan Negara, Jakarta, 2007
Departemen Pertahanan RI, Doktrin Pertahanan Negara, Jakarta, 2007
HB. Amiruddin Maula, Drs, SH, Msi, Menjaga Kepentingan Nasional Melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah Guna Mencegah Terjadinya Disintegrasi Bangsa, Jakarta, Lemhannas, 2001.
Ketetapan MPR Nomor : V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Jakarta, 2000.
Iskandar Zulkarnaen, Bung Hatta Pernah Menangis Melihat Kondisi Perbatasan, Save Our Borneo, Jakarta, 2008, diakses tgl 3 September 2008 dari http://saveourborneo.org/index.php?option=com_content&task=view&id=178&Itemid=37
Sekretariat Negara RI.     Undang-Undang RI Nomor. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jakarta, 2004.
Sekretariat Negara RI.   Undang-Undang RI Nomor. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta, 2004.
Sekretariat Negara RI.    Undang-Undang RI Nomor. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta, 2004.
Sekretariat Negara RI.     Undang-Undang RI Nomor. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara . Jakarta, 2002.
Sekretariat Negara RI.     Undang-Undang RI Nomor. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah . Jakarta, 1999.
Yuliawati, Tjahjono E P (Timika), Cunding Levi (Jayapura), Setelah Bendera Tak Berkibar, Koran Tempo, Jakarta, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar