Kamis, 16 Februari 2012

Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah


BAB I.
PENDAHULUAN
A. Pemahaman
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber Al-Quran dan Sunnah menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridloi Allah SWT.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).

B. Landasan dan Sumber
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-Quran dan Sunnah Nabi dengan pengembangan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) yang berlaku dalam Muhammadiyah, seperti; Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.

C. Kepentingan
Warga Muhammadiyah dewasa ini memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengkayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari, Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain :
Kepentingan akan adanya Pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan ummat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga dan Pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai guna semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba milintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses-proses hubungan-hubungan sosial-ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.

D. Sifat
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah Memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut :
Mengandung hal-hal pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
Bersifat pengkayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemuliaan ruhani dan tindakan.
Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan runrutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
Ideal, yakni dapat menjadi panduan untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
Taisir, yakni panduan yang mudah dipahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E. Tujuan
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terbentuknya masyarakat utama yang diridlai Allah SWT.

F. Kerangka
Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut :
Bagian Pertama   : Pendahuluan
Bagian Kedua     : Islam dan Kehidupan
Bagian Ketiga      : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
Bagian Keempat  : Tuntunan Pelaksanaan
Bagian Kelima    : Penutup

BAB II
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul 1, sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi ummat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiel dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaan yang diturunkan allah yan tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akherat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan muamalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah SWT 2, Agama semua Nabi-nabi3, Agama yang sesuai dengan fitrah manusia 4, Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia5. Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama6, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam7, Islam satu-satunya agama yang diridloi Allah8, agama yang sempurna9.
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup tauhid kepada Allah10, fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah11, dan menjalankan kekhalifahan12, dan bertujuan untuk meraih Ridla serta Karunia Allah SWT13. Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benar-benar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau kaffah14 dan penuh ketundukan atau penyerahan diri15. Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama :
1. Kepribadian Muslim16
2. Kepribadian Mukmin17
3. Kepribadian Mukhsin dalam arti berakhlaq mulia18
4. Kepribadian Muttaqin19.

Setiap muslim yang berjiwa mukmin, mukhsin dan muttaqin yang paripurna itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirik, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara berfikir bayani, burhani, dan irfani; dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al-karimah yang menjadi rahmatan li al-'alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakekatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setia muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah dakwah Islam.
Dakwah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa ummat manusia ke jalan Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku dakwa itu sendiri (ibda' binafsika) sebelum berdakwah kepada orang lain/pihak lain sesuai dengan seruan Allah : "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka..."21. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui dakwah itu ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma'ruf), mencegah kemungkaran (nahyu munkar), dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya ummat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah22.
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka setiap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktekkan kehidupan Islami dalam lengkungan sendiri sebelum mendakwahkan islam kepada fihak lain. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku dakwah menjadi rahmatan lil-'alamin dalam kehidupan di muka bumi ini. ***************
BAB III
Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
·         Kehidupan Pribadi
·         Kehidupan dalam Keluarga
·         Kehidupan Bermasyarakat
·         Kehidupan Berorganisasi
·         Kehidupan dalam Mengelola Amal Usaha Muhammadiyah
·         Kehidupan dalam Berbisnis
·         Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi 
·         Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara
·         Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
·         Kehidupan dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
·         Kehidupan dalam Seni dan Budaya

KEHIDUPAN PRIBADI
1.       Dalam Aqidah
1.1.         Setiap Warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah SWT.23 yang benar, ikhlas dan penuh ketundukan sehingga terpancar sebagai ibad al-rahman 24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muhsin, dan muttaqin yang paripurna
1.2.         Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman 25 dan tauhid 26 sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak takhayul, bid'ah dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah SWT 27.
2.       Dalam Akhlaq
2.1.         Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi Muhammad dalam mepraktekkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29, yang diteladani oleh sesama berupa sifat shiddiq, amanah, tabligh dan fathanah.
2.2.         Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amal-amal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya, sombong, ishraf, fasad, fahsya dan kemungkaran.
2.3.         Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaqul karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
2.4.         Setiap warga Muhammadiyah dimanapun bekerja dan menunaian tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3.       Dalam Ibadah
3.1.         Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati kearah terbentuknya pribadi yang muttaqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang mengahdirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
3.2.         Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdlah dengan sebaik-baiknya dan menghidupsuburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4.       Dalam Mu'amalah Duniawiyah
4.1.         Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khilafah di muka bumi34. Sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah37.
4.2.         Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berfikir secara burhani (pendekatan tekstual dan kontekstual), bayani (pendekatan dengan fakta dan ratio) dan irfani (pendekatan dengan hati nurani) yang menverminkan cara berfikir yang islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliyah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi hablu min Allah dan hablu min al-naas maslahat bagi kehidupan umat manusia38
4.3.         Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja islami, seperti; kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan39.


KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1.       Kedudukan Keluarga
1.1.         Keluarga merupakan tiang utama kehidupan ummat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa al-rahmah40 yang dikelanal dengan keluarga sakinah.
1.2.         Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan gerakan Jama'ah dan Dakwah Jama'ah menuju terwujudnya Masyarakat Utama yang diridloi Allah SWT.
2.     Fungsi Keluarga
2.1.         Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari.
2.2.         Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mepraktekkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan / kebaikan dan bergaul dengan makruf41, saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripurna44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban48, menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
3.     Aktifitas Keluarga
3.1.         Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga - keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif dengan nilai-nilai jaran Islam.
3.2.         Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan perempuan serta menajauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
3.3.         Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan makruf dengan tetanga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah (desa sejahtera lahir dan batin) dalam masyarakat setempat.
3.4.         Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik

KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
1.       Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing - masing dengan memelihara dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
2.       Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga51, bermurah hati kepada tetangga  yang ingin menitipkan barangnya atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi keluarag/diri sendiri54, menyatakan ikut gembira / senang hati bila tertangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan mempberikan perhatian yang simpati bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk / melayat bila ada tetangga yang meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak - hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut billa tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengkerta dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar makruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
3.       Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransin sesuai dengan prinsip-prinsi yang diajarkan oleh Agama Islam.
4.       Dalam hubungan-hubungan sosia yang lebih luas setiap angota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga maupun jama'ah (warga) dan jam'iyyah (organisasi) haruslam menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai kehormatanb manusia57, memupuk persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik62, menegakkan amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasih sayang dan  mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat yang shalih dan utama67, bertanggung jawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar makruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan berguna / bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikan74, dan hubungan-hubungan sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridlaoi Allah SWT.
        Melaksanakan gerakan jama'ah dan dakwah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita - cita masyarakat utama yang diridlai Allah SWT.

KEHIDUPAN BERORGANISASI
1.       Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat yang didirikan dan dirintis oleh KH. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama yang diridloi Allah SWT, karena itu menjadi tanggung jawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (persyarikatan) ini sebagai gerakan dakwah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.       Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan lankah persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqomah, kepribadian yang mulia (shiddiq, amanah, tabligh, fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan li al-'alamin.
3.       Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.       Mengairahkan ruh al-Islan dan ruh al-jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiayh benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5.       Setiap anggota pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan keteladanan dalam bertutur kata dan bertingkah laku, beramal dan berjuang, disiplin dan tanggung jawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6.       Dalam lingkungan persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.       Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti kuliah tujuh menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jamaah sehingguh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketakwaan dalam mengelola persyarikatan.
8.       Para pemimpin Muhammadiyah harus gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai ajaran al-Qur'an dan Sunnah Nabi, dan amalan-amalan Islam lainnya.
9.       Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dakwah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10.    Setiap anggauta Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan mengejar - ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik - baiknya, apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasai maupun amal usaha hendaknya menunujukan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlak Islam.
11.    Setiap angguta Pimpinan Muhammadiyah harus berusaha menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12.    Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan dakwah yang kokoh.
13.    Dengan semangat tajdid hendaknya seiap anngauta pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa dakwah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan 'izul Islam wal muslimin [kejayaan Islam dan kaum muslimin] warahmatan lil 'alamin [dan rahmat bagi alam semesta]
14.     Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan allah SWT.
15.    Setiap anggota pimpinan maupun warga persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah dan khurafat.
Pimpinan persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.

KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1.       Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Utama yang diridlai Allah SWT. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan Tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu sebaik-baiknya sebagai misi dakwah75.
2.       Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan, dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinvestarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus dutunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.
3.       Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat77.
4.       Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut. Status keanggotaan menjadi sangat perlu bagi pimpinan agar yang bersangkutan memahami secara tepat fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan persyarikatan.
5.       Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh persyarikatan dengan melaksanakan fungsi managemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
6.       Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengemangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat perlu agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiq al-khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7.       Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku). Untuk itu setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8.       Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan / kekayaan kepada pimpinan Perysrikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9.       Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
10.    Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, dan bersikap berlebihan.
11.    Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas dan ibadah.
12.    Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahmi dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing.

Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktifitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan - kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah SWT dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian al-Quran dan al- Sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya yang ertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah


KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1.       Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maapun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syari'at atas dasar seku rela (taradlin).
2.       Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi  pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi bisnis, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan utntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai dengan prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara suka rela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah menyepakatinya.
3.       Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (patner maupun pelanggan). Suka rela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak pemerasan, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip suka rela dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
4.       Hasil dari aktifitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah SWT. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta  itu harus dapat membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya, dengan halal dan baik. Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntutan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5.       Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa aktifitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela  (taradlin), (2) waris, yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahli warisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang meniggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah harta pusaka yang diwariskan dan (4) hibah, yaitu pemberian suka rela dari/kepada seseorang. dari semuanya itu, harta yang diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji.
6.       Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman ('ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menunda-nunda, sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman ('ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7.       Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan dalam Agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluahan dari pelanggan. Dalam hal persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan, dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiqul khairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
8.       Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rizki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong menolong selalu dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78, dan ingkar akan ni'mat Tuhan79, sedang kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.
9.       Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubadzir dan boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk tidak berlaku boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan bisnis dengan cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolan usaha yang lebih baik81.
10.    Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebioh baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan esok harus lebih baik dari hari ini. Perspektif seperti itu harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan bisnis merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan82.
11.    Seandainya pengelolaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan kepada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yan mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.
12.    Semakin besar bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari waktu ke waktu. Dengan demikian makin banyak aktifitas bisnis memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu lebih banyak, atau menimati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai syari'at. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat rezeki yang diakruniakan Allah kepadanya.


KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1.       Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggung jawab yang sepadan sehingga  bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2.       Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyiban), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3.       Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauihkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan lain-lain yang bathil lainnya yang menyebabkan kemudlaratan dan hancurnya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan umum.
4.       Setiap anggota Muhammadiyah di manapun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat dan bersabar dan bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5.       Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6.       Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsipbekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak bekerja sama dalam dosa dan permusuhan.
Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat (termasuk zakat profesi) maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rizki yang diperolehnya itu.

KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.       Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dati dak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsi etika / akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat utama yang diridlai Allah SWT.
2.       Beberapa prinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83 dan tidak boleh menghianati amanat84, menegakkan keadilan, hukum dan kebenaran85, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah Islam87, menunaikan amar ma'ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah88, mempedomani al-Quran dan as-Sunnah89, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati kebebasan orang lain91, menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati hak hidup orang lain93, tidak berkhianat dan melakukan kezaliman94, tidak mengambil hak orang lain95, berlomba dalam kebaikan96, bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak bekerja sama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga98, memelihara keslamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100, tidak melakukan fasad dan kemunkaran101, memeintingkan ukhuwah Islamiyah102, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan dan ishlah.
3.       Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentinagn diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4.       Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, adil serta menjauhkan diri dri perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5.       Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat utama dengan fungsi amar ma'ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
Menggalang silaturahim dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdasa dan dewasa.
                               


KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1.       Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah / dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak103.
2.       Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya dan terkendali cara-cara pengelolaan sumber daya lam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebagahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini104.
3.       Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang malakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkunagn fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan kehilangan kesimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan105.
4.       Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkunagn disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan106.
5.       Melakukan tindakan-tindakan amar makruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.
Melakukan kerja sama-kerja sama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.

KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1.       Setiap warga Muhammadiyah wajib menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat108.
2.       Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu; kritis109, terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110, serta senantiasa menggunakan daya nalar111.
3.       Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan iman dan amal shaleh yang menunjukkan derajat kaum muslimin112, dan membentuk pribadi ulil albab113.
4.       Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk kemashlahatan dan mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad dan dakwah114.
Menggairahkan dan mengembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah

KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1.       Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluk Allah.
2.       Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa dan ajaran Islam.
3.       Berdasarkan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 ditetapkan bahwa  karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkankan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4.       Seni rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5.       Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama dalam ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual.
6.       Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban.
        Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban kebudayaan muslim.


TUNTUNAN PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah pokok sebagai Tuntunan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedman Hidup Islami dalam Muhammadiyah.
1.       Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah Mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil'alamin
2.       Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggung jawab di setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3.       Pelaksanaan penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya melibatkan semua Majlis, Lembaga, Badan dan Organisasi Otonom dalam satu koordinasi pelaksanaan oleh Pimpinan Persyarikatan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.

PENUTUP
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah SWT. insya-Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
 Nasrun min Allah wa Fathun Qariib

DALIL-DALIL
 PEDOMAN HIDUP ISLAMI  





1.  QS. Asy-Sura/43 : 13
2.  QS. An-Nisa'/4 : 125
3.  QS. Al-Baqarah/3 : 136
4.  QS. Ar-Rum/30 : 30
5.  QS. Al-Baqarah/2 : 185
6.  QS. Ali Imran/3 : 112
7.  QS. Al-Anbiya/21 : 107
8.  QS. Ali Imran/3 : 19
9.  QS. Al-Maidah/5 : 3
10.                 QS. Al-Ikhlas/112 : 1-4
11.                 QS. Adz-Dzariyat/51 : 56
12.                 QS. Al-Baqarah/2 : 30; Al-An'am/6 : 165; Al-A'raf/7 : 69,74; Yunus/10 : 14, 73; As-Shad/38 : 26
13.                 QS. Al-Fath/48 : 29
14.                 QS. Al-Baqarah/2 : 208
15.                 QS. Al-An'am/6 : 161 - 163
16.                 QS. Al-Baqarah/2 : 112, 133, 136, 256; Ali Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An-Nisa'/4 : 125, 165, 170; Al-Maidah/5 : 111; Al-An'am/6 : 163; Al-A'raf/7 : 126; At-Taubah/9 : 33; Yunus/10 : 72, 84, 90; Hud/11 : 14; Yusuf/12 : 101; An-Nahl/16 : 89, 102; Asy-Syura/42 : 13; Ash-Shaf/61 : 9; Al-Mukminun/23 : 1-11
17.                 QS. Al-Baqarah/2 : 2-4, 165, 213-214, 285; Ali Imran/3 : 122-139; An-nisa'/4 : 76; At-Taubah/9 : 51, 71; Hud/11 : 112-122; Al-Mukminun/23 : 1-14; Al-Hujurat/49 : 15
18.                 QS. Al-Baqarah/2 : 2-4, 177, 183; Ali Imran/3 : 17, 76, 102, 133-134; Al-Maidah/5 : 8; Al-A'raf/7 : 26, 128, 156; Al-Anfal/8 : 34; At-Taubah/9 : 8, Yunus/10 : 62-64; An-Nahl/16 : 128; Ath-Thalaq/65 : 2-4; An-Naba'/78 : 31
19. QS. Al-Baqarah/2 : 58, 112; An-Nisa/4 : 125; Al-An'am/6 : 14; An-Nahl/16 : 29, 69, 128; Luqman/31 : 22; Ash-Shaffat/37 : 113; Al- Ahqaf/46 : 15
20. QS. Yusuf/12 : 108
21. QS. At-Tahrim/66 : 6
22. QS. Ali Imran/3 : 104, 110
23. QS. Al-Ikhlas/112 : 1-4
24. QS. Al-Furqan/25 : 63 - 77
25. QS. An-Nisa/4 : 136
26. QS. Al-Ikhlas/112 : 1-4
27. QS. Al-Baqarah/2 : 105, 221; An-Nisa/4 : 48; Al-Maidah/5 : 72; Al-An'am/6: 14, 22-23, 101, 121; At-Taubah/9 : 6, 28, 33; Al-Hajj/22 : 31; Luqman/31 : 13-15
28. QS. Al-Qalam : 4
29. QS. Al_Ahzab/33: 21
30. QS. Al-Bayyinah/98 : 5; HR. Bukhari - Muslim dari Umar ibn Khattab
31. QS. Asy-Syams: 5-8
32. QS. Ali Imran/3 : 114; Al-'Ashr : 3
33. QS. Al-Baqarah/2 : 21; Adz-Dzariyat/51 : 56
34. QS. Al-Baqarah/2 : 30
35. QS. Shad/38 : 27
36. QS. Al_Qashas : 77
37. HR. Bukhari Muslim
38. QS. Ali Imran/3 : 112
39. QS. Ali Imran/3 : 142; Al-Insyirah :5-8
40. QS. Ar_rum : 21
41. QS. An-Nisa/4 : 19, 36, 126; Al-Isra : 23; Luqman/31 : 14
42. QS. Ar-Rum : 21
43. QS. Al-An'am/6 : 151; Al-Isra : 31
44. QS. Al-Ahzab : 59
45. QS. At-Tahrim : 6
46. QS. Al-Baqarah/2 : 233; Ath-Thalaq/65 : 6
47. QS. Al-Maidah/5 : 8; An-Nahl/16 : 90
48. QS. Al-Baqarah/2 : 288; An-Nisa/4 : 34
49.     QS. Al-Isra/17 : 26; Ar-Rum : 38
50.     HR. Bukhari-Muslim






 
49.     HR. Bukhari-Muslim
50.     HR. Bukhari-Muslim
51.     HR. Bukhari-Muslim
52.     HR. Bukhari-Muslim
53.     QS. Al-Mumtahanah : 8
54.     HR. Abu Dawud
55.     QS. Al-Isra : 70
56.     QS. Al-Hujurat/49 : 13
57.     QS. Al-Maidah/5 : 2
58.     QS. Fushilat : 34
59.     QS. Al-Baqarah/2 : 256; An-Nisa/4 : 29; Al-Maidah/5 : 38; Al-Balad : 13
60.     QS. Al-Qalam : 4
61.     QS. An-Nisa/4 : 57-58
62.     QS. Al-Baqarah/2:194; An-Nahl/16:126
63.     QS. Al-Isra/17 : 34
64.     QS. Al-Hasyr/59 : 9
65.     QS. Ali Imran/3 : 114
66.     QS. Ali Imran/3 : 104, 110
67.     QS. Al-Maidah/5 : 2
68.     QS. Al-Hujurat/49 : 11
69.     QS. An-Nur : 4
70.     QS. Al-Baqarah/2 : 220
71.     QS. Al-Maidah/5 : 38
72.     QS. Al-Baqarah/2 : 148
73.     QS. Ali Imran/3 : 104, 110
74.     QS. An-Nisa/4 : 58
75.     QS. Al-Anfal : 27
76.     QS. Al-Isra/17 : 37; Luqman/31 : 18
77.     QS. Ibrahim/14 : 7
78.     QS. Yusuf/12 : 87; Al-Hijr/15 : 55-56; Az-Zumar/39 : 53
79.     QS. Al-Baqarah/2 : 282
80.     QS. Al-Hasyr/59 : 18
81.     QS. An-Nisa/4 : 57
82.     QS. Al-Anfal : 27
83.     QS. An-Nisa/4 : 58 dst.
84.     QS. An-Nisa/4 : 59; Al-Hasyr/59 : 7
85.     QS. Al-Anbiya : 107

86. QS. Ali Imran/3 : 104, 110
87. QS. An-Nisa/4 : 108
88. QS. Al-Hujurat/49 : 13
89. QS. Al-Balad : 13
90. QS. Al-Hasyr/59 : 9
91. QS. Al-An'am/ 6 : 251
92. QS. Al-Furqan : 19, Al-Anfal : 27
93. QS. Al-Maidah/5 : 38
94. QS. Al-Baqarah/2 : 148
95. QS. Al-Maidah/5 : 2
96. QS. An-Nisa/4 : 57-58
97. QS. AQS. At-Taubah : 128
98. QS. Al-Mumtahanah : 8
99. QS. Ali Imran/3 : 104; Al-Qashas/28 : 77
100.    QS. Ali Imran/3 : 103
101.    QS. Al-Baqarah/2 27, 60; Al-A'raf/7 : 56; Asy-Syu'ara/26 : 152; Al-Qashash/28 : 77
102.    QS. Al-Maidah/5 : 33; Asy-Su'ara/26 : 152
103.    QS. Al-Baqarah/2 : 6; Al-A'raf/7 : 56;Ar-Rum/30 : 41
104.    QS. Al-Maidah/5 : 6; Al-Araf/7 : 31; Al-Mudatsir/74 : 4
105.    QS. Al-Maidah/5 : 2
106.    QS. An-Nahl/16 : 43; Al-Qashas/28 : 77; Al-Mujadilah : 11; At-Taubah : 122
107.    QS. Al-Isra/17 : 36
108.    QS. Az-Zumar : 18
109.    QS. Yunus  10
110.    QS. Al-Mujadilah : 11
111.    QS. Al-Baqarah/2 : 197; Ali Imran/3 : 7, 190-191; Al-Maidah/5 : 100; Ar-Ra'd : 19-20
112.    QS. Al-Baqarah/2 : 151; At-Taubah : 122; HR. Muslim
115.   QS. Ar-Rum/30 : 30



































Tidak ada komentar:

Posting Komentar