Minggu, 20 Mei 2012

Polisi Amankan 42 Mahasiswa Makassar


Bentrok Hingga Membakar Asrama

Polisi Amankan 42 Mahasiswa Makassar

MINGGU, 20 MEI 2012 00:33 WIB
 
LENSAINDONESIA.COM: Polrestabes Makassar akhirnya menangkap 42 orang mahasiswa pasca bentrok hingga pembakaran asrama di Jl Malengkeri Raya, Lorong III. Bahkan, hingga kini Polrestabes mahih melakukan pengembangan penyidikan.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Erwin Triwanto. Menurutnya, tertangkapnya para mahasiswa yang terlibat bentrok itu setelah petugas melakukan penyisiran di beberapa titik tempat ngumpul mahasiswa.
Dari 42 mahasiswa, 34 orang berasal dari kelompok yang satu, sedangkan delapan mahasiswa dari kelompok lainnya. Bahkan, sejumlah senjata tajam dan rakitan juga berhasil disita. Diantaranya, 20 buah senjata jenis papporo, satu kantong bubuk mesiu, 71 anak panah dan 29 sajam berbagai jenis, seperti, trisula, samurai, parang panjang, badik, pelontar anak panah dan lainnya.
“Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 1 ayat 1, UU Darurat Nomor 51. Ancaman hukumannya 10 tahun hingga 20 tahun,” tambah Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan. @dae





Editor: Rudi
Rubrik : headline protonomi , proOTONOMI , SULAWESI , Terkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar