Jakarta, ST. Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan anti korupsi kedalam kurikulum pendidikan, baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di Indonesia mendapat tanggapan. Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pendidikan anti korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan karakter yang selama ini senantiasa digaungkan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, lanjut, dia pendidikan anti korupsi ini tidak boleh dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang lainnya.
"Jadi, jangan sampai, ada kebijakan pemerintah yang justru menghambat pencapaian tujuan pendidikan anti korupsi ini. Misalnya, persoalan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah dan pelaksanaan Ujian Nasional. Apalagi tanggal 28 Februari 2012 lalu, Pemerintah telah mendeklarasikan UN Jujur Berprestasi dan Pendidikan Anti Korupsi". ungkap Raihan di Jakarta Kamis (1/3).
Raihan menyarankan, model pembelajaran pendidikan anti korupsi ini harus lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai dan pembiasaan dan penerapannnya dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sekedar mem-berikan teori anti korupsi. Materinya harus lebih banyak memuat contoh kasus yang terjadi disekitar mereka dalam masyarakat.
"Materinya juga harus berisi pemahaman bagi peserta didik bahwa perilaku korupsi berdampak sangat buruk pada masyarakat. Misalnya, Kemiskinan dan kebodohan," tukasnya.
Menurutnya model pembelajaran yang aplikatif ini juga memerlukan keteladanan tenaga pendidiknya, karena guru inilah yang nantinya dijadikan acuan bagi peserta didik dalam menerapkan pemahaman pendidikan anti korupsi ini dalam masyarakat. Para guru juga harus punya kapasitas menyampaikan materi dengan baik supaya tidak terjadi kontra produktif.
"Yang perlu juga menjadi perhatian Pemerintah adalah, adanya pendidikan anti korupsi ini harus menciptakan suasana belajar mengajar yang nyaman. Jangan sampai penambahan materi ini justru menambah beban pelajaran bagi peserta didik,"
Sumber: Suara Tangsel tanggal 2 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar