Rabu, 23 Mei 2012

Bupati Brebes Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi


Bupati Brebes Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi

KORAN TEMPO – Rabu, 23 Mei 2012
SEMARANG – Para pegiat antikorupsi dari Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Brebes kemarin mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek perluasan Pasar Banjaratma, Bulakamba, Brebes, pada 2003. Kasus ini diduga melibatkan Bupati Brebes, Agung Widiyantoro.
Dalam kesempatan itu, Gebrak juga memberikan data terbaru terkait dengan kasus itu. Menurut Divisi Advokasi Publik Gebrak Brebes, Darwanto, mereka menyampaikan kepada kejaksaan bahwa telah terjadi penggelembungan harga tanah dalam proyek tersebut. “Ada penggelembungan harga tanah dalam pembebasan lahan. Aparat hukum tak akan sulit menanganinya,” kata dia.
Bukti yang disodorkan Gebrak mencakup data perbandingan harga tanah. Nilai jual obyek pajak dari tanah yang dibeli hanya sebesar Rp 162 ribu per meter persegi. Namun Pemerintah Brebes membelinya dengan harga Rp 689.655 per meter persegi. “Ini berarti mark-up yang berlipat-lipat,” kata Darwanto.
Gebrak mengutip Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 16 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan ganti rugi harus didasarkan pada nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak (NJOP) bumi dan Bangunan tahun terakhir untuk tanah yang bersangkutan.
Diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp 322 juta. Karena itu, Gebrak meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani kasus Banjaratma secepatnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ajimbar menyatakan akan menangani kasus yang diadukan tersebut. “Kami berterima kasih kepada Gebrak telah mau membantu kami dalam menangani kasus korupsi, khususnya di Brebes,” katanya.
Tempo berusaha meminta konfirmasi ihwal hal ini kepada Bupati Brebes, Agung Widiantoro, tapi dia tak bisa dihubungi. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Atmo Tan Sidik mengatakan Agung sedang melakukan kunjungan ke luar kantor setelah menghadiri rapat bersama sejumlah pejabat Kabupaten Brebes. “Tapi saya tak tahu ke mana,” katanya.
Bupati Brebes sebelumnya, Indra Kusuma, juga terjerat oleh kasus tanah ini. Pada 2010, Indra divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Saat itum Agung Widiantoro menjabat Ketua Komisi Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Brebes. ROFIUDDIN | EDI FAISAL
Sumber : http://koran.tempo.co/konten/2012/05/23/274903/Bupati-Brebes-Dilaporkan-ke-Kejaksaan-Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar