Jumat, 13 April 2012

PNS UGM Diperiksa Terkait Kasus Neneng


13 April 2012 | 13:08 wib
PNS UGM Diperiksa Terkait Kasus Neneng
 0
 
  7
JAKARTA, suaramerdeka.com - Meski dinyatakan buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Neneng Sri Wahyuni. Hari ini (13/4), KPK memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Wahyudi Pratomo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (13/4). Ia tidak menjelaskan kaitan Bambang dalam kasus ini.
Neneng diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tepat di hari penahanan suaminya, Nazaruddin pada 14 Agustus tahun lalu. Ia sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam pelariannya ke Kolombia. Namun KPK memprediksi Direktur Keuangan Permai Group itu lari ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker. Proyek senilai Rp 8,9 miliar ini dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Terkait buronnya Neneng, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terus menelusuri keberadaan Neneng. Penelusuran pernah dilakukan di Malaysia yang diduga sebagai tempat persembunyian istri Nazaruddin tersebut. Pencarian Neneng di Negeri Jiran dilakukan oleh staf Imigrasi yang bertugas di KBRI RI di Kuala Lumpur.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com 
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerryhttp://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar