Sabtu, 17 Maret 2012

Gaji Baru PNS, TNI/POLRI Terhitung 1 Januari 2012


Gaji Baru PNS, TNI/POLRI Terhitung 1 Januari 2012
Tribun Manado - Kamis, 23 Februari 2012 11:25 WITA
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabar gembira bagi PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI. Pasalnya, berdasarkan PP No.15 tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (Lembaran Negara RI No.32), PP No.16 tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas PP No.28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI (Lembaran Negara RI No.33), PP No.17 tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas PP No.29 tahun2001 tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI (Lembaran Negara RI No.34) , Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No.SE-12/PB/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI, maka akan ada penyesuaian gaji.
"Pembayaran gaji pokok PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, besarannya agar disesuaikan dengan Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Utara Abdul Gofar SH MPM, Rabu (22/2).

Dikatakannya, pembayaran gaji bulan Maret 2012 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru,jika dimungkinkan. Ditambahkannya, apabila gaji bulan Maret 2012 sudah diproses dengan menggunakan gaji pokok lama, maka gaji bulan April 2012 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru. " Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan," jelasnya.

Abdul Gofar menambahkan,  dalam hal  Gaji Induk bulan Maret 2012 telah menggunakan besaran gaji pokok yang baru, pembayaran kekurangan gaji tersebut diupayakan dapat diselesaikan paling lambat pada bulan Maret 2012. Menurutnya, apabila Gaji Induk bulan April baru menggunakan besaran gaji pokok yang baru, maka pembayaran kekurangan gaji harus diselesaikan paling lambat pada bulan April 2012. "Pembayaran gaji pokok PNS Daerah, menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam pembayaran gaji pokok baru untuk PNS,Anggota TNI dan Anggota POLRI tersebut diatas," tandasnya.

Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000). Sedang untuk golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).

Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).

Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100), sementara perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000). Untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400, sementara perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).

Berita kenaikan gaji ini langsung disyukuri oleh Helty Dipan. Guru di sebuah SMP Negeri di Minut ini mengatakan, memang sudah pernah mendengar adanya berita kenaikan gaji ini, tapi belum tahu kapan realisasinya. "Puji Tuhan. Meski cuma naik sedikit yang penting naik, daripada tidak sama sekali," katanya.

Mario Wuisan, seorang PNS di DPRD Sulut mengatakan bersyukur atas kenaikan gaji ini.. Dikatakannya, setiap rupiah yang bertambah tentunya sangat berharga di zaman sekarang ini. "Karena biasanya, ketika gaji pegawai naik, maka harga-harga di pasaran juga ikutan naik," ujar Mario.

Jika dikaitkan dengan etos kerja, menurut Mario hal ini dikembalikan ke pribadi masing-masing PNS. Menurutnya, jika pola pikir PNS menganggap PNS adalah Pekerja Nan Santai, tentu sama sekali tidak berpengaruh. Tapi kata dia, bagi PNS yang memang memiliki karakter bekerja, kenaikan gaji ini adalah pengoptimalan potensi diri untuk mencapai tujuan perusahaan dalam hal ini instansi pemerintah. Kenaikan gaji menjadi semacam stimulator untuk lebih meningkatkan kapabilitas diri agar kinerja yang dihasilkan semakin berkualitas dan profesional," tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Piet Pusung. Pria yang tercatatat sebagai PNS di Kementerian Dalam Negeri ini mengatakan, kenaikan gaji ini tentunya harus diiringi dengan peningkatan performa kerja PNS. "Apalagi dengan adanya moratorium PNS Tahun lalu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yaitu dengan menumbuhkan PNS yang berada dalam lingkungan kerja yang kompetitif," ucap Piet.

Ditambahkan pria yang juga merupakan Direktur Manajemen Stratejik Intelektual Muda Sulut ini, tidak dapat dipungkiri bahwa indikator kualitas performa kerja PNS disamping  mentalitas pribadi, faktor kesejahteraan juga memegang peranan penting. "Semoga kenaikan gaji tidak menjadikan alasan untuk malas-malasan tapi justru menjadi alasan untuk semakin produktif," tandas Piet. (aro/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar