Selasa, 06 Maret 2012

AGENDA DIY 1



Sinkronisasi Rencana Program Kegiatan Dinas Dikpora DIY tahun 2013 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
28 Februari 2012 05:02 WIB    Oleh : m.tok                              Di baca : 40 kali       Index Berita
 

Kepala Dinas Dikpora DIY beserta jajaran Kabid saat membuka sinkronisasi rencana kegiatan Disdikpora DIY tahun 2013


Dinas Dikpora DIY- Perencanaan tahunan Dinas Dikpora DIY dilakukan dengan memperhatikan dua kebijakan yang harus dipedomani, yakni : kebijakan yang ditetapkan Pemda Provinsi DIY di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga, serta kebijakan secara nasional yang ditetapkan Pusat. Guna mensinergikan program dan kegiatan yang dilandasi oleh dua kebijakan tersebut, Dinas Dikpora DIY menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Program/Kegiatan Kabupaten/Kota dengan Provinsi di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga, Selasa s.d. Kamis, 28 Februari s.d. 1 Maret 2012 di Ruang Parang Kusuma Hotel Sahid Raya Yogyakarta.

Kegiatan sinkronisasi ini melibatkan semua Pejabat Eselon di lingkungan Dinas Dikpora Provinsi DIY, UPT Dinas Dikpora DIY, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, DPPKA DIY, dan Bappeda DIY. Kegiatan ini merupakan salah satu wahana penyamaan persepsi dan sinkronisasi program antara Dinas Dikpora DIY, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan semua instansi serta stake holder Dikpora. Dalam kegiatan yang mengusung tema "Pendidikan bermutu, merata dan non diskriminatif" ini, akan dilakukan kegiatan evaluasi program dan kegiatan yang sudah dilalui di tahun 2011, rencana pelaksanaan program kegiatan tahun 2012, serta usul program dan kegiatan tahun 2013. 

Dalam sambutan pembukaan kegiatan sinkronisasi, Kepala Dinas Dikpora DIY, Drs. R. K. Baskara Aji mengharapkan peserta sinkronisasi dapat menitik beratkan pembahasan pada pengelolaan tema kegiatan yakni Pendidikan yang bermutu, merata dan non diskriminatif. Menurutnya, untuk menciptakan pendidikan yang bermutu, hal yang paling urgen adalah bagaimana mengoptimalkan sinergitas antar program dan instansi, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

"Sebagai contoh dalam pelaksanaan dan pembinaan lomba OOSN, OSSN, FLSSN. Agar bisa berjalan baik, harus ada sinkronisasi kesatuan pembinaan dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Contoh lain juga apa yang terjadi di Balai Pemuda dan Olahraga. Pertanyaan yang sering muncul adalah,  apakah BPO hanya membina atlet di luar sekolah, atau juga atlet yang masih bersekolah yang berprestasi melalui OOSN. Semua itu butuh koordinasi dan sinkronisasi, supaya optimalisasi prestasi siswa bisa tercapai", tegasnya

Dalam hal pemerataan akses, Kadinas menyampaikan bahwa Disdikpora DIY sudah mempunyai dana dan program yang "bertubi-tubi" untuk beasiswa. Program-program beasiswa seperti BOSDA dan program kembali ke sekolah (retrieval), memerlukan sinkronisasi antara sekolah, Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi. Sehingga penyampaian beasiswa dapat merata kepada seluruh siswa di DIY, tidak hanya di Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara dalam hal non diskriminatif, Kadisdikpora mengajak peserta kegiatan sinkronisasi untuk memperhatikan pembahasan pada anak yang memiliki kemampuan cerdas istimewa dan bakat Istimewa (CIBI). Menurutnya, anak yang memiliki CIBI bisa dibagi dalam empat bagian, yakni CIBI bidang olahraga, seni ketrampilan, sains,dan penelitian. "Kita perlu memikirkan, apakah CIBI kita masukkan dalam kelas akselerasi, atau kelas reguler akademik yang diselesaikan dalam 2 tahun, lalu ditambah pembekalan tambahan seperti kelas ketrampilan, di tahun yang ketiga", ujarnya. 

Di bidang pendidikan non formal, Kadisdikpora mengharapkan bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan pendidikan bagi seluruh warga DIY. Berdasarkan data Dinas Dikpora DIY, 98,18% warga DIY telah melek huruf, sementara versi BPS 93,8% warga DIY yang melek huruf. "Saya harap kita tidak usah tergesa-gesa  menyangkal angka BPS itu. Semoga BPS bisa menunjukkan dimana letak daerah yang masih banyak warganya yang buta huruf. Selanjutnya mari kita berkoordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota untuk mencari tempat-tempat itu, kemudian kita bekerjasama dengan berbagai pihak sehingga bisa meningkatkan prosentase melek huruf warga DIY", tukasnya. 

Kadisdikpora juga menyinggung mengenai pengembangan program paket sebagai program alternatif serta program home schooling yang saat ini sedang booming. "Saya mohon untuk dipikirkan, bagaimana kita bisa memberikan layanan sebaik-baiknya dalam bentuk regulasi supaya anak-anak yang home schooling bisa mengikuti ujian, baik di paket atau bahkan di sekolah. Sehingga mereka bisa mendapatkan ijazah formal atau ijazah yang setara untuk kebutuhan mereka di masa yang akan datang", tutupnya. (m.tok)

Mewujudkan Pendidikan di DIY yang Non Diskriminatif ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
01 Maret 2012 12:03 WIB    Oleh : m.tok                              Di baca : 25 kali       Index Berita
 

Prof. DR. Ir. Budi Santosa Wignyosukarto saat menyampaikan materi mengenai pendidikan yang non diskriminatif


Dinas Dikpora DIY- Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Penyelenggaraan pendidikan nasional harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Namun dalam penyelenggaraannya, pendidikan nasional terkadang masih melibatkan unsur diskriminasi di dalamnya. Subyek pendidikan yakni warga negara Indonesia masih diperlakukan tidak adil karena karakteristik suku, antar golongan, gender, ras, agama/kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik dan tingkat ekonomi.

Menurut Staf Ahli Gubernur Provinsi DIY, Prof. Dr. Ir. Budi Santosa Wignyosukarto, diskriminasi ini terjadi karena sudut pandang pendidikan yang masih berbeda yang dimiliki oleh para pelaksana pendidikan. Mereka menganggap pendidikan sebagai tanggung jawab sosial yang harus non diskriminatif dan bertujuan untuk membangun bangsa. Namun disisi lain, mereka menganggap pendidikan sebagai komoditas, yang memiliki diferensiasi, konsentrasi, dan segmentasi tertentu. Hal inilah yang menyebabkan adanya diskriminasi itu.

"Oleh karenanya, untuk mewujudkan pendidikan yang non diskriminatif, utamanya di DIY, kita harus melihat kembali pada tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab", tegasnya.

Guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu, Prof. Budi mengingatkan kembali akan adanya empat komponen hak atas pendidikan yang telah dirumuskan oleh Komite PBB tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa di dunia. Komponen pertama yaitu lembaga pendidikan harus tersedia dalam jumlah yang cukup, termasuk gedung sekolah, guru yang terlatih dan bahan ajar. Komponen kedua yakni harus ada akses yang sama pada semua pendidikan, terutama bagi kelompok yang paling rentan dalam masyarakat. Hal ini termasuk akses fisik dan ekonomi.

Komponen ketiga yang harus diperhatikan adalah pendidikan, termasuk kurikulum dan metode pengajaran, harus relevan, sesuai dengan budaya dan berkualitas baik. Komponen yang terakhir, pendidikan harus beradaptasi dengan kebutuhan siswa dan beragam kondisi sosial budaya.

Selain itu, guna mencegah terjadinya diskriminasi dalam pelaksanaan pendidikan di DIY, seluruh pengambil kebijakan, stake holder, serta lembaga pendidikan harus mulai menerapkan konsep interaksi yang baik dalam dunia pendidikan. Konsep interaksi yang baik itu terdiri dari konsep akomodasi, konsep asimilasi, dan konsep akulturasi.

"Konsep akomodasi yaitu konsep yang menyebabkan setiap kumpulan etnik menyadari serta menghormati norma dan nilai kumpulan etnik yang lain dan tetap mempertahankan budaya hidup masing-masing. Konsep asimilasi adalah proses penyatuan kelompok/individu dari berlainan kebudayaan menjadi satu kelompok dengan kebudayaan dan identitas yang sama. Sedang konsep akulturasi yakni suatu proses penyerapan unsur-unsur kebudayaan dari satu budaya ke budaya yang lain. Dengan menanamkan berbagai konsep interaksi yang baik ini, akan menurunkan tingkat diskriminasi dalam dunia pendidikan di DIY", terangnya. (m.tok)


Optimalisasi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
01 Maret 2012 03:03 WIB    Oleh : m.tok                              Di baca : 37 kali       Index Berita
 

DR. Sumarno, M.A.(kiri), salah satu penyusun Perda No.5/2011, didampingi Kasi Perencanaan Kependidikan, Ir. H. Edy Wahyudi, M.Pd. (kanan) pada saat mengisi acara sinkronisasi program kerja Dinas Dikpo


Dinas Dikpora DIY- Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya di DIY tidak terlepas dari modal yang dimiliki dan tantangan yang dihadapi oleh DIY. Dari sisi modal, DIY memiliki pengalaman historis sebagai pusat pendidikan. Berbagai universitas dan lembaga pendidikan yang ada di DIY merupakan yang tertua di Indonesia, seperti Taman Siswa, Muhammadiyah, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). DIY juga memiliki modal sebagai pusat kebudayaan, dimana kebudayaan ini merupakan modal sosial dalam pembangunan pendidikan. Terakhir, modal yang dimiliki DIY adalah komitmen pemerintah DIY untuk memberikan layanan terbaik di segala bidang, tidak terkecuali pendidikan.

Sementara dari sisi tantangan, penyelenggaraan pendidikan di DIY harus menghadapi perkembangan kehidupan dalam konteks internasional/global. Tantangan yang lain adalah dinamika perkembangan dunia pendidikan yang mencakup persaingan dan jaringan kerjasama, serta desentralisasi manajemen pendidikan yang meliputi akses, mutu dan akuntabilitas pendidikan.

Guna mengoptimalkan modal yang dimiliki dan menghadapi tantangan yang ada dalam penyelenggaraan pendidikan, disusunlah Perda No. 5 Tahun 2011 mengenai Pendidikan Berbasis Budaya. Menurut DR. Sumarno, M.A., salah satu penyusun Perda No. 5 Tahun 2011, fokus-fokus di dalam Perda No. 5 Tahun 2011 adalah penyelenggaraan pendidikan bermutu untuk semua yang non diskriminatif, pendidikan karakter berbasis budaya, relevansi dengan pembangunan daerah dan nasional, pusat unggulan kualitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

"Sebagai langkah untuk mengoptimalisasi fokus-fokus penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya, diperlukan sinergi intra/inter sistem birokrasi dan multi/trans sektoral. Juga perlu dilaksanakan penerapan pendekatan kultural, sebagai komplementasi pendekatan struktural. Hal lain yang patut diperhatikan adalah pengembangan berbasis penelitian, serta pendanaan dan pembiayaan berbasis program pengembangan", jelasnya.

Sinergitas itu ia contohkan dalam mewujudkan salah satu tujuan pendidikan berbasis budaya di DIY yakni sebagai pusat pendidikan berbasis budaya terkemuka di Asia Tenggara. Di level Pemprov DIY, tujuan itu diwujudkan dengan pemberian dukungan dan dorongan orientasi kualitas pendidikan dengan standar internasional. Sementara di level Pemkot/Pemkab, tujuan itu diwujudkan dengan pemeliharaan, pemantapan, pengimbasan rintisan mutu dan manajemen pendidikan bertaraf internasional. Dan terakhir di level satuan pendidikan, tujuan itu diwujudkan dengan pelembagaan hasil rintisan mutu bertaraf internasional. (m.tok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar