Kamis, 15 Maret 2012

Kawasan Muarojambi Segera Jadi Cagar Budaya


foto
Beberapa wisatawan menikmati pemandangan Candi Tinggi di kawasan percandian Muara Jambi, Desa Muara Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. ANTARA/Andika Wahyu

Kawasan Muarojambi Segera Jadi Cagar Budaya

TEMPO.COJakarta - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Budaya, Wiendu Nuryanti, mengatakan pihaknya akan mempercepat proses penetapan kawasan Muarojambi menjadi cagar budaya nasional. “Kami akan segera jadikan Muarojambi sebagai cagar budaya nasional,” katanya saat dihubungi pada Minggu, 11 Maret 2011.
Menurut Wiendu, pihaknya akan melakukan dua langkah utama untuk mempercepat proses penetapan, yakni terkait dengan regulasi dan persoalan di lapangan. Mengenai regulasi, Kementerian akan memakai dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Cagar Budaya. Untuk mempertegas undang-undang tersebut digunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993. Kemudian akan diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Menteri. “SK Menteri ini diharapkan akan dapat direalisasikan pada akhir bulan ini,” katanya.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, kata Wiendu, sudah dapat ditegaskan status Muarojambi menjadi cagar budaya di Indonesia. Setelah statusnya pasti, langkah selanjutnya tinggal persoalan lapangan. 
Pada tahap lapangan pemerintah pusat yang terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pemerintah daerah akan melakukan koordinasi terkait dengan izin yang diberikan untuk perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar Muarojambi. Di kawasan Percandian Muarojambi seluas 2.612 hektare itu berdiri beberapa industri seperti terminal tampung (stockpile) batu bara, pabrik kelapa sawit, dan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Dikhawatirkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat merusak daerah cagar budaya itu.
Selain menyelesaikan persoalan perizinan, pemerintah akan segera membuat batas-batas daerah Muarojambi itu. “Pemagaran kawasan Muarojambi akan dilakukan setelah batas-batasnya sudah jelas,” ujar Wiendu.
Sebelumnya Petisi Selamatkan Muarojambi yang diluncurkan 9 Februari 2012 menuntut pemerintah segera menetapkan kawasan itu sebagai kawasan cagar budaya nasional yang dilindungi undang-udang. Dengan demikian industri yang mengancam kelestarian situs selayaknya ditutup. Kawasan Muarojambi yang diakui sebagai peninggalan bersejarah warisan dunia oleh Unesco itu telah mendapat dukungan lebih dari 4.100 orang.


MITRA TARIGAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar