Jumat, 13 April 2012

Polresta Bogor Kembangkan Kasus Perdagangan Remaja


Polresta Bogor Kembangkan Kasus Perdagangan Remaja

Jumat, 13 April 2012, 21:53 WIB
www.sparkill.org
  
Polresta Bogor Kembangkan Kasus Perdagangan Remaja
Perdagangan manusia (ilustrasi)
 REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Kepala Polisi Resor Bogor Kota AKBP Hilman mengemukakan pihaknya sedang mengembangkan kasus perdagangan orang yang baru saja terungkap untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional.
"Ini sedang kita kembangkan, apakah para pelaku juga memasok remaja-remaja ini untuk diperdagangkan ke luar negeri. Saat ini kita belum menemukan barang bukti ke arah sana," kata Hilman di Mapolres Bogor, Jumat.
Hilman menyebutkan, aksi kejahatan para pelaku masuk dalam kategori sindikat, karena memiliki jaringan untuk perekrutan, pengiriman dan eksploitasi. Kejahatan tersebut juga sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun dan korban-korban mereka cukup banyak.
"Ini masuk kategori sindikat, karena mereka memiliki jaringan perekrutan, korban-korban dikirim dan dieksploitasi dipaksa menjadi pekerja seks komersial dengan cara yang cukup ironis," kata Hilman.
Hilman menyebutkan, hampir semua korban berasal dari Bogor, mereka direkrut dengan cara diiming-imingi pekerjaan dan berpenghasilan besar. Korban yang rata-rata remaja usia antara 18 hingga 20 tahun dan putus sekolah tertarik namun tidak mengetahui bahwa akan dijadikan sebagai PSK.
"Para korban dibawa ke tempat penampungan di sebuah Cafe di wilayah Palembang. Disana remaja-remaja ini dijadikan PSK," kata Hilman.
Aparat juga menahan enam orang tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi remaja. Para tersangka masing-masing Iwan dan Iyu bertugas merekrut dan mengirim dari Bogor. Yuli dan Popo pemilik kafe Rio tempat penampungan dan memperkerjakan korban.
Tersangka kelima bernama Iwan Susanto (30) sebagai kasir dan Efendi (24) petugas keamanan dan parkir serta antar jemput korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Redaktur: Yudha Manggala P Putra
Sumber: Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar