Rabu, 09 Mei 2012

Permen 07/2012 Gerus Pendapatan Negara Rp252 T


Permen 07/2012 Gerus Pendapatan Negara Rp252 T
2
Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Tio Sukanto
ekonomi - Rabu, 9 Mei 2012 | 11:12 WIB

INILAH.COM. Jakarta - Pemerintah dipastikan akan kehilangan pendapatan negara sebesar Rp252 Triliun di tahun ini, menyusul diterapkannya Permen ESDM No 07/2012.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII, Dewi Aryani kepada INILAH.COM di Jakarta Rabu (9/5/2012). "Pemerintah (Kementerian Keuangan-red) keliru jika dengan lahirnya Permen 07 2012 dan dengan besaran pajak 20% akan memberikan pemasukan negara sebesar Rp 90 triliun," ujarnya.
Dewi menambahkan, kalkulasi ekonomi pemerintah yang "blunder", tidak jelas, karena dengan lahirnya Permen tersebut dan besaran pajak 20% maka belum tentu perusahaan tambang sanggup bersaing di pasar internasional.

Dampak dari Permen tentang pemurnian atau pengolahan bahan baku mineral oleh perusahaan tambang itu, lanjut Dewi, mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat belum siapnya program hilirisasi tersebut.

Menurut Dewi akibat perusahaan-perusahaan tambang nasional tersebut tidak bisa berdaya, sangat mungkin terjadi PHK lebih dari 3 juta karyawannya. "Jika hal ini terjadi maka rakyat justru kehilangan Rp7 juta (gaji rata-rata karyawan tambang dari semua level) x 3 juta (jumlah karyawan) x 12 bulan yaitu Rp252 triliun per tahun," ujar Dewi.

Permen No 07 tersebut mengatur tentang kewajiban perusahaan-perusahaan tambang agar membuat hilirisasi atau pemurnian pengolahan bahan baku mentah mineral sebanyak 14 jenis kecuali batubara. Tujuan dari pembentukan Permen tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah sektor mineral tersebut. Permen tersebut akan efektif diberlakukan pada 2014. [rus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar