Kamis, 16 Februari 2012

Pengembangan Kebudayaan Berlandaskan Nilai-Nilai Luhur


Bab 3
Pengembangan Kebudayaan yang
Berlandaskan pada Nilai-nilai Luhur



A. Permasalahan

    Perkembangan masyarakat yang sangat dinamis sebagai akibat dari globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi membutuhkan penyesuaian tata nilai dan perilaku. Pengembangan kebudayaan diharapkan dapat memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Di samping itu, pengembangan kebudayaan dimaksudkan untuk menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi dengan positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

      Lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman. Gejala tersebut dapat dilihat dari menguatnya orientasi kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini juga semakin serius akibat dari makin terbatasnya ruang publik yang dapat diakses dan dikelola bersama masyarakat multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang privat karena desakan ekonomi.

      Terjadinya krisis jati diri (identitas) nasional. Nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, dan keramahtamahan sosial yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia, makin pudar bersamaan dengan menguatnya nilai-nilai materialisme. Demikian pula kebanggaan atas jati diri bangsa seperti penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar, semakin terkikis oleh nilai-nilai yang dianggap lebih superior. Identitas nasional meluntur oleh cepatnya penyerapan budaya global yang negatif, serta tidak mampunya bangsa Indonesia mengadopsi budaya global yang lebih relevan bagi upaya pembangunan bangsa dan karakter bangsa (nation and character building).

      Kurangnya kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan budaya yang kasat mata (tangible) dan yang tidak kasat mata (intangible). Dalam era otonomi daerah, pengelolaan kekayaan budaya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kualitas pengelolaan yang rendah tidak hanya disebabkan oleh kapasitas fiskal, namun juga pemahaman, apresiasi, kesadaran, dan komitmen pemerintah daerah terhadap kekayaan budaya. Pengelolaan kekayaan budaya ini juga masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Sementara itu, apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri masih rendah, antara lain karena keterbatasan informasi.

B. Sasaran


Sasaran dari Pengembangan Kebudayaan yang Berlandaskan pada Nilai-nilai Luhur adalah:
1.      Menurunnya ketegangan dan ancaman konflik antar kelompok masyarakat;
2.      Semakin kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
3.      Semakin berkembangnya penerapan nilai baru yang positif dan produktif dalam rangka memantapkan budaya nasional.

C. Arah Kebijakan


Arah kebijakan dalam Pengembangan Kebudayaan yang Berlandaskan pada Nilai-nilai Luhur adalah:
  1. Mengembangkan modal sosial dengan mendorong terciptanya wadah yang terbuka dan demokratis bagi dialog kebudayaan;
  2. Mendorong percepatan proses modernisasi yang dicirikan dengan terwujudnya Negara kebangsaan Indonesia, dan menguatnya masyarakat sipil;
  3. Reaktualisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai salah satu dasar pengembangan etika pergaulan sosial untuk memperkuat identitas nasional;
  4. Meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk-produk dalam negeri.

D. Program-Program Pembangunan


Arah kebijakan dalam Pengembangan Kebudayaan yang Berlandaskan pada Nilai-nilai Luhur dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:

1.       Program Pengelolaan Keragaman Budaya

Program ini bertujuan untuk menciptakan keserasian hubungan antarunit sosial dan antarbudaya dalam rangka menurunkan ketegangan dan ancaman konflik sekaligus memperkuat NKRI.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain adalah:
1.      Pelaksanaan dialog antarbudaya yang terbuka dan demokratis;
2.      Pengembangan pendidikan multikultural;
3.      Pengembangan berbagai wujud ikatan kebangsaan antara lain melalui pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan akses transportasi dan komunikasi lintas daerah dan lintas budaya;
4.      Pelestarian dan pengembangan ruang publik untuk memperkuat modal sosial; serta
5.      Peningkatan penegakan hukum untuk menciptakan rasa keadilan antarunit budaya dan antarunit sosial.

2.      Program Pengembangan Nilai Budaya

Program ini bertujuan untuk memperkuat jati diri bangsa (identitas nasional) dan memantapkan budaya nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain melalui upaya memperkokoh ketahanan budaya nasional sehingga mampu menangkal penetrasi budaya asing yang bernilai negatif dan memfasilitasi proses adopsi dan adaptasi budaya asing yang bernilai positif dan produktif. Di samping itu, diupayakan pula pembangunan moral bangsa yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu dan tanggungjawab.

Kegiatan pokok yang akan ditempuh antara lain adalah revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal yang bernilai luhur, dan transformasi budaya melalui adopsi dan adaptasi nilai-nilai baru yang positif untuk memperkaya dan memperkokoh khasanah budaya bangsa, seperti: orientasi pada peningkatan kinerja, budaya kritis, akuntabilitas dan penerapan iptek.

3.      Program Pengembangan Kekayaan Budaya

      Program ini bertujuan untuk meningkatkan apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri yang bersifat kasat mata (tangible) maupun tidak kasat mata (intangible).

      Kegiatan pokok yang akan dilakukan antara lain:
1.      Transkripsi dan transliterasi naskah-naskah kuno;
2.      Pengembangan sistem informasi dan database bidang kebudayaan antara lain peta budaya;
3.      Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengelola kekayaan budaya;
4.      Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pembenahan sistem manajerial lembaga-lembaga yang mengelola kekayaan budaya sehingga memenuhi kaidah tata pemerintahan yang baik (good governance);
5.      Pengembangan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan kekayaan budaya, misalnya melalui pengembangan film kompetitif, dan pengembangan pola insentif; serta
Review peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan kekayaan budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar