Sabtu, 11 Februari 2012

Mas Kawin Simbol Kekerabatan Antar Dua Suku

Jubi---Pembayaran emas kawin seringkali diplesetkan dengan membayar dan memberli perempuan seharga motor tempel atau dalam sebuah lagi dinyanyikan motor johnson diganti dengan satu buah buldozer. Lepas dari pro dan kontra sebenarnya emas kawin mengandung nilai-nilai adat yang tidak bisa dikesampingkan dalam membangun sebuah masyarakat menuju peradaban yang lebih baik.
Meski jaman sudah berubah dan jaman terus berkembang tetapi mempertahankan nilai-nilai budaya bagi generasi muda di Tanah Papua menjadi sebuah keharusan yang selalu ditanamkan sejak dini.
“ Bagi saya emas kawin bukan soal besar dan jumlah nilai tapi bagaimana mempertahankan tradisi dan nilai-nilai adat yang selama ini dianut,”papar Mama Merry Manggara Hindom,  mengawali pembicaraan soal pembayaran emas kawin antar dua keret Boekorsjom dari Kampung Samber, Kabupaten Biak Numfor  dan keret Rumakewi dari Kampung Krudu Kabupaten Yapen.
Namun demikian Max Boekorsjom wali dari Keluarga Perempuan yang menerima pembayaran emas kawin dari keret  Rumakewi di Kota Jayapura  belum lama ini mengatakan ajang ini jelas akan menjadi ruang pertemuan antar sesama saudara dalam menopang dan mendukung kelancaran ritual adat ini.” Kita jarang bertemu dan saat ini bisa menjadi ajang untuk saling belajar tentang bagaimana meneruskan tradisi emas kawin ini,” papar Boekorsjom.
Hal yang unik dalam prosesi pembayaran emas kawin antar keret Boekorsjom dan keret Rumakewi telah menyepakati dalam mengantar emas kawin tidak diperkenankan membawa bendera nasional Merah Putih yang selama ini seringkali dipraktekan dalam prosesi pembayaran emas kawin.
Memang kebiasaan mengantarkan prosesi emas kawin dengan membawa bendera Merah Putih atau juga simbol bendera yang lain tidak diketahui sejak kapan berlaku. Namun yang jelas dalam budaya Papua  tradisi membawa bendera memang belum ada dan baru berkembang sejak masuknya Papua ke dalam bingkai Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI).
Akhirnya kedua belah pihak memutuskan bahwa  yang akan menjadi simbol prosesi terdepan adalah lambang Burung Kuning sebagai simbol kekayaan alam di Tanah Papua. Burung Cenderawasih yang dipasang di tiang utama harus diserahkan kepada pihak perempuan sebagai tanda pintu rumah keluarga menerima. Tentunya saudara perempuan dari pengantin yang akan menerima simbol Burung Kuning dan menyerahkan kepada pihak laki-laki piring (Ben Bepon) dan uang sebagai tanda awal prosesi pembayaran emas kawin.
Bentuk emas kawin yang akan dibayar pertama untuk mama dari anak perempuan yang selama ini melahirkan dan membesarkannya. Atau bisa dikenal dengan istilah” uang susu.” Selanjutnya emas kawin bagi keluarga besar atau keret yang memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga penerima emas kawin.
Begitulah prosesi yang dijalani oleh dua belas pihak baik keret Boekorsjom dari pihak perempuan mau pun keret Rumakewi dari pihak laki-laki. Namun yang jelas apa yang sebenarnya menjadi simbol dan arti emas kawin bagi orang Papua khususnya dalam Kebudayaan Biak Numfor terutama Kampung Samber di Kabupaten Biak Numfor.
Harta-harta emas kawin sejak dulu meliputi piring kuno China(ben bepon),gelang perak, gelang kulit siput atau kerang(samfar). Emas kawin atau bride price adalah  benda-benda berharga yang diberikan kepada orang tua mempelai perempuan oleh mempelai pria atau kerabatnya. Atau pengertian lain menyebutkan bride price artinya benda-benda berharga yang diberikan oleh pihak mempelai pria kepada orang tua mempelai perempuan beserta kerabat-kerabatnya. Tujuan dari pelaksanaan pembayaran emas kawin ini adalah untuk mengikat masing-masing keluarga untuk saling menghargai dan menolong dalam segala hal.
Faktor-faktor yang  memberikan perbedaan dalam emas kawin adalah besaran dan jumlah nilainya yang ditentukan masing-masing pihak. Adapun besarnya jumlah emas kawin biasanya ditentukan oleh status perempuan, latar belakang keluarga, keperawanan, maupun kecantikan dan saat sekarang ini faktor pendidikan juga ikut menentukan besaran jumlah emas kawin.
Sejak jaman Belanda di Biak Numfor, pemerintah telah menetapkan besaran nilai emas kawin sesuai dengan kesanggupan dan nilai kewajaran. Misalnya saja mempelai perempuan berasal dari keluarga pendiri kampung atau manseren mnu dan masih berstatus perawan, maka jumlah yang  wajib diberikan kepada kaum pengantin pria dan kerabatnya sebesar 100 barang papus dan sejumlah uang tunai.
Sebaliknya jika jika tidak perawan lagi atau janda dan bukan keluarga terpandang dikenakan nilai sebesar 50 barang papus dan sejumlah uang tunai.
Perbincangan soal emas kawin sebenarnya sudah menjadi perdebatan para pakar antropolog, Levi Struss yang dikutip dalam buku Prof Dr Jan Van Baal yang menyatakan praktek emas kawin menyebabkan seorang perempuan merupakan obyek atau benda yang ditranfer atau ditransaksi antara para lelaki. Penyamaan seorang perempuan  dengan benda yang dijadikan obyek transaksi antar kaum pria oleh pakar antorpolog Levi Strauss ini secara tidaklangsung menempatkan kaum perempuan pada kedudukan yang lebih rendah dari kaum pria.
Namun demikian bagi Jan Van Baal, pakar antropolog yang juga mantan Gubernur  Nederlands Nieuw Guinea (Provinsi Papua dan Papua Barat) sebenarnya  perlakuan terhadap kaum perempuan sebagai benda transaksi kaum pria bukan semata-mata karena kehendak kaum pria sendiri tetapi lebih dari itu kesediaan dari kaum perempuan  untuk menjadikan dirinya obyek transaksi. Jadi bagi Jaan Van Baal prinsip-prinsip tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan suatu masyarakat.
Melalui kerelaan seorang perempuan untuk diperlakukan sebagai benda yang dipertukarkan merupakan tindakan yang bisa memungkinkan saudara laki-lakinya memperoleh sejumlah harta yang dibutuhkan untuk membayar emas kawinnya sendiri. Hal ini  semakin memperat hubungan kekerabatan dengan  saudara-saudara laki-laki dan orang tua perempuan bisa mendapat bantuan dari suami (pihak keluarga suami) selama perkawinan itu berlangsung.
Jadi emas kawin bisa  menurut antropolog Nelte Hubertina Mansoben-Mampioper dalam Skripsinya berjudul Kedudukan dan Peranan Wanita Dalam Kebudayaan Biak Numfor, Studi Kasus Kampung Samber Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor menyebutkan antara lain,
1.  Emas Kawin merupakan alat pengabsahan terhadap suatu perkawinan.
2.  Merupakan media yang disatu pihak menuntut sang isteri untuk tetap setia melayani suami dan memelihara anak-anaknya yang lahir dari perkawinan tersebut. Dilain pihak menuntut suami untuk memperlakukan isterinya dengan baik agar emas kawin yang telah dibayar oleh pihaknya tidak hilang jika terjadi penyelewengan yang mengakibatkan perceraian.
3.  Emas Kawin merupakan alat pengikat antara dua kelompok kekerabatan, yaitu antara kelompok kekerabatan pihak perempuan dengan kelompok kekerabatan pihak pria. Biasanya ikatan kekerabatan tersebut diperkuat melalui upacara-upacara yang melibatkan kedua kelompok. Misalnya upacara turun tanah (Sababu), upacara pengguntingan rambut (kapaknik); dan upacara inisiasi, workbor yang dilakukan bagi anak-anak terutama laki-laki sulung dari suatu perkawinan. Sedangkan bagi anak-anak perempuan dilakukan juga kapaknik dan upacara inisiasi, insos.

4.  Emas kawin, menimbulkan hubungan timbal balik atau resiprokal antara kelompok-kelompok kekerabatan yang berbeda. Biasanya saat mengumpulkan benda emas kawin, semua penduduk warga kampung terlibat. Tidak terbatas pada kelompok klen atau marga tertentu saja. Tradisi Biak Numfor  menuntut semua warga di kampung merasa berkewajiban untuk saling membantu sesama warga guna mendukung prosesi ini. Hal ini jelas akan menimbulkan rasa kebersamaan sesama warga kampung termasuk keret atau klen di kampung.

5.  Pembagian emas kawin di kampung terutama keret perempuan juga menimbulkan rasa solidaritas antar klen untuk saling membantu dalam pembayaran emas kawin berilutnya bagi warga di kampung.
Terlepas dari definisi atau pun perdebatan para pakar antropolog soal pembayaran emas kawin di mana peran perempuan dianggap sebagai obyek. Namun yang jelas kehadiran setiap klen dan kaum kerabat dalam peristiwa pembayaran emas kawin bisa menumbuhkan rasa solidaritas dan meningkatkan perasaan solidaritas antar keret di dalam masyarakat khususnya di Tanah Papua. (DAM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar