Bab 3
Pengembangan
Kebudayaan yang
Berlandaskan
pada Nilai-nilai Luhur
A. Permasalahan
Perkembangan masyarakat yang sangat dinamis sebagai akibat dari globalisasi
dan pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi membutuhkan
penyesuaian tata nilai dan perilaku. Pengembangan
kebudayaan diharapkan dapat memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional
yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Di samping itu,
pengembangan kebudayaan dimaksudkan untuk menciptakan iklim kondusif dan harmonis
sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi dengan
positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman. Gejala tersebut dapat dilihat dari
menguatnya orientasi kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi menimbulkan
konflik sosial dan bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini juga semakin serius
akibat dari makin terbatasnya ruang publik yang dapat diakses dan
dikelola bersama masyarakat multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul kecenderungan
pengalihan ruang publik ke ruang privat karena desakan ekonomi.
Terjadinya krisis jati diri
(identitas) nasional. Nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, dan
keramahtamahan sosial yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri
khas bangsa Indonesia, makin pudar bersamaan dengan menguatnya nilai-nilai
materialisme. Demikian pula kebanggaan atas jati diri bangsa seperti penggunaan
bahasa Indonesia secara baik dan benar, semakin terkikis oleh nilai-nilai yang
dianggap lebih superior. Identitas nasional meluntur oleh cepatnya penyerapan
budaya global yang negatif, serta tidak mampunya bangsa Indonesia mengadopsi
budaya global yang lebih relevan bagi upaya pembangunan bangsa dan karakter
bangsa (nation and character building).
Kurangnya kemampuan bangsa dalam
mengelola kekayaan budaya yang kasat mata (tangible) dan yang tidak kasat mata (intangible). Dalam era otonomi daerah, pengelolaan kekayaan budaya menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah. Kualitas pengelolaan yang rendah tidak hanya
disebabkan oleh kapasitas fiskal, namun juga pemahaman, apresiasi, kesadaran,
dan komitmen pemerintah daerah terhadap kekayaan budaya. Pengelolaan kekayaan
budaya ini juga masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan
yang baik (good governance).
Sementara itu, apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk
dalam negeri masih rendah, antara lain karena keterbatasan informasi.
B. Sasaran
Sasaran dari Pengembangan
Kebudayaan yang Berlandaskan pada Nilai-nilai Luhur adalah:
1.
Menurunnya ketegangan dan
ancaman konflik antar kelompok masyarakat;
2.
Semakin kokohnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
3.
Semakin berkembangnya penerapan
nilai baru yang positif dan produktif dalam rangka memantapkan budaya nasional.
C. Arah Kebijakan
Arah kebijakan dalam Pengembangan Kebudayaan yang Berlandaskan pada Nilai-nilai
Luhur adalah:
- Mengembangkan modal sosial dengan mendorong terciptanya wadah yang terbuka dan demokratis bagi dialog kebudayaan;
- Mendorong percepatan proses modernisasi yang dicirikan dengan terwujudnya Negara kebangsaan Indonesia, dan menguatnya masyarakat sipil;
- Reaktualisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai salah satu dasar pengembangan etika pergaulan sosial untuk memperkuat identitas nasional;
- Meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk-produk dalam negeri.
D. Program-Program Pembangunan
Arah kebijakan dalam Pengembangan
Kebudayaan yang Berlandaskan pada Nilai-nilai Luhur dijabarkan ke dalam program-program
pembangunan sebagai berikut:
1.
Program Pengelolaan Keragaman Budaya
Program ini bertujuan untuk menciptakan
keserasian hubungan antarunit sosial dan antarbudaya dalam rangka menurunkan
ketegangan dan ancaman konflik sekaligus memperkuat NKRI.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain adalah:
1. Pelaksanaan dialog antarbudaya
yang terbuka dan demokratis;
2. Pengembangan pendidikan
multikultural;
3. Pengembangan berbagai wujud ikatan
kebangsaan antara lain melalui pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan
akses transportasi dan komunikasi lintas daerah dan lintas budaya;
4. Pelestarian dan pengembangan ruang
publik untuk memperkuat modal sosial; serta
5. Peningkatan penegakan hukum untuk
menciptakan rasa keadilan antarunit budaya dan antarunit sosial.
2.
Program
Pengembangan Nilai Budaya
Program ini bertujuan
untuk memperkuat jati diri bangsa (identitas nasional) dan memantapkan budaya
nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain melalui upaya memperkokoh ketahanan
budaya nasional sehingga mampu menangkal penetrasi budaya asing yang bernilai
negatif dan memfasilitasi proses adopsi dan adaptasi budaya asing yang bernilai
positif dan produktif. Di samping itu, diupayakan pula pembangunan moral bangsa
yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas,
disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu dan
tanggungjawab.
Kegiatan pokok yang akan ditempuh
antara lain adalah revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal yang bernilai
luhur, dan transformasi budaya melalui adopsi dan adaptasi nilai-nilai baru
yang positif untuk memperkaya dan memperkokoh khasanah budaya bangsa, seperti:
orientasi pada peningkatan kinerja, budaya kritis, akuntabilitas dan penerapan
iptek.
3.
Program
Pengembangan Kekayaan Budaya
Program ini bertujuan untuk meningkatkan
apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri yang
bersifat kasat mata (tangible) maupun
tidak kasat mata (intangible).
Kegiatan pokok
yang akan dilakukan antara lain:
1. Transkripsi dan transliterasi
naskah-naskah kuno;
2. Pengembangan sistem informasi dan
database bidang kebudayaan antara lain peta budaya;
3. Peningkatan kapasitas sumberdaya
manusia pengelola kekayaan budaya;
4. Peningkatan kapasitas kelembagaan
melalui pembenahan sistem manajerial lembaga-lembaga yang mengelola kekayaan budaya
sehingga memenuhi kaidah tata pemerintahan yang baik (good governance);
5. Pengembangan peran serta
masyarakat dan swasta dalam pengelolaan kekayaan budaya, misalnya melalui
pengembangan film kompetitif, dan pengembangan pola insentif; serta
Review
peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan kekayaan budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar