KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap Riau
KOMPAS.com – Selasa, 17 April 2012
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh anggota DPRD Riau. KPK tidak hanya mengusut indikasi korupsi terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau melainkan juga terkait pembahasan Perda Nomor 5 tentang PON.
“Kegiatan proses penyidikan terkait duagaan penerimaan terkait penbahasan Perda Nomor 6 berkembang ke Perda Nomor 5,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Johan mengatakan, sejauh ini KPK belum menemukan alat bukti yang dapat menyeret tersangka baru kasus ini. Meskipun demikian, kemungkinan tersangka baru itu selalu ada. “Tergantung dua alat bukti yang cukup,” katanya.
KPK menetapkan empat orang tersangka kasus ini, yaitu anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.
Hari ini, KPK memeriksa empat orang sebagai saksi untuk empat tersangka. Mereka yang diperiksa sebagai saksi, yaitu anggota DPRD Riau bernama Taufan, Rizal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan bernama Anton dan Hendy.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga mencegah Gubenur Riau, Rusli Zainal dan Kepala Dispora Lukman Abbas bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan demi kelancaran penyidikan. Menurut Johan, pihaknya pasti memeriksa Rusli dan Lukman. Adapun Lukman telah diperiksa KPK namun pemeriksaan Rusli belum dijadwalkan. “Sampai hari ini saya selaku humas belum terima jadwal pemeriksaan Gubernur Riau,” ujarnya.
Sejauh ini, menurut Johan, juga belum ada jadwal pemeriksaan terhadap pihak PT PP pusat maupun pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku kementerian penyelenggara PON.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar