Sabtu, 05 Mei 2012

Beasiswa Jangan Disamakan

Suara Merdeka

05 Mei 2012
Beasiswa Jangan Disamakan
  • Untuk Anak Berkebutuhan Khusus
 0
 
  0
PURWOKERTO- Pemerintah tahun ini akan menyalurkan beasiswa bagi anak berkebutuhan khusus  di sekolah inklusif dan kelas layanan khusus.

Adapun besarnya dana yang dialo­ka­­sikan kurang lebih sebesar Rp 750.000/siswa/tahun. Sekolah minta agar jumlah penerima beasiswa di masing-masing sekolah jangan di­pukul rata.
Kepala SD 1 Tanjung, Purwokerto Se­latan, Slamet Sutrisno, kemarin, me­ngatakan tahun sebelumnya, pemberian beasiswa bagi ABK di masing-ma­sing sekolah yang menerapkan program inklusif dipukul rata, baik yang jumlah siswanya banyak maupun sedikit.

Kebijakan tersebut dinilai tidak adil, sehingga sekolah kesulitan dalam membagikan dana tersebut. Tahun lalu sekolah inklusif dengan jumlah ABK 25 siswa maupun 10 siswa disamaratakan.

Masing-masing mendapatkan alo­kasi dana hanya untuk 10 anak. ‘’Se­benarnya kami menginginkan agar masing-masing siswa ABK menda­patkan beasiswa, khususnya di sekolah inklusif negeri,’’ ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebagian besar siswa kategori anak berkebutuhan khusus yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri, seperti di SD 1 Tanjung berasal dari keluarga kurang mampu.

Oleh karena itu, pemberian beasiswa tersebut sangat diharapkan oleh para orang tua maupun sekolah. Pasalnya, dengan adanya beasiswa setidaknya dapat mengurangi beban pengeluaran operasional mereka.
Perlu diketahui, penanganan anak berkebutuhan khusus berbeda dengan siswa reguler. Mereka perlu ditangani secara khusus. Sebagai contoh, kebutuhan akan tenaga pengajar.

Bila siswa reguler dalam satu kelas cukup ditangani satu orang guru, tetapi khusus ABK lebih dari satu orang guru. Pasalnya, ABK berasal dari beragam jenis seperti autis, tunarungu, tunagrahita, slow learning (kesulitan dalam belajar).
Dengan anak berkebutuhan khusus yang beragam, maka sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran juga berbeda.

Berbeda

Misalnya buku pelajaran antara siswa satu dan siswa lain akan berbeda.  Pa­dahal, dana yang dimiliki sekolah sangat terbatas. 
Apalagi sejak adanya bantuan operasional sekolah (BOS), sekolah tidak diperbolehkan untuk menarik iuran dari orang tua siswa. Jadi bisa dibayangkan bila sekolah inklusif yang memiliki siswa ABK dalam jumlah banyak.
‘’Di sekolah kami jumlah siswa ABK 29 anak. Mereka terbagi dalam enam kelas. Adapun kegiatan pembelajarannya dibarengkan dengan siswa lain, namun kadang-kadang disendirikan,’’ ujar Slamet.

Salah seorang orang tua siswa ABK, Ida, mengharapkan agar be­sarnya alokasi beasiswa yang diberikan ditambah. Alasannya, kebutuhan operasional anak berkebutuhan khusus lebih ba­nyak bila dibandingkan siswa reguler.
‘’Beasiswa cukup membantu kami, namun lantaran dana yang dialokasikan terbatas sekolah terpaksa membagi rata,’’ jelasnya.

Hingga saat ini sekolah belum memperoleh informasi kapan beasiswa tersebut akan disalurkan, namun tiap-tiap sekolah baik sekolah inklusif mau­pun yang menerapkan kelas layanan khusus (KLK) telah diminta untuk meng­ajukan usulan.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan yang ditandatangani Sekretaris Dinas, Pardiyono.
Dia menjelaskan, syarat penyaluran beasiswa bagi anak berkebutuhan khusus di antaranya harus menyertakan surat pernyataan verifikasi dari dinas, surat permohonan bantuan beasiswa, profil sekolah.

Kemudian bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilampiri SK dari bupati, fotokopi rekening bank atas nama sekolah dan persyaratan lain.  Usulan tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan paling lambat 10 Mei mendatang.
Sementara Edi Prayitno, Tim Teknis Dinas Pendidikan Banyumas, mengatakan pemberian beasiswa bagi anak berkebutuhan khusus baru sebatas diusulkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar