Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan memberikan keterangan pers seusai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta  (13/1/12).  FOTO ANTARA/Andika Wahyu.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan memberikan keterangan pers seusai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (13/1/12). FOTO ANTARA/Andika Wahyu.
Yang penting adalah bagaimana membuat agar DOB tidak lahir dengan mudah

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengemukakan usulan pemekaran 19 daerah otonomi baru (DOB) adalah usulan yang masuk lewat DPR. Pemerintah belum mengetahui adanya usulan tersebut dan belum ada pemberitahuan dari DPR.

"Kami masih menunggu bagaimana kelanjutannya. Kabarnya sudah dibacakan dalam paripurna DPR. Tentu dari situ, DPR akan mengundang pemerintah untuk diminta pandangannya. Jadi, kami belum berpendapat apa-apa soal pemekaran itu," kata Djohan, di Jakarta, Senin (16/4).

Ia menjelaskan dari sisi pemerintah, pembukaan kran DOB menunggu hasil pembahasan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang saat ini baru mulai dibahas di DPR. Hasil revisi itu diharapkan menjadi patokan dan landasan membentuk DOB, sekaligus dapat memetakan seperti apa desain DOB ke depan.

Meski demikian, dia menjelaskan dalam usulan pemerintah lewat revisi UU Pemda adalah sebelum menjadi daerah otonom harus melalui tahapan persiapan. Tahapan itu tidak perlu ditetapkan lewat UU tetapi cukup lewat Peraturan Pemerintah.

Tahapan persiapan dilakukan selama tiga tahun. Setelah tiga tahun dievaluasi dan dilihat hasilnya. Jika hasilnya baik baru diusulkan ke DPR untuk dibahas menjadi daerah pemekaran baru. Setelah dibahas baru ditetapkan menjadi DOB lewat penetapan UU.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menegaskan pemekaran DOB tidak bisa dihalangi, karena UUD 1945 sudah mengatur dan membolehkan kebijakan tersebut.

"Usulan pemekaran tidak bisa dihalangi karena diakui UUD. Yang penting adalah bagaimana membuat agar DOB tidak lahir dengan mudah," kata Irman di sela-sela kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau.

Irman juga mengusulkan agar usulan pemekaran harus melewati satu pintu saja. Tidak perlu terjadi seperti sekarang yaitu bisa lewat DPR, DPD, dan pemerintah.

Ke depan, katanya, cukup lewat pemerintah saja. Pemerintah dinilai masih cukup netral dan barometer untuk menilai usulan masih terukur. Kalau lewat DPR dan DPD, usulan bisa diterima kapan saja karena keduanya lembaga politis.

Pihaknya juga meminta pemerintah agar DOB yang memang terbukti gagal harus berani mengambil kebijakan untuk penggabungan atau kembali ke daerah induknya.