Pemanfaatan mobil Esemka perlu didukung Inpres
Rabu, 18 Januari 2012 07:52:58 | Berita Daerah | (99 view)
"Sampai saat ini tidak ada masalah dari aspek hukum dalam kaitan pengembangan mobil esemka oleh siswa SMK di Tanah Air. Karya SMK tersebut merupakan perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 6 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif," kata Bayu Dwi Anggoro, mahasiswa Program Doktoral FHUI kepada pers di Jakarta, Selasa.
Bayu Dwi Anggoro bersama kandidat doktor FH Universitas Indonesia Idris F Sihite dan para dosen fakultas hukum dari sejumlah universitas, yakni Universitas Andalas Padang, Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Negeri Jember melakukan kajian hukum terhadap topik hangat tentang pengembangan mobil Esemka.
"Banyaknya dukungan dan apresiasi dari kalangan pemerintah hingga masyarakat terhadap mobil Esemka buatan siswa SMK ternyata dinilai belum mampu memberikan jaminan seutuhnya terhadap kelangsungan produksi mobil tersebut," katanya.
Karena itu, inpres merupakan modal untuk persiapan masa depan, dan kementerian terkait harus duduk bersama mendorong agar mobil Esemka menjadi kendaraan nasional.
"Selama ini kementerian mengaku mendukung. Nah, inpres harusnya menginstruksikan pengadaan barang mengutamakan produk nasional," kata Idris Sihite.
Sejalan dengan itu, berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan produksi mobil Esemka agar dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, dari aspek hukum, mereka menilai Presiden perlu segera memberikan dukungan melalui pembentukan instruksi presiden (inpres).
"SMK membutuh perlindungan hukum agar ke depannya bisa mempermudah sekolah dan siswa SMK untuk meningkatkan produksi mobil Esemka agar dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak dan dijadikan mobil nasional. Bahkan, dapat dimanfaatkan secara luas," katanya.
Dosen Fakultas Hukum dan juga Mahasiswa Program Doktoral Universitas Andalas, Lucky Raspati mengatakan, inpres yang akan diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nantinya juga akan memastikan secara hukum dari segi investasi. Misalnya, ketika ada investor asing ingin menanamkan modalnya untuk memproduksi secara massal mobil Esemka.
"Sekarang ini di SMK butuh kepastian hukum, tetapi bukan untuk kebutuhan bisnis. Namun, dengan semangat study oriented. Sehingga bisa jadi pengembangan pembelajaran bagi siswa SMK. Mobil Esemka harus berpatokan pada aturan yang menuju potensi Indonesia bangkit," paparnya.
Pemerintah kota Lombok pernah dan sudah memakai mobil Esemka terlebih dahulu dibandingkan dengan Wali Kota Solo, Joko Widodo. Namun sayangnya, pejabat di Lombok bukanlah tokoh yang dikenal masyarakat Indonesia, sehingga tidak terekspos. Hasilnya, ketika pejabat di Lombok tersebut menggunakan mobil Esemka, justru distop oleh petugas dinas perhubungan setempat karena mobil tersebut dikatakan sebagai mobil ilegal. (Z003/Z002)
Bayu Dwi Anggoro bersama kandidat doktor FH Universitas Indonesia Idris F Sihite dan para dosen fakultas hukum dari sejumlah universitas, yakni Universitas Andalas Padang, Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Negeri Jember melakukan kajian hukum terhadap topik hangat tentang pengembangan mobil Esemka.
"Banyaknya dukungan dan apresiasi dari kalangan pemerintah hingga masyarakat terhadap mobil Esemka buatan siswa SMK ternyata dinilai belum mampu memberikan jaminan seutuhnya terhadap kelangsungan produksi mobil tersebut," katanya.
Karena itu, inpres merupakan modal untuk persiapan masa depan, dan kementerian terkait harus duduk bersama mendorong agar mobil Esemka menjadi kendaraan nasional.
"Selama ini kementerian mengaku mendukung. Nah, inpres harusnya menginstruksikan pengadaan barang mengutamakan produk nasional," kata Idris Sihite.
Sejalan dengan itu, berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan produksi mobil Esemka agar dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, dari aspek hukum, mereka menilai Presiden perlu segera memberikan dukungan melalui pembentukan instruksi presiden (inpres).
"SMK membutuh perlindungan hukum agar ke depannya bisa mempermudah sekolah dan siswa SMK untuk meningkatkan produksi mobil Esemka agar dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak dan dijadikan mobil nasional. Bahkan, dapat dimanfaatkan secara luas," katanya.
Dosen Fakultas Hukum dan juga Mahasiswa Program Doktoral Universitas Andalas, Lucky Raspati mengatakan, inpres yang akan diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nantinya juga akan memastikan secara hukum dari segi investasi. Misalnya, ketika ada investor asing ingin menanamkan modalnya untuk memproduksi secara massal mobil Esemka.
"Sekarang ini di SMK butuh kepastian hukum, tetapi bukan untuk kebutuhan bisnis. Namun, dengan semangat study oriented. Sehingga bisa jadi pengembangan pembelajaran bagi siswa SMK. Mobil Esemka harus berpatokan pada aturan yang menuju potensi Indonesia bangkit," paparnya.
Pemerintah kota Lombok pernah dan sudah memakai mobil Esemka terlebih dahulu dibandingkan dengan Wali Kota Solo, Joko Widodo. Namun sayangnya, pejabat di Lombok bukanlah tokoh yang dikenal masyarakat Indonesia, sehingga tidak terekspos. Hasilnya, ketika pejabat di Lombok tersebut menggunakan mobil Esemka, justru distop oleh petugas dinas perhubungan setempat karena mobil tersebut dikatakan sebagai mobil ilegal. (Z003/Z002)
Editor: B Kunto Wibisono
Ket.Gambar:
Seorang pengajar melakukan tes mesin mobil jelajah buatan siswa SMK bernama Esemka Digdaya yang berkapasitas 1.500 CC - 4 WD di bengkel SMK 1 Singosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/1). Sekolah tersebut terpaksa menolak permintaan ribuan unit mobil Digdaya dari sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan karena terkendala perijinan. ((ANTARA/Ari Bowo Sucipto))
Sumber :Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar