Minggu, 04 Maret 2012

Sejarah dan Budaya Aceh 2

Sejarah dan Budaya Aceh

Budaya Aceh amat dipengaruhi oleh Agama Islam. Ajaran Islam telah menjadi sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi orang Aceh. Sistem kekerabatan masyarakat Aceh adalah keluarga luas, garis keturunan berdasarkan prinsip bilateral yang memperhitungkan garis keturunan dari ayah dan ibu. Perkawinan sering dilakukan antara sesama kerabat, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu, sehingga di perkampungan Aceh tidak jarang ditemui hubungan kekerabatan yang begitu besar dan luas.
Masih besarnya penduduk miskin yang berada di bawah garis kemiskinan disebabkan oleh beberapa aspek, yaitu: kemiskinan struktural, konflik yang berkepanjangan, krisis ekonomi, musibah bencana gempa bumi dan tsunami, serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.
Pada tahun 2006, berdasarkan hasil SPAN, jumlah penduduk Aceh adalah 4.031.589 jiwa. Jumlah penduduk miskin adalah 1.927.099 juta jiwa atau 49,85 persen dari jumlah penduduk.
Upaya-upaya penanggulangan kemiskinan tidak saja semata-mata dilihat dari kemampuannya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga upaya-upaya lain untuk memenuhi kebutuhan dasar. Upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan melihat aspek yang sifatnya multi dimensi. Dengan demikian, diharap angka penduduk miskin akan terus berkurang secara bertahap 5 - 7 persen per tahun, sehingga diperkirakan angka penduduk miskin di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tinggal berkisar 13 % pada tahun 2012.
Upaya penanggulangan kemiskinan difokuskan pada: Pertama, perluasan akses masyarakat miskin terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan kesempatan memperoleh pekerjaan dan berusaha. Kedua, upaya penanggulangan kemiskinan memerlukan upaya yang bersifat pemberdayaan (antara lain pelatihan keterampilan, penyediaan modal). Upaya pemberdayaan masyarakat miskin menjadi penting karena akan menempatkan mereka bukan hanya sebagai obyek melainkan juga subyek berbagai upaya penanggulangan kemiskinan. Untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat miskin, diperlukan berbagai upaya pemberdayaan agar masyarakat miskin lebih berkesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selain itu diperlukan upaya pemberdayaan agar masyarakat miskin dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi sehingga mengubah pandangan terhadap masyarakat miskin dari beban (liabilities) menjadi potensi (assets). Berbagai proses pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan tersebut di atas perlu didukung oleh perbaikan sistem bantuan dan jaminan sosial serta kebijakan ekonomi yang memihak pada kaum dhuafa (pro-poor) termasuk tata kelola pemerintahan yang baik.
Berikut ini beberapa masalah pokok yang dihadapi oleh masyarakat miskin. Pertama, rendahnya pendapatan yang mengakibatkan rendahnya kemampuan daya beli dan kesadaran masyarakat akan pangan dan gizi yang layak. Kedua, terbatasnya akses terhadap kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar).
Selama ini kelompok masyarakat miskin dihadapkan pada masalah rendahnya subsidi pendidikan, yang merupakan salah satu penyebabkan tingginya angka putus sekolah. Putus sekolah juga disebabkan oleh tidak terfokusnya tujuan sekolah yang dapat menyediakan kesempatan kerja, seperti SMK. Hal ini lain adalah karena alasan anak harus membantu orang tua mencari nafkah. Kelompok masyarakat miskin juga dihadapkan pada mahalnya biaya pengobatan dan perawatan, jauhnya tempat pelayanan kesehatan, dan rendahnya jaminan kesehatan. Ketiga, masih minimnya penanganan dibidang kesejahteraan sosial, baik ditingkat perorangan, keluarga maupun kelompok masyarakat. Perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, khususnya fakir miskin dan PMKS, diperlukan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri dan dapat mengakses sistem pelayanan sosial dasar, penyandang cacat, anak terlantar, anak korban penyalahgunaan NAPZA, gelandangan dan wanita rawan sosial ekonomi. Kelima, belum adanya rasa aman terhadap masyarakat yang tertimpa bencana, serta terjaminnya ketersediaan bantuan dan relokasi korban dalam situasi darurat sehingga dapat mengurangi penderitaan masyarakat yang terkena bencana.
Penduduk miskin yang umumnya berpendidikan rendah harus bekerja apa saja untuk mempertahankan hidupnya. Kondisi tersebut menyebabkan lemahnya posisi tawar masyarakat dan tingginya kerentanan terhadap perlakuan yang merugikan disamping itu juga harus menerima pekerjaan dengan imbalan yang sangat rendah, tanpa sistem kontrak atau tidak adanya kepastian perlindungan hukum terhadap pekerja informal tersebut.
Kantong-kantong kemiskinan pada umumnya terdapat pada zona pesisir dan desa-desa terpencil dengan sumber mata pencaharian sebagai nelayan dan petani tradisional dengan upah dan pendapatan yang relatif kecil. Oleh karena itu perlu paradigma baru dalam memanfaatkan sumberdaya lokal sebagai potensi yang dapat dikembangkan dalam proses percepatan pembangunan serta mengurangi ketimpangan pembangunan. Potensi tersebut adalah pemanfaatan pengembangan kawasan-kawasan secara optimal sebagai pusat-pusat pertumbuhan (growth center) melalui pembentukan pengelompokan pemukiman baru sebagai daerah pertumbuhan ekonomi dan pengembangan perluasan kesempatan berusaha.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NAD menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan sosial masyarakat pascakonflik dan bencana alam 26 Desember 2004 mengalami penurunan. Permasalahan kesejahteraan sosial sesuai data terakhir dapat dilihat jumlah fakir miskin 474.518 KK, anak terlantar 15.482 jiwa, anak jalanan 590 jiwa, anak nakal 1.832 jiwa, anak korban tindak kekerasan 5.909 jiwa, lanjut usia terlantar 13.649 jiwa, penyandang cacat 23.421 jiwa, wanita rawan sosial ekonomi 42.707 jiwa, korban penyalahgunaan napza 1.487 jiwa, gelandangan pengemis 1.884 jiwa, eks. penyakit kronis 4.289 jiwa, komunitas adat terpencil 1.315 KK, eks narapidana 1.156 jiwa, korban bencana 19.379 KK, tuna susila 320 jiwa, anak yatim piatu 67.632 jiwa, keluarga berumah tidak layak huni 236.461 KK, masyarakat yang tinggal daerah rawan bencana 23.848 KK, keluarga pahlawan nasional perintis kemerdekaan 3.987 jiwa (sumber data: Dinas Sosial Provinsi NAD).
Disamping itu juga terdapat permasalahan korban konflik, demikian juga menurunnya kemampuan organisasi sosial masyarakat dalam melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan sosial di dalam masyarakat.
Dari sudut pandang budaya, pada umumnya semua jenis kebudayaan Aceh sangat terikat dan terkait dengan nilai-nilai Agama Islam. Meskipun demikian, terdapat beberapa bagian di kalangan masyarakat yang masih terpengaruh oleh kebiasaan sebelum datangnya Agama Islam. Hal ini nampak dalam adat istiadat masyarakat Aceh hari-hari, misalnya: kenduri tolak bala, kenduri laot, kenduri blang, kenduri glee, dan sebagainya.
Sejalan dengan itu, melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh (MAA), Pemerintah Provinsi NAD menggali kembali, memelihara, melestarikan, serta mengembangkan adat dan budaya Aceh sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan Syariat Islam. Disamping itu, untuk meningkatkan dan mengembangkan kebudayaan Aceh di masa yang akan datang, diperlukan penggalian kembali khazanah budaya Aceh yang positif sesuai dengan perkembangan zaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar