Jumat, 10 Februari 2012

Multikulturalisme

MULTIKULTURALISME: SOLUSI ALTERNATIF MENGELOLA KERAGAMAN IDENTITAS DI INDONESIA

Oleh: Purwanto, S.Th.I, MHI

A. Pengantar
    Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi manusia saat ini adalah bagaimana menyelesaikan  konflik antaragama. Saat ini, “menemukan cara yang dapat diterima dengan tetap menghormati perbedaan beragama,” adalah kontribusi besar karena isu ini dinilai banyak pihak sebagai “salah satu isu moral terbesar” abad ini (Gross & Rosemary Radford Rueter, 2001: 7). Paham multikulturalisme dianggap sebagian pihak, telah memberikan kontribusi paling sesuai dan diminati pada tema diskusi keragaman identitas.
    Paham multikulturalisme juga disebut etnokritisisme. Paham ini pertama kali marak di Kanada pada tahun 1960, kemudian berlanjut di Amerika Serikat, Inggris dan Australia pada kurun waktu tahun 70-an (Wieviroka 1998: 885-889; Suparlan 2000: 99). Meski ide Multikulturalisme lahir di Barat, setidaknya masyarakat Indonesia mampu belajar dari ide planetary humanism karena hingga sekarang ini, ide multikulturalisme dapat digunakan sebagai check and balance terhadap model pembangunan dan modernisasi yang dijalankan pemerintah.
     Pengejawantahan ide multikulturalisme ini sesuai dengan konteks Indonesia sekarang ini. Hal ini mengingat bahwa proyek asimilasi dan seragamisasi orde baru selama 32 tahun terhadap warga negara Indonesia, ternyata gagal dan justru menimbulkan berbagai konflik antaretnis di berbagai wilayah. Tidak hanya itu, bahkan kebijakan seragamisasi tersebut telah berdampak pada diskriminasi politik terhadap beberapa etnisitas yang dianggap membangkang—secara sepihak—terhadap pembangunan (Aime Touress 2003: 34-35; Suparlan 2001: 34).
Ide yang bersifat Anglophone ini marak didiskusikan seiring dengan munculnya sejumlah fenomena, diantaranya:
Pertama, munculnya gerakan warga negara yang ingin menegaskan identitas asli mereka. Warga negara ini mengalami titik kulminasi kejenuhan terhadap bentuk pembangunan yang menekankan uniformitas, yang mana kaum migran atau warga pendatang dari berbagai latar belakang dilebur “dipaksa” menjadi satu kesatuan asimilasi di bawah payung Negara (Kanada, AS, Inggris, Australia). Dalam hal ini, ide multikulturalisme merupakan kritik terhadap ide asimilasi. 
Kedua, proses kematangan modernitas yang ditandai dengan naiknya tingkat edukasi warga negara, tersedianya jasa transportasi dan komunikasi massa, dan semakin membanjirnya kaum migran yang datang ke berbagai tempat.  
Ketiga, fenomena adanya pertanyaan dan pengkritisan ulang terhadap narasi nasionalisme (sejarah kebangsaan, asal usul identitas masing-masing etnik, politik diskriminasi yang selama ini dibangun oleh pemerintah). 
Keempat, multikulturalisme juga muncul karena adanya akademisi dan politisi yang menghadirkan kritik-kritik sosial, kultural dan politik, seperti Black Power, Kaum feminis, Gay Pride, dan lain-lain. Kelima, Munculnya ide multikulturalisme merupakan kritik sekaligus solusi alternatif terhadap proyek-proyek modernitas, yang mengabaikan kekuatan identitas manusia yang beragam, meskipun itu minoritas. Ide multikulturalisme merupakan salah satu bagan dari kerangka pemikiran postmodernisme (Appadurai 2003: 137-157; Spivak & Sneja 1993: 193-203).
     Persoalan multikulturalisme di Indonesia juga tampak dari fakta bahwa parameter keberhasilan suatu pembangunan yang diukur berdasarkan hitungan kuantitatif. Hal ini bisa kita lihat bahwa Indonesia mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi dan terstabil pada tahun 1991-1993, di mana laju pertumbuhan stabil sebesar 6-7%. Laju rata-rata pertumbuhan penduduk stabil 1,5-2% setiap tahunnya. Sifat hitungan pembangunan berdasarkan hitungan numerisasi struktur telah menghilangkan prinsip, pengalaman dan pandangan individu secara mendalam (Parson 1977: 43-46). Metode kuantitif / statistik hanya mampu menghitung jumlah komposisi etnis di Indonesia, serta tingkat persebarannya. Mencermati suatu gejala yang tersembunyi dari ide multikulturalisme dan menangkap kebenarannya tidak bisa dihitung berdasarkan angka-angka statistik dan metode kuesioner dengan menggunakan responden yang kemudian akan ditinggalkan begitu saja. Pencermatan terhadap multikulturalisme membutuhkan ruang kualitatif dalam metodologi yang interpretatif dan deskriptif mendalam, serta narasi etnografi dan fenomenologis.
     Tulisan ini tidak ingin mendiskusikan persoalan metodologis, namun mencoba memberikan pemetaan tentang persoalan-persoalan yang dihadapi dalam menjalankan ide multikulturalisme dalam mengelola keragaman agama.

B. Identitas dan Salient Identity
      Secara mudah, identitas dapat diartikan sebagai ciri yang melekat atau dilekatkan pada seseorang atau sekelompok orang. Beberapa identitas, misalnya ras dan usia, cenderung bersifat given. Beberapa lainnya lebih merupakan pilihan, seperti agama, ideologi, afiliasi politik, dan profesi. Di samping itu, ada pula identitas yang terkait dengan pencapaian, seperti pemenang/pecundang, kaya/miskin, pintar/bodoh.
     Ada kalanya, sebuah identitas lebih salient—terkesan lebih mencolok atau berarti—dibanding lainnya. Sebelum penghapusan politik Apartheid misalnya, warna kulit menjadi identitas pembeda yang paling mencolok di Afrika Selatan. Pasca tragedi WTC, identitas Muslim/Non Muslim yang sebelumnya tidak terlalu mendapat perhatian menjadi penting bagi masyarakat Amerika Serikat.
Identitas agama dan etnisitas biasanya mendapatkan perhatian lebih. Bisa jadi, ini karena keduanya dianggap lebih rawan konflik dibandingkan identitas lain. Padahal, keragaman status sosial (kaya/miskin, ningrat/jelata, berpendidikan/tidak berpendidikan), kondisi fisik (sehat/sakit/diffable/ butawarna), fungsi dan profesi (produsen/konsumen, guru/siswa, dokter/pasien), jenis kelamin, usia, afiliasi politik, ideologi, gaya hidup (moderat/militan), dan lain sebagainya juga perlu dikelola. Hal ini bukan semata untuk mengurangi potensi konflik, melainkan juga untuk memungkinkan pelayanan (publik) yang prima dan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa. Sayang, slogan-slogan seperti: “Berbeda itu Indah”, “Bhinneka Tunggal Ika”, “E Pluribus Unum”, dan “Unity in Diversity” lebih ditujukan untuk mengelola keragaman agama dan etnisitas semata.

C. Keragaman sebagai Sumber Kerjasama dan Sumber Konflik
      Beberapa penelitian menyebutkan bahwa cara merespon keragaman dapat dibagi dalam empat (4) tingkat:
Pertama; Tingkat 1 yakni: Kita berbeda, maka kita bermusuhan. Contoh: penganut Protestan dan penganut Katholik di Irlandia Utara terlibat dalam konflik kekerasan yang berkepanjangan; siswa sehat mengejek siswa diffable. 
Kedua; Tingkat 2 yakni: Kita berbeda, maka kita tidak punya urusan. Contoh: penganut Amish mengasingkan diri dari komunitas seiman yang lebih progresif; siswa sehat bersekolah di sekolah biasa, siswa diffable bersekolah di SLB. 
Ketiga; Tingkat 3 yakni: Kita berbeda, maka kita dapat bekerja sama. Contoh: Muslim di Indonesia menyelenggarakan takbiran tanpa pengeras suara ketika malam Idul Fitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi; siswa sehat membantu siswa diffable menggunakan fasilitas di sekolah umum. Keempat; Tingkat 4 yakni: Kita berbeda, maka kita dapat saling memperkaya. Contoh: masyarakat Jepang merayakan kelahiran seorang anak dengan tradisi Shinto, pernikahan dengan tradisi Kristen, dan kematian dengan tradisi Buddha; penggunaan braille dan bahasa isyarat diajarkan pada setiap siswa, termasuk mereka yang sehat. 
    Kemudian, secara teoretis, ada empat (4) cara untuk menjelaskan hubungan keragaman dan konflik yaitu:
Pertama; Primordialis. Aliran ini percaya bahwa secara alami dan naluriah, orang yang berbeda memiliki kecenderungan berkonflik. Konflik antaridentitas tidak bisa dicegah dan dihindari, hanya bisa dikelola saja. Contoh: orang kaya dan orang miskin sudah pasti akan berkonflik. 
Kedua; Instrumentalis. Aliran ini percaya bahwa orang yang berbeda belum tentu berkonflik. Mereka dapat hidup berdampingan, dan baru berkonflik setelah sentimen identitas mereka digerakkan. Contoh: orang kaya dan orang miskin tidak akan berkonflik jika tidak ada yang menggerakkan. 
Ketiga; Konstruktivis. Aliran ini percaya bahwa identitas adalah hasil konstruksi manusia, artinya bisa diciptakan, bisa dihilangkan, bisa dibuat salient, bisa dibuat tidak salient. Kategori sebuah identitas dan pembedaan-pembedaan yang terjadi karenanya ditentutan oleh manusia dan tidak nirkepentingan. Contoh: sebelumnya, masyarakat tidak pernah “membagi diri” dalam kaya dan miskin – hal ini baru muncul ketika terjadi krisis ekonomi, kenaikan BBM, dan lain-lain. 
Keempat; Institusionalis. Aliran ini percaya bahwa hubungan antaridentitas sangat ditentukan oleh pengaturan kelembagaannya. Jika lembaga dapat mengelola keragaman dengan baik, tidak akan terjadi konflik. Sebaliknya, jika lembaga gagal mengelola keragaman, konflik akan terjadi. Contoh: orang kaya dan miskin tidak akan berkonflik jika negara/pemerintah pusat/pemerintah daerah mengatur interaksi antar mereka.

D. Mengelola Keragaman Identitas Agama
     Ada banyak cara mengelola keragaman agama, diantaranya:  
Pertama; Di tingkat personal. Pada tingkat ini, pengelolaan keragaman dapat dilakukan dengan: (a). Mendekonstruksi stereotip dan prasangka terhadap identitas lain. (b). Mengenal dan berteman dengan sebanyak mungkin orang dengan identitas yang berbeda—bukan sebatas kenal nama dan wajah, tetapi lebih mengenali latar belakang, karakter, ekspektasi, makan bersama, saling berkunjung, dan lain-lain. (c). Mengembangkan ikatan-ikatan (pertemanan, bisnis, organisasi, asosiasi, dan lain-lain) yang bersifat inklusif dan lintas identitas, bukan yang bersifat eksklusif. (d). Mempelajari ritual dan falsafah identitas lain. (e). Mengembangkan empati terhadap identitas yang berbeda, dan (f). Menolak berpartisipasi dalam prilaku-prilaku yang diskriminatif. 
Kedua; Di tingkat kolektif atau sistemik. Pada tingkat ini, pengelolaan keragaman dapat dilakukan antara lain dengan: (1). Jika identitas dilihat sebagai hal yang primordial, maka: (a). Segregasi atau memisahkan identitas yang berbeda. Contoh: penganut Protestan dan Katholik di Irlandia Utara saling mengisolasi diri karena menganggap interaksi mereka hanya akan menimbulkan konflik. (b). Menekan sentimen dan ekspresi identitas – hal ini biasanya hanya berhasil jika ada pemimpin yang kuat dan runtuh ketika pemimpin jatuh. Contoh: Indonesia masa Soeharto dan Yugoslavia masa Tito. (2). Jika identitas dilihat sebagai instrumen konflik, maka: (a). Melarang kampanye negatif tentang identitas lain. (b). Mendorong komunitas-komunitas untuk membuka diri. Contoh: Imam-imam di London membuka diri terhadap (bahkan mengundang) warga nonMuslim Inggris untuk mengikuti acara-acara di masjid – ini dilakukan guna menghilangkan kecurigaan masyarakat akan tumbuhnya militansi Muslim pasca bom London, serta untuk menutup kemungkinan dijadikannya masjid mereka sebagai basis propaganda jaringan teroris; di beberapa sekolah di Afrika Selatan, pelajaran agama diberikan sejara inklusif untuk semua siswa, artinya pelajaran agama Islam tidak hanya ditujukan bagi yang beragama Islam, tetapi untuk semua, begitu pula dengan pengajaran agama lain. (c). Mendorong terbentuknya ikatan-ikatan (pertemanan, bisnis, organisasi, asosiasi, dan lain-lain) yang bersifat inklusif dan lintas identitas, bukan yang bersifat eksklusif. (d). Mendorong interaksi dan mencegah segregasi antaridentitas. Contoh: menjadikan Pecinan atau kawasan etnis lain (Little India, Little Italy, dan lain-lain) sebagai kawasan wisata guna memajukan interaksi dan mencegah segregasi antaridentitas; menjadikan ritual agama/etnis sebagai acara nasional yang dapat dimeriahkan oleh identitas lain. (e). Membangunkan silent majority – mayoritas anggota kelompok biasanya relatif moderat dan berpikiran terbuka, namun kalah suara dan pengaruh dibandingkan segelintir yang keras/militan. Contoh: pasca tragedi WTC, ada banyak usaha menyebarkan citra masyarakat Muslim kebanyakan (terutama asal Yordania, Indonesia, serta yang bermukim di Eropa dan Amerika Serikat) guna mengimbangi pencitraan Islam yang dilekatkan pada terorisme, kekerasan, dan patriarki; masyarakat nonMuslim Eropa dan Australia turun ke jalan memprotes kartun Nabi Muhammad guna menunjukkan bahwa yang anti penghinaan agama jauh lebih besar dari yang menyetujuinya. (f). Membuat sistem yang identity blind. Contoh: Prancis dan Turki menempatkan agama sebagai urusan pribadi yang tidak boleh dibawa ke ranah publik; banyak negara di dunia tidak mencantumkan agama seseorang dalam KTP; Prancis melarang orang mengenakan simbol agama di tempat publik. 
Ketiga; Jika identitas dilihat sebagai hasil konstruksi, maka: (a). Mengelola salient-tidaknya sebuah identitas. Contoh: ketika isu antiCina menjadi salient di Jakarta dan Surakarta (akhir Orde Baru), warga Yogyakarta dan kota lain berusaha membuatnya tidak salient. (b). Memunculkan identitas dominan yang dapat diterima semua pihak. Contoh: memunculkan identitas “keEropaan” guna menaungi identitas Jerman, Prancis, Italia, dan lain-lain; mengkampanyekan label tunggal WNI, tanpa pembedaan WNI dan WNI keturunan. (c). Eufimisme label identitas. Contoh: penyandang cacat disebut diffable, bukan disable ; orang kulit hitam di Amerika Serikat disebut Afro-Americans, bukan Nigger, Negro, Black, atau Coloured. 
Keempat, Jika identitas diyakini perlu diatur secara institusional, maka: (a). Menciptakan sistem pengambilan keputusan dan perwakilan yang tidak didasarkan pada suara mayoritas belaka serta mendorong koalisi antaridentitas. Contoh: sistem konsosiasional di Malaysia yang mensyaratkan kerjasama antara politisi Melayu, Cina, dan India jika ingin sukses; mendorong supaya pertemuan desa dihadiri pula oleh perempuan dan pemuda. (b). Diskriminasi positif atau aksi afirmatif – memberikan kuota, kursi pasti (reserved seat), atau kemudahan bagi minoritas atau kaum lemah. Contoh: penetapan kuota 30% wanita di DPR; meloloskan kredit tanpa agunan bagi buruh tani; pasca politik Apartheid di Afrika Selatan, setiap perusahaan harus mempekerjakan sejumlah tertentu orang kulit hitam pada posisi manajerial serta setiap sekolah harus menerima sejumlah tertentu siswa kulit hitam.
     Penting diingat bahwa alternatif pengelolaan keragaman di atas memerlukan kontekstualisasi. Artinya, alternatif di atas belum tentu cocok diterapkan untuk tiap kasus.

E. Multikulturalisme: Solusi Alternatif Mengelola Keragaman Identitas Agama
     Mengakhiri pembahasan resolusi konflik dalam perspektif multikultural, dapat dikemukakan bahwa sebenarnya konflik yang sering terjadi di Indonesiam akhir-akhir ini sering mengandung muatan yang kompleks. Muatan politis agaknya paling dominan, di samping masalah kekecewaan dan perasaan ditekan selama ini. Artinya, bermula dari konfigurasi intersected kemudian berubah menjadi consolidated yang membuka kesadaran konflik dan memungkinkan terjadinya kekerasan kolektif. Adapun dari kacamata budaya politik, berbagai tindak kerusuhan dan tindakan anarkis akhir-akhir ini justru telah disemangati oleh api reformasi yang diterjemahkan secara membabi buta yang terwujud sebagai euforia demokrasi.
      Jika dirinci beberapa faktor penyebab timbulnya konflik antaretnik dan antaragama di Indonesia itu antara lain: (1). Seberapa jauh tingkat keterbelakangan atau penderitaan kolektif kelompok komunal tersebut dibanding dengan kelompok-kelompok lain; (2). Ketegasan identitas kelompok; (3). Derajat kohesi dan mobilisasi kelompok, dan; (4). Kontrolrepresif oleh kelompok-kelompok dominan.
    Beberapa alternatif solusi yang dapat ditempuh antara lain: (1). Perlunya pemahaman dan penerimaan multikulturalisme secara realistis; (2). Langkah pembauran dan integrasi semua etnis dalam kehidupan masyarakat; (3). Memanaj berbagai perbedaan dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik menjadi potensi dalam pembangunan bangsa; (4). Peningkatan kemampuan menginterpretasikan dan mengkomunikasikan ajaran agama dengan arif; (5). Pentiungnya sikap keteladanan para pemimpin agama dalam berinteraksi dengan kaum agama lain.
      Dengan demikian, untuk meminimalisasi dan mengeliminasi konflik sosial, pendekatan represif atau keamanan tidaklah tepat. Kini lebih diperlukan pendekatan pemecahan masalah, yang melihat konflik dari berbagai aspeknya, termasuk latar belakangnya, issue sentralnya, dan sebagainya. Pendekatan multikultural merupakan salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan guna mengeliminasi setidak-tidaknya mengurangi konflik sosial yang sering muncul selama ini terutama konflik antaretnis dan antaragama di Indonesia yang masyarakatnya memang multietnis dan multiagama.
     Secara hipotetis, semua atau sekurang-kurangnya sebagian besar kebudayaan multikultural di dunia dapat digolongkan ke dalam salah satu dari tiga model multikulturalisme (lihat, Parekh, 1997; 2001).
Pertama, model yang mengedepankan nasionalitas (nationality). Nasionalitas adalah sosok baru yang dibangun bersama tanpa memperhatikan anekaragam suku bangsa, agama, dan bahasa, dan nasionalitas bekerja sebagai perekat integrasi. Model ini memandang setiap orang – bukan kolektif – berhak untuk dilindungi negara sebagai warga negara. Sebagai konsekuensi dari diterapkannya model ini adalah tidak diperhatikannya akar kebudayaan etnik-etnik penyusun negara, dan menjadikannya sebagai masa lampau saja. Banyak orang menuding model ini sebagai penghancur kebudayaan etnik. Model kebijakan multikulturalisme ini rentan terjerumus ke dalam kekuasaan otoritarian karena kekuasaan untuk menentukan unsur-unsur integrasi nasional tersebut berada di tangan suatu kelompok elite tertentu yang menguasai negara. Nasionalitas dan nasionalisme menjadi tameng bagi para elite untuk mencapai tujuannya. Perancis adalah contoh negara yang menerapkan model ini. Di negara ini diberlakukan aturan-aturan bagi semua individu warga negara Perancis tanpa memperhatikan latar belakang etnik, dan sekaligus larangan untuk memanifestasikan identitas kebudayaan etnik atau agama ke tatanan publik. Larangan menggunakan jilbab di Perancis baru-baru ini adalah salah satu contoh bekerjanya model nasionalitas tersebut.
Kedua, model nasionalitas-etnik yang berdasarkan kesadaran kolektif etnik yang kuat yang landasannya adalah hubungan darah dan kekerabatan dengan para founders. Selain itu, kesatuan bahasa juga merupakan ciri nasionaletnik ini. Model ini dianggap sebagai model tertutup karena orang luar yang tidak memiliki sangkut paut hubungan darah dengan etnis pendiri bangsa akan tersingkir menjadi orang luar dan diperlakukan sebagai orang asing. Jerman dikenal sebagai bangsa yang menggunakan model multikulturalisme ini secara konsisten. Khususnya pada masa lampau, orang Jerman yang diakui sebagai bangsa Jerman adalah orang yang berasal dari etnik Arya, dan tindakan pemurnian ras Jerman menjelang Perang Dunia II adalah sebuah contoh ekstrim bekerjanya model multikulturalisme nasionalitas-etnik.
Ketiga, model multikultural-etnik yang mengakui eksistensi dan hak-hak warga etnik secara kolektif. Dalam model ini keanekaragaman menjadi realitas yang harus diakui dan diakomodasi negara, dan identitas dan asal-usul warga negara diperhatikan. Model ini diterapkan terutama oleh negara-negara yang memiliki persoalan orang pribumi (aborigines) dan orang pendatang (migrants) seperti Kanada dan Australia. Isu-isu yang muncul karena penerapan kebijakan ini tidak hanya keanekaragaman kolektif dan etnik, tetapi juga isu mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan. Persoalannya menjadi lebih kompleks lagi karena ternyata mayoritas tidak selalu berarti dominan, karena berbagai kasus menunjukkan bahwa minoritas justru dominan dalam ekonomi. Apabila kekuasaan negara lemah, karena prioritas kekuasaan dilimpahkan kepada anekaragam kolektif sebagai konsekuensi pengakuan negara, maka negara mungkin diramaikan oleh konflik-konflik internal berkepanjangan yang pada gilirannya akan melemahkan negara itu sendiri.
    Kalau disimak secara mendalam ketiga model di atas, nampaknya sukar bagi kita untuk mengatakan model yang mana yang sesuai untuk kondisi Indonesia karena kesesuaian dan keberlakuan model juga ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif Indonesia seperti geografi kepulauan yang sangat luas dengan jarak yang berjauhan satu sama lain, keanekaragaman etnik dan agama dan golongan sosial, jurang sosial-ekonomi yang semakin dalam, dan – yang tak kalah penting adalah arus besar (mainstream) politik dan ekonomi dunia global yang mempengaruhi arah kebijakan multikulturalisme di Indonesia. Model multikulturalisme seharusnya adalah suatu bentuk sosio-kultural adaptif yang sesuai dengan kondisi-kondisi menyeluruh Indonesia.
     Model multikulturalisme nasionalitas jelas tidak relevan dibicarakan di Indonesia, karena sejak negara ini dibangun, meskipun istilah multikulturalisme belum dikenal, bangsa Indonesia sudah jelas menyatakan dirinya “Bhinneka Tunggal Ika” yang menunjukkan diperhatikannya keanekaragaman kebudayaan. Model multikulturalisme nasionalitas-etnis juga tidak dikenal di Indonesia karena persoalan rasial sesungguhnya tidak dominan. Kalaupun isu rasial pribumi-Cina yang mengemuka beberapa tahun terakhir lebih merupakan isu ekonomi-politik daripada isu etnik, dan bukan dalam pengertian nasionalitas-etnik seperti di Jerman. Selain itu, beberapa kebijakan kewarganegaraan seperti asimilasi pada tahun 1960-an justru menunjukkan keinginan negara untuk mendekatkan golongan etnik Cina dengan mayoritas pribumi. Model multikulturalisme yang mengedepankan kesetaraan juga mengandung risiko. Populasi yang sangat besar selalu rentan perpecahan, terlebih jika kondisi-kondisi obyektif seperti diutarakan sebelumnya kurang mendukung proses demokratisasi kebudayaan yang notabene adalah pesan di balik multikulturalisme tersebut.

F. Membumikan Multikulturalisme Menuju Indonesia Damai
     Patut pula kita catat bahwa ketiga model di atas berguna untuk kepentingan analisis karena ketiganya bukanlah kontras satu sama lain mengingat dalam setiap model terdapat juga unsur-unsur yang mencerminkan sebagian isi model lainnya. Model multikulturalisme memiliki premis bahwa masing-masing kebudayaan diakui dan harus menjaga kebudayaannya sendiri, hidup berdampingan secara damai. Hingga kini masih terus diupayakan untuk menemukan model yang pas untuk kondisi Indonesia masa kini dan proyeksi ke masa depan.
      Salah satu wacana penting mengenai multikulturalisme adalah pendidikan multikultural sebagai strategi jangka panjang meskipun konsep ini mengundang banyak kontroversi pendapat. Salah satu kritiknya adalah bahwa pendidikan multikultural itu bersifat “memecah-belah” karena pengakuan terhadap hakikat hidup setiap kebudayaan akan melahirkan bentuk-bentuk yang khas pendidikan multikultural yang belum tentu berujung pada kepentingan integrasi kebudayaan secara nasional. Pendidikan mulkultural ini belum tentu sejalan dengan terpeliharanya nasionalisme (Watson, 2000).
      Akan tetapi, nampaknya belum ada jalan keluar yang lebih pas daripada pendidikan multikultural sejauh rancangan kurikulum pendidikan tersebut dibangun dengan cermat dan komprehensif.2 Lokakarya internasional pendidikan multikultural di Indonesia dan Asia Tenggara menunjukkan bahwa setiap negara berupaya merumuskan pengertian dan penerapan konsep pendidikan multikultural tersebut dan selalu cenderung fleksibel untuk mengalami perubahan (Sunarto dkk. 2004). Apa yang terjadi di Indonesia juga demikian. Dibutuhkan waktu lama untuk merencanakan kebijakan pendidikan multikultural yang sesuai dengan kondisi bangsa kita, dan dibutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk menerapkan dan menuai hasilnya. Itupun kalau dilaksanakan secara berkesinambungan dan konsisten. Upaya menuju Indonesia damai, beberapa tindakan perlu dilakukakan diantaranya: 
Pertama, Rekonsiliasi. Rujuk nasional dalam arti seluas-luasnya untuk membawa kembali bangsa Indonesia menuju aman damai sejahtera adalah pendekatan psikologis yang menyentuh hati nurani setiap warga negara Indonesia. Upaya itu harus mampu menyadarkan setiap insan Indonesia bahwa konflik sekecil apapun dapat merugikan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya ini dikenal dengan “Kampanye Indonesia Damai”, melalui “Program Komunikasi”.
Kedua, damai itu indah. Damai selain bebas dari peperangan, pertikaian dengan angkat senjata antara kedua belah pihak yang bertikai memperebutkan kebenaran versi masing-masing, juga berarti: Keadaan dan perasaan aman; nyaman (pleasant), bersahabat (friendly) tanpa perselisihan; mencegah dan menghindari perkelahian fisik; tidak menghujat dan mencari kesalahan pihak lain; menghargai kepeloporan dan kepahlawanan; menghargai pandangan yang berbeda, perbedaan adalah rakhmat Illahi; mendorong tercapainya perselisihan melalui dialog komunikatif—komunikasi dialogis; keadaan yang diinginkan untuk mencapai suasana damai, yang bebas dari prasangka buruk, bebas dari kecemasan akibat perbuatan jahat pihak lain dan bebas dari peperangan antara kepentingan yang mengabaikan adab, adat dan kaidah agama.
Ketiga, Manajemen Konflik. Penyelesaian konflik antara dua kubu yang bertikai, menuntut kedua belah pihak mampu memahami tidak hanya sudut pandang pihak lain, tetapi juga kebutuhan dan ketaatan mereka. Inilah rasa empati yang menurut pengamatan Kelman, membuat kedua belah pihak: “lebih mampu mempengaruhi pihak lain demi keuntungan mereka sendiri dengan tanggap terhadap kebutuhan-kebutuhan dengan pihak lain, dengan kata lain: mencari jalan agar kedua belah pihak dapat sama-sama menang (win-win solution). Upaya yang dilakukan adalah merundingkan dan menyelesaikan ketidaksepakatan (pertikaian) dengan menangani pihak-pihak yang sulit dan situasi tegang dengan diplomasi dan taktik, mengidentifikasi hal-hal yang menjadi potensi konflik, menyelesaikan perbedaan pendapat secar terbuka, dan membantu mendinginkan situasi, menganjurkan debat, diskusi dan dialog secara terbuka dan; mengantar ke solusi menang-menang. Sebagai contoh, Jurnal Antropologi Indonesia UI menyelenggarakan International Workshop on Multicultural Education pada tahun 2004 dengan menghadirkan pakar-pakar dari negara-negara Asia Tenggara dan Australia, untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang penerapan pendidikan multikultural di negara masing-masing. Hal ini dapat dilihat dalam Kamanto Sunarto, Russel Hiang-Khng Heng, Achmad Fedyani Saifuddin, eds. (2004) Multicultural Education in Indonesia and Southeast Asia. Stepping into the Unfamiliar. Depok: Jurnal Antropologi Indonesia.
     Kunci keberhasilan mengelola konflik ini, sangat tergantung kepada niat baik dan partisispasi pihak-pihak yang berselisih. Partisipasi itu berupa kesediaan mendengarkan dan berbicara secara terbuka. James K.Van Fleet, menafsirkan dalam bukunya, “Conversational Power The Key to Success With People”, 1996 dengan salah satu bagian karyanya: “Kepala Tidak Mendengar Sebelum Hati Memasang Telinga”.

G. Penutup
     Masyarakat multikultural memiliki kharakteristik, diantaranya: Pertama, di dalam masyarakat multikultur, harus dibedakan secara jelas antara ruang publik dan ruang privat. Ruang publik adalah ruang, di mana setiap individu diikat oleh satu set norma-norma yang menjamin kesetaraan kesempatan di dalam segala bidang. Sementara, ruang privat adalah ruang, di mana setiap keragaman kultur diberi tempat, dan diberi pengakuan sepenuhnya. Kedua, ruang publik mencakup dunia hukum, politik, dan ekonomi. Ruang publik mencakup pula pendidikan, sejauh pendidikan terkait dengan pembentukan moralitas publik yang harus dimiliki oleh semua warga negara. Ketiga, pendidikan moral, terutama yang terkait dengan sosialisasi dan penanaman ajaran-ajaran religius, haruslah tetap berada di dalam ruang privat. Keempat, keberadaan nilai-nilai kultur minoritas tetaplah harus dipertahankan, karena nilai-nilai tersebutlah yang memberikan makna dan identitas bagi setiap orang yang hidup di dalam kelompok tersebut. Nilai-nilai tersebut mencakup mulai dari tata organisasi sosial yang ada di masyarakat, sampai keyakinan religius yang menjadi ciri unik dari kelompok kultur minoritas yang ada, dan; Kelima, konflik dan benturan budaya antara kultur minoritas dan kultur dominan tidaklah terelakkan. Di dalam masyarakat multikultur, benturan tersebut haruslah dimaknai sebagai bagian dari dialog, dan dialog adalah satu-satunya cara yang mungkin, supaya masyarakat yang terdiri dari beragam kultur bisa hidup secara harmonis bersama.
     Dengan bekal pemahaman dan luasnya pengetahuan tentang komunikasi antarbudaya, berarti kita memiliki kemampuan pribadi dan keterampilan managerial yang dapat diandalkan dalam memahami orang lain, mampu menempatkan diri dalam posisi budaya oranglain dengan tetap menjaga jati diri budaya sendiri (adaptasi, toleransi, harmoni dan sinergi budaya).
     Perbedaan tradisi, budaya dan berbagai perilaku subkultur tertentu dalam kelompok masyarakat dapat dijadikan alat perekat membangun kebersamaan (togetherness) untuk tujuan dan tercapainya kepentingan bersama atas dasar saling peduli, saling menghormati dan saling mempercayai sesama anak bangsa.
    Komunikasi antar (silang/lintas) budaya bagi bangsa Indonesia sangat penting untuk dipahami oleh segenap komponen bangsa, mengingat negara dan bangsa Indonesia terdiri dari kepulauan yang dihuni oleh berbagai etnis dengan anekaragam budaya, tradisi dan memeluk agama yang beraneka ragam. Pemahaman ini sangat penting utamanya dalam menyikapi pelaksanaan otonomi daerah yang sering dijangkiti pandangan etnosentrisme sempit.
    Opensky policy di bidang informasi dan komunikasi yang dianut Indonesia mengharuskan, segenap masyarakat Indonesia memahami dan mengerti komunikasi antarbudaya, mengingat revolusi 3T (Technology, tourisme and Transportation) yang melanda dunia akan memperlancar arus perjalanan bangsa asing berkunjung ke Indonesia, untuk berbagai kepentingan yang bersifat global. Masih melekatnya etnosentrisne sebagian suku/RAS dan kelompok budaya tertentu, yang berprasangka terhadap kelompok ras/budaya lainnya, tetap menjadi potensi konflik yang latent, harus diwaspadai oleh pemerintah dan masyarakat, walaupun dipermukaan tampak interaksi positif dengan bahasa pemersatu, tidaklah menjamin komunikasi lintas budaya berjalan mulus, tanpa diiringi oleh pembiasaan perilaku melalui pendekatan hati nurani dan akal rasio serta kecerdasan spritual.
Kata kunci yang sangat penting dalam komunikasi antarbudaya adalah ketulusan dalam komunikasi dialogis setiap komponen dan anggota kelompok budaya, yang diiringi oleh sikap pribadi yang bebas dari rasa permusuhan dan prasangka.
     Untuk membangun kesadaran etika multikulturalisme bagi generasi muda, maka perlu dilakukan usaha-usaha sebagai berikut:
(1). Mempelajari karya-karya tokoh bangsa yang telah dirumuskan secara eksplisit baik tertulis mau pun lisan, secara sistematik-metodik, dan dipertanggung jawabkan secara kritis. (2). Mensosialisasikan di antara anak bangsa, karya-karya sastra, kesenian, arsitektur, tata lingkungan buatan, legenda yang hidup dan berkembang dalam bahasa tulisan maupun lisan dari berbagai daerah di Indonesia. (3). Mengembangkan pemahaman akan nilai budaya masyarakat yang telah dirumuskan secara eksplisit baik tertulis maupun lisan, namun yang lebih merupakan slogan, pepatah, peribahasa, syair-syair lisan, yang sungguhsungguh hidup di masyarakat dan bukan yang berupa uraian sistematikmetodik dari para ahli. (4). Menggali pemahaman masyarakat yang mungkin sudah dimengerti secara fragmentaris, tetapi masih bersifat implisit, yaitu “tersembunyi” dalam gejala-gejala hidup bersama dalam masyarakat, tercermin dalam sikap dan kelakuan masyarakat. (4). Mengembangkan dialog, yang berfungsi mengembalikan esensi kehidupan bermasyarakat majemuk pada tindakan yang tidak memutlakkan hukum, ritus dan adat istiadat masing-masing latar belakang sosio-kultural. (5). Membangun kesadaran spiritualitas baru di dalam kehidupan berbangsa bernegara yang tidak sekedar berorientasi pada kehidupan politik kekuasaan dan hegemoni sepihak, melainkan juga bagaimana mengatasi masalah ketidakadilan, empati dan penghargaan atas martabat orang lain. (6). Menyadari bahwa membangun kesadaran berbangsa dan bernegara yang bertumpu pada realitas kemajemukan merupakan proses yang harus terus menerus ditumbuhkan, dan tidak menganggapnya sebagai finalitas yang sudah selesai. (7). Membangun keadilan dalam arti yang luas dan tidak mengembangkan hegemoni atas dasar agama, etnik atau latar belakang kebudayaan apa pun kendatipun dengan alas an mayoritas. Selalu dikembangkan kesadaran akan kesetaraan masing-masing latar belakang sosio-kultural yang membangun kemajemukan Indonesia. (8). Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya: ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, nasionalisme dan demokrasi dapat dikembangkan sebagai landasan paradigmatik gagasan etika pluralitas di Indonesia yang bersemboyankan Bhineka Tunggal Ika. Sesama anak bangsa haruslah mengembangkan sikap sama dan setara. Istilah “kami” dan “mereka” dalam kerangka berbangsa Indonesia harus diubah menjadi “kita”. (9). Membangun model Indonesia baru yang bertumpu pada wawasan kebangsaan yang berdasarkan Etika Pluralisme dan Multikulturalisme. Tidak lagi memaksakan kehendak agar bangsa ini menjadi homogen dengan, “asas tunggal” misalnya, namun membebaskan terjadinya dinamika berdasar akar budaya sendiri. (10). Generasi muda yang bakal mewarisi Indonesia masa depan sebaiknya berpikir untuk melakukan hubungan pernikahan antarsuku di Indonesia.
     The last but not least, perbedaan-perbedaan selalu terjadi akibat adanya pluralitas budaya, etnis, sistem nilai dan agama. Perbedaan ini semestinya disikapi dengan suatu dialog untuk menemukan titik temu atau konsensus bukan dengan kekerasan atau penghancuran satu dengan lainnya. Dalam konteks ini multikulturalisme relevan untuk diterapkan dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia.

DAFTAR RUJUKAN
Aime Tourres, Marie. 2003. “The Politics of Multikulturalism”. IAAS Newsletter. March Social Sciences. Calcutta. (hal. 34-6).
Alcoff, L. and Mendieta, E., 2003, Identities: Race, Class, Gender, and Nationality, Malden, MA: Blackwell Publishing.
Appadurai, Arjun. 2003. Modernity at Large. Cultural Dimentions of Globalizations. Mnnesota. (hal. 129-157).
_______, 1991. “Global Ethnoscape: Notes and Quenesfor Transnational Anthropology” dalam Recapturing Anthropology Working in the Present. Richard G. Fox (Ed.). Santa Fe, New Mexico: School of American Research Press.
Bourdieu, P, 1999, “Structure, Habitus, Power: Basis for a Theory Symbolic”, in NB Dirks et al (ed), Culture/Power/History: A Reader Contemporary In Social Theory, Princeton, New Jersey: Princeton University Press, pp. 155-198.
Calhoun, C., (Ed.), 1994, Social Theory and the Politics of Identity, Oxford: Blackwell.
Castells, M., 2004, The Power of Identity, Malden, MA: Blackwell Publishing.
Gross, Rita M. & Rosemary Radford Ruether, Religious Feminism and the Future of the Planet: A Buddhist-Christian Conversation. London: Continuum, 2001, 7.
Parekh, B., 2001, Rethinking Multiculturalism: Cultural Diversity and Political Theory. Cambridge, Mass.: Harvard University Press.
_____, 1997, National Culture and Multiculturalism. In Kenneth Thompson (ed.) Media and Cultural Regulation. London-Thousand Oaks, Calif.: Sage Publications in association with the Open University.
Parson, Talcott. 1977. Social System and The Evolution of Action TheoryThe free Press. (hal. 43 – 6; 52 – 7).
_____, 1952, The Social Systems, London, Tavistock.
Spivak, Gayatri & Gunew Sneja, 1993, Questions on Multiculturalism. In Simon During Ed, the Cultural Studies Reader. Routledge. (hal. 193-202).
Storry, M and Childs, P. (Eds.), 1997, British Cultural Identities, London: Routledge.
Suparlan, Parsudi, 1999, "Kemajemukan Amerika: Dari Monokulturalisme ke Multikulturalisme". Jurnal Studi Amerika, vol. 5 Agustus, hal. 35-42.
_____, 2001a, "Bhinneka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau Kebudayaan? Makalah disampaikan dalam Seminar: Menuju Indonesia Baru. Perhimpunan Indonesia Baru—Asosiasi Antropologi Indonesia. Yogyakarta, 16 Agustus 2001.
_____, 2001b, "Indonesia Baru Dalam Perspektif Multikulturalisme". Harian Media Indonesia, 10 Desember 2001.
Watson, C.W., 2000, Multiculturalism. London: Open University Press.
Wieviroka, Michel. 1998. Is Multiculturalism the Solution. 882-905: 1998. Ethnic and racial Studies Volume 21. Routledge.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar