Senin, 14 Mei 2012

PDIP Belum Siapkan Pengganti Murdoko


14 Mei 2012
PDIP Belum Siapkan Pengganti Murdoko
 0
 
  0
SEMARANG- Meski ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Cipinang sejak beberapa waktu lalu, Murdoko belum akan diganti. PDIP memilih mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menunggu kepastian mekanisme pergantian ketua di DPRD Jateng.

Murdoko ditahan KPK karena diduga terlibat korupsi dana alokasi khusus APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004, yang juga menjerat saudaranya, Hendy Boedoro.

Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menegaskan, partai belum menyiapkan pengganti Murdoko untuk jabatan ketua DPRD Jateng.  

“Belum menyiapkan nama (pengganti Murdoko). Kami tunggu mekanisme yang ada di DPRD Jateng. Kami berpegang pada azas praduga tak bersalah,” kata Tjahjo saat konsolidasi dengan kader DPC PDIP Kota Semarang di RM Gama Bangkong, Sabtu (12/4). Murdoko belum disidang, sehingga belum ada ketetapan hukum.

Menurut dia, selama Ketua DPRD Jateng berhalangan, ada wakil ketua yang bisa menjalankan tugas. Namun Tjahjo mengakui pihaknya sangat prihatin dengan kasus yang menimpa ketua DPD PDIP Jateng itu.

“Kami baru pada tahap me-minta masukan dari FPDIP DPRD Jateng untuk mencermati tata tertib (pergantian ketua). Pak Murdoko kan belum disidang,” jelasnya.

Berhati-hati

Menurut Tjahjo, PDIP kini menjadi sasaran atau target penegak hukum. Bukan hanya Mur-doko, kader partai yang menduduki posisi strategis sebagai kepala daerah atau kepala DPRD juga menjadi sasaran.

Misalnya di Ka-bupaten Tegal, Brebes, Batang, Pati, Sragen, Kota Magelang, dan Semarang. Di daerah-daerah tersebut, suara PDIP adalah yang terbanyak dibanding partai lain.

Tjahjo meminta kader PDIP yang menduduki jabatan strategis berhati-hati dalampengambilan keputusan, seperti penyusunan peraturan daerah (Perda) atau pembahasan APBD. Wacana pergantian Ketua DPRD Jateng Murdoko sudah santer diperbincangkan di kalangan anggota dewan.Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan Ketua FPDIP Nuniek Sri Yuningsih disebut-sebut sebagai calon kuat. (J17,H68-43)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar