Kamis, 31 Mei 2012

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Logam


31 Mei 2012 | 15:41 wib
Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Logam
 0
 
  0

SOLO, suaramerdeka.com -
 Bank Indonesia (BI) Solo, Jawa Tengah, akan mencabut dan menarik dari peredaran uang logam Pecahan Rp 5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp 25 tahun emisi 1971, Rp 50 tahun emisi 1971, serta Rp 100 tahun emisi 1973 dan 1978. Penarikan itu berdasar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam.
Menurut humas kantor perwakilan BI Solo, Mega Nazareta, jangka waktu penukaran uang logam pecahan itu ke Bank Indonesia akan berakhir pada 24 Juni 2012. "Setelah tanggal tersebut, hak untuk menuntut penukaran uang logam tidak berlaku lagi," katanya, Kamis (31/5).
Di awal tahun sebelumnya, bank sentral juga menarik peredaran uang logam untuk pecahan Rp 5 emisi 1991, pecahan Rp 50 emisi 1991, dan Rp 100 emisi 1991. Penarikan juga diberlakukan untuk uang kertas pecahan Rp 100 emisi 1992, Rp 500 emisi 1992, Rp 1.000 emisi 1992, dan Rp 5.000 emisi 1992.
Menurut deputi kepala perwakilan kantor perwakilan BI Solo, Tigor Silalahi, pecahan-pecahan tersebut telah dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran, serta tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 November 2006.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut, kata dia, dapat menukar dengan uang yang masih berlaku di bank umum maupun di Kantor BI hingga 29 November 2016. "Lebih dari itu, penukaran tidak dilayani," katanya.
( Langgeng Widodo / CN31 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar