Jumat, 10 Februari 2012

Merajut Kembali Indonesia Dalam Rangka Kebangkitan Nasional

Merajut Kembali Indonesia Dalam Rangka Kebangkitan Nasional Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
Selasa, 14 Oktober 2008
Imam B. Prasodjo
Sosiolog FISIP-UI, Direktur Yayasan Nurani Dunia

   Peringatan Kebangkitan Nasional pada tahun ini memiliki arti khusus karena sejak berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) hingga 20 Mei 2008 ini, upaya kebangkitan ini telah menginjak angka 100 tahun. Artinya, upaya bangsa ini untuk bangkit meningkatkan semangat persatuan, membangun nasionalisme keindonesiaan, dan berjuang meraih cita-cita kemerdekaan, telah berlangsung selama satu abad. Sejarah telah mencatat, perjalanan selama ini telah menghasilkan peristiwa paling berharga, yakni kemerdekaan politik dari belenggu penjajahan pada 17 Agustus 1945. Namun, sejak itu, perlu diakui bahwa kita sebagai bangsa berkali-kali mengalami pergulatan hebat untuk mempertahankan eksistensi kesatuan kita. Rasa persatuan bukanlah bersifat statis, namun naik turun sejalan dengan pasang-surutnya rasa ketidak-puasan berbagai pihak warga bangsa terhadap cara pemerintah mengelola negara. Keretakan seringkali terjadi akibat tidak terpenuhinya harapan yang dijanjikan atas kedamaian, keadilan dan kesejahteraan sebagaimana dicita-citakan pada awal negara ini didirikan. Oleh karena itu, peringatan kebangkitan nasional harus ditempatkan pada konteksnya, yakni mengembalikan arah perjalanan bangsa sesuai cita-cita awal. Kebangkitan nasional harus berfungsi membangun kembali kepercayaan seluruh anak bangsa terhadap cita-cita luhur itu, dengan merealisasikan pembangunan Indonesia sesuai the Indonesian Dream.

Upaya untuk merealisasikan the Indonesian Dream yang selama ini banyak terabaikan, jelas membutuhkan wawasan baru, kesungguhan baru, kreatifitas baru, dan tekad yang berkesinambungan. Kini, pertanyaan pun muncul. Setelah tumbuh tekad kebangkitan berbangsa pada 20 Mei 2008, kemudian disusul masa “bertunangan” pada 28 Oktober 1928, dan memasuki “jenjang perkawinan” pada tanggal 17 Agustus 1945, seberapa jauhkah rasa saling mencinta atau rasa persatuan antara warga bangsa masih ada? Bagaimana jalan kebangkitan sebagai bangsa dapat dilakukan untuk mencapai cita-cita Indonesia yang diimpikan?

Evaluasi Perjalanan Bangsa
Kini, di tengah kita memperingati hari kebangkitan nasional yang ke-100 tahun, pada saat yang sama kita juga segera memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-63. Sebagai bangsa, inilah saat yang tepat untuk menengok kebelakang dan melakukan refleksi diri. Melihat proses sosial-politik yang telah terjadi sejak kemerdekaan, kita memang perlu khawatir bahwa pembinaan solidaritas emosional selama ini memang banyak ter abaikan. Dialog nasional yang merupakan salah satu medium terbinanya kesatuan berbangsa, jarang atau tak pernah dilakukan efektif. Yang lebih dominan adalah interaksi asimetris, yang menempatkan Jakarta (pemerintah pusat) sebagai subyek, sedang daerah lain sebagai obyek. Dialog antar generasi juga tersumbat. Yang ada, lebih pada komunikasi satu arah yang menempatkan generasi muda sekedar pewaris nilai-nilai (yang dianggap) luhur dari generasi tua, tanpa sempat memberikan ruang lebih luas pada generasi muda untuk mendefinisikan sendiri nilai-nilai yang dianggap baik bagi generasinya. Akibatnya, rasa persatuan dan kebersamaan dalam konteks baru tidak tumbuh sehat. Ada kesenjangan antar generasi dalam memahami nilai-nilai kebersamaan dan kebangsaan.

Karena itu, kini saatnya kita menyadari kembali bahwa bangsa ini adalah bangsa yang terbangun dari hasil serangkaian interaksi panjang, lebih dari 300 suku bangsa, dengan 250 jenis bahasa berbeda, dan menempati wilayah tak kurang dari 13.000 pulau. Bangsa ini terbentuk sebagai hasil dialog intensif dari hampir seluruh kelompok agama-agama besar dunia—Islam, Kristen, Hindu dan Budha—serta pertukaran budaya ratusan agama-agama lokal di seluruh wilayah Nusantara. Bangsa ini terbangun dari jutaan manusia yang merasakan kepedihan sama di bawah penindasan penjajah yang berlangsung ratusan tahun lamanya. Karena itu, tumbuhnya rasa solidaritas kebersamaan sebagai akibat kesamaan tantangan, kebulatan semangat dan tekad untuk membangun kehidupan lebih layak di alam merdeka, yang terbebas dari dominasi kekuasaan penjajah, harus terus dipupuk. Keseluruhan faktor yang tergabung inilah yang merupakan modal sosial, yang menjadi fondasi kokoh bagi terbentuknya sebuah Indonesia.

Atas dasar modal sosial inilah, para pendiri bangsa (the founding fathers) meramu dan mengembangkan fondasi bangsa ini. Sejarah mencatat, banyak para pemimpin negeri di awal kemerdekaan yang secara cerdas telah menunjukkan arah perjalanan bangsa dengan memberikan semangat, inspirasi dan visi arah pembangunan bangsa. Biografi perjuangan para pemimpin seperti H.O.S. Tjokroaminoto, Soekarno, Moh. Hatta, H. Agus Salim, dan Sutan Sjahrir misalnya, telah secara jelas memberikan landasan pembangunan negara-bangsa modern yang bersendikan prinsip-prinsip demokrasi.

Oleh karena itu, pada masa awal bangsa ini dibangun, di tengah kayanya warisan sejarah kerajaan-kerajaan besar di wilayah nusantara, para pendiri berketetapan bahwa negara Indonesia yang diimpikan adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, bukan monarki. Dalam sejarah juga tercatat bahwa dalam waktu kurang dari dua bulan sejak dibacakannya teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengeluarkan manifesto politik yang ditandatangani Wakil Presiden Mohammad Hatta (1 November 1945). Isinya menyebutkan bahwa “dalam waktu singkat, kita [bangsa Indonesia] berniat menunjukkan kesetiaan pada prinsip-prinsip demokrasi dengan menyelenggarakan pemilihan umum sesuai dengan dasar-dasar konstitusi yang dicanangkan di negeri kita.” Juga disebutkan, pemilu yang akan diselenggarakan itu harus “selalu membuka kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan jauh dalam komposisi pemerintahan” dan “wakil-wakil rakyat yang terpilih dapat pula membawa perubahan-perubahan konstitutional yang luas”  (Lihat Feith dan Castles, 1970).

Kemudian, secara sosial, para pendiri negeri ini juga telah menyiapkan jalan proses demokratisasi masyarakat. Di tengah kayanya bahasa yang hidup dalam masyarakat, para pendiri negeri menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara3. Keputusan politik ini memiliki sumbangan sangat besar, bukan saja karena bahasa Indonesia memiliki struktur egaliter yang sangat diperlukan dalam pengembangan demokrasi, namun keputusan ini telah mencegah terjadinya persaingan dan konflik identitas yang tajam antar suku-suku bangsa besar di Indonesia. 

Namun, kini apa yang telah terjadi dengan seluruh cita-cita luhur dan modal sosial yang telah kita miliki bersama? Nampaknya, dalam perjalanan bangsa selama ini, terlalu banyak elemen bangsa, terutama para elit politik, sadar atau tidak, telah banyak yang mengkhianati cita-cita luhur dan menyia-nyiakan modal sosial yang telah dicoba dibangun dengan susah payah. Periode panjang pemerintahan otoriter sejak tahun 1959, disambung pada 1966 hingga 1998, telah berakibat pada terjadinya proses perubahan sosial-ekonomi yang  menghasilkan ketimpangan tajam antara berbagai kelompok sosial. Kekuasaan sentralistis semasa Orde Baru telah secara nyata menghambat terjadinya distribusi yang lebih merata akan sumber-sumber ekonomi dan sosial masyarakat. Keadaan ini terlihat jelas pada data statistik Gini Rasio semasa 1971-1997 yang memperlihatkan meningkatnya ketimpangan ekonomi penduduk secara terus menerus dari 0,18 menjadi 0,21 dan 0,24. Angka ketimpangan juga terlihat pada meningkatnya rasio pendapatan penduduk daerah terkaya dan termiskin, dari 5,1 (1971) menjadi 6,8 (1983) dan 9,8 (1997) (Lihat Pirerre Van der Eng, 2001, halaman 197, dikutip dalam Mubyarto, 2003).

Setelah reformasi, peningkatan ketimpangan ekonomi nampak terus terjadi, terlihat pada Gini Rasio dari tahun 2002 hingga 2006. Ini terjadi karena tingkat kemakmuran 40% kelompok penduduk lapisan bawah (pengeluaran terendah) semakin rendah bila dibandingkan dengan 40% kelompok lapisan menengah dan 20% kelompok lapisan atas (Lihat Tabel 1).
 
 
11ag9_tabel1.jpg 
 
 
 
   Dalam sejarah perubahan masyarakat di Indonesia, ketegangan-ketegangan horizontal antara kelompok memang selalu terjadi. Namun, sejak  reformasi, nampaknya Indonesia mengalami babak baru. Dengan iklim politik lebih demokratis, secara kualitatif tercipta perubahan berarti di bidang politik. Reformasi telah mendorong terjadinya proses redefinisi identitas kelompok yang mempertegas ikatan-ikatan primordial sebagaimana diuraikan sebelumnya, dan juga terjadi format baru pola hubungan antar kelompok. Setelah jatuhnya kekuasaan Orde Baru, kebijakan publik untuk pertama kalinya harus dirumuskan atas dasar “kehendak rakyat” melalui proses negosiasi, kompetisi, dan pergulatan. Persaingan untuk mempertahankan dan mendapatkan pengakuan identitas, aspirasi, dan kepentingan kelompok tampak semakin tajam. Tiap kelompok berupaya agar aspirasi dan kepentingannya menjadi bagian “kehendak bersama” (the common will). Namun, kesemerawutan dan ketegangan yang mengarah pada konflik terbuka seringkali terjadi akibat intensitas persaingan antar kelompok ternyata sering berjalan jauh lebih cepat dibanding pembangunan aturan main (institution building) yang disepakati bersama. Pada saat yang sama, budaya politik yang memungkinkan dilakukannya persaingan sehat tidak cepat berkembang. Akibatnya, demokrasi tumbuh tersendat.

Ironisnya, di tengah krisis semacam ini, banyak para elit politik seperti tak peduli. Banyak dari mereka hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya. Praktek-praktek korupsi terus merajalela dan jumlah yang semakin fantastis. BPKP, misalnya, pernah mencatat indikasi korupsi terus meningkat. Pada 1987-1996, sedikitnya Rp. 531 miliar uang negara diselewengkan. Angka pun meningkat drastis  menjadi Rp. 6 triliun pada 1997-1998, dan Rp. 165,85 triliun pada 1999-2000. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satrio Budihardjo Joedono, mengatakan di hadapan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Sidang Akhir Masa Jabatan MPR 1999-2004 bahwa indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berlangsung dalam periode 1999-2004 kembali meningkat hingga mencapai Rp. 166.532,05 milyar dan USD 62,70 juta. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bila beberapa waktu lalu, survei lembaga riset Singapura, Political and Economic Risk Consultancy (PERC), pernah secara tegas mengkonfirmasi bahwa transparansi di Indonesia, nomor dua terburuk di Asia. Peringkat ini hanya setingkat lebih baik dari Vietnam, negeri yang bertahun-tahun dilanda perang.

Kemudian, sejalan dengan proses desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah, yang semula upaya ini dimaksudkan untuk mendorong terjadinya pemerataan ekonomi dan lebih menjamin keadilan politik, ternyata telah berbuah pada penyebaran praktek-praktek korupsi di berbagai daerah. Di era reformasi ini, kita pun menyaksikan para anggota DPRD di berbagai propinsi berbaris menjadi tersangka akibat penyelewengan anggaran. Para pejabat eksekutif daerah, baik Gubernur maupun Bupati, juga tak luput dari indikasi praktek korupsi. Kini, di tengah keterpurukan ekonomi, tampak jelas negara terus terongrong oleh kerakusan para elit baik di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Oleh karena itu, dalam perjalanan bangsa yang telah menginjak lebih dari enam dasawarsa, kini saat yang tepat bagi kita untuk memikirkan nasib bangsa ke depan. Para pemimpin dan tokoh masyarakat semakin nyata dituntut untuk melakukan instrospeksi diri dan menentukan langkah-langkah penyelamatan bangsa. Indonesia yang kuat hanya dapat diwujudkan melalui pendekatan terpadu multidimensional.
11ag9_tabel2.jpg 
   Ketimpangan ekonomi ini jelas berpotensi memperkuat terjadinya ketegangan antar kelas dan kelompok. Keadaan menjadi semakin rentan manakala garis batas antar kelompok sosial ini menjadi menebal akibat sekat-sekat sosial seperti etnis, ras, agama, ataupun asal daerah terintegrasi menjadi satu. Berbagai kelompok berbeda satu sama lain, tidak saja karena perbedaan ekonominya, namun juga etnis, ras, agama dan asal daerahnya. Kemudian, dengan derasnya arus globalisasi yang ternyata sering bersifat paradoksikal, yakni di satu sisi membawa efek penyeragaman (unifying effects), tapi di sisi lain menumbuhkan kuatnya kesadaran identitas kelompok, ternyata juga menambah tajam fregmentasi sosial. Puncak dari situasi ini, sering ditandai dengan tumbuhnya gejala “neotribalisme”, yakni terbentuknya pengelompokan-pengelompokan sosial-politik baru yang berisifat “primitif” yang bercirikan: 1) sangat mengedepankan semangat primordialisme dalam membangun perekatan kelompoknya, dan 2) seringkali menggunakan cara-cara kekerasan dalam mendapatkan tujuan-tujuannya.

Akibat keadaan inilah, kini Indonesia terus diwarnai oleh konflik-konflik antar kelompok-kelompok yang bersifat emosional dan brutal. Konflik-konflik sosial politik yang telah memakan begitu banyak korban telah terjadi di Maluku Utara, Maluku, Kalimantan Barat, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah, serta dalam skala lebih kecil, terjadi di banyak tempat lain di Indonesia (Lihat Tabel 2). Kita pun menyaksikan begitu banyak korban-korban kekerasan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan, seperti tubuh terpotong-potong, usus terurai, dan kepala terpisahkan. Jelas, dengan melihat kualitas kekerasan yang terjadi ini, beragam tindak kerasan ini masuk dalam kategori “kekerasan emosional” (emotional violence) bukan sekedar “kekerasan instrumental” (instrumental violence) seperti halnya tindak pidana biasa. Dalam situasi seperti ini, tak terelakkan lagi, lingkaran dendam dapat tumbuh subur dan mengancam kesatuan bangsa dalam jangka panjang.

Reaktualisasi Nasionalisme
Saat ini, mau tidak mau nation building harus menjadi perhatian utama kembali.  Bukankah sejak awal berdirinya republik ini, para pendiri negeri tak henti-henti mengingatkan pada kita bahwa proses nation building harus menjadi agenda penting yang tak boleh berhenti dikembangkan. Bung Karno, misalnya, sejak awal telah berbicara tentang pentingnya membangun rasa kebangsaan. Ia selalu berupaya membangkitkan sentimen nasionalisme, yang ia maknai sebagai menumbuhkan “suatu iktikad, suatu keinsyafan rakyat, bahwa rakyat itu adalah satu golongan, [yaitu] satu bangsa.” 

Bung Karno mengatakan bahwa keberadaan suatu bangsa hanya mungkin terjadi bila ia memiliki suatu nyawa, suatu asas-akal, yang tumbuh dalam jiwa rakyat sebelumnya yang menjalani satu kesatuan riwayat, dan sekarang memiliki kemauan, keinginan hidup menjadi satu. Dengan kata lain, salah satu faktor penting yang mendasari terbentuknya bangsa adalah adanya pengalaman dan pengorbanan bersama di masa lalu yang ingin dilestarikan. Dalam bahasa Emile Durkheim, kesepakatan untuk menjalin kehidupan bersama terjadi karena adanya solidaritas mekanik, yakni solidaritas emosional yang merekatkan hati nurani antar berbagai elemen dalam masyarakat (suku, ras, agama, adat, daerah, dan lain-lain).

Bagi Bung Karno, keinginan hidup menjadi satu bangsa itu dasarnya bukan nasionalisme sempit atas kesatuan ras, bahasa, agama, persamaan butuh, ataupun sekedar batas-batas negeri, namun lebih didasarkan pada nasionalisme yang longgar, nasionalisme yang luhur, nasionalisme yang mementingkan kesejahteraan manusia Indonesia, dan yang mengutamakan persahabatan dengan semua kelompok (bersifat inklusif). Bung Karno pun mengutip ucapan Karamchand Gandhi (lihat Soekarno, 1963, hal. 5):
Buat saya, maka cinta saya pada tanah air itu, masuklah dalam cinta pada segala manusia. Saya ini seorang patriot, oleh karena saya manusia dan berbicara manusia. Saya tidak mengecuali-kan siapa juga.
    Dengan demikian, Bung Karno secara tegas menolak nasionalisme yang ia sebut bersifat “chauvinis” atau “provinsialis” yang memecah-belah. Nasionalisme semacam ini, ia anggap sebagai bentuk “assyabiyah yang dikutuk Allah.” (lihat Soekarno, 1963, hal. 509).

Jadi, rasa kebangsaan, rasa nasionalisme luhur atau tumbuhnya civic nationalism, yakni loyalitas terhadap seperangkat cita-cita politik dan kelembagaan yang dianggap adil dan efektif dalam bingkai suatu negara. Jelas bukanlah suatu yang secara taken for granted tersedia dan keberadaannya bersifat statis. Rasa kebangsaan dapat menguat dan melemah atau bahkan dapat hilang sama sekali tergantung bagaimana bangsa itu mengelolanya. Karena itu, proses nation building tidak boleh terhenti.

Apa yang harus diperhatikan dalam nation building sehingga tercipta integrasi nasional dan integrasi sosial yang kuat? Pertama, perlu ada pengelolaan kreatif untuk menumbuhkan “solidaritas emosional” dalam bingkai kebangsaan. Dengan kata lain, tiap komponen bangsa dituntut untuk memiliki kemampuan “seni bercinta” (the art of loving) yang baik sehingga interaksi antar kelompok dapat menumbuhkan rasa kebersamaan antar sesama komponen bangsa. Untuk inilah kita memerlukan pemahaman budaya tiap-tiap kelompok sehingga masing-masing kelompok memiliki sensitifitas dalam berinteraksi dengan kelompok lain. Lebih jauh, pengelolaan negara juga harus diarahkan sedemikian rupa sehingga kebijakan-kebijakan yang dijalankan tidak menciptakan rasa keterbuangan (marginal). Pengelolaan harus mampu menciptakan the Indonesian Dream yang dinamis bagi tiap-tiap warga-negara.

Kedua, nation building harus dilanjutkan dengan melakukan pengelolaan kehidupan bernegara sedemikian rupa sehingga menumbuhkan “solidaritas fungsional,” yakni solidaritas yang didasarkan pada ikatan saling ketergantungan (inter-dependensi) satu sama lainnya, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Sistem pengelolaan negara yang sentralistik, yang memunculkan ketimpangan yang parah, akan merusak tumbuhnya solidaritas fungsional ini.  

Sulit disangkal bahwa nation building yang sebelumnya dicoba dikembangkan para pendiri republik ini, ternyata telah mengalami keterputusan yang panjang. Para elit politik semasa Orde Baru atau bahkan saat ini, banyak yang melakukan “pembajakan” terhadap proses nation building. Sikap egois, masa bodoh, curiga terhadap kelompok lain, kurang empathy terhadap nasib rakyat yang menderita, merupakan perilaku yang kontra-produktif bagi tumbuhnya solidaritas emosional dalam berbangsa. Praktek-praktek kenegaraan pun hingga kini masih penuh dengan simbol-simbol yang menjauhkan rasa kebersamaan sesama elemen bangsa. Pemberian tanda jasa negara, misalnya, yang seharusnya digunakan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas nama negara terhadap tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai suku, agama dan daerah, ternyata banyak disalahgunakan oleh yang berkuasa untuk sekedar menguatkan dukungan politik dari tokoh-tokoh tertentu belaka. Demikian juga, monumen-monumen nasional yang dibangun yang seharusnya diarahkan untuk menciptakan identitas nasional, semakin hari semakin dirasakan jauh dari prinsip “Bhinneka Tunggal Ika.” Akibatnya, secara kultural, semakin banyak kelompok yang merasa tak terwakili dalam “budaya nasional” yang terbentuk. Ini semua sekedar contoh bagaimana solidaritas emosional telah gagal dikelola secara efektif. The art of loving telah gagal diterapkan.

Bagaimana dengan kemampuan untuk menumbuhkan solidaritas fungsional? Otoritarianisme panjang sejak 1959, disambung pada 1966 hingga 1998, secara massal telah menyuburkan ketimpangan antara daerah, baik antara kota dan desa, Jawa dan luar Jawa, atau Indonesia Barat dan Timur. Sementara krisis politik akibat 39 tahun demokrasi semu secara jelas telah menghasilkan sifat  serakah, tamak, konspiratif, mau menang sendiri atau mengutamakan keluarga dekat. Keseluruhan proses ini telah berakibat pada tumbuhnya rasa keterbuangan di banyak kelompok masyarakat sehingga tidak tercipta rasa keterkaitan fungsional antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.

Maka, kini tak dapat dielakkan lagi, kehidupan berbangsa kita benar-benar tengah mengalami ujian berat. Anugerah reformasi yang sebenarnya menawarkan demokrasi, menjanjikan kehidupan lebih baik karena dimungkinkannya setiap individu dan kelompok mengekspresikan aspirasinya, menjadi terkontaminasi oleh timbunan-timbunan ketidakpuasan yang terlalu dalam. Maka kita pun menyaksikan banyaknya kerumunan-kerumunan marah (angry crowds) yang justru dalam iklim kebebasan ini menggunakan kesempatan untuk mpelampiaskan kemarahan, dan tak perduli pada aturan hukum yang tengah dicoba dibangun. Situasi yang menjurus chaos ini menjadi semakin sulit terkendali karena proses konsolidasi penegak hukum pun masih terus tertatih-tatih. Akibatnya, supremasi hukum yang diidamkan terasa semakin sulit dicapai.

Di saat hukum tak dihormati, penegak hukum kehilangan kendali, maka konflik-konflik vertikal dan horizontal marak. Korban-korban kemanusiaan, sebagaimana terjadi di hampir tiap gugusan kepulauan Indonesia, sebagaimana sebelumnya telah disinggung, terus berjatuhan dan menciptakan situasi darurat kompleks (complex emergencies), yakni suatu situasi darurat multidimensional yang membawa penderitaan luar biasa pada penduduk. Sulitnya, di tengah ratusan ribu penduduk membutuhkan pertolongan segera, aksi kemanusiaan pun banyak mengalami hambatan. Hambatan itu tidak saja karena terbatasnya dana akibat krisis, tetapi seringkali karena adanya rintangan dari aparat birokrasi pemerintah sendiri.

Dalam situasi seperti inilah, kita benar-benar memerlukan suara para pemimpin dan tokoh yang mampu membangun kembali ruh hidup bersama (trust building), yaitu ruh semangat kebangsaan dalam konteks baru, dalam konteks tatanan masyarakat yang kini tumbuh secara dinamis. Para tokoh itu adalah tokoh yang dapat memberikan inspirasi baru, memprogram “software sosial-politik baru,” yakni software yang dapat kuat menopang dinamika perubahan sosial-politik kebangsaan ke depan. Pertanyaannya adalah bentuk kepemimpinan seperti apakah yang dapat mendorong tumbuhnya “software sosial-politik” kebangsaan yang terbebas dari semangat ethnonasionalisme?

Mendorong Tumbuhnya Pemimpin Modern Berwawasan Kebangsaan
   Untuk mendorong tumbuhnya negara-bangsa modern (modern nation state), Indonesia jelas memerlukan bentuk kepemimpinan berkarakter yang dibekali wawasan kebangsaan yang kuat. Bentuk kepemimpinan tersebut adalah  kepemimpinan demokratis yang mampu mengemban misi tumbuhnya nasionalisme kewarganegaraan (civic nationalism).

Namun, perlu dicermati, harapan tumbuhnya para pemimpin yang berwawasan kebangsaan, seringkali pupus tergilas oleh munculnya para pemimpin kelompok primordial yang lahir di tengah “massa jalanan”, yang dalam istilah Maffesoli (1996), disebut sebagai “kerumunan tanpa wajah” (the faceless crowd). Sirkulasi kekuasaan yang tak normal yang terjadi selama kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru, ternyata menyebabkan negeri kita tak mampu melahirkan banyak pemimpin matang. Yang ada pada umumnya hanyalah adalah figur-figur politik dadakan, yang tumbuh bukan dari hasil seleksi ketat, namun lahir akibat peristiwa insidental dari suatu kerumunan massa. Reformasi yang terjadi di tengah munculnya kerumunan-kerumunan marah (angry crowds), kemudian menjadi tempat subur bagi lahirnya tipe “kepemimpinan kerumunan” (crowd leadership). Kepemimpinan semacam ini tidak saja muncul di kalangan elit-elit partai, namun juga elit-elit lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

Apa jadinya bila panggung pemimpin politik kita dipenuhi oleh tokoh-tokoh bertipe crowd leaders? Sigmund Freud (1921), memperkenalkan “hypnotic theory” untuk menjelaskan model kepemimpinan ini. Menurutnya, dalam tipe kepemimpinan ini pola hubungan pemimpin terhadap pengikutnya, seperti menjelma bagai seorang aktor panggung yang mampu “menghipnotis” penontonnya dalam sebuah pertunjukan. Karena itu, adanya pola hubungan yang bersifat rasional dan kritis akan sulit ditemui karena para pendukung itu mengalami keterkaguman luar biasa terhadap pemimpinnya.

Teori hiptonis Sigmund Freud ini terlihat paralel dengan teori Max Weber tentang kepemimpinan kharismatik. Pola kepemimpinan karismatis juga melihat adanya hubungan kekuasaan yang sangat asimetris antara pemimpin dan yang dipimpin. Kharisma dapat melekat pada seorang pemimpin sebagai akibat adanya persepsi rakyat bahwa pemimpinnya itu memiliki “suatu sifat dari suatu kepribadian yang berbeda dari orang biasa dan diperlakukan seolah-olah diberkati dengan kekuatan-kekuatan gaib, melebihi manusia biasa, atau setidak-tidaknya dengan kekuatan-kekuatan atau kecakapan yang luar biasa” (Weber dikutip oleh Willner dan Willner 1984, hal. 167).

Karena itu, sulit diharapkan bahwa tipe kepemimpinan semacam ini akan produktif dalam membangun iklim demokrasi modern. Demokrasi hanya dapat dibangun secara sehat bila berkembang prinsip dasar otonomi tiap-tiap individu, yang oleh David Held (1987, hal. 271) disebut democratic autonomy. Artinya, tiap-tiap individu harus memiliki kebebasan dan kesetaraan dalam menentukan nasib kehidupannya, dan mereka harus mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang sama.

Namun, dalam suatu masyarakat yang tengah mengalami fragmentasi sosial, tipe memimpin kharismatik sebenarnya dapat berfungsi sebagai lambang persatuan, dan dapat dijadikan alat untuk menciptakan suatu konsensus nasional, khususnya bila kharisma yang ada dapat dikelola sedemikian rupa sehingga mampu memperoleh kesetiaan semua atau sebagian besar kelompok-kelompok yang ada. Tetapi sebaliknya, pola kepemimpinan kharismatik dapat pula membahayakan kehidupan masyarakat karena kepemimpinan semacam ini dapat dengan mudah membangkitkan emosi pendukungnya. Bila terjadi perseteruan antar pemimpin politik kharismatik, masing-masing kelompok pendukung emosionalnya akan dengan mudah pula terseret dalam arena konflik. 

Hal yang lebih mengkhawatirkan, tipe pemimpin kharismatik ini cenderung kurang menghargai kekuasaan yuridis impersonal yang didasarkan pada norma-norma rasional. Padahal demokrasi hanya dapat berjalan baik manakala aturan-aturan yang disepakati bersama dapat ditegakkan. Kepemimpinan kharismatik juga bersifat tidak stabil, suka menciptakan hal-hal baru, dan perilakunya cenderung sulit diprediksi. Akibat dari hal ini, upaya institution building atau membangun tatanan sosial atas dasar rule of law, akan sulit dilakukan. Dengan kata lain, para pemimpin kharismatik yang biasanya lahir di tengah situasi ketidakpastian, pada gilirannya, akan menciptakan ketidakpastian baru.

Saat pertama kali reformasi digulirkan, harapan pertama yang tumbuh adalah segera dilakukannya pergantian kepemimpinan politik secara fundamental. Reformasi akan sulit dilaksanakan tanpa adanya perubahan komposisi elit politik. Karena itu, saat terjadi Sidang Istimewa MPR 1998 sebagai akibat desakan reformasi, dikeluarkan Ketetapan MPR-RI Nomor XIV/MPR/1998, yang salah satu pasalnya berisi percepatan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, mekanisme Pemilu yang dilaksanakan pada 1999 dan 2004, belumlah menghasilkan wakil-wakil rakyat yang benar-benar didasarkan atas proses pemilihan rasional dari tiap-tiap individu pemilihnya. Pemilu yang dilaksanakan dengan mengadopsi sistem proporsional dan dilakukan secara terburu-buru, tidak memungkinkan para pemilih mengenal calon wakil-wakil mereka. Kontrol lebih besar dalam menentukan komposisi para elit politik justru terletak pada para pengurus partai, bukan para pemilih, karena memang merekalah yang sejak awal menentukan daftar calon wakil-wakil rakyat di tiap daerah pemilihan. Ini semua mengingatkan pada kritik atas distorsi demokrasi yang dikemukakan G. Mosca (1939) yang menyebutkan bahwa wakil-wakil rakyat pada hakekatnya tidak ditentukan oleh para pemilih dalam Pemilu, namun oleh “para boss partai”. Akibatnya, para wakil rakyat pun lebih cenderung berperan sebagai alat kekuasaan ketua partai.

Namun, distorsi yang lebih permanen justru terletak dalam struktur masyarakat sendiri yang belum memberi peluang luas untuk munculnya kemandirian tiap-tiap warga. Situasi sosial dalam masyarakat kita, hingga kini masih ditandai oleh kuatnya struktur masyarakat komunal yang diikat oleh ikatan-ikatan primordial ketat atau struktur paternalistik yang menghambat tumbuhnya proses kemandirian tiap-tiap individu. Bahkan, komunitas seringkali secara sosial dan kultural bersifat oppressive terhadap anggota-anggotanya. Padahal, demokrasi mensyaratkan tumbuhnya masyarakat yang di dalamnya terdiri dari individu-individu yang bebas dan setara sehingga dalam berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan secara otonom.

Karena itu, tatanan masyarakat yang bebas dan egaliter haruslah menjadi komitmen kita bersama. Tumbuhnya partai-partai politik ataupun pola-pola kepemimpinan politik, harus secara bertahap dibebaskan dari manipulasi berbagai ikatan-ikatan primordial sempit dan dominatif, mitos-mitos kesakralan yang menipu, atau pun pola otoritas tradisional dan kharismatik yang mengekang.

Saat ini, sulit disangkal bahwa komposisi elit politik utama di era reformasi ini, masih merupakan refleksi dari tatanan masyarakat komunal. Bila kita ambil contoh tiga figur politik utama—Abdurrahman Wahid, Megawati, dan Amien Rais, sulit untuk dipungkiri bahwa mereka adalah tipe pemimpin yang secara ekslusif mewakili kelompok-kelompok emosional. Para pemimpin baru  lain, juga banyak yang lahir dari hasil kerumunan (seperti aksi-aksi protes dan demonstrasi). 

Sekali lagi, bila para tokoh ini mampu bersinergi dan bersama-sama sepakat membangun aturan-atauran hukum bersama (institution building), dan saling memiliki komitmen menghormati rules of law yang telah disepakati,  maka dampak negatif dari pola kepemimpinan semacam ini dapat dihindari. Namun sebaliknya, bila hal ini tak dapat dilakukan, maka yang akan terjadi adalah terjadinya gejolak sosial dahsyat yang berkepanjangan.

Dari uraian ini, beberapa proposisi dapat disusun. Sebuah negeri yang para pemimpin utamanya lahir dari komunitas emosional ataupun kerumunan, dan para pemimpin itu gagal melakukan sinergi atau bahkan berkonflik satu sama lainnya, maka masyarakat di dalamnya akan dihadapkan pada situasi sangat rawan. Semakin tinggi intensitas konflik yang terjadi di kalangan para elit ini, semakin tinggi pula tingkat kerawanan sosial yang akan terjadi. Semakin tinggi derajat emosi para elit politik berseteru, semakin tinggi pula keterlibatan emosional masing-masing pengikutnya. Bila konflik antar elit menjadi tak terkendali, maka benturan sosial antar kelompok pendukungnya akan bersifat brutal.

Dalam situasi semacam ini, ucapan Bung Karno di saat usia masih muda, menjadi sangat relevan untuk kembali direnungkan (lihat Sukarno, 1963, hal.23):
 
   Dan jikalau kita semua insyaf, bahwa kekuatan hidup itu letaknya tidak dalam menerima, tetapi dalam memberi; jikalau kita semua insyaf, bahwa dalam percerai-beraian itu letaknya benih perbudakan kita; jikalau kita semua insyaf, bahwa permusuhan itulah yang menjadi asal kita punya ‘via dolorosa’; jikalau kita semua insyaf, bahwa Roh Rakyat Kita masih penuh kekuatan untuk menjujung diri menuju Sinar yang Satu yang berada di tengah-tengah kegelapan-gumpita yang mengelilingi kita ini,—maka pastilah Persatuan itu terjadi, dan pastilah Sinar itu tercapai juga. Sebab Sinar itu dekat!
Membangun Pulau-Pulau Integritas
Melihat banyaknya pergolakan di berbagai negara yang komposisi masyarakatnya plural, sebagaimana terjadi di Indonesia, para ahli sosial pun mempertanyakan kembali relevansi demokrasi. Pendapat persimistik J.S. Mill (pemikir abad 19) diingat kembali, yakni bahwa “institusi-institusi bebas hampir mustahil dapat terbentuk dalam sebuah negara yang memiliki kelompok-kelompok kebangsaan berbeda. Di kalangan rakyat yang tidak memiliki rasa kebersamaan (fellow feeling), khususnya bila mereka membaca dan berbicara dengan bahasa berbeda, adanya kesatuan opini publik yang diperlukan untuk jalannya pemerintahan perwakilan (representative government), mustahil dapat tercipta”. Samuel P. Huntington juga menyatakan bahwa integrasi nasional mustahil dapat terjadi tanpa “digantinya sebagian besar otoritas politik tradisional, agama, dan keluarga, menjadi otoritas nasional, sekular, yang tunggal” (dikutip Robert W. Hefner (2001, hal.1-2). Pendapat ini secara empiris seperti mendapat dukungan karena kini pergolakan memang banyak terjadi di berbagai negara yang komposisi masyarakatnya plural.

Namun, menurut Hefner, bila kita tidak ingin menyerah begitu saja pada tesis ini, tugas yang harus kita dilakukan adalah mencari jawaban bagaimana negara-negara multikultur itu dapat meraih kehidupan demokratis yang berkeadaban (civility) dan terciptanya kewargaan yang inklusif (inclusive citizenship). Tantangan utama terletak pada pengidentifikasian berbagai faktor yang dapat mendorong setiap warga dapat hidup berdampingan dalam kedamaian dan dapat berpartisipasi secara inklusif dalam masyarakat plural.

Inti pertanyaan Hefner ini sebenarnya terkait dengan bagaimana kita menyelamatkan modal sosial (social capital) yang kita miliki, yaitu infrastruktur sosial yang terbangun dari interaksi warga yang didasarkan rasa saling percaya, bekerja sama satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama, dan menghasilkan kehidupan yang berkeadaban (civic culture). Robert I. Rotberg (2001, hal.1), presiden World Peace Foundation, mengatakan: “akumulasi rasa saling percaya, sebagaimana ditunjukkan oleh keragaman dan kombinasi usaha aktif sukarela untuk tujuan-tujuan bersama, membantu terbentuknya modal sosial dan [akhirnya] akan membantu pula terciptanya pemerintahan yang efektif”. Modal sosial adalah faktor penting yang menentukan jalannya roda pemerintahan demokratis. Robert D. Putnam (1993, hal.15, 170-183) bahkan menandai bahwa “social capital may be even more important than physical or human capital” [Modal sosial bahkan barangkali lebih penting daripada modal fisik atau manusia].

Apa yang kini terjadi di Indonesia? Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, modal sosial yang kita miliki tengah mengalami pelemahan atau bahkan penghancuran. Saat ini, semangat gotong-royong yang dulu dipersepsikan sebagai sikap luhur bangsa, seperti tergeser oleh egoisme yang merebak. Bahkan dengan terjadinya konflik sosial dan politik yang terbuka (manifest) tumbuh rasa saling membenci yang membara di antara berbagai kelompok. Konflik besar di Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi, ditambah dengan teror sporadis di berbagai daerah, jelas telah menciptakan dalamnya rasa saling tidak percaya (social distrust) di kalangan masyarakat. Kini semakin jelas, berhasil tidaknya Indonesia dalam mengkonsolidasikan proses demokrasi dan pemulihan ekonomi atau dalam mempertahankan eksistensinya, sangat tergantung pada bagaimana seluruh komponen bangsa dapat bahu-membahu mencoba memperkuat kembali modal sosial atau rasa saling percaya di kalangan warga.

Kini, pertanyaannya adalah mampukah bangsa ini membangun dirinya sebagai bangsa yang kuat? Kita perlu khawatir di tengah bangsa Indonesia menghadapi zaman yang penuh dengan masalah-masalah berat, namun para pemimpin yang muncul, seperti terlalu kecil kapasitasnya untuk dapat merespon keadaan rumit ini. Ini sangat kontras bila dibandingkan saat awal-awal kemerdekaan. Saat itu, masalah belum serumit sekarang, namun para pemimpin yang muncul memiliki kualitas luar biasa. Mereka tidak saja memahami dan terlibat dalam pergulatan pemikiran-pemikiran dunia, namun juga sangat menghayati keadaan sosial-budaya rakyatnya. Mereka lahir melalui tempaan panjang hasil interaksi dengan rakyatnya yang plural. Karena itu, kelahiran Indonesia sebagai sebuah bangsa besar, menjadi sangat dimungkinkan.

Apakah kekhawtiran ini beralasan? Yang jelas, melihat permasalahan berat yang kini harus dihadapi, kita membutuhkan bentuk kepemimpinan kolektif (collective leadership) yang jujur, kreatif dan inovatif. Perlu pemimpin yang berani membuat terobosan-terobosan baru untuk kebaikan bersama. Mereka tidak kaku atau terpenjara oleh aturan-aturan birokratis baku yang kini telah terbukti menyuburkan praktek-praktek korupsi dan manipulasi. Untuk dapat melakukan itu, para pemimpin yang kita butuhkan adalah yang memiliki track record kejujuran dan kesungguhan kuat untuk melakukan perubahan mendasar.

Namun, komitmen moral untuk melakukan perubahan menuju kebaikan itu tidak cukup hanya diniatkan dalam hati dan diucapkan dalam mulut. Komitmen harus dijabarkan dalam aturan-aturan baru yang mencerahkan, yang kemudian diikuti dengan tanda keseriusan berupa penandatanganan dokumen-dokumen pakta kejujuran (integrity pact), lengkap dengan sanksi-sanksinya. Manakala para pejabat eksekutif, baik Presiden, Gubernur maupun Bupati terpilih dalam Pemilu maupun Pilkada, mereka harus segera mencanangkan pembangunan “pulau-pulau integritas” (islands of integrity) di setiap jajaran birokrasi pemerintahan.

Untuk memulai kerja besar itu, sejak awal, para pejabat terpilih harus mampu membentuk tim pelaksana perubahan yang tergabung dalam the dream team, yang mencerminkan wajah awal pulau integritas itu. Saat mereka melangkah awal, mereka terlebih dahulu harus melakukan kajian ulang secara mendasar terhadap struktur birokrasi yang ada. Berbagai perombakan struktur organisasi harus dilakukan dengan acuan fungsi-fungsi kerja yang jelas—yakni kerja utama (core business) dan kerja pendukung (supporting business) yang penentuannya dilakukan secara rasional, bukan atas dasar pertimbangan perimbangan kekuatan politik semata. Dalam mengisi fungsi-fungsi baru itu, tak terelakkan akan terjadi penggantian dan pergesaran pejabat agar sesuai dengan bidang keahliannya. Para pejabat yang secara nyata memiliki track record biang korupsi atau biang kelambanan dalam kerja, harus diistirahatkan atau “dirumahkan”.

Untuk menggalang integrasi kerja, upaya sinergi kerja antar lembaga pemerintah harus dilakukan. Tembok-tembok sektoral yang saat ini membelah ketat kerja birokrat harus segera dirobohkan. Harus ada kesatuan hubungan-hubungan kerja yang kuat antar departemen dan antar biro dalam departemen. Rencana strategis (Renstra) yang disusun tiap tahun di tiap lembaga keuangan, harus diintegrasikan dan disinergikan, bukan terbelah dan tersekat. Dalam hal ini, koordinasi menjadi sangat sentral karena kerja utamanya adalah memastikan seluruh program yang berjalan benar-benar terintegrasi. Untuk menjalankan peran efektif dalam koordinasi, peran koordinator program harus memiliki wibawa yang memadai, disertai kewenangan yang kuat dan didukung penuh oleh pejabat eksekutif yang memiliki kewenangan politis. 

Prinsip-prinsip dasar tatakelola yang baik (good governance) harus diterapkan secara sungguh-sungguh. Pendeknya, harus ada upaya kuat untuk membangun identitas baru struktur keorganisasian agar tumbuh semangat baru, kesan baru, reputasi baru, dan kinerja baru yakni birokrasi yang profesional, efisien, akuntabel, dan transparan (lihat bagan 1). 

Bila perubahan-perubahan struktural semacam ini dilakukan, maka dengan sendirinya akan memudahkan tumbuhnya cara berfikir baru, nilai-nilai dan moralitas kerja baru. Nilai-nilai kejujuran, komitmen pada pelayanan publik yang baik, transparansi dan lain-lain hanya mungkin terjadi bila ditumbuhkan dalam struktur yang baik. Karena itu, perubahan struktural di segala bidang menjadi suatu keharusan manakala kita menginginkan wajah perubahan benar-benar diimplementasikan.

Akhirnya, manakala struktur telah kondusif, cara berfikir dan nilai-nilai baru telah tumbuh, maka dengan sendirinya perilaku dalam pengelolaan pemerintahan akan mengalami perubahan. Pada saatnya kelak, kita akan menyaksikan sebuah perubahan perilaku secara substansial dengan ditopang oleh struktur dan nilai-nilai yang sehat. Selanjutnya, akan tumbuh pula sebuah identitas perilaku (behavioral identity) yang kuat dengan imaji baru, menuju pemerintahan yang baik.
 11ag9_bagan1.jpg
 
Membangun Karakter Bangsa
Di samping kita memerlukan tumbuhnya pulau-pulau integritas, kita pun perlu memfokuskan secara khusus membangun karakter (character building) di kalangan masyarakat Indonesia secara umum. Tiga puluh tahun lalu, Mochtar Lubis (1977) menulis buku berjudul Manusia Indonesia: Sebuah Pertanggungjawaban. Dengan gaya jurnalistik lugas, Mochtar Lubis menyebut  manusia Indonesia memiliki ciri-ciri, antara lain, munafik, enggan bertanggung jawab, berjiwa feodal, percaya takhyul, berwatak lemah, boros, pemalas, tukang menggerutu, cepat cemburu, sok dan tukang tiru. Jelas sekali, Mochtar Lubis geram terhadap karakter buruk itu. Ia mengatakan bahwa kita “memerlukan upaya nasional untuk memperbaiki diri kita sebagai manusia.”

Kini, kita perlu khawatir, gambaran manusia Indonesia belum banyak berubah. Kita tidak mengingkari bahwa era reformasi telah membawa harapan baru. Hanya saja, hingga kini, perubahan yang kita harapkan masih berjalan lambat. Akibatnya, beban psikologis tempak semakin berat. Penyair Taufiq Ismail (1998) pun menulis buku kumpulan puisi dengan judul Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia. Dan, Eep Saefullah Fatah (1997) mengikuti kekecewaan sama dengan menulis buku Bangsaku yang Menyebalkan. Nada pesimistis semacam ini akan terus terjadi bila kita tak mengupayakan sebuah perubahan fundamental. Apa yang harus kita lakukan agar terjadi perubahan lebih cepat?

Dalam mencanangkan agenda perubahan perilaku, teori tindakan manusia (human action) diperlukan sebagai acuan. Dalam kajian sosiologis, tiap tindakan seseorang tidaklah terjadi dalam “ruang hampa,” melainkan terkait erat dengan orang lain (oriented to others) atau terjadi dalam “situasi sosial” tertentu. Dalam bahasa Anthony Giddens, “tindakan dilihat sebagai proses interaksi aktif individu-individu (sebagai agents) yang mereproduksi struktur sosial, yang pada saat yang sama juga dipengaruhi oleh struktur sosial yang tercipta. Baik tindakan yang dilakukan, proses interaksi yang terjadi, dan struktur sosial yang ada, ketiganya saling mempengaruhi. Ketiga realitas menyatu karena merupakan dualitas dalam realitas yang sama (Lihat Jonathan H. Turner, The Sturcture of Sociological Theory, 1991, hal 521). Bila kita aplikasikan kerangka teori ini dalam strategi membangun manusia Indonesia, karakter tidak saja dibentuk oleh tindakan orang per orang (agent), tetapi juga dibentuk oleh interaksi yang terbangun dan struktur sosial (lingkungan) yang ada. Lihat Bagan Teori Tindakan Sosial.
11ag9_bagan2.jpg 
Dengan demikian, upaya yang harus dilakukan untuk membangun karakter bangsa dapat dilakukan antara lain melalui langkah-langkah, pertama: menggali potensi diri, yakni melakukan evaluasi dan seleksi nilai-nilai unggul untuk dikembangkan untuk mendorong membangunan karakter bangsa. M. Dawam Rahardjo (2007), menyebut tiga nilai atau karakter strategis yang harus dikembangkan, yakni kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Bila Indonesia berhasil mengembangkan ketiga karakter ini, akan tumbuh masyarakat saling percaya (high trust society), dan kredibilitas Indonesia akan meningkat di mata internasional. Berbeda dengan Dawam, Pramoedya Ananta Toer (2003) menggarisbawahi pentingnya penggunaan akal dan sikap pemberani sebagai prasyarat terjadinya perubahan.  Pramoedya pun menunjuk generasi muda sebagai agen mampu menjadi mesin penggerak perubahan dan pembaharuan. Selain sikap yang disebutkan ini, tentu banyak lagi sikap luhur lain yang dapat digali dalam masyarakat Indonesia. Beragam kearifan lokal (local wisdom), seperti tingginya penghargaan terhadap seni dan kesukaan pada gotong-royong, dapat menjadi bagian penting untuk mendukung perubahan.

Namun, upaya perubahan ini, bila tidak hati-hati, akan terjebak pada sikap-sikap pemaksaan, bila seluruh proses tidak dijalankan atas dasar sikap toleran. Adanya sikap toleran menjadi semakin penting karena kemajemukan masyarakat Indonesia. Situasi majemuk di tengah tumbuhnya demokrasi ternyata sering memunculkan terjadinya perebutan sengit atas pengakuan dan sumber-sumber langka. Konflik pun seringkali tak teralakkan.Untuk mengatasi situasi ini, proses komunikasi yang baik jelas diperlukan. Sikap toleran terhadap perbedaan menjadi penting.

Kedua, upaya mengembangkan karakter luhur itu hanya akan terjadi, bila dalam masyarakat terjadi proses interaksi yang sehat di antara anggota-anggotanya. Interaksi sehat terjadi bila masing-masing pihak menjalankan prinsip kesamaan derajat, kesamaan atas keterlibatan (strong and equal envolvement), dan keterbukaan (openess). Langkah membangun interaksi sehat ini memerlukan pemahaman dan latihan yang terus menerus. Bila hal ini berhasil dilakukan akan terbangun komunitas yang anggota-anggotanya memiliki jalinan hubungan erat. Sikap luhur seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan toleran sebagaimana disebutkan sebelumnya akan tumbuh subur dalam lingkungan masyarakat yang memiliki interaksi sehat.   

Ketiga, pola-pola interaksi sehat merupakan embrio tumbuhnya sebuah komunitas responsif. Apa itu komunitas responsif? Amitai Etzioni menggunakan terminologi “komunitas responsif” untuk menandai sebuah komunitas yang TIDAK represif terhadap warganya seperti halnya memaksakan aturan dan nilai yang dianut dalam lingkungan komunitas itu sehingga hak-hak individu terabaikan (karena adanya centripetal forces of community), dan sebaliknya, dalam komunitas responsif ini tiap individu TIDAK begitu saja bebas-bebasnya (sebagaimana dalam iklim libertarian free-for-all). Bentuk komunitas responsif mengacu pada prinsip keseimbangan antara kedua kecenderungan itu dengan menghindari terbentuknya lingkungan yang bersifat represif terhadap warga dan pada saat yang sama juga menolak individualisme yang cenderung menghancurkan kebersamaan (solidaritas sosial). Etzioni dalam artikel “Positive Aspects of Community and the Dangers of Fragmentation” (1996) menulis, “the term ‘responsive’ implies that the society is not merely setting and fostering norms for its members, but is also responding to the expressions of their values, viewpoints and communications in refashioning its culture and structure.” 
 
11ag9_bagan3.jpg 
 
   Bila kita mengidamkan tumbuhnya tindakan-tindakan luhur yang dilakukan tiap warga masyarakat, maka mau tidak mau, harus ada upaya serius membangun komunitas-komunitas responsif di berbagai tempat. Model komunitas responsif dapat dibangun antara lain dengan membentuk unit-unit kerja yang bergerak atas prinsip partisipatif dan emansipatoris dalam masyarakat, yang keseluruhannya bekerja dengan tujuan memperkuat terbangunnya struktur masyarakat egaliter dan demokratis. Dengan tumbuhnya ribuan komunitas responsif semacam ini di Indonesia, perubahan demi perubahan dapat kita harapkan karena  tumbuh pola-pola interaksi sehat antar sesama warga di berbagai komunitas di Indonesia. Pada gilirannya kelak, dengan tumbuhnya struktur dan pola interaksi yang sehat secara terus menerus ini, akan terbentuk karakter luhur seperti sikap jujur, adil, tanggung jawab, dan toleran pada tiap pribadi warga bangsa.

Penutup
Dengan uraian ini, betapapun kini kita dihadapkan pada begitu banyak masalah berat, namun optimisme untuk menata kehidupan yang lebih baik dalam berbangsa harus terus menerus kita bangun. Sungguh, jalan lebar harus kita ciptakan karena landasan untuk membangun optimisme itu memang terbuka luas. Sejak reformasi dicanangkan, iklim kehidupan demokratis mulai tumbuh. Dengan kebebasan pers yang mulai bangkit, kemerdekaan berserikat dan hak-hak asasi manusia mulai tumbuh, berbagai gagasan inovatif pun mulai lahir. Kini, kita pun mulai menyaksikan tumbuhnya inisiatif anak-anak muda di berbagai pelosok tanah air untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dari ketertinggalan dan keterpurukan. Mereka biasanya tampak saat mereka menggalang berbagai aksi solidaritas, membantu sesama anak bangsa, terutama saat di beberapa wilayah negeri ini tertimpa musibah bencana. Di forum forum diskusi, mereka juga seringkali muncul, mencoba berdiskusi mengemukakan gagasan-gagasan inovatif dan terobosan-terobosan baru untuk mengatasi berbagai masalah. Dalam dada mereka, ada semacam dorongan begitu kuat untuk membangun solidaritas kemanusiaan dan kebangsaan. Sungguh, inilah harapan bangsa ini ke depan, harapan untuk mencapai the Indonesian Dream yang dicita-citakan.[]

_______________
1   Bagian dari artikel ini telah diterbitkan oleh Tidar Heritage Foundation dan Mizan pada Juni 2008, sebagai bagian buku Komaruddin Hidayat dan Putut Widjanarko (Editors). Reinventing Indonesia: Menemukan kembali Masa Depan Indonesia. Makalah disampaikan dalam seminar nasional Seratus Tahun Kebangkitan Nasional, hasil kerjasama Sekretariat Negara RI dengan Universitas Syahkuala, Aceh, 29 Juli 2008.  
2   Sosiolog FISIP-UI, Direktur Yayasan Nurani Dunia.
3   Suku bangsa Melayu, dalam Sensus Penduduk 2000, walaupun jumlahnya menempati urutan ketiga dari seluruh suku-suku yang ada di Indonesia, namun jumlahnya hanya 6.946.040 (3.45%), jauh lebih kecil dibanding suku Jawa 83.865.724 (41.71%), atau suku Sunda 30.978.404 (15.41%). Lihat Leo Suryadinata, Evi Nurvidya Arifin dan Aris Ananta, 2003, hal. 7. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar