Rabu, 23 Mei 2012

Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet


Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet

Ardhi Suryadhi - detikinet
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB

Screenshot Ijazahaspal.com
Jakarta - Pembuatan ijazah palsu memang bukan modus kejahatan baru. Aksi kejahatan ini sejatinya sudah seringkali dilakukan. Terlebih dengan adanya internet, oknum yang menawarkan layanan gelar kilat ini sangat mudah ditemui.

Ya, keberadaan situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu banyak bertebaran di dunia maya. Pengguna memanfaatkan blog hingga situs dengan domain .com.

Semua pelaku sama-sama mengklaim bahwa ijazah yang mereka keluarkan telah terdaftar dan resmi. Hanya saja lewat jalur belakang.

"Anda butuh Ijazah D3, S1, S2? Kami bisa membantu anda dapatkan Ijazah yang ASLI & TERDAFTAR di PTS/PTN dan DIKTI/KOPERTIS. Kami kerja sama dengan orang dalamnya di kampus dan semua pesanan di proses langsung oleh orang dalamnya," demikian klaim di salah satu situs yang menawarkan ijazah palsu yang disambangi detikINET.

Bahkan untuk melengkapi dokumen palsunya, pengguna tidak hanya akan mendapatkan ijazah semata. Namun juga sudah dilengkapi dengan transkrip nilai & legalisir, kartu mahasiswa, surat keterangan kelulusan, hingga NIM (Nomor Induk Mahasiswa).

"Dijamin keaslian ijazah, transkrip dll karena semuanya diproses langsung oleh orang dalamnya di universitas," lanjut situs tersebut.

Entah apa benar atau tidak bahwa ada orang dalam yang ikut bermain dalam aksi ini. Namun yang pasti, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Hukum ini juga berlaku untuk si pembeli ijazah palsu tersebut dan pelaku yang menawarkan layanan.

Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sufyan Syarief mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik.

"Pelaku utamanya adalah YS (Yogi Saputro). Yang lainnya itu percetakan," katanya.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menjelaskan, pelaku menyediakan pembuatan ijazah perguruan tinggi mulai perguruan tinggi negeri hingga swasta seperti Universitas Trisakti, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indoneisa (UII), Universitas Gunadarma, Universitas Taruma Negara, Universitas Atmajaya dan lain-lain.

Setelah mendapatkan pelanggan, si pelaku dan pembeli akan melakukan kesepakatan. Si pembeli atau pemesan diharuskan membayar uang muka atau tanda jadi sebesar 10 persen dari harga jual.

"Kemudian nanti pelaku akan memproses pembuatan ijazah palsu tersebut," katanya.

Dalam transaksi ini, pelaku menolak untuk bertemu langsung dengan si pemesan mengingat risiko yang akan ia hadapi. Untuk meyakinkan pemesan bahwa ijazah tersebut akan dibuat, pelaku akan mengirimkan softcopy ijazah melalui email.

"Kalau sudah jadi, ijazah tersebut akan dikirimkan ke alamat pembeli melalui jasa pengiriman," ujarnya.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer, alat telekomunikasi, buku rekening tabungan berikut ATM, sejumlah ijazah palsu dan transkrip nilai palsu, sejumlah uang tunai dan lainnya.



( ash / fyk )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar