Rabu, 23 Mei 2012

Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Tanah


Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Tanah

Semarang-KIC: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah didesak menangani dugaan korupsi pengadaan tanah Perluasan Pasar Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengan tahun 2003. LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) bersama Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), Selasa 22 Mei 2012.
Rombongan dari Gebrak yakni Darwanto, Trio Pahlevi, Ali Fuad, Tasori, Faizin, Ika dan Indra. Sedangkan KP2KKN yaitu Eko Haryanto. Para pegiat anti korupsi itu diterima Wakajati Jateng, Ajimbar, Aspidsus Kejati Jateng, Ali Mukartono dan Staff Aspidus, Sugeng Riyanta. Rombongan diterima jam 10.00 sampai dengan 11.30 WIB di ruang kerja Aspidsus Kejati Jateng.
Dalam audensi tersebut, Gebrak menyampaikan kepada Kejati untuk segera menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Perluasan Pasar Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes tahun 2003. Pasalnya, dalam kasus tersebut diduga melibatkan Bupati Brebes, yakni H. Agung Widiyantoro SH MSi. Dalam kesempatan itu, Gebrak juga memberikan data-data baru yang bisa membantu dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Koordiantor Badan Pekerja LSM Gebrak, Darwanto, Wakajati Jateng Ajimbar menanggapi semua pengaduan masyarakat termasuk dari Kabupaten Brebes.
“Ajimbar mengucapkan terima kasih kepada Gebrak dan KP2KKN, karena sudah mau membantu Kejati Jateng dalam penanganan kasus korupsi khususnya di Kabupaten Brebes. Sedangkan Aspidsus Kejati Jateng, berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan Gebrak, dan segera melakukan penyelidikan kasus tersebut,” kata Darwanto.
Lebih jauh Darwanto mengatakan, Gebrak dan KP2KKN menyampaikan kepada Kejati akan terus melakukan pengawalan dalam penanganan kasus tanah Banjaratma. Gebrak berharap kepada Kejati untuk tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini.
“Kami berrpendapat, bahwa penanganan kasus ini mudah, apalagi kasus ini merupakan kelanjutan dari penanganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 (dua) lokasi tanah lain, yaitu tanah di eks Pegadaian Brebes dan tanah di Pasar Buah Brebes. Dimana modusnya sama persis, yaitu dengan melakukan mark-up (penggelembungan harga tanah). Sehingga dalam penanganannya tidak sulit,” terang Darwanto.
Dia menjelaskan,berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam audiensi, Gebrak yakin bahwa pengadaan tanah untuk perluasan Pasar Banjaratma,telah terjadi mark up. Hal ini dilihat dari data-data yang ada dan membandingkan harga tanah di pasaran pada saat itu dengan lokasi yang berdekatan dengan tanah yang dibeli oleh Pemkab Brebes di lokasi Pasar Banjaratma.
Begitu juga dengan melihat NJOP sebagai acuan untuk harga tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Untuk kepentingan umum pada Pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan bahwa besaran ganti rugi harus memperhatikan “berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Bumi dan Bangunan (NJOP) tahun terakhir untuk tanah yang bersangkutan”.
“Kalau melihat NJOP tanah tersebut yang tertera pada SPPT hanya sebesar Rp 162.000/m2.Sedangkan harga yang dibeli oleh Pemkab Brebes sebesar Rp 689.655/m2. Ini berarti mark-up yang berlipat-lipat. Belum lagi kita melihat proses pengadaannya dari awal yang tidak masuk dalam Daftar Skala Prioritas (DSP) anggaran, karena tidak tersedianya anggaran,” paparnya.
Akibatnya, lanjut Darwanto, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 322.750.000, dari Nilai Pengadaan sebesar Rp 500.000.000. Karena itu Gebrak dan KP2KKN meminta kepada Kejati untuk menuntaskan penanganan kasus tanah Banjaratma secepatnya.(Pnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar