BAB I.
PENDAHULUAN
A. Pemahaman
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber Al-Quran dan Sunnah
menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan
sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat
utama yang diridloi Allah SWT.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman
untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat,
berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi,
berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan
perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
B. Landasan
dan Sumber
Landasan dan sumber Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-Quran dan Sunnah Nabi dengan pengembangan
dari pemikiran-pemikiran formal (baku) yang berlaku dalam Muhammadiyah,
seperti; Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian muhammadiyah, Khittah Perjuangan
Muhammadiyah serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
C. Kepentingan
Warga Muhammadiyah dewasa ini
memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengkayaan dalam
menjalani berbagai kegiatan sehari-hari, Tuntutan ini didasarkan atas
perkembangan situasi dan kondisi antara lain :
Kepentingan akan adanya Pedoman yang dijadikan acuan bagi
segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup
Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih
merupakan konsep filosofis.
Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional
di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan ummat dan
bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi
warga dan Pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah
gelombang perubahan itu.
Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis
(berorientasi pada nilai guna semata), materialistis (berorientasi pada
kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan
kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang
sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki
era baru abad ke-21.
Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan
multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba
milintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses-proses hubungan-hubungan
sosial-ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang
akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam
bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan
standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D. Sifat
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
Memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut :
Mengandung hal-hal
pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
Bersifat
pengkayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan
kemuliaan ruhani dan tindakan.
Aktual, yakni
memiliki keterkaitan dengan runrutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
Memberikan arah
bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
Ideal, yakni dapat
menjadi panduan untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
Rabbani, artinya
mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan
kesalihan.
Taisir, yakni
panduan yang mudah dipahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga
Muhammadiyah.
E. Tujuan
Terbentuknya perilaku individu dan
kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik
(uswah hasanah) menuju terbentuknya masyarakat utama yang diridlai Allah SWT.
F. Kerangka
Materi Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai
berikut :
Bagian Pertama :
Pendahuluan
Bagian Kedua : Islam
dan Kehidupan
Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
Bagian Keempat :
Tuntunan Pelaksanaan
Bagian Kelima : Penutup
BAB II
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah agama Allah yang
diwahyukan kepada para Rasul 1, sebagai hidayah dan rahmat Allah
bagi ummat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiel
dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa
oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaan yang diturunkan allah
yan tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah,
larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia
dan akherat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan
muamalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada
Allah SWT 2, Agama semua Nabi-nabi3, Agama yang sesuai
dengan fitrah manusia 4, Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia5.
Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan
sesama6, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam7,
Islam satu-satunya agama yang diridloi Allah8, agama yang sempurna9.
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki
dasar/landasan hidup tauhid kepada Allah10, fungsi/peran dalam
kehidupan berupa ibadah11, dan menjalankan kekhalifahan12,
dan bertujuan untuk meraih Ridla serta Karunia Allah SWT13. Islam
yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia
apabila benar-benar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh
pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau kaffah14 dan
penuh ketundukan atau penyerahan diri15. Dengan pengamalan Islam yang sepenuh
hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki
sifat-sifat utama :
1. Kepribadian Muslim16
2. Kepribadian Mukmin17
3. Kepribadian Mukhsin dalam arti berakhlaq mulia18
4. Kepribadian Muttaqin19.
Setiap muslim yang berjiwa mukmin, mukhsin dan muttaqin yang
paripurna itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid
yang istiqamah dan bersih dari syirik, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara
berfikir bayani, burhani, dan irfani; dan perilaku serta tindakan yang
senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al-karimah yang menjadi
rahmatan li al-'alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat
nanti pada hakekatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan,
diamati, ditunjukkan, dibuktikan dan membuahkan rahmat bagi semesta alam
sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh
secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem
keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setia
muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah dakwah Islam.
Dakwah Islam sebagai wujud menyeru dan
membawa ummat manusia ke jalan Allah20 pada dasarnya harus dimulai
dari orang-orang Islam sebagai pelaku dakwa itu sendiri (ibda' binafsika)
sebelum berdakwah kepada orang lain/pihak lain sesuai dengan seruan Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
siksa neraka..."21. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan
dilakukan melalui dakwah itu ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma'ruf),
mencegah kemungkaran (nahyu munkar), dan mengajak untuk beriman (tu'minuna
billah) guna terwujudnya ummat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah22.
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam
yang mendalam dan menyeluruh itu maka setiap warga Muhammadiyah merupakan suatu
kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh
kehidupan dengan jalan mempraktekkan kehidupan Islami dalam lengkungan sendiri
sebelum mendakwahkan islam kepada fihak lain. Muhammadiyah sebagai gerakan
Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut
keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga
Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan
dan kolektif sebagai pelaku dakwah menjadi rahmatan lil-'alamin dalam kehidupan
di muka bumi ini. ***************
BAB III
Kehidupan
Islami Warga Muhammadiyah
·
Kehidupan
Pribadi
·
Kehidupan
dalam Keluarga
·
Kehidupan
Bermasyarakat
·
Kehidupan
Berorganisasi
·
Kehidupan
dalam Mengelola Amal Usaha Muhammadiyah
·
Kehidupan
dalam Berbisnis
·
Kehidupan
dalam Mengembangkan Profesi
·
Kehidupan
dalam Berbangsa dan Bernegara
·
Kehidupan
dalam Melestarikan Lingkungan
·
Kehidupan
dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
·
Kehidupan
dalam Seni dan Budaya
KEHIDUPAN
PRIBADI
1.
Dalam
Aqidah
1.1.
Setiap Warga Muhammadiyah harus
memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah SWT.23
yang benar, ikhlas dan penuh ketundukan sehingga terpancar sebagai ibad
al-rahman 24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi
mukmin, muslim, muhsin, dan muttaqin yang paripurna
1.2.
Setiap warga Muhammadiyah wajib
menjadikan iman 25 dan tauhid 26 sebagai sumber seluruh
kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan
tetap menjauhi serta menolak takhayul, bid'ah dan khurafat yang menodai iman
dan tauhid kepada Allah SWT 27.
2.
Dalam
Akhlaq
2.1.
Setiap warga Muhammadiyah dituntut
untuk meneladani perilaku Nabi Muhammad dalam mepraktekkan akhlaq mulia28,
sehingga menjadi uswah hasanah29, yang diteladani oleh sesama
berupa sifat shiddiq, amanah, tabligh dan fathanah.
2.2.
Setiap warga Muhammadiyah dalam
melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang
ikhlas30 dalam wujud amal-amal shalih dan ihsan, serta menjauhkan
diri dari perilaku riya, sombong, ishraf, fasad, fahsya dan kemungkaran.
2.3.
Setiap warga Muhammadiyah dituntut
untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaqul karimah) sehingga
disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq
al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
2.4.
Setiap warga Muhammadiyah
dimanapun bekerja dan menunaian tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus
benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta
praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa
kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3.
Dalam
Ibadah
3.1.
Setiap warga Muhammadiyah dituntut
untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati kearah terbentuknya pribadi yang
muttaqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang
buruk31, sehingga terpancar kepribadian yang shalih32
yang mengahdirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
3.2.
Setiap warga Muhammadiyah
melaksanakan ibadah mahdlah dengan sebaik-baiknya dan menghidupsuburkan amal
nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri
dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga
tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4.
Dalam
Mu'amalah Duniawiyah
4.1.
Setiap warga Muhammadiyah harus
selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khilafah di muka bumi34.
Sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35
serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan
landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah37.
4.2.
Setiap warga Muhammadiyah
senantiasa berfikir secara burhani (pendekatan tekstual dan
kontekstual), bayani (pendekatan dengan fakta dan ratio) dan irfani (pendekatan
dengan hati nurani) yang menverminkan cara berfikir yang islami yang dapat
membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliyah yang mencerminkan keterpaduan
antara orientasi hablu min Allah dan hablu min al-naas maslahat
bagi kehidupan umat manusia38
4.3. Setiap
warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja islami, seperti; kerja keras,
disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk
mencapai suatu tujuan39.
KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1.
Kedudukan
Keluarga
1.1. Keluarga
merupakan tiang utama kehidupan ummat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi
nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban
setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah
wa al-rahmah40 yang dikelanal dengan keluarga sakinah.
1.2. Keluarga-keluarga
dilingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga
Sakinah yang terkait dengan pembentukan gerakan Jama'ah dan Dakwah Jama'ah
menuju terwujudnya Masyarakat Utama yang diridloi Allah SWT.
2. Fungsi Keluarga
2.1. Keluarga-keluarga
dilingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan
nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak
tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan
penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari.
2.2. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam
mepraktekkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan / kebaikan dan
bergaul dengan makruf41, saling menyayangi dan mengasihi42,
menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan menghormati
antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara
paripurna44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa
neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan46,
berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban48,
menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
3. Aktifitas
Keluarga
3.1. Di
tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga -
keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan
dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar
dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang
positif dengan nilai-nilai jaran Islam.
3.2. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan
penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan perempuan serta
menajauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan
terhadap anggota keluarga.
3.3. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun
hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan makruf dengan tetanga-tetangga sekitar
maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah
thayyibah (desa sejahtera lahir dan batin) dalam masyarakat setempat.
3.4. Pelaksanaan
shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama dan kepala
keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik
KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT
1.
Islam
mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama
seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing - masing
dengan memelihara dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan
non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian
sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus
dipelihara hak-haknya.
2.
Setiap
keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam
bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan memuliakan
tetangga51, bermurah hati kepada tetangga yang ingin
menitipkan barangnya atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53,
mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi keluarag/diri sendiri54,
menyatakan ikut gembira / senang hati bila tertangga memperoleh kesuksesan,
menghibur dan mempberikan perhatian yang simpati bila tetangga mengalami
musibah atau kesusahan, menjenguk / melayat bila ada tetangga yang meninggal
dan ikut mengurusi sebagaimana hak - hak tetangga yang diperlukan, bersikap
pemaaf dan lemah lembut billa tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki
keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan
dan oleh-oleh kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang
dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengkerta dan sifat tercela,
berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar makruf nahi munkar
dengan cara yang tepat dan bijaksana.
3.
Dalam
bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan
adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai
tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima
makanan dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransin sesuai
dengan prinsip-prinsi yang diajarkan oleh Agama Islam.
4.
Dalam
hubungan-hubungan sosia yang lebih luas setiap angota Muhammadiyah baik sebagai
individu, keluarga maupun jama'ah (warga) dan jam'iyyah (organisasi) haruslam
menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung tinggi
nilai kehormatanb manusia57, memupuk persaudaraan dan kesatuan
kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat
sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60,
menghormati kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik62,
menegakkan amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64,
menepati janji65, menanamkan kasih sayang dan mencegah
kerusakan66, menjadikan masyarakat yang shalih dan utama67,
bertanggung jawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar
makruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan berguna /
bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan
mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70,
tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin
dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba
dalam kebaikan74, dan hubungan-hubungan sosial lainnya yang bersifat
ishlah menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridlaoi Allah SWT.
Melaksanakan
gerakan jama'ah dan dakwah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan dakwah Islam
di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin
sehingga dapat mencapai cita - cita masyarakat utama yang diridlai Allah SWT.
KEHIDUPAN
BERORGANISASI
1.
Persyarikatan
Muhammadiyah merupakan amanat yang didirikan dan dirintis oleh KH. Ahmad Dahlan
untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga
terwujud masyarakat utama yang diridloi Allah SWT, karena itu menjadi tanggung
jawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan
dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (persyarikatan) ini sebagai
gerakan dakwah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.
Setiap
anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara,
melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan lankah persyarikatan dengan penuh
komitmen yang istiqomah, kepribadian yang mulia (shiddiq, amanah, tabligh,
fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan
amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang
benar-benar menjadi rahmatan li al-'alamin.
3.
Dalam
menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan
hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan organisasi yang
memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota
pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.
Mengairahkan
ruh al-Islan dan ruh al-jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan
dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiayh benar-benar
tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi
dalam mengamalkan Islam.
5.
Setiap
anggota pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan keteladanan dalam bertutur
kata dan bertingkah laku, beramal dan berjuang, disiplin dan tanggung jawab,
dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan kehidupan yang
diperlukan.
6.
Dalam
lingkungan persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam
menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan lainnya
yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.
Dalam
acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya
ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti kuliah tujuh menit)
dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jamaah sehingguh
gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan
kesalihan dan ketakwaan dalam mengelola persyarikatan.
8.
Para pemimpin Muhammadiyah harus gemar mengikuti dan menyelenggarakan
kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai
ajaran al-Qur'an dan Sunnah Nabi, dan amalan-amalan Islam lainnya.
9.
Wajib
menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola
organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan
persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan dakwah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10.
Setiap
anggauta Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan mengejar -
ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan diri
manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu yang
wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik - baiknya, apabila tidak
menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasai maupun amal usaha
hendaknya menunujukan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha
untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang
bertentangan dengan akhlak Islam.
11.
Setiap
angguta Pimpinan Muhammadiyah harus berusaha menjauhkan diri dari fitnah, sikap
sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang
mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung
tinggi sebagai pemimpin.
12.
Dalam
setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah
dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan
berkembang sebagai kekuatan gerakan dakwah yang kokoh.
13.
Dengan
semangat tajdid hendaknya seiap anngauta pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa
pembaru dan jiwa dakwah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan memelopori
kemajuan yang positif bagi kepentingan 'izul Islam wal muslimin
[kejayaan Islam dan kaum muslimin] warahmatan lil 'alamin [dan rahmat
bagi alam semesta]
14.
Setiap
anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya
bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan
(komitmen yang istiqamah) dan kejujuran tinggi, serta menjauhkan diri dari
berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena
keberhasilan dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah pada hakikatnya karena
dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi
karena pertolongan allah SWT.
15.
Setiap
anggota pimpinan maupun warga persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari
perbuatan taqlid, syirik, bid'ah dan khurafat.
Pimpinan persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi
muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.
KEHIDUPAN
DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1.
Amal
Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha persyarikatan untuk
mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung
tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Utama yang diridlai Allah SWT.
Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah
kepada terlaksananya maksud dan Tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta
pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah
itu sebaik-baiknya sebagai misi dakwah75.
2.
Amal
Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan, dan Persyarikatan bertindak
sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk
kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinvestarisasi dengan baik serta
dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena
itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang
dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dan pengelolaannya secara
keseluruhan sebagai amanat umat yang harus dutunaikan dan dipertanggungjawabkan
dengan sebaik-baiknya76.
3.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan
demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada
kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan milik
pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan
bertentangan dengan amanat77.
4.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian
tertentu di bidang amal usaha tersebut. Status keanggotaan menjadi sangat perlu
bagi pimpinan agar yang bersangkutan memahami secara tepat fungsi amal usaha
tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang
tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan persyarikatan.
5.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami
peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah persyarikatan. Dengan semangat
amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah
diberikan oleh persyarikatan dengan melaksanakan fungsi managemen perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
6.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengemangkan amal
usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini
menjadi sangat perlu agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam
kebaikan (fastabiq al-khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan
tuntutan zaman.
7.
Sebagai
amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usha
Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan
yang berlaku). Untuk itu setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata
aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan
keadilan.
8.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang
menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan / kekayaan kepada
pimpinan Perysrikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta
mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam
amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai salah satu alat dakwah maka
tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam
kehidupan bermasyarakat.
10.
Karyawan
amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan
sesai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan
mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal
usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. dan berbuat
kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu
tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh
hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa
syukur, dan bersikap berlebihan.
11.
Seluruh
pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan
menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama,
menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai
cerminan dari sikap ihsan, ikhlas dan ibadah.
12.
Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya
memperbanyak silaturrahmi dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis
(persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem
dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing.
Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan
aktifitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan
melakukan kegiatan - kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada
Allah SWT dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian,
tadarrus serta kajian al-Quran dan al- Sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan
mu'amalah lainnya yang ertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal
usaha Muhammadiyah
KEHIDUPAN
DALAM BERBISNIS
1.
Kegiatan
bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia,
pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maapun
distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa
haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syari'at atas dasar
seku rela (taradlin).
2.
Dalam
melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat
menjadi pemilik organisasi bisnis, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus
pengelola), dengan utntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal
sesuai dengan prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis
tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara
bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin
maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagaimana
yang telah diatur dan disepakati bersama secara suka rela dan adil. Kesepakatan
yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah
menyepakatinya.
3.
Prinsip
sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam
lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (patner maupun
pelanggan). Suka rela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak
pemerasan, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip suka rela
dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
4.
Hasil dari aktifitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta
kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini
merupakan karunia Allah yang penggunannya harus sesuai dengan jalan yang
diperkenankan Allah SWT. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha
sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa
mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta
itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat
membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya, dengan halal dan baik. Karenanya terdapat kewajiban zakat dan
tuntutan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam ajaran Islam.
5.
Ada
berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa aktifitas
bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2) waris, yaitu
peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahli warisnya, (3) wasiat,
yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang
meniggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak
melebihi sepertiga jumlah harta pusaka yang diwariskan dan (4) hibah, yaitu
pemberian suka rela dari/kepada seseorang. dari semuanya itu, harta yang
diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling
terpuji.
6.
Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan
utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman ('ariyah). Kalau kita memperoleh harta
dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya),
maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya,
sesuai dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi).
Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan
dengan kemampuan untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan
diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat
menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak
boleh menunda-nunda, sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan
perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman
('ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil
manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi
memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus
dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib
memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7.
Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau
organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan
dalam Agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu dapat
berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan pada
pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin,
atau kesediaan menerima keluahan dari pelanggan. Dalam hal persaingan ini tetap
berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan, dan kejujuran, dan dapat
dimasukkan pada pengertian fastabiqul khairat sehingga tercapai bisnis
yang mabrur.
8.
Keinginan
manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha
bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan
rizki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum
meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Harus diingat
bahwa tolong menolong selalu dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka
berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang dalam kesusahan
sementara kita bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong
mereka yang gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong
orang yang merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78,
dan ingkar akan ni'mat Tuhan79, sedang kegagalan atau bila belum
berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.
9.
Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh
dihambur-hamburkan dengan cara yang mubadzir dan boros. Perilaku boros di
samping tidak terpuji juga merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut,
yang pada gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis
tersebut. Anjuran untuk tidak berlaku boros itu juga berarti anjuran untuk
menjalankan bisnis dengan cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk
bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan
pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun
administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolan usaha yang lebih baik81.
10.
Kinerja
bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebioh baik dari masa lalu dan
kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari
masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari hari
kemarin, dan esok harus lebih baik dari hari ini. Perspektif seperti itu harus
diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan bisnis merupakan suatu anjuran yang
harus diperhatikan82.
11.
Seandainya pengelolaan bisnis harus diserahkan pada orang
lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk
menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena
pekerjaan apapun kalau diserahkan kepada orang yang tidak mampu hanya akan
membawa kepada kegagalan. Baik
kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban
mereka yan mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.
12.
Semakin besar bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya
semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar
harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja
dari waktu ke waktu. Dengan demikian makin banyak aktifitas bisnis memberi
manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan
masyarakat dalam kancah bisnis itu lebih banyak, atau menimati hasil yang
diusahakan oleh bisnis tersebut.
Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha
bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa
diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak yang bersangkutan. Mereka yang menerima
harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar
zakat sesuai syari'at. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan
shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat rezeki yang diakruniakan
Allah kepadanya.
KEHIDUPAN
DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1.
Profesi
merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya
yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggung jawab yang
sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi
belaka.
2.
Setiap
anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang
masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan
(halalan) dan kebaikan (thayyiban), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa
pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3.
Setiap
anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya
hendaknya menjauihkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme,
kebohongan, dan lain-lain yang bathil lainnya yang menyebabkan kemudlaratan dan
hancurnya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan umum.
4.
Setiap
anggota Muhammadiyah di manapun dan apapun profesinya hendaknya pandai
bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat dan bersabar dan bertawakal
kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan
terhindar dari siksa.
5.
Menjalani
profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati
dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6.
Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan
prinsipbekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak bekerja sama dalam
dosa dan permusuhan.
Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban
zakat (termasuk zakat profesi) maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan
amal jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan
helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rizki yang
diperolehnya itu.
KEHIDUPAN
DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.
Warga
Muhammadiyah perlu mengambil bagian dati dak boleh apatis (masa bodoh) dalam
kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud
bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsi etika
/ akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat utama
yang diridlai Allah SWT.
2.
Beberapa
prinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan
sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83 dan tidak boleh
menghianati amanat84, menegakkan keadilan, hukum dan kebenaran85,
ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan dengan perintah Allah dan Rasul86,
mengemban risalah Islam87, menunaikan amar ma'ruf, nahi munkar, dan
mengajak orang untuk beriman kepada Allah88, mempedomani al-Quran
dan as-Sunnah89, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia90,
menghormati kebebasan orang lain91, menjauhi fitnah dan kerusakan92,
menghormati hak hidup orang lain93, tidak berkhianat dan melakukan
kezaliman94, tidak mengambil hak orang lain95, berlomba
dalam kebaikan96, bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan serta
tidak bekerja sama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97,
memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga98, memelihara
keslamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100,
tidak melakukan fasad dan kemunkaran101, memeintingkan ukhuwah
Islamiyah102, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan dan
ishlah.
3.
Berpolitik
dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah
dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang
lebih luas dan utama itu demi kepentinagn diri sendiri dan kelompok yang
sempit.
4.
Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah
hasanah) yang jujur, benar, adil serta menjauhkan diri dri perilaku politik
yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri
sendiri.
5.
Berpolitik
dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya
masyarakat utama dengan fungsi amar ma'ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam
satu kesatuan imamah yang kokoh.
Menggalang
silaturahim dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan
oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdasa dan dewasa.
KEHIDUPAN
DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1.
Lingkungan
hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya
merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah / dimakmurkan,
dipelihara, dan tidak boleh dirusak103.
2.
Setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi
sumber daya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang
menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber
genetik dan berbagai tipe ekosistemnya dan terkendali cara-cara pengelolaan
sumber daya lam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi
keselamatan, kebagahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan
keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini104.
3.
Setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang malakukan usaha-usaha dan
tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan
hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkunagn fisik dan biotik termasuk
air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan kehilangan kesimbangan
ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan105.
4.
Memasyarakatkan
dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkunagn disertai
kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan106.
5.
Melakukan
tindakan-tindakan amar makruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman,
keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah,
mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya
sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan
ketidakadilan dalam kehidupan.
Melakukan kerja sama-kerja sama dan
aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk
terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup
serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari
sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi
ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
KEHIDUPAN
DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1.
Setiap
warga Muhammadiyah wajib menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat108.
2.
Setiap
warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu; kritis109,
terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110, serta
senantiasa menggunakan daya nalar111.
3.
Kemampuan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan iman dan amal shaleh yang menunjukkan derajat kaum muslimin112,
dan membentuk pribadi ulil albab113.
4.
Setiap
warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban
untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk
kemashlahatan dan mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad dan dakwah114.
Menggairahkan dan mengembirakan gerakan
mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi baik melalui pendidikan
maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana
penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk
menyemarakkan tradisi di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah
KEHIDUPAN
DALAM SENI DAN BUDAYA
1.
Islam
adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan
dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan
mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai
makhluk Allah.
2.
Rasa
seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu
fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan
baik dan benar sesuai dengan jiwa dan ajaran Islam.
3.
Berdasarkan
Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 ditetapkan bahwa karya seni hukumnya mubah
(boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkankan fasad (kerusakan), dlarar
(bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id anillah (terjauhkan dari Allah); maka
pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan
dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4.
Seni
rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk
kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi
haram bila mengandung unsur yang membawa isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5.
Seni
suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan
pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni tersebut
menjurus pada pelanggaran norma-norma agama dalam ekspresinya baik dalam wujud
penandaan tekstual maupun visual.
6.
Setiap
warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya
selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan
budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media atau
sarana dakwah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban.
Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari
strategi membangun peradaban kebudayaan muslim.
TUNTUNAN PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memimpin pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini
dengan mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya
sehingga program ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini
disusun langkah-langkah pokok sebagai Tuntunan Pelaksanaan dalam mewujudkan
konsep Pedman Hidup Islami dalam Muhammadiyah.
1.
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah Mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga
yang berada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus
yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk
kebaikan hidup bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan
lil'alamin
2.
Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah
kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggung jawab di setiap daerah
masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan
program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3.
Pelaksanaan
penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah di setiap
tingkatan hendaknya melibatkan semua Majlis, Lembaga, Badan dan Organisasi
Otonom dalam satu koordinasi pelaksanaan oleh Pimpinan Persyarikatan yang
terpadu dan efektif serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.
PENUTUP
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan
dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan
sepenuh hati segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh
ikhtiar yang optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju
tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari
Allah SWT. insya-Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang
mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun wa
Rabbun Ghafur.
Nasrun
min Allah wa Fathun Qariib
DALIL-DALIL
PEDOMAN HIDUP ISLAMI
| ||||
49.
HR. Bukhari-Muslim
50.
HR. Bukhari-Muslim
51.
HR. Bukhari-Muslim
52.
HR. Bukhari-Muslim
53.
QS. Al-Mumtahanah : 8
54.
HR. Abu Dawud
55.
QS. Al-Isra : 70
56.
QS. Al-Hujurat/49 : 13
57.
QS. Al-Maidah/5 : 2
58.
QS. Fushilat : 34
59.
QS. Al-Baqarah/2 : 256; An-Nisa/4 : 29; Al-Maidah/5 : 38;
Al-Balad : 13
60.
QS. Al-Qalam : 4
61.
QS. An-Nisa/4 : 57-58
62.
QS. Al-Baqarah/2:194; An-Nahl/16:126
63.
QS. Al-Isra/17 : 34
64.
QS. Al-Hasyr/59 : 9
65.
QS. Ali Imran/3 : 114
66.
QS. Ali Imran/3 : 104, 110
67.
QS. Al-Maidah/5 : 2
68.
QS. Al-Hujurat/49 : 11
69.
QS. An-Nur : 4
70.
QS. Al-Baqarah/2 : 220
71.
QS. Al-Maidah/5 : 38
72.
QS. Al-Baqarah/2 : 148
73.
QS. Ali Imran/3 : 104, 110
74.
QS. An-Nisa/4 : 58
75.
QS. Al-Anfal : 27
76.
QS. Al-Isra/17 : 37; Luqman/31 : 18
77.
QS. Ibrahim/14 : 7
78.
QS. Yusuf/12 : 87; Al-Hijr/15 : 55-56; Az-Zumar/39 : 53
79.
QS. Al-Baqarah/2 : 282
80.
QS. Al-Hasyr/59 : 18
81.
QS. An-Nisa/4 : 57
82.
QS. Al-Anfal : 27
83.
QS. An-Nisa/4 : 58 dst.
84.
QS. An-Nisa/4 : 59; Al-Hasyr/59 : 7
85.
QS. Al-Anbiya : 107
|
86. QS. Ali Imran/3 : 104, 110
87. QS. An-Nisa/4 : 108
88. QS. Al-Hujurat/49 : 13
89. QS. Al-Balad : 13
90. QS. Al-Hasyr/59 : 9
91. QS. Al-An'am/ 6 : 251
92. QS. Al-Furqan : 19, Al-Anfal : 27
93. QS. Al-Maidah/5 : 38
94. QS. Al-Baqarah/2 : 148
95. QS. Al-Maidah/5 : 2
96. QS. An-Nisa/4 : 57-58
97. QS. AQS. At-Taubah : 128
98. QS. Al-Mumtahanah : 8
99. QS. Ali Imran/3 : 104; Al-Qashas/28 :
77
100.
QS. Ali Imran/3 : 103
101.
QS. Al-Baqarah/2 27, 60; Al-A'raf/7 : 56; Asy-Syu'ara/26 : 152;
Al-Qashash/28 : 77
102.
QS. Al-Maidah/5 : 33; Asy-Su'ara/26 : 152
103.
QS. Al-Baqarah/2 : 6; Al-A'raf/7 : 56;Ar-Rum/30 : 41
104.
QS. Al-Maidah/5 : 6; Al-Araf/7 : 31; Al-Mudatsir/74 : 4
105.
QS. Al-Maidah/5 : 2
106.
QS. An-Nahl/16 : 43; Al-Qashas/28 : 77; Al-Mujadilah : 11;
At-Taubah : 122
107.
QS. Al-Isra/17 : 36
108.
QS. Az-Zumar : 18
109.
QS. Yunus 10
110.
QS. Al-Mujadilah : 11
111.
QS. Al-Baqarah/2 : 197; Ali Imran/3 : 7, 190-191; Al-Maidah/5 :
100; Ar-Ra'd : 19-20
112.
QS. Al-Baqarah/2 : 151; At-Taubah : 122; HR. Muslim
115.
QS. Ar-Rum/30 : 30
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar