Rabu, 30 Mei 2012

Petugas PT KA Bantah Lakukan Pungli


SUARA PANTURA
30 Mei 2012
Petugas PT KA Bantah Lakukan Pungli
  • Pemkab Siap Panggil Semua Pihak
 0
 
  0
BREBES- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga penerima ganti untung pembebasan lahan proyek rel ganda, di Kampung Kauman, Kelurahan/ Kecamatan Brebes, dibantah petugas PT KA Daop 3 Cirebon. Sebab, penagihan tunggakan sewa lahan ke warga yang dilakukan itu merupakan perintah dan tugas resmi dari PT KA Daop 3 Cirebon.
Sementara, Pemkab Brebes siap memanggil semua pihak terkait persoalan yang menimpa warga penerima ganti untung proyek rel ganda tersebut. Langkah itu dilakukan agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan secara baik, tanpa muncul gejolak.
Seperti diberitakan Suara Merdeka, Selasa (29/5), dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengatasnamakan PT KA terjadi pada pembebasan ganti untung lahan rel ganda di Kecamatan Brebes.
Puluhan warga penerima ganti untung di Kampung Kauman, Kelurahan Brebes, ditarik pungutan antara Rp 1 juta - Rp 3,6 juta/ orang. Alasannya, untuk pembayaran tunggakan sewa lahan milik PT KA tersebut.
"Kami ini resmi diperintahkan Daop 3 Cirebon untuk menagih tunggakan sewa lahan yang ditempati warga. Mereka rata-rata belum membayar kewajibannya antara 2-4 tahun," kata Didi Junaedi, Petugas Seksi Pengusahaan Aset Daop 3 Cirebon, Selasa (29/5).
Ia juga membantah, penarikan tunggakan sewa lahan itu dilakukan dengan paksaan atau mengintimidasi warga. Penagihan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan. Sedikitnya 5 kali sosialisasi diberikan ke warga, termasuk di Kelurahan Brebes saat proses pencairan. "Kami juga tidak ada unsur penekanan dalam penagihan ini," tandasnya.
Didi menilai, pembayaran sewa lahan yang selama ini dilakukan warga sebesar Rp 150.000/ tahun salah sasaran. Pembayaran itu diberikan kepada oknum di Stasiun Brebes, mestinya diberikan kepada Bagian Aset Daop 3 Cirebon.
Tidak Tercatat
Akibatnya, bukti pembayaran itu tidak tercatat di kantornya. Ia menjelaskan, sebelum tahun 2006, sewa lahan milik PT KA memang dikelola oleh stasiun setempat. Namun, sejak tahun 2006 pengelolaan diambil alih Bagian Aset Daop 3 Cirebon.
Besar sewa juga tidak disamaratakan Rp 150.000 per tahun. Namun, sesuai ukuran lahan yang disewa dan harga dasar lahan di tempat itu. Harga sewa bagi komersiil per tahunnya minimal 7 persen dikalikan dengan harga dasar tanah. Sedangkan harga sewa nonkomersiil 5 persen dikalikan dengan harga dasar tanah.
Selain itu, penyewa dikenai biaya admistrasi sebesar 50 persen dari nilai sewa dan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPn). "Ini yang menjadi dasar perhitungan kami. Namun, kami juga memberikan kebijaksanaan, tagihan tunggakan ini hanya dikenakan pada warga yang menerima ganti untung di atas Rp 2,5 juta," terangnya.
Diakui Didi, dalam sewa lahan itu mestinya ada perjanjian kontrak tertulis. Asisten I Sekda Pemkab Brebes H Suprapto SH mengatakan, menyikapi permasalahan itu, ia akan memanggil semua pihak terkait.  (H38-49)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar