Jumat, 25 Mei 2012

Program Pensiun Dini PNS masih Menunggu Dasar Hukum


Ekonomi
Program Pensiun Dini PNS masih Menunggu Dasar Hukum
Penulis : Marchelo
Jumat, 25 Mei 2012 16:09 WIB     
 1 komentar
JAKARTA--MICOM: Program pensiun dini pegawai negri sipil (PNS) yang diusung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata masih menunggu proses finalisasi dasar hukum. Padahal program pensiun dini telah disiapkan anggarannya untuk tahun ini.

"Masih dalam proses finalisasi dasar hukumnya. Kalau sudah keluar, kita langsung lakukan," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Jumat (25/5).

Sementara anggaran yang dialokasikan untuk tahun ini akan digunakan sebagai kompensasi bagi para PNS yang bersedia mengikuti program tersebut.

Kiagus mengingatkan jika dasar hukumnya belum ada, program pensiun dini PNS tidak akan berjalan tahun ini dan anggarannya akan sia-sia.

Saat ini, pembahasan program pensiun dini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Proses pembahasan antar-K/L sudah. Tapi harus buat perpres yang dikoordinasikan di bawah Menko Polhukam," ujar Kiagus.

Menurut Kiagus, peminat dari program pensiun dini cukup besar. Ia menganggap program tersebut dapat mengembangkan potensi PNS yang dimilikinya.

"Program ini sifatnya sukarela tergantung siapa yang mau daftar. Tapi saya dengar cukup banyak yang berminat karena program itu cukup baik diberikan kepada yang bersangkutan," katanya tanpa merinci jumlah peminat. (Mrc/OL-9) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar