Senin, 07 Mei 2012

Pembuatan E-KTP Tidak Dipungut Biaya


Senin, 07 Mei 2012
Pembuatan E-KTP Tidak Dipungut Biaya
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak dipungut biaya alias gratis. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Raydonnizar Moenek mengatakan, pendanaan perekamanan gratis itu berasal dari pemerintah.

Raydonnizar menjamin tidak ada pungutan kepada masyarakat. Menurutnya, tidak akan ada pemerintah daerah yang berani mengeluarkan aturan yang meminta pungutan kepada masyarakat. Bila terjadi, dia mengatakan, hal tersebut sebuah pelanggaran.

Donni, panggilan akrab Raydonnizar mengatakan, pemerintah telah menargetkan perekaman data 172 juta jiwa penduduk Indonesia. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri tidak akan membebankan masyarakat membayar blangko pendataan e-KTP bila program 172 juta jiwa selesai.

Sebab, dia beralasan, harga blangko tersebut hanya sebesar Rp 16.000. "Jika nanti perekaman data E-KTP untuk 172 juta penduduk ini telah selesai maka nanti akan dibicarakan lagi mengenai masalah pendanaannya. Nanti pemerintah bersama DPR akan membicarakannya, apakah akan dibebankan ke APBN atau APBD," ujarnya, Minggu (6/5).

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah merekam data 77 juta jiwa. Kementerian Dalam Negeri pun telah memberangkatkan 586 petugas yang disebar  ke-33  provinsi  dan  telah  mengirimkan  sebanyak  2.000 alat perekaman data.

Jika dihitung per hari ada sejuta penduduk yang melakukan perekaman data tersebut, maka dapat dipastikan dalam jangka waktu 100 hari, target 172 juta jiwa ini terpenuhi. "Kami optimis program 172 juta penduduk melakukan perekaman data E-KTP dapat selesai Oktober," ujarnya.
Dikutip/diedit dari kontan.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar