Senin, 02 April 2012

Hibah untuk Media dan Jurnalis Dimasalahkan


Hibah untuk Media dan Jurnalis Dimasalahkan

KORAN TEMPO – KAMIS, 01 MARET 2012

BREBES - Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Televisi Republik Indonesia (TVRI) Semarang dan organisasi wartawan dinilai bermasalah. Koordinator Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Brebes, Darwanto, menuding proses hibah ini menyalahi aturan pemerintah. “Kami mempertanyakan motif pemberian hibah yang dikeluarkan pada tahun anggaran 2012 ini,” ujar Darwanto di kantornya kemarin.
Sejumlah aturan yang dilanggar berupa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2007, dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2011. Dana hibah harus memenuhi prosedur dan kriteria lembaga yang layak mendapat bantuan. “Organisasi kemasyarakatan dengan syarat punya kepengurusan jelas dan berkedudukan di wilayah pemerintah daerah,” katanya.
Darwanto menilai bahwa dana hibah untuk TVRI sebesar Rp 200 juta dan komunitas jurnalis Rp 82 juta, pada tahun anggaran 2012, menyalahi aturan. “TVRI sebagai lembaga penyiaran publik berada di Semarang,” katanya. Sedangkan komunitas wartawan bukan organisasi kemasyarakatan yang layak mendapat dana hibah dari anggaran pemerintah daerah. “Harus ada kejelasan. Ini iklan atau hibah,” katanya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Brebes Atmo Tan Sidik menyatakan tak tahu ihwal dana hibah Rp 282 juta ini. Dia menyatakan alokasi dana untuk wartawan Rp 168 juta, yakni untuk pembinaan Rp 128 juta dan silaturahmi Rp 40 juta. “Untuk pembinaan wartawan dikeluarkan menjelang Lebaran,” katanya.
Kepala TVRI Jawa Tengah Farhat membantah tudingan bahwa lembaganya menerima hibah Rp 200 juta dari pemerintah Brebes pada tahun ini. Namun Farhat mengakui TVRI memang pernah menerima dana hibah beberapa tahun lalu. “Pada 2011 dan 2012, kami sudah tak menerima,” kata Farhat.
Ketua Kelompok Kerja Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Brebes Fatah El Zaman mengaku menerima hibah sebesar Rp 10 juta. Menurut dia, bantuan ini rutin diberikan tiap tahun. “Nilai bantuan sama dengan 2011, sebesar Rp 10 juta,” ujarnya. Menurut dia, dana hibah itu tak mengikat. “Pada prinsipnya, anggota PWI tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.” EDI FAISOL | ROFIUDDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar